Rabu, 20 April 2011
pemikiran modern
-�� �Pemikiran adalah ide, gagasan konsep atau opini seseorang.
-�� �Modern ada jika melalui beberapa tahab, yaitu tahap awal, pertengahan dan tahap akhir atau yang sekarang berlangsung. Dalam ketiga tahap tersebut mempunyai beberapa klasifikasi masa tertentu, tahap awal disebut dengan tahapan masa klasik yang terjadi sekitar tahun 600 � 1250 Masehi, tahap pertengahan disebut dengan tahapan masa pertengahan yang terjadi sekitar tahun 1250 sampai 1750 masehi, dan tahapan terkhir disebut dengan tahapan modern yang berkisar antara tahun 1750 masehi sampai sekarang.
-�� �Hukum adalah suatu aturan atau abstraksi dari realita kehidupan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi.
-�� �Islam adalah agama yang di turunkan oleh allah secara spesifik turun kepada umat Nabi Muhammad.
-�� �Jadi pemikiran modern hokum islam adalah, suatu konsep, gagasan, ide atau opini yang terjadi mulai masa tahun 1750 hingga sekarang terhadap aturan-aturan yang berada pada koridor islam.
2.�� �Jelaskan dinamika formulasi hukum dalam islam!
Dinamika hukum islam bisa dibagi sebagi berikut:
1.�� �Syariah ;
adalah segala aturan dan perintah allah yang ditujukan kepada hambanya seperti shalat, puasa , zakat, haji dan amal-amal kebaikan lainnya.
Syariah ini berkembang pada masa Nabi Muhammad dan para sahabat-sahabatnya dimana penyebaran islam masih dalam lingkup jazirah dan al-Quran dan al-Hadits secara langsung bisa diimplementasikan.
2.�� �Fiqih;
adalah menggali hukum syar�I amali dengan dalil-dalilnya yang bersifat terperinci.
Mulai ada penafsiran-penafsiran baru yang terjadi pada masa tabi�in. ini terjadi sekitar tahun 1868 yang mana ketika itu wilayah islam dipimpin oleh turki utsmani. Wilayah islam sudah relative lebih luas dan multi nasional ( di wilayah timut tengah). Adapun sumber hokum utama tetap pada al-Qur�an dan al-Hadits dan ijtihad dan penafsiran sangat dipandang perlu pada masa ini.
3.�� �Qanun;
adalah undang � undang yang dibuat oleh suatu Negara
Masa ini ditandai dengan munculnya majalah al ahkam al adliyah yang muncul sekitar tahun 1868 masehi yaitu kodifikasi hukum sebagai reaksi tuntuan keadaan ada masa turki utsmani. Pada masa ini wilayah isla sudah mendunia atau sudah pada level internasional. Sumber hukumnya tetap pada al-Qur�an dan al-Sunnah yang dibumbui dengan ijtihad para ulama� dan partisipasi politik pemerintah Negara.
4.�� �Judge made law and international agreement;
yaitu putusan hakim dan perjanjian
internasional.
Kemunculannya sama dengan kemunculan qanun. Hal ini dianggap penting karena hakim adalah orang yang sangat penting dalam pemutusan hukum di pengadilan, bahkan saat ini keputusan hakim adalah keputusan yang inovatif dan popular. Begitu juga perjanjian internasional, keberadaannya makin diminati oleh berbagai Negara dan sifatnya mengikat satu sama lain. �perjanjian antara dua belah pihak adalah hukum bagi keduanya�
3.�� �Apakah anda setuju/tidak setuju dengan konsep berpasangan dalam hukum islam menurut Noul. JC. ? jelaskan!
Setuju-setuju saja, karena menurut hemat saya pendapat tentang konsep berpasangan juga sudah banyak disinggung dalam Al-Quran, misalanya penyebutan kata langit pasti ada bumi, penyebutan matahari biasanya dikuti dengan penyebutan bulan. Begitu halnya pendapat noul yang member konsep berpasangan dalam islam yang meliputi pasangan wahyu dengan akal, moral dengan hokum, ideal dengan realita, kesatuan dengan keragaman, dan kestabilan dengan perubahan.
4.�� �Bagaimana metode penyusunan, subtansi dan implikasi yuridis majalah al ahkam al adliyahdi dunia hukum islam?
a.�� �Metode penyusunan majalah al ahkam al adliyah;
Awalnya dibentuklah panitia yang bertugas untuk mengkodifikasikan ketentuan � ketentuan hokum syara� mengenai perkara �perkara yang bersifat muamalah atau perkara � perkara perdata tertentu yang banyak terjadi pada masa itu. Pengambilan hukum mengadopsi dari madzhab hanafi yang pada saat itu menjadi madzhab resmi Negara. Dalam pengambilan hukum tidak perlu mengambil pendapat yang paling kuat dari madzhab hanafi, akan tetapi diperioritaskan pendapat tersebut bisa memenuhi kemaslahatan masyarakat.
b.�� �Subtansi/isi majalah al ahkam al adliyah ;
Majalah al ahkam al adliyah terdiri dari 1851 pasal yang berisikan;
a.�� �Muqaddimah, tentang definisi ilm fiqh, pembagiannya serta penjelasan kaidah-kaidah fiqhiyah.
b.�� �Bab � bab muamalah yang dibedakan untuk setiap kitab terdiri dari 16 kitab. Yaitu;
1.�� �Jual beli / buyu�
2.�� �Sewa menyewa dan perburuhan/ aj ajarah
3.�� �Tanggungan/ al kafalah
4.�� �Pemindahan hutang atau piutang / al hiwalah
5.�� �Gadai/ rahn
6.�� �Titipan / al amanah
7.�� �Pemberian / al hibah
8.�� �Rampasan dan pengrusakan / al ghasb wal itlaf
9.�� �Pengampunan, paksaan dan hak beli dengan paksa / al hajr, al ikrah, dan al syuf�ah
10.�� �Serikat dagang / al syarikah
11.�� �Perwakilan / al wakalah
12.�� �Perdamnaian dan pembebasan hak / al sulhu wal ibra�
13.�� �Pengakuan / al iqrar
14.�� �Pembuktian dan sumpah / al bayyinah wa al tahlif
15.�� �Gugatan / al da�wa
16.�� �Peradilan dan pemeriksaan di pengadilan / al qadha
c.�� �Implikasi yuridis majalah al ahkam al adliyah dalam dunia hukum islam
Adalah kitab majallah al ahkam al adliyah sebagai kitab rujukan sehingga dalam mencantumkan suatu penyelesaian masalah hanya menerapkan satu pendapat saja, tanpa mencantumkan pendapat lain seperti halnya dalam kitab-kitab fiqh pada umumnya. Cara ini adalah cara yang biasa dipakai dalam formulasi undang-undang, karena dalam undang-undang tidak diperkenankan mencantumkan suatu yang tidak harus dilaksanakan. Tempat mencantumkan berbagai pendapat bukanlah undang-undang melainkan kitab � kitab tafsir hokum yang biasa digunakan untuk sumber pelajaran hukum. Karena hal inilah, majalah al ahkam al adliyah sangat berpengaruh pada perubahan system perundangan pada Negara-negara muslin di dunia.
5.�� �M. Abduh dikategorikan sebagai pemikir hukum islam, mengapa?
Muhammad abduh sekalipun tidak sepopuler pemikir � pemikir masyhur lainnya, setidaknya dia sudah menyumbangkan pemikirannya yang dirasa sebuah sumbangan yang cukup berharga, sehingga dia pantas disebut sebagai pemikir hukum islam. Adapun pemikiran Muhammad abduh yaitu;
Membebaskan akal fikiran dari belenggu-belenggu taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama sebagai haknya salaful ummah, yakni memahami langsung dari sumber pokoknya, yaitu al-Qur�an dan al-Sunnah.
Menurut Abduh, akal dapat mengetahui hal-hal berikut;
1.�� �Tuhan dan sifat-sifatnya
2.�� �Keberadaan hidup di akhirat
3.�� �Kebahagiaan jiwa di akhirat tergantung pada upaya mengenal Tuhan dan berbuat baik, sedangkan kesengsaraan bergantung pada sikap tidak mengenal Tuhan dan melakukan perbuatan jahat.
4.�� �Kewajiban manusia mengenal tuhan
5.�� �Kewajiban manusia untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan jahat untuk kebahagiaan di akhirat.
6.�� �Hukum � hukum mengenai kewajiban itu.
6.�� �Adakah persamaan dan perbedaan antara pemikiran hokum fazlurrahman dan yusuf Qardawi? Jelaskan!
Tidak banyak persamaan yang lebih menonjol adalah perbedaannya, meskipun demikian tujuan dari keduanya adalah sama.
Persamaan; terletak pada metode gerakan ganda oleh fazlurrahman dan metode ijtihat insya�inya yusuf qardawi yang masing-masing lebih mengedepankan aspek kehidupan baru masa sekarang.
Perbedaan; terletak pada dua metode ijtihad fazlurrahman yaitu metode kritik sejarah dan penafsiran sistematik yang dibandingkan dengan metode ijtihad intiqai, insyai maupun gabungan keduanya sama sekali berbeda atau tidak nyambung.
7.�� �Jelaskan metode ijtihad dan pokok pikiran Hasan Hanafi !
Metode ijtihad hasan hanafi tertumpu pada 3 landasan metodologi yaitu;
1.�� �Tradisi atau sejarah islam
2.�� �Metode fenomenologi
3.�� �Analisis social Marxian
Dalam bangunan pikiran hanafi, metode dialektik dipakai untuk menjelaskan sejarah pemikiran islam dan untuk menentukan titik pijak dan alasan dasar mengadakan suatu revolusi. Demikianlah revolusi harus dipandang sebagai panggilan sejarah
Adapun pokok pemikiran hasan hanafi antara lain;
1.�� �Teori islam kiri atau disebut kelompok tertindas atau teraleniasai, sehingga dengan teori ini setidaknya memunculkan tiga hal;
1.�� �Perlunya rasionalisme untuk revitalisasi khazanah islam klasik
2.�� �Perlunya perlawanan kepada kebudayaan barat
3.�� �Perlunya analisis atas realitas dunia islam.
2.�� �Ide rekontruksi tasawwuf
Menurut hanafi, tasawwuf lahir dalam kondisi historis yang mengharuskan adanya upaya untuk menanggulangi kekalahan politik dan militer, yang disublimasikan dalam kemenangan rohani, sehingga taswwuf seolah � olah tidak memiliki lagi sentuhan makna sosiologis dan keduniawian yang secara nyata sedang dihadapi oleh manusia. Oleh karena itu, hanafi berusaha mengkontruksi nilai mistik jenjang � jenjang moral, kondisi psikologis dan kesatuan mutlak untuk membantu generasi-generasi modern menghadapi tantangan yang sedang dihadapi.
8.�� �Mengapa konsep nasakh an Naim sulit dipraktikkan di tengah umat?
Konsep nasakh an Naim memang dirasa sulit untuk dipraktikkan, karena menyangkut pengklasifikasian ayat al Quran� madaniyah dan makkiyah yang juga diklasifikasikan lagi menjadi ayat yang universal humanis dan parsial lokalistik. Dalam pandangan an Naim nasakh merupakan penundaan hukum pada ayat madaniyah, sedangkan ayat tersebut sudah pernah dipraktikkan pada masa awal turunnya al-Qur�an. Sekalipun demikian tidak ada undang-undang di suatu Negara yang isi dari undang-undang tersebut adalah menunda hukum yang nantinya akan diberlakukan.
Sabtu, 09 April 2011
imad romy musik
Selasa, 05 April 2011
brosur lomba kaligrafi mushaf ukm seni religius
2* kemudian KLIK DISINI atau DISINI
atau buka http://www.4shared.com/document/aI0h_LRx/draft_rancangan_brosur_lomba_K.html
Musabaqoh Khottil Quran (Cabang Hiasan Mushaf)
Pelaksanaan
Lomba Dilaksanakan Pada:
Hari/tanggal : Minggu/08 Mei 2011
Waktu : 09.00 WIB
Tempat : Halaman Sport Center UIN MALIKI Malang
Technical Meeting Pada:
Hari/tanggal : Kamis/05 Mei 2010
Waktu : 13.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Sport Center
Ketentuan Umum
1. Peserta:
Umum
Perorangan
Peserta berumur Max. 25 tahun, terhitung hingga tanggal 08 Mei 2011
Peserta menyerahkan kartu tanda pengenal pada panitia saat registrasi ulang
Jumlah Peserta Tidak terbatas
2. Pendaftaran dan Pebayaran:
Pendaftaran dan pembayaran dimulai saat beredarnya pengumuman ini dan ditutup pada tanggal 05 Mei 2011
Pendaftaran dan Pembayaran bisa dilakukan di kesekretariatan Lomba di UKM SENI RELIGIUS Gedung SC lt.1 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim jln. Gajayana no.50 Malang atau melalui email n_avk@yahoo.co.id dan pembayaran bisa dikirim melalui rekening bank BTN a.n. nur avik 00114-51-001686-1
Biaya Pendaftaran Rp 30.000
Pendaftara melalui email harus sesuai dengan form pendaftaran.
c. Petunjuk Teknis :
Cabang yang diperlombakan adalah cabang Hiasan mushaf
Materi tulisan adalah Surat Al Infithor.
Waktu Perlombaan 6 jam (termasuk Istirahat) dimulai pada pukul 09.00 15.00 WIB
Tidak ada penambahan waktu bagi yang terlambat
Peserta membawa peralatan dan perlengkapan sendiri
Kertas disediakan panitia berukuran 60 cm x80 cm (kertas manila)
Jenis tulisan adalah khat naskhi dan menggunakan rasm ustmani.
Penulisan Ruang Ayat dan Jumlah Ayat menggunakan Khot bebas
Penilaian hanya pada hasil karya (bukan proses)
Peserta Diperkenankan Membawa mal (kerangka karya)
d. Kriteria Penilaian :
Kebenaran tulisan
Kerapian
Keserasian
Kreatifitas
Fasilitas
Co. Card
Makan
Soft Drink
Kertas
Sertifikat
Hadiah :
Juara 1 : Rp.1000.000 + Trophy + Sertifikat
Juara 2 : Rp.700.000 + Trophy + Sertifikat
Juara 3 : Rp.500.000 + Trophy + Sertifikat
Juara harapan 1 : Trophy dan Sertifikat
Juara harapan 2 : Trophy dan Sertifikat
Juara harapan 3 : Trophy dan Sertifikat
Pendaftaran
Mengisi formulir pendaftaran yamg disediakan panitia
Membayar konstribusi sebesar Rp 30,000,-
Waktu Pendaftaran:
Pendaftaran dibuka:
Tanggal : 04 April 05 Mei 2011
Waktu : Senin-Sabtu
Pagi (08.30 WIB - 11.00 WIB)
Sore (15.00 WIB - 17.00 WIB)
Malam (19.00 WIB 21.00 WIB)
Tempat : Sekretariat UKM Seni Religius
Gedung Sport Center Lantai 1
Jl. Gajayana No. 50 Telp (0341) 9841602
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
atau melalui email: n_avk@yahoo.co.i
Contact Person: Nur Avik : 085 731 772 959
Haris Syamsuddin : 085 659 923 887
FORM PENDAFTARAN
MUSABAQOH KHOTTIL QURAN SE JAWA TIMUR
No Pendaftaran: .
Nama : .
Alamat : .
Kota/Kabubapen : .
No Hp : .
Telah menyelesaikan administrasi sebesar Rp.30.000,-
Untuk biaya pendaftaran musabaqoh khottil quran se-Jawa Timur
.2011
Panitia Pendaftar
( ) ( )
Nama terang Nama terang
FORM PENDAFTARAN
MUSABAQOH KHOTTIL QURAN SE JAWA TIMUR
No Pendaftaran: .
Nama : .
Alamat : .
Kota/Kabubapen : .
No Hp : .
Telah menyelesaikan administrasi sebesar Rp.30.000,-
Untuk biaya pendaftaran musabaqoh khottil quran se-Jawa Timur
.2011
Panitia Pendaftar
( ) ( )
Nama terang Nama terang
DRAF SHALAWAT AL BANJARI UKM SENI RELIGIUS UIN MALIKI MALANG
DRAFT KETENTUAN
LOMBA SENI BANJARI
Pelaksanaan
Lomba Dilaksanakan Pada:
Hari/tanggal : Minggu/08 Mei 2011
Waktu : 09.00 WIB
Tempat : Halaman Sport Center UIN MALIKI Malang
Technical Meeting Pada:
Hari/tanggal : Kamis/05 Mei 2010
Waktu : 13.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Sport Center UIN MALIKI Malang
Ketentuan Umum
Tiap Group maksimal 10 orang
Terbatas untuk 50 Group
Peserta wajib mengikuti technical meeting pada tanggal 05 Mei 2011
Peserta membawa alat sendiri ( Bukan alat ELEKTRIK )
Berpakaian Rapi dan Sopan ( Berbusana Muslim )
Peserta wajib hadir selambat lambatnya 20 menit sebelum tampil
Wajib mengikuti Technical Meeting
Peserta wajib menggunakan nomor peserta
Pemenang akan diumumkan langsung setelah lomba selesai
Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat
Pendaftaran dan Pembayaran
Biaya Pendaftaran Rp.100.000
Pendaftaran dimulai saat pada tanggal 04 April 2011 dan ditutup pada tanggal 05 Mei 2011
Pendaftaran dan Pembayaran bisa dilakukan di kesekretariatan Lomba di UKM SENI RELIGIUS Gedung SC lt.1 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim jln. Gajayana no.50 Malang atau melalui email n_avk@yahoo.co.id dan pembayaran bisa dikirim melalui rekening bank BTN
a.n. nur avik 00114-51-001686-1
Petunjuk Teknis :
Musik yang diperlombakan adalah Al Banjari
Waktu penampilan 12 menit termasuk persiapan
Tiap tim membawakan 2 lagu sholawat bebas
Peserta dipanggil berdasarkan nomer urut
Apbila Peserta dipanggil 3 kali tidak hadir, maka akan didiskualifikasi
Peraturan lampu :
Lampu kuning pertama (tanda persiapan memulai )
Lampu hijau (tanda mulai)
lampu kuning kedua (persiapan berhenti)
Lampu merah (tanda waktu habis).
Kriteria penilaian:
Musik : 40 Point
Vokal : 40 Point
Penampilan : 20 Point
Fasilitas:
Makan
Soft Drink
Sertifikat
Hadiah :
Juara I. Rp.2.500.000 + Trophy + Sertifikat
Juara II. Rp.1.750.000 + Trophy + Sertifikat
Juara III. Rp.1.000.000 + Trophy + Sertifikat
Juara Harapan I Rp. 700.000 + Trophy + Sertifikat
Juara Harapan II Rp. 500.000 + Trophy + Sertifikat
Juara Harapan III Rp. 300.000 + Trophy + Sertifikat
Lain-Lain
a). Pengambilan nomor peserta dilaksanakan pada saat pendaftaran.
b). Hal-hal yang belum diatur akan dibenahi kemudian pada waktu technical meeting
Pendaftaran
Mengisi formulir pendaftaran yamg disediakan panitia
Membayar konstribusi sebesar Rp100,000,-
Waktu Pendaftaran:
Pendaftaran dibuka:
Tanggal : 04 April 05 Mei 2011
Waktu : Senin-Sabtu
Pagi (08.30 WIB - 11.00 WIB)
Sore (15.00 WIB - 17.00 WIB)
Malam (19.00 WIB 21.00 WIB)
Tempat : Sekretariat UKM Seni Religius
Gedung Sport Center Lantai 1
Jl. Gajayana No. 50 Telp (0341) 9841602
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
atau melalui email: n_avk@yahoo.co.i
Contact Person: Nur Avik : 085731772959
Haris Syamsuddin : 085659923887
FORM PENDAFTARAN
LOMBA SENI BANJARI SE JAWA TIMUR
No Pendaftaran: .
Nama Group : .
Nama Pimpinan : .
Alamat : .
Kota/Kabubapen : .
Nama Penanggung Jawab : .
No Hp : .
Telah menyelesaikan administrasi sebesar Rp.100.000,-
Untuk biaya pendaftaran lomba seni banjari se-Jawa Timur
.2011
Panitia Pendaftar
( ) ( )
Nama terang Nama terang
.
FORM PENDAFTARAN
LOMBA SENI BANJARI SE JAWA TIMUR
No Pendaftaran: .
Nama Group : .
Nama Pimpinan : .
Alamat : .
Kota/Kabupaten : .
Nama Penanggung Jawab : .
No Hp : .
Telah menyelesaikan administrasi sebesar Rp.100.000,-
Untuk biaya pendaftaran lomba seni banjari se-Jawa Timur
.2011
Panitia Pendaftar
( ) ( )
Nama terang Nama terang
contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN
SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...
-
Nama : Mochamad Fuad Hasan NIM : 08210045 Mata Kuliah : Hukum ...
-
Tips Merawat Kulit Agar Halus Kulit merupakan bagian tubuh kita yang bersentuhan langsung dengan segala hal di luar tubuh, seperti misa...
-
Nama : Nur Avik NIM : 08210046 TUGAS PEMBEKALAN PA Duplik perkara perdata No:0340/pdt.G/2011/PA.Mlg. Assalamualai...