Senin, 27 November 2017

contoh duplik dalam perkara perdata



Nama    : Nur Avik
NIM       : 08210046
TUGAS PEMBEKALAN PA
Duplik perkara perdata No:0340/pdt.G/2011/PA.Mlg.

Assalamualaikum Wr.Wb
Dengan hormat----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perkenankan kami, Nur Avik, SHI, advokat dan penasehat Hukum yang berkantor di jln Sumbersari no 53 gang 1 Malang, dalam hal ini bertindak selaku kuasa hokum dari Mochamad Baisuni bin Husein sebagai tergugat , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal  11 mei 2011 menyampaikan duplik atas replik penggugat yang disampaikan melalui siding pengadilan Agama Malang pada tanggal 20 Mei 2011 adalah sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok perkara
1.       Bahwa tergugat tetap pada dalil-dalil jawaban pertama dan menolak dengan tegas gugatan penggugat maupun repliknya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh tergugat;-----------------------
2.       Tergugat mohon pada Majelis Hakim untuk menerima seluruh dalil jawaban pertamanya dan mohon agar dicatat kembali dalam duplik ini;--------------------------------------------------------------------
3.       Bahwa tergugat menolak dengan tegas replik penggugat yang mengatakan bahwa separoh harta yang ada adalah milik penggugat. Padahal sudah jelas selama ini yang mengumpulkan harata tersebut adalah tergugat.
4.       Bahwa penggugat yang mengatakan karta yang dikumpulkan adalah campur tangan penggugat adalah tidak benar.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas bahwa tergugat dalam dupliknya  dalam perkara ini memohon majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sebagaimana berikut:-----------------------

Dalam pokok perkara
Menolak gugatanpenggugat sebagaimana tercantum dalam petitum;------------------------------------

Wassalamualaikum wr. Wb
Malang 25 mei 2011
Hormat Kuasa Hukum
Tergugat

Nur Avik, SHI






Perihal : kesimpulan Perkara Perdata No. 0340/pdt.G/2011/PA.Mlg.

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim Perkara No. 0340/Pdt.G/2011/PA.Mlg
Pengadilan Agama Malang
Di-
                Malang

Assalamualakum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini;---------------------------------------------------------------------------------
Nur Avik, SHI, Advokat beralamat kantor di jln Sumbersari no 53 g.1 Malang berdasarkan surat kuasa hokum khusus tertanggal 28 Mei 2011 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama Siti Mariam bin Toha umur 40 tahun agama islam pekerjaan wira swasta  tempat tinggal di jl Durian 3 kelurahan Lowokwaru Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai :---------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------PENGGUGAT------------------------------------------------------------------------
Dengan ini mengajukan gugatan harta gono-gini terhadap:--------------------------------------------------
Mochamad Baisuni bin Husein 50 tahun agama islam pekerjaan swasta tempat tinggal di jl Mawar n0 5 RT 1/RW 9 kelurahan Legi Kecamatan Waru Sidoarjo. Untuk selanjutnya disebut sebagai:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------TERGUGAT---------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan pengadilan Agama Malang, yang telah berlangsung sejak tanggal 10 Mei 2011 hingga 30 mei 2011. Selanjutnya perkenankan kami untuk dan atas nama penggugat menyampaikan kesimpulan sebagai berikut;--------------------------

Dalam pokok perkara
Bahwa penggugat dengan surat gugatan  tertanggal 5 Mei 2011 yang di daftar kepaniteraan pengadilan Agama Malang n0. 0340/Pdt.G/2011/PA.Mlg telah mengemukakan sebagai berikut:--
1.       Sebagai dasar gugatan adalah berlangsungnya pernikahan pada 5 Juni 2000 yang telah dicatatkan pada kantor urusan agama kota Malang dan dikaruniai putri yang berumur 10 tahun.
2.       Telah terjadi perceraian 2 kali dan perceraian terakhir terjadi pada  10 maret 2011.
3.       Selama perkawinan penggugat dan tergugat mempunya beberapa barang tinggalan baik yang bergerak atau yang tidak bergerak antara lain tanah, bmw dan Toyota Alphart.
4.       Bahwa dalam jawabannya tergugat dalam harta tersebut memang ada campurtangan dari pihak penggugat atau memang ada harta penggugat yang berada dalam harta tersebut.
5.       Bahwa dengan jawaban tergugat dan dalil-dalil yang telah disampaikan oleh penggugat kiranya majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya.




Tentang alat bukti
1.       Saksi
1.       Andin; 30 tahun petani beragama islam alamat jalan durian 3 lowokwaru. Selanjutnya dalam kesaksiannyadi bawah sumpah menerangkan sebagai berikut;-----
-          Bahwa saksi adalah tetangga penggugat
-          Bahwa saksi mengetahui penggugat dan tergugat adalah suami isteri yang telah bercerai
-          Bahwa saksi mengetahui harta yang diperoleh adalah juga merupakan jerih payah penggugat.
2.       Ahmad; 29 tahun petani beragama islam beralamatkan jaln durian 3 lowokwaru.
Selanjutnya dalam kesaksiaanya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut;----
-          Bahwa saksi adalah tetangga penggugat
-          Bahwa saksi mengetahui penggugat dan tergugat adalah suami isteri yang telah bercerai
-          Bahwa saksi mengetahui harta yang diperoleh adalah juga merupakan jerih payah penggugat.

Tentang pertimbangan hukumnya
Dalam pokok perkara
1.       Menimbang bahwa alas an gugatan harta gono-gini yang diajukan oleh penggugat adalah adanya perkawinan kemudian perceraian dan meninggalkan harta bersama.
2.       Menimbang bahwa pihak tergugat dalam jawabannya membenarkan hal dalam poin 1.
3.       Menimbang adanya saksi yang telah menyampaikan kesaksiaannya.
4.       Bahwa gugatan cukup mempunyai alas an dan terbukti memenuhi ketentuan hokum yang berlaku.

Selanjutnya berdasarkan fakta yuridis dan fakta non yuridis baik yang terungkap dalam persidangan maupun di luar persidangan, maka sebagai penutup dari kesimpulan kami, perkenankan kami memohon kepada majelis untuk memutuskan sebagai berikut:--------------

Dalam pokok perkara;
1.       Menerima gugatan penggugat
2.       Mengabulkan gugatan seluruhnya

Demikian kesimpulan dari penggugat  segala kearifan majelis hakim untuk memberikan kepastian hokum bagi para justitiabelen akan selalu penggugat nantikan dalam perkara in.---

Malang, 30 mei 2011
Hormat kuasa hokum penggugat,


Nur Avik, SHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...