Rabu, 20 April 2011

pemikiran modern

1.�� �Jelaskan Apa yang dimaksud dengan pemikiran modern hukum islam!
-�� �Pemikiran adalah ide, gagasan konsep atau opini seseorang.
-�� �Modern ada jika melalui beberapa tahab, yaitu tahap awal, pertengahan dan tahap akhir atau yang sekarang berlangsung. Dalam ketiga tahap tersebut mempunyai beberapa klasifikasi masa tertentu, tahap awal disebut dengan tahapan masa klasik yang terjadi sekitar tahun 600 � 1250 Masehi, tahap pertengahan disebut dengan tahapan masa pertengahan yang terjadi sekitar tahun 1250 sampai 1750 masehi, dan tahapan terkhir disebut dengan tahapan modern yang berkisar antara tahun 1750 masehi sampai sekarang.
-�� �Hukum adalah suatu aturan atau abstraksi dari realita kehidupan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi.
-�� �Islam adalah agama yang di turunkan oleh allah secara spesifik turun kepada umat Nabi Muhammad.
-�� �Jadi pemikiran modern hokum islam adalah, suatu konsep, gagasan, ide atau opini yang terjadi mulai masa tahun 1750 hingga sekarang terhadap aturan-aturan yang berada pada koridor islam.

2.�� �Jelaskan dinamika formulasi hukum dalam islam!
Dinamika hukum islam bisa dibagi sebagi berikut:
1.�� �Syariah ;
adalah segala aturan dan perintah allah yang ditujukan kepada hambanya seperti shalat, puasa , zakat, haji dan amal-amal kebaikan lainnya.
Syariah ini berkembang pada masa Nabi Muhammad dan para sahabat-sahabatnya dimana penyebaran islam masih dalam lingkup jazirah dan al-Quran dan al-Hadits secara langsung bisa diimplementasikan.
2.�� �Fiqih;
adalah menggali hukum syar�I amali dengan dalil-dalilnya yang bersifat terperinci.
Mulai ada penafsiran-penafsiran baru yang terjadi pada masa tabi�in. ini terjadi sekitar tahun 1868 yang mana ketika itu wilayah islam dipimpin oleh turki utsmani. Wilayah islam sudah relative lebih luas dan multi nasional ( di wilayah timut tengah). Adapun sumber hokum utama tetap pada al-Qur�an dan al-Hadits dan ijtihad dan penafsiran sangat dipandang perlu pada masa ini.
3.�� �Qanun;
adalah undang � undang yang dibuat oleh suatu Negara
Masa ini ditandai dengan munculnya majalah al ahkam al adliyah yang muncul sekitar tahun 1868 masehi yaitu kodifikasi hukum sebagai reaksi tuntuan keadaan ada masa turki utsmani. Pada masa ini wilayah isla sudah mendunia atau sudah pada level internasional. Sumber hukumnya tetap pada al-Qur�an dan al-Sunnah yang dibumbui dengan ijtihad para ulama� dan partisipasi politik pemerintah Negara.
4.�� �Judge made law and international agreement;
yaitu putusan hakim dan perjanjian
internasional.
Kemunculannya sama dengan kemunculan qanun. Hal ini dianggap penting karena hakim adalah orang yang sangat penting dalam pemutusan hukum di pengadilan, bahkan saat ini keputusan hakim adalah keputusan yang inovatif dan popular. Begitu juga perjanjian internasional, keberadaannya makin diminati oleh berbagai Negara dan sifatnya mengikat satu sama lain. �perjanjian antara dua belah pihak adalah hukum bagi keduanya�

3.�� �Apakah anda setuju/tidak setuju dengan konsep berpasangan dalam hukum islam menurut Noul. JC. ? jelaskan!
Setuju-setuju saja, karena menurut hemat saya pendapat tentang konsep berpasangan juga sudah banyak disinggung dalam Al-Quran, misalanya penyebutan kata langit pasti ada bumi, penyebutan matahari biasanya dikuti dengan penyebutan bulan. Begitu halnya pendapat noul yang member konsep berpasangan dalam islam yang meliputi pasangan wahyu dengan akal, moral dengan hokum, ideal dengan realita, kesatuan dengan keragaman, dan kestabilan dengan perubahan.

4.�� �Bagaimana metode penyusunan, subtansi dan implikasi yuridis majalah al ahkam al adliyahdi dunia hukum islam?
a.�� �Metode penyusunan majalah al ahkam al adliyah;
Awalnya dibentuklah panitia yang bertugas untuk mengkodifikasikan ketentuan � ketentuan hokum syara� mengenai perkara �perkara yang bersifat muamalah atau perkara � perkara perdata tertentu yang banyak terjadi pada masa itu. Pengambilan hukum mengadopsi dari madzhab hanafi yang pada saat itu menjadi madzhab resmi Negara. Dalam pengambilan hukum tidak perlu mengambil pendapat yang paling kuat dari madzhab hanafi, akan tetapi diperioritaskan pendapat tersebut bisa memenuhi kemaslahatan masyarakat.

b.�� �Subtansi/isi majalah al ahkam al adliyah ;
Majalah al ahkam al adliyah terdiri dari 1851 pasal yang berisikan;
a.�� �Muqaddimah, tentang definisi ilm fiqh, pembagiannya serta penjelasan kaidah-kaidah fiqhiyah.
b.�� �Bab � bab muamalah yang dibedakan untuk setiap kitab terdiri dari 16 kitab. Yaitu;
1.�� �Jual beli / buyu�
2.�� �Sewa menyewa dan perburuhan/ aj ajarah
3.�� �Tanggungan/ al kafalah
4.�� �Pemindahan hutang atau piutang / al hiwalah
5.�� �Gadai/ rahn
6.�� �Titipan / al amanah
7.�� �Pemberian / al hibah
8.�� �Rampasan dan pengrusakan / al ghasb wal itlaf
9.�� �Pengampunan, paksaan dan hak beli dengan paksa / al hajr, al ikrah, dan al syuf�ah
10.�� �Serikat dagang / al syarikah
11.�� �Perwakilan / al wakalah
12.�� �Perdamnaian dan pembebasan hak / al sulhu wal ibra�
13.�� �Pengakuan / al iqrar
14.�� �Pembuktian dan sumpah / al bayyinah wa al tahlif
15.�� �Gugatan / al da�wa
16.�� �Peradilan dan pemeriksaan di pengadilan / al qadha

c.�� �Implikasi yuridis majalah al ahkam al adliyah dalam dunia hukum islam
Adalah kitab majallah al ahkam al adliyah sebagai kitab rujukan sehingga dalam mencantumkan suatu penyelesaian masalah hanya menerapkan satu pendapat saja, tanpa mencantumkan pendapat lain seperti halnya dalam kitab-kitab fiqh pada umumnya. Cara ini adalah cara yang biasa dipakai dalam formulasi undang-undang, karena dalam undang-undang tidak diperkenankan mencantumkan suatu yang tidak harus dilaksanakan. Tempat mencantumkan berbagai pendapat bukanlah undang-undang melainkan kitab � kitab tafsir hokum yang biasa digunakan untuk sumber pelajaran hukum. Karena hal inilah, majalah al ahkam al adliyah sangat berpengaruh pada perubahan system perundangan pada Negara-negara muslin di dunia.

5.�� �M. Abduh dikategorikan sebagai pemikir hukum islam, mengapa?
Muhammad abduh sekalipun tidak sepopuler pemikir � pemikir masyhur lainnya, setidaknya dia sudah menyumbangkan pemikirannya yang dirasa sebuah sumbangan yang cukup berharga, sehingga dia pantas disebut sebagai pemikir hukum islam. Adapun pemikiran Muhammad abduh yaitu;
Membebaskan akal fikiran dari belenggu-belenggu taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama sebagai haknya salaful ummah, yakni memahami langsung dari sumber pokoknya, yaitu al-Qur�an dan al-Sunnah.
Menurut Abduh, akal dapat mengetahui hal-hal berikut;
1.�� �Tuhan dan sifat-sifatnya
2.�� �Keberadaan hidup di akhirat
3.�� �Kebahagiaan jiwa di akhirat tergantung pada upaya mengenal Tuhan dan berbuat baik, sedangkan kesengsaraan bergantung pada sikap tidak mengenal Tuhan dan melakukan perbuatan jahat.
4.�� �Kewajiban manusia mengenal tuhan
5.�� �Kewajiban manusia untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan jahat untuk kebahagiaan di akhirat.
6.�� �Hukum � hukum mengenai kewajiban itu.

6.�� �Adakah persamaan dan perbedaan antara pemikiran hokum fazlurrahman dan yusuf Qardawi? Jelaskan!
Tidak banyak persamaan yang lebih menonjol adalah perbedaannya, meskipun demikian tujuan dari keduanya adalah sama.
Persamaan; terletak pada metode gerakan ganda oleh fazlurrahman dan metode ijtihat insya�inya yusuf qardawi yang masing-masing lebih mengedepankan aspek kehidupan baru masa sekarang.
Perbedaan; terletak pada dua metode ijtihad fazlurrahman yaitu metode kritik sejarah dan penafsiran sistematik yang dibandingkan dengan metode ijtihad intiqai, insyai maupun gabungan keduanya sama sekali berbeda atau tidak nyambung.

7.�� �Jelaskan metode ijtihad dan pokok pikiran Hasan Hanafi !
Metode ijtihad hasan hanafi tertumpu pada 3 landasan metodologi yaitu;
1.�� �Tradisi atau sejarah islam
2.�� �Metode fenomenologi
3.�� �Analisis social Marxian
Dalam bangunan pikiran hanafi, metode dialektik dipakai untuk menjelaskan sejarah pemikiran islam dan untuk menentukan titik pijak dan alasan dasar mengadakan suatu revolusi. Demikianlah revolusi harus dipandang sebagai panggilan sejarah
Adapun pokok pemikiran hasan hanafi antara lain;
1.�� �Teori islam kiri atau disebut kelompok tertindas atau teraleniasai, sehingga dengan teori ini setidaknya memunculkan tiga hal;
1.�� �Perlunya rasionalisme untuk revitalisasi khazanah islam klasik
2.�� �Perlunya perlawanan kepada kebudayaan barat
3.�� �Perlunya analisis atas realitas dunia islam.

2.�� �Ide rekontruksi tasawwuf
Menurut hanafi, tasawwuf lahir dalam kondisi historis yang mengharuskan adanya upaya untuk menanggulangi kekalahan politik dan militer, yang disublimasikan dalam kemenangan rohani, sehingga taswwuf seolah � olah tidak memiliki lagi sentuhan makna sosiologis dan keduniawian yang secara nyata sedang dihadapi oleh manusia. Oleh karena itu, hanafi berusaha mengkontruksi nilai mistik jenjang � jenjang moral, kondisi psikologis dan kesatuan mutlak untuk membantu generasi-generasi modern menghadapi tantangan yang sedang dihadapi.

8.�� �Mengapa konsep nasakh an Naim sulit dipraktikkan di tengah umat?
Konsep nasakh an Naim memang dirasa sulit untuk dipraktikkan, karena menyangkut pengklasifikasian ayat al Quran� madaniyah dan makkiyah yang juga diklasifikasikan lagi menjadi ayat yang universal humanis dan parsial lokalistik. Dalam pandangan an Naim nasakh merupakan penundaan hukum pada ayat madaniyah, sedangkan ayat tersebut sudah pernah dipraktikkan pada masa awal turunnya al-Qur�an. Sekalipun demikian tidak ada undang-undang di suatu Negara yang isi dari undang-undang tersebut adalah menunda hukum yang nantinya akan diberlakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...