Sabtu, 22 Mei 2010

saya dan bank syariah

SAYA DAN BANK SYARIAH

Produk dan Sistem Transaksi dalam Bank Syari'ah


Saya adalah mahasiswa lulusan pesantren. Yang mana dalam bertransaksi apapun selalunmenggunakan kitab fikih klasik yang didalamnya mengandung segala peraturan, yang disebut syari'ah islam. Dalam bahtsul masail dipesantren, menabung di bank dikatakan haram, karena terdapat unsur ribaa didalamnya. Namun dengan hadirnya bank syari'ah kini tidak ada yang perlu dihawatirkan lagi. Karena Bank Syari'ah adalah bank yang menerapkan sistem syari'ah islam dalam transaksi dan produk-produknya. Istilahnya pun sama persis dengan apa yang telah saya pelajari waktu di pesantren. Istilah-istilah tersebut adalah:










Mudharib
Musyarakah
Ar-Rahnu
Hawalah
Ijarah
Rahnu


Ijarah

Mudharabah Muqqayadah
Salam
Shahibul Maal
Wadiah
Wadiah Yad adh-Dhamanah
Wadiah Yad al-Amanah
Wakalah Mudharabah al-Mutlaqah
Istishna
Kafalah
Mudharabah
Mudharib MurabahahMudharabah al-Mutlaqah
dan sebagainya

Adapaun produk-produk bank syariah sebagai berikut:

Al-musyarakah

Musyarakah secara harfiyah berarti bersekutu atau bergabung. sedangkan arti istilahnya adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.

nah. . . ..dilihat dari maknanya bisa disimpulkan, pengeluaran biaya dilakukan oleh bank dan nasabah. masing masing berhak dalam mengelolah proyek yang sudah disetujui dan berhak mendapat keuntungan berdasarkan prosentase masing-masing.

Al-muzara'ah

Muzaroah secara harfiyah berarti menanam, sedangkan pengertian AI-muzara'ah secara istilah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan (bank) dengan penggarap (nasabah). Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.

Al-musaqah

Musaqoh secara harfiyah berarti menyirami. Sedangkan secara istilah pengertian AI-musaqah yaitu kerjasama antara nasabah dengan bank yang mana penggarap atau nasabah hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan biaya sendiri. Keuntungan bisa diperoleh dari hasil pertanian.

AI-mudharabah

Mudharobah secara harfiyah berarti bagi hasil/petungan sedangkan menurut istilah ini pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, (yang dimaksud pihak bank dan nasabah) di mana pihak pertama (bank) menyediakan seluruh modal dan pihak lain(nasabah)  menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan . Apabila rterjadi kerugian maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.

Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.

.

Al-wadi'ah / titipan


Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.

Murabahah(jual-beli)

Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.(prinsip jual beli Nabi Muhammad SAW)


Bai' Salam

Bai' as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.

Al-Ijarah

Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Al-Wakalah

Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.

Ar-Rahn (gadai.dll)

Rahn adalah suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan tau tanggungan utang. Kata rahn secara etimologi berarti “tetap”,”berlangsung”dan “menahan”. maka dari segi bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

Masih banyak lagi produk dan istilah yang ada dalam bank syari'ah. Nah........dari sini lah saya bisa merasa tidak was-was lagi untuk menabung atau melakukan transaksi perbankan. Karena dimana-mana sudah banyak berdiri dan tumbuh bank syari'ah. Dan sekarang saya adalah salah satu nasabah bank syariah. yaitu nasabah bank Muamalat sebagai pemegang kartu/ATM Syar-e


Semoga atas adanya bank syariah kita bisa menggunakanya dengan maksimal dan bisa menjadikan wadah transaksi yang aman dan nyaman bagi setiap orang islam. amien.......................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...