Rabu, 06 Januari 2010

hukum perburuhan

Pemutusan hubungan kerja secara teoritis dapat terbagi dalam 4 (empat) macam, yaitu, 1.pemutusan hubungan kerja demi hukum,


2.karena buruh itu sendiri,


3.berdasarkan majikan atau pengusaha (dalam hal ini dapat berupa perorangan maupun secara


massal atau pengurangan buruh) dan


4.oleh pengadilan.




Adapun tata cara pemutusan hubungan kerja yang terjadi adalah melalui proses Bipartit, yaitu pemutusan hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha secara musyawarah. Proses dan tata cara pemutusan hubungan kerja ini telah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan




a.Penyelesaian Sengketa Buruh Melalui Komisi Nasional Hak Azasi Manusia



b.Penyelesaian Sengketa Buruh Di Luar Pengadilan


1. Penyelesaian Melalui Bipartie


Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang No.2 Tahun 2004 memberi jalan


penyelesaian sengketa Buruh dan Tenaga Kerja berdasarkan musyawarah mufakat


dengan mengadakan azas kekeluargaan antara buruh dan majikan.


2. Penyelesaian Melalui Mediasi


Pemerintah dapat mengangkat seorang Mediator yang bertugas melakukan


Mediasi atau Juru Damai yang dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa


antara Buruh dan Majikan. Seorang Mediator yang diangkat tersebut mempunyai syarat-


syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal 9 Undang-undang No.2 Tahun 2004 dan


minimal berpendidikan S-1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setiap menerima pengaduan si


Buruh, Mediator telah mengadakan duduk perkara sengketa yang akan diadakan dalam


pertemuan Mediasi antara para pihak tersebut.


3. Penyelesaian Melalui Konsiliasi


Penyelesaian melalui Konsiliator yaitu pejabat Konsiliasi yang diangkat dan


diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan saran organisasi serikat pekerja


atau Serikat Buruh. Segala persyaratan menjadi pejabat Konsiliator tersebut didalam


pasal 19 Undang-Undang No.2 Tahun 2004. Dimana tugas terpenting dari Kosiliator


adalah memangil para saksi atau para pihak terkait dalam tempo selambat-lambatnya 7


(tujuh) hari sejak menerima penyelesaian Konsiliator tersebut.


4. Penyelesaian Melalui Arbitrase


Undang-undang dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase meliputi


perselisihan kepentingan dan perselisihan antar Serikat Pekerja dan Majikan didalam


suatu perusahaan.



5.Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan


Sebelum keluarnya Undang-undang Hubungan Industrial penyelesaian sengketa


perburuhan diatur didalam Undang-undang No.22 tahun 1957 melalui peradilan P4D dan


P4P.


e-USU Repository ©2004 Universitas Sumatera Utara


Untuk mengantisipasi penyelesaian dan penyaluran sengketa Buruh dan Tenaga


Kerja sejalan dengan tuntutan kemajuan zaman dibuat dan di undangkan Undang-undang


No.2 Tahun 2004 sebagai wadah peradilan Hubungan Industrial disamping peradilan


umum.




Sumber hukum perburuhan di Indonesia ini dimaksudkan segala sesuatu dimana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan mengenai soal-soal perburuhan di Indonesia.


Sumber hukum perburuhan yang dimaksudkan ini adalah sumber hukum dalam arti kata formil. Sumber hukum perburuhan dalam arti kata materil dengan sendirinya adalah pancasila.



1. Undang-undang


2. Peraturan lain


3. Kebiasaan


4. Putusan pengadilan


5. Perjanjian


Perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku pada buruh dan majikan yang menyelenggarakannya. Orang lain tidak terikat. Walaupun demikian, dari pelbagai perjanjian kerja ini dapat diketahui apakah yang hidup pada pihak-pihak yang berkepentingan.







Hakim harus dapat mengolah dan


memproses data-data yang diperoleh selama proses persidangan dalam hal ini


bukti-bukti, keterangan saksi, pembelaan terdakwa, serta tuntutan jaksa maupun


muatan psikologis. Sehingga keputusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa


dapat didasari oleh rasa tanggung jawab, keadilan, kebijaksanaan, profesionalisme


dan bersifat obyektif.


1 komentar:

  1. nice post boy...
    terus berkarya dek... kita berikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk orang yang membutuhkan. cayo!!! :)

    BalasHapus

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...