Nama :
Nur Avik
NIM :
08210046
TUGAS PEMBEKALAN PA
Duplik
perkara perdata No:0340/pdt.G/2011/PA.Mlg.
Assalamualaikum Wr.Wb
Dengan
hormat----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perkenankan kami, Nur Avik, SHI, advokat
dan penasehat Hukum yang berkantor di jln Sumbersari no 53 gang 1 Malang, dalam
hal ini bertindak selaku kuasa hokum dari Mochamad Baisuni bin Husein sebagai
tergugat , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 mei 2011 menyampaikan duplik atas replik
penggugat yang disampaikan melalui siding pengadilan Agama Malang pada tanggal
20 Mei 2011 adalah sebagai
berikut----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok perkara
1. Bahwa tergugat tetap pada dalil-dalil jawaban pertama dan menolak
dengan tegas gugatan penggugat maupun repliknya, kecuali yang diakui
kebenarannya oleh tergugat;-----------------------
2. Tergugat mohon pada Majelis Hakim untuk menerima seluruh dalil
jawaban pertamanya dan mohon agar dicatat kembali dalam duplik
ini;--------------------------------------------------------------------
3. Bahwa tergugat menolak dengan tegas replik penggugat yang mengatakan
bahwa separoh harta yang ada adalah milik penggugat. Padahal sudah jelas selama
ini yang mengumpulkan harata tersebut adalah tergugat.
4. Bahwa penggugat yang mengatakan karta yang dikumpulkan adalah campur
tangan penggugat adalah tidak benar.
Bahwa berdasarkan
dalil-dalil di atas bahwa tergugat dalam dupliknya dalam perkara ini memohon majelis hakim
berkenan menjatuhkan putusan sebagaimana berikut:-----------------------
Dalam pokok perkara
Menolak gugatanpenggugat
sebagaimana tercantum dalam petitum;------------------------------------
Wassalamualaikum wr. Wb
Malang 25 mei 2011
Hormat Kuasa Hukum
Tergugat
Nur Avik, SHI
Perihal : kesimpulan
Perkara Perdata No. 0340/pdt.G/2011/PA.Mlg.
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Majelis Hakim
Perkara No. 0340/Pdt.G/2011/PA.Mlg
Pengadilan Agama Malang
Di-
Malang
Assalamualakum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di
bawah
ini;---------------------------------------------------------------------------------
Nur Avik, SHI, Advokat
beralamat kantor di jln Sumbersari no 53 g.1 Malang berdasarkan surat kuasa
hokum khusus tertanggal 28 Mei 2011 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama
Siti Mariam bin Toha umur 40 tahun agama islam pekerjaan wira swasta tempat tinggal di jl Durian 3 kelurahan
Lowokwaru Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Untuk selanjutnya disebut
sebagai
:---------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------PENGGUGAT------------------------------------------------------------------------
Dengan ini mengajukan
gugatan harta gono-gini
terhadap:--------------------------------------------------
Mochamad Baisuni bin
Husein 50 tahun agama islam pekerjaan swasta tempat tinggal di jl Mawar n0 5 RT
1/RW 9 kelurahan Legi Kecamatan Waru Sidoarjo. Untuk selanjutnya disebut
sebagai:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------TERGUGAT---------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan di persidangan pengadilan Agama Malang, yang telah berlangsung
sejak tanggal 10 Mei 2011 hingga 30 mei 2011. Selanjutnya perkenankan kami
untuk dan atas nama penggugat menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut;--------------------------
Dalam pokok perkara
Bahwa penggugat dengan
surat gugatan tertanggal 5 Mei 2011 yang
di daftar kepaniteraan pengadilan Agama Malang n0. 0340/Pdt.G/2011/PA.Mlg telah
mengemukakan sebagai berikut:--
1. Sebagai dasar gugatan adalah berlangsungnya pernikahan pada 5 Juni
2000 yang telah dicatatkan pada kantor urusan agama kota Malang dan dikaruniai
putri yang berumur 10 tahun.
2. Telah terjadi perceraian 2 kali dan perceraian terakhir terjadi
pada 10 maret 2011.
3. Selama perkawinan penggugat dan tergugat mempunya beberapa barang
tinggalan baik yang bergerak atau yang tidak bergerak antara lain tanah, bmw
dan Toyota Alphart.
4. Bahwa dalam jawabannya tergugat dalam harta tersebut memang ada
campurtangan dari pihak penggugat atau memang ada harta penggugat yang berada
dalam harta tersebut.
5. Bahwa dengan jawaban tergugat dan dalil-dalil yang telah disampaikan
oleh penggugat kiranya majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya.
Tentang alat bukti
1. Saksi
1. Andin; 30 tahun petani beragama islam alamat jalan durian 3 lowokwaru.
Selanjutnya dalam kesaksiannyadi bawah sumpah menerangkan sebagai berikut;-----
-
Bahwa saksi adalah tetangga
penggugat
-
Bahwa saksi mengetahui
penggugat dan tergugat adalah suami isteri yang telah bercerai
-
Bahwa saksi mengetahui harta
yang diperoleh adalah juga merupakan jerih payah penggugat.
2. Ahmad; 29 tahun petani beragama islam beralamatkan jaln durian 3
lowokwaru.
Selanjutnya dalam kesaksiaanya di bawah sumpah
menerangkan sebagai berikut;----
-
Bahwa saksi adalah tetangga
penggugat
-
Bahwa saksi mengetahui
penggugat dan tergugat adalah suami isteri yang telah bercerai
-
Bahwa saksi mengetahui harta
yang diperoleh adalah juga merupakan jerih payah penggugat.
Tentang pertimbangan
hukumnya
Dalam pokok perkara
1. Menimbang bahwa alas an gugatan harta gono-gini yang diajukan oleh
penggugat adalah adanya perkawinan kemudian perceraian dan meninggalkan harta
bersama.
2. Menimbang bahwa pihak tergugat dalam jawabannya membenarkan hal
dalam poin 1.
3. Menimbang adanya saksi yang telah menyampaikan kesaksiaannya.
4. Bahwa gugatan cukup mempunyai alas an dan terbukti memenuhi
ketentuan hokum yang berlaku.
Selanjutnya berdasarkan fakta yuridis dan fakta non
yuridis baik yang terungkap dalam persidangan maupun di luar persidangan, maka
sebagai penutup dari kesimpulan kami, perkenankan kami memohon kepada majelis
untuk memutuskan sebagai berikut:--------------
Dalam pokok perkara;
1. Menerima gugatan penggugat
2. Mengabulkan gugatan seluruhnya
Demikian kesimpulan dari penggugat segala kearifan majelis hakim untuk memberikan
kepastian hokum bagi para justitiabelen akan selalu penggugat nantikan dalam
perkara in.---
Malang, 30 mei 2011
Hormat kuasa hokum penggugat,
Nur Avik, SHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!