Pemutusan hubungan kerja secara teoritis dapat terbagi dalam 4 (empat) macam, yaitu, 1.pemutusan hubungan kerja demi hukum,
2.karena buruh itu sendiri,
3.berdasarkan majikan atau pengusaha (dalam hal ini dapat berupa perorangan maupun secara
massal atau pengurangan buruh) dan
4.oleh pengadilan.
Adapun tata cara pemutusan hubungan kerja yang terjadi adalah melalui proses Bipartit, yaitu pemutusan hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha secara musyawarah. Proses dan tata cara pemutusan hubungan kerja ini telah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
a.Penyelesaian Sengketa Buruh Melalui Komisi Nasional Hak Azasi Manusia
b.Penyelesaian Sengketa Buruh Di Luar Pengadilan
1. Penyelesaian Melalui Bipartie
Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang No.2 Tahun 2004 memberi jalan
penyelesaian sengketa Buruh dan Tenaga Kerja berdasarkan musyawarah mufakat
dengan mengadakan azas kekeluargaan antara buruh dan majikan.
2. Penyelesaian Melalui Mediasi
Pemerintah dapat mengangkat seorang Mediator yang bertugas melakukan
Mediasi atau Juru Damai yang dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa
antara Buruh dan Majikan. Seorang Mediator yang diangkat tersebut mempunyai syarat-
syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal 9 Undang-undang No.2 Tahun 2004 dan
minimal berpendidikan S-1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setiap menerima pengaduan si
Buruh, Mediator telah mengadakan duduk perkara sengketa yang akan diadakan dalam
pertemuan Mediasi antara para pihak tersebut.
3. Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Penyelesaian melalui Konsiliator yaitu pejabat Konsiliasi yang diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan saran organisasi serikat pekerja
atau Serikat Buruh. Segala persyaratan menjadi pejabat Konsiliator tersebut didalam
pasal 19 Undang-Undang No.2 Tahun 2004. Dimana tugas terpenting dari Kosiliator
adalah memangil para saksi atau para pihak terkait dalam tempo selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak menerima penyelesaian Konsiliator tersebut.
4. Penyelesaian Melalui Arbitrase
Undang-undang dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase meliputi
perselisihan kepentingan dan perselisihan antar Serikat Pekerja dan Majikan didalam
suatu perusahaan.
5.Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan
Sebelum keluarnya Undang-undang Hubungan Industrial penyelesaian sengketa
perburuhan diatur didalam Undang-undang No.22 tahun 1957 melalui peradilan P4D dan
P4P.
e-USU Repository ©2004 Universitas Sumatera Utara
Untuk mengantisipasi penyelesaian dan penyaluran sengketa Buruh dan Tenaga
Kerja sejalan dengan tuntutan kemajuan zaman dibuat dan di undangkan Undang-undang
No.2 Tahun 2004 sebagai wadah peradilan Hubungan Industrial disamping peradilan
umum.
Sumber hukum perburuhan di Indonesia ini dimaksudkan segala sesuatu dimana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan mengenai soal-soal perburuhan di Indonesia.
Sumber hukum perburuhan yang dimaksudkan ini adalah sumber hukum dalam arti kata formil. Sumber hukum perburuhan dalam arti kata materil dengan sendirinya adalah pancasila.
Perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku pada buruh dan majikan yang menyelenggarakannya. Orang lain tidak terikat. Walaupun demikian, dari pelbagai perjanjian kerja ini dapat diketahui apakah yang hidup pada pihak-pihak yang berkepentingan.
Hakim harus dapat mengolah dan
memproses data-data yang diperoleh selama proses persidangan dalam hal ini
bukti-bukti, keterangan saksi, pembelaan terdakwa, serta tuntutan jaksa maupun
muatan psikologis. Sehingga keputusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa
dapat didasari oleh rasa tanggung jawab, keadilan, kebijaksanaan, profesionalisme
dan bersifat obyektif.
nice post boy...
BalasHapusterus berkarya dek... kita berikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk orang yang membutuhkan. cayo!!! :)