Selasa, 05 Januari 2010

management zakat

BAB I

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pada zaman Rosulullah SAW., dikenal sebuah lembaga yang disebut baitul mal. Baitul mal ini memlilki tugas dan fungsi mengelola keuangan Negara. Sumber pemasukannya berasal dari dana zakat, infaq, kharaj (pajak bumi), jizyah (pajak yang dikenakan bagi non Muslim), ghonimah (harta rampasan perang), dll. Sedangkan penggunakannya untuk asnaf mustahik (yang berhak menerima) yang telah ditentukan, seperti untuk kepentingan dakwah, pendidikan, pertahanan, kesejahteraan sosial, pembuatam infrastruktur dan lain sebagainya.

Saat ini pengertian baitul mal tidak lagi seperti di zaman Rosulullah SAW. dan para sahabat. Akan tetapi, mengalami penyempitan, yaitu hanya sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana-dana zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf; atau lebih dikenal sebagai organisasi pengelola zakat.

Pengertian

Baitul mal adalah pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari mengidentifikasi, menghimpun, memungut, mengembangkan, memelihara, hingga menyalurkannya. Baitul mal juga diartikan sebagai institusi yang berwenang dalam mengatur keuangan Negara tersebut.1

Ada beberapa lembaga dari organisai Pengelola Zakat, dalam makalah ini akan dibahas tentang BAZ, yaitu organisasi pengelola Zakat yang dibentukoleh pemerintah

1.2. Rumusan Masalah

1. Bagaimana Sejarah Organisasi Pengelola Zakat.

2. Apa pengertian Organisasi pengelola Zakat.

3. Apa pengertian Badan Amil Zakat.

4. Apa saja Stuktur, Tingkatan dan Fungsi Tingkatan BAZ

5. Apa saja Kaidah penyaluran zakat.

1.3. Tujuan

1. Mengetahui Bagaimana Sejarah Organisasi Pengelola Zakat.

2. Mengetahui Apa pengertian Organisasi pengelola Zakat.

3. Mengetahui Apa pengertian Badan Amil Zakat.

4. Mengetahui Apa saja Stuktur, Tingkatan dan Fungsi Tingkatan BAZ

5. Mengetahui Apa saja Kaidah penyaluran zakat.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Sejarah Badab Amil Zakat (BAZ)2

Pada zaman Rosulullah SAW., dikenal sebuah lembaga yang disebut baitul mal. Baitul mal ini memlilki tugas dan fungsi mengelola keuangan Negara. Sumber pemasukannya berasal dari dana zakat, infaq, kharaj (pajak bumi), jizyah (pajak yang dikenakan bagi non Muslim), ghonimah (harta rampasan perang), dll. Sedangkan penggunakannya untuk asnaf mustahik (yang berhak menerima) yang telah ditentukan, seperti untuk kepentingan dakwah, pendidikan, pertahanan, kesejahteraan sosial, pembuatam infrastruktur dan lain sebagainya.

Saat ini pengertian baitul mal tidak lagi seperti di zaman Rosulullah SAW. dan para sahabat. Akan tetapi, mengalami penyempitan, yaitu hanya sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana-dana zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf; atau lebih dikenal sebagai organisasi pengelola zakat.

Pengertian

Baitul mal adalah pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari mengidentifikasi, menghimpun, memungut, mengembangkan, memelihara, hingga menyalurkannya. Baitul mal juga diartikan sebagai institusi yang berwenang dalam mengatur keuangan Negara tersebut.

2.2. Pengertian Organisasi pengelola Zakat

Organisasi pengelola zakat adalah institusi yang bergerak dibidang pengelolaan dana zakat, infaq dan shadaqah. Sedangkan definisi pengelolaan zakat menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanakan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengewasan terhadap pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.3

Pengelolaan zakat sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang no.38 tahun 1999, didefinisikan sebagai kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhdap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Sedangkan zakat sendiri pada pasal 1 ayat (2) diartikan sebagai harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Organisasi pengelolaan zakat yang diakui pemerintah terdiri atas dua lembaga, yaitu Badan amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Namun dalam makalah ini akan dibahas tentang Badan Amil Zakat.

2.3. Badan Amil Zakat (BAZ)

2.3.1. Pengertian dan dasar hukum BAZ

Badan Amil Zakat (BAZ) adalah lembaga yang dibentuk pemerintah yang bertugas untuk mengelola zakat. BAZ bertugas untuk mengeluarkan Surat Bukti Setoran Zakat (BSZ) yang dapat digunakan untuk mengurangkan Penghasilan Kena Pajak (PKP)saat membayar pajak di kantor pelayanan pajak.

Dasar hukum berdirinya lembaga pengelolaan zakat di Indonesia adalah Undang-undang no.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, keputusan Menteri Agama no.581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No.38 tahun 1999, dan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan urusan Haji no.D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sedangkan dasar hokum lain yang memiliki kaitan erat dengan zakat adalah Undang-Undang n0.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan. Undang-Undang inimenjelaskan bahwa zakat merupakan pengurangan penghasilan kena pajak(PKP).4

2.3.2. Stuktur, Tingkatan dan Fungsi Tingkatan BAZ

BAZ memiliki struktur dari pusat hingga kecamatan.BAZ di tingkat pusat disebut dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS berdiri berdasarkan surat keputusan presiden Republik Indonesia no. 8 ahun 2001 tanggal 17 Januari 2001. Sedangkan BAZ di tingkat Propinsi dikenal dengan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Tk I/BAZDA Propinsi. Lembaga ini berdiri di setiap propinsi di seluruh Indonesia. Untuk mengoptimalkan kinerja BAZ, dibentuklah BAZ di tingkat kabupaten atau kotamadya yang disebut dengan BAZDA Tk.II/BAZDA Kabupaten atau kota. Biasanya kinerja BAZ hanya sampai kabupaten/kotamadya, jarang yang memiliki jaringan hingga kecamatan. Namun struktur BAZ dapat sampai ke kecamatan yang dinamakan BAZ Kecamatan.

Tingkatan Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai berikut:5

  1. Nasional, dibentuk oleh Presiden atas usul Menteri Agama.

  2. Daerah Provinsi, dibentuk oleh Gubernur atas usul kepala kantor wilayah Departemen Agama Provinsi.

  3. Daerah Kabupaten atau Kota, dibentuk oleh Bupati atau Wali Kota atas usul kepala kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota.

  4. Kecamatan, dibentuk oleh Camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.


Struktur oraganisasi BAZ terdiri dari tiga bagian, yaitu dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana. Kepengurusan BAZ tersebut ditetapkan setelah melalaui tahapan sebagai berikut:



    1. Membentuk tim penyeleksi yang terdiri atas unsur ulama’, cendekia, tenaga professional, praktisi pengelola zakat,lembaga swadaya masyarakat terkait, dan pemerintah.

    2. Menyusun criteria calon pengurus.

    3. Mempublikasikan rencana pembentukan BAZ secara luas kepada masyarakat.

    4. melakuan penyeleksian tehadap calon pengurus, sesuai dengan keahliannya.

    5. calon pengurus terpilih kemudian diusulkan untuk ditetapkan secara resmi.




Beberapa criteria yang harus dipunyai oleh pengurus BAZ antara lain: memliki sifat amanah, mempunyai visi dan misi, berdedikasi, professional, berintegritas tinggi, mempunyai program kerja dan tentu saja paham fiqih zakat.

Fungsi dari masing-masing struktur di BAZ dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Dewan Pertimbangan berfungsi memberikan pertimbangan, fatwa, saran, dan rekomendasi tentang pengembangan hokum dan pemahaman mengenahi pengelolaan zakat.

  2. Komisi Pengawas memiliki fungsi pengawas/internal atas operasional kegiatan yang dilaksanakan badan pelaksana.

  3. Badan Pelaksana mempunyai fungsi melaksanakan kebijakan BAZ dlaam program pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat.


Mengingat BAZ merupakan lembaga pengelolaan Zakat professional, BAZ memiliki kewajiban sebagai berikut: 6

  1. Melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yag telah dibuat.

  2. Menyusun laporan tahunan termasuk laporan keuangan.

  3. Mempublikasikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan public atau lembaga pengawas pemerintah yang berwenang melalui media massa sesuai dengan tingkatannya, paling lambat enem bulan setelah tahun buku berakhir.

  4. Menyerahkan laporan tahunan tersebut kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan tingkatannya.

  5. Merencanakan kegiatan tahunan.

  6. Mengutamakan pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat yang diperoleh di daerah masing-masing sesuai dengan tingkatannya.


Meskipunn BAZ dibentuk oleh pemerintah, namun proses pembentukannya sampai kepengurusannya harus melibatkan unsur masyarakat. Dengan demikian, masyarakat luas dapat menjadi pengelola BAZ sepanjang kualifikasinya memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Undang-Undang no.38 tahun 1999.

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkrit tentang BAZ, patut disini dijabarkan beberapa pola kerja dan prestasi yang telah ditorehkan BAZNAS yang berkedudukan di Jalan sudirman Jakarta Pusat. Dalam pengumplan dana ZIS dari masyarakat dan menyalurkan kepada yang berhak, BAZNAS melibatkan BAZ maupun lembaga lain yang menjadi unit pengumpulan zakat mitra BAZNAS di tiap daerah. Dalam hal ini BAZ dan instansi yang menjadi UPZ mitra BAZNAS di daerahakan terberdayakan sekaligus dapat menjamin pemerataan dan pemanfaatan dana ZIS sampai ke pelosok daerah. BAZNAS didukung oleh tokoh-tokoh ulama, professional, akademis, birokrat dan tokoh masyarakat yang telah tepercaya dibidangnya dan dikenal bersih serta perhatian pada pemberdayaan umat.

Adapun UPZ yang menjadi mitra BAZNAS diantaranya adalah:7

  1. UPZ Kementrian Riset dan Teknologi

  2. UPZ KORPRI Badan Pemeriksaan Keuangan

  3. UPZ PT Permodalan Nasional Madani(PNM)

  4. UPZ Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia

  5. UPZ Bank Negara Indonesia

  6. UPZ Departemen Agama

  7. UPZ Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral

  8. UPZ Biro Pusat Statistik

  9. UPZ Kantor menteri Negara BUMN

  10. UPZ Kantor menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

  11. UPZ Departemen Pertahanan

  12. UPZ Mahkama Agung

  13. UPZ Departemen Kelautan dan Perikanan

  14. UPZ Departemen Tenaga Kerja

  15. UPZ Departemen Dalam Negeri

  16. UPZ Departemen Pendidikan Nasional

  17. UPZ Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

  18. UPZ Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

  19. UPZ Baitul Mal Bumuputera

  20. UPZ Tabungan Asuransi Pensiun (PT.Taspen)


Program kerja BAZNAS yang sudah dapat dilihat saat ini adalah program kemanusiaan terdiri atas bantuan evakuasi korban, pelayanan kesehatan gawat darurat, bantuan pangan dna sandang, bantuan rehabilitasi daerah pasca bencana. Sedangkan program kesehatan yang telah digarap antara lain jaminan kesehatan masyarakat prasejahtera, unit kesehatan keliling, dan penyuluhan kesehatan dan makanan bergisi. Program pengembangan ekonomi umat terdiri atas bantuan sarana usaha, pendanaan modal usaha, dan pandampingan/ pembinaan usaha. Adapun program dakwah masyarakat yang terlaksana diantaranya adalah bina dakwah masyarakat, bina dakwah masjid dan bina dakwah kampus/ sekolah. Program peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang dicanangkan terdiri atas beasiswa tunas bangsa, pendidikan alternative terpadu, pendidikan ketrampilan siap guna, bantuan guru dan sarana pendidikan, dan program terpadu masyarakat mandiri.

2.4.Kaidah penyaluran zakat 8

Bagi pihak-pihak yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan dalam mengelola zakat (BAZNAS; LAZ; BAZIS; Amil Zakat; dll), hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah berikut:

1. Alokasi atas dasar kecukupan dan keperluan

Pengalokasian zakat kepada mustahik haruslah berdasarkan tingakat kecukupan dan keperluannya masing-masing. Denga menerapkan kaidah ini, maka akan mendapat suplus pada harta zakat, seperti yang terjadi pada massa pemerintahan Umar Bin khatab, Utsman Bin Affan, dan Umar Bin Abdul Azis.

2. Berdasarkan harta yang terkumpul

Harta zakat yang terkumpul itu dialokasikan kepada mustahik sesuai dengna kondisi masing-masing. Kaidah ini akan mengakibatkan masing-masing mustahik tidak menerima zakat yang dapat mencukupi kebutuhannya dan menjadi wewenang pemerintah dalam mempertimbangkan mustahik mana saja yang lebih berhak dari pada yang lain.setiap kaidah yang disimpulkan dari sumber syariat Islam ini dapat diterapkan tergantung pada pendapatan zakat dalam kondisi yang stabil.

3. penentuan volume yang diterima mustahik

2.5. Perundang-undangan9

Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999

Tentang Pengelolaan Zakat

BAB III

ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT

Pasal 6





      1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.






Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat membentuk badan amil zakat Nasional yang berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Pemerintah daerah adalah membentuk badan amil zakat daerah yuang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, kabupaten atau kota, dan kecamatan.





      1. Pembentukan amil zakat:







  1. Nasional oleh Presiden atau usul Menteri;

  2. Daerah Provinsi oleh Gubernur atas usul kepala kantor wilayah Departemen Agama Provinsi;

  3. Daerah Kabupaten atau daerah kota oleh Bupati atau walikota atas usul kepala kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota;

  4. Kecamatan oleh Camat atas usul kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.


Penjelasan huruf d:

Badan amil zakat kecamatan dapat membentuk unit pengumpulan zakat di desa atau kelurahan.





      1. Badan amil zakat disemua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informative.

      2. Pengurus Badan Amil Zakat terdir atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memiliki persyaratan tertentu.






Penjelasan:

Yang dimaksud dengan masyarakat ialah ulama’, kaum cendekia, dan tokoh masyarakat setempat.

Yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan tertentu antara lain, memiliki sifat amanah, adil, berdedikasi, professional, dan berintegritas tinggi.





      1. Organisasi Badan Amil Zakat terdiri atas unsure pertimbangan, unsur pengawasan dan unsur pelaksanaan.






Penjelasan:

Unsur pertimbangan dan unsure pengawas terdiri atas para ulama’, kaum cendekia, tokoh mesyarakat, dan wakil pemerintah.

Unsure pelaksana terdiriatas unit administrasi, unit pengumpul, unit pendistribusi, dan unit lain sesuai dengan kebutuhan.

Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, dapat dibentuk unit pengumpul zakat sesuai dengan kebutuhan di Instansi Pemerintah dan swasta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pasal 7

  1. Lembaga Amil Zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.

  2. Lembaga Amil Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.


Pasal 8

Badan Amil Zakat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 6 dan embaga amil zakat sebagaimana dumaksud dalam pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Penjelasan:

Agar tugas pokok dapat lebih berhasil guna dan berdayaguna, badan Smil Zakat perlu melakukan tugas lain, seperti penyuluhan dan pemantauan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenahi susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan Menteri.

DAFTAR PUSTAKA

Gustian Djuanda dkk, Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006

Sudirman, Zakat Dalam Pusaran Arus Modernisasi. Malang:UIN Malang Press,2007

Hikmat Kurnia, A Hidayat, Panduan Pintar Zakat. Jakarta: QultumMedia, 2008

STAIN Malang, Wacana Pemikiran Keagamaan, Keilmuan dan Kebudayaan. Malang: El-Haraka, 2000


1 Gustian Djuanda dkk, Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2006), hlm.2




2 ibid.hlm.2




3 Ibid. hlm.3




4 Sudirman,Zakat Dalam Pusaran Arus Modernisasi.(Malang:UIN Malang Press,2007)hlm:94




5 Opcit. Gustian Juanda dkk. hlm:4.




6 Opcit, Sudirman. hlm: 96




7 Ibid, hlm 97




8 Hikmat Kurnia, A Hidayat, Panduan Pintar Zakat (Jakarta: QultumMedia, 2008) hlm.158




9 STAIN Malang, Wacana Pemikiran Keagamaan, Keilmuan dan Kebudayaan (Malang: El-Haraka, 2000) hlm.64

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...