Senin, 04 Januari 2010

kewajiban suami isteri

Banyak orang menikah tanpa berbekal pengetahuan yang memadahi tentang pernikahan. Mereka hanya tahu bahwa pernikahan adalah relasi yang sah antara laki-laki dan perempuan, tanpa mengetahui apa yang ada di dalamnya. Pandangan islam tentang pernikahan sangat integral dan komprehensif, kare Allah telah menjadikan pernikahan sebagai penenang dan penentram. Dalam surah al-ruum Allah berfirman yang artinya : “Dan salah satu tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenang kepadanya. Dia juga menjadikan rasa kasih saying diantara kamu. Sungguh, dalam hal ini terdapat tand – tanda bagi kaum yang berpikir.” (Al-Ruum:21) Dalam mewujudkan seperti apa yang ada dalam surat di atas maka pasangan suami istri ada kiat – kiat yang harus dijalankan. Antara lain dalam kehidupan keluarga ada yang namanya hak dan kewajiban masing – masing. Makalah ini akan membahas kiat – kiat tersebut, baik berupa hak dan kewajiban suami,istri bahkan kewajiban bersama suami istri.

HAK-HAK SUAMI DALAM RUMAH TANGGA

Aisyah Radiyallahu Anha berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alai wa Sallam, ‘Siapakah orang yang paling besar haknya pada istri?’ Beliau bersabda,‘Suaminya’. Aku bertanya lagi,’lalu, siapakah orang yang paling besar haknya pada suami?’Beliau bersabda,’Ibunya.’(HR. Al-Hakim) Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menegaskan hak ini dalam sabdanya, “Sekiranya aku memerintahkan seseorang bersujud pada orang lain, aku pasti memerintahkan seorang istri bersujud pada suaminya karena besarnya hak sumi padanya.”(HR.Abu Dawud dan Al-tirmidzi) Adapun hak-hak suami dalam rumah tangga yaitu: Istri patuh kepadanya selama tidak diperintah bermaksiat, menjaga kehormatan diri dan menjaga hartanya, tidak melakukan hal – hal yang tidak disukainya, seperti muka masam dan berpenampilan buruk di depannya. Istri tidak menerima tamu yang tidak disukai suami. Pengabdian istri pada suami Meminta istri tinggal di tempat tinggalnya dan melarang istri keluar tanpa seizing. Mengajak isterinya pindah kemana saja, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,”Tempatkanlah mereka dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka.”( Al-Thalaq:6). Melarang istri bekerja Para ulama membedakan antara antara pekerjaan istri yang membuat hak suami tidak terpenuhi dan mengharuskan istri keluar rumah dengan pekerjaan tidak demikian. Mereka melarang istri melakukan pekerjaan y7ang pertama, dan membolehkan yang kedua. Ibnu Abidin, seorang ahli fiqih madzab Hanafi mengatakan, “Yang harus diperhatikan, larangan ini hanya berlaku terhadap pekerjaan yang membuat hak suami tidan terpenuhi dan mengharuskan istri keluar rumah. Sedangkan pekerjaan yang tidak merugikan suami, tidak boleh dilarang. Suami juga tidak boleh melarang istri keluar rumah untuk melakukan fardlu kifayah yang khusus berkaitan dengan wanita.” Istri tidak menolak bila diajak berhubungan seks, kecuali karena udzur syar’I atu sakit parah. Tidak boleh berpuasa sunnah tanpa seizing suami. istri mengurus suami, mengasuh anak-anaknya secara benar. istri tidak mengajukan thalak kecuali dengan alas an syar’i. istri tidak membocorkan rahasia suami, khususnya rahasia dalam masalah emosional dan seksual.

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SUAMI DALAM KELUARGA

1. Memerintah keluarga untuk shalat.

2. Menggauli isteri dengan baik

3. Memberi mkanan halal untuk diri dan keluarga

4. tidak menjauhi isterinya selama 4 bulan.

5. Menjaga perasaan dan kehormatan dirinya.

6. Tidak mengabaikan hak isterinya 1. Mahar 2. Nafkah dan tempat tinggal

7. berlaku adil dalam keluarga, khusunya kepada isteri-isterinya ketika poligami

8. Menjalin silatur Rahmi keluarga

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN ISTERI DALAM KELUARGA

Memelihara diri dan harta suaminya ketika suaminya tidak ada.

Menghormati suami dan memuliakannya.

Taat pada suami Tidak keluar rumah kecuali izin suami.

Berhias hanya untuk suaminya.

Rela atas yang telah Allah berikan pada suami dan dirinya.

Tidak berpuasa Sunnah kecuali dengan izin suami.

Menyusui anaknya sendiri.

Hemat Memperhatikan pendidikan anaknya.

Menjaga, melayani, dan membantu suaminya.

HAK-HAK ISTERI DALAM RUMAH TANGGA

1. Mahar adalah hak isteri yang ditetapkan oleh Al –Quran dan sunnah. Allah Subhanahu wa Taala berfirman dalam surat Al-Nisa’:4, dan dalam hadits shahih, dijelaskan, Rasulullah Shallallahu Aali wa Sallam tidak membolehkan pernikahan tanpa mahar. Nafkah adalah pemenuhan kebutuhan isteri dalam hal makanan, tempat tinggal, pembantu ddan obat – obatan, meskipun sang isteri itu kaya. Hal ini wajib berdasarkan Al-Quran, sunnah dan ijma’.

Syarat-syarat pemenuhan nafkah

Akad nikah yang sah

Isteri menyerahkan diri kepada suami

isteri melayani suami

Tidak menolak diajak pindah ke tempat yang dipilih suami

isteri memiliki kemampuan untuk melayani suami.

2.suami bercmpr dengan isteri selama tidak memiliki uzur minimal satu kali dalam satu suci

3.dpt penghormatan, perlakuan baik, pergaulan yang baik dan hal hal yang menyenagkan oleh suami.

4Belajar ilmuAgama

Menurut UU No. 1 tahun 1974 pasal 31-34 dinyatakan bahwa kewajiban istri adalah mengatur urusan rumah tangga dan memberikan pelayanan lahir bathin kepada suami. Adapun hak istri mendapat perlindungan serta pemenuhan kebutuhan lahir dan bathin dari suami, juga berhak untuk melakukan perbuatan hukum dan pergaulan hidup di dalam masyarakat. Dalam KHI pasal 83 kewajiban istri (yang menjadi hak suami) yaitu berbakti lahir dan bathin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh Islam. Sedangkan hak istri selain hal tersebut dalam UU No.l tahun 1974 ditambahkan dengan pasal 80-81 KHI yaitu mendapatkan bimbingan dari suami serta penyediaan tempat kediaman. Jika menilik kemasa sekarang ini, secara garis besar dapat kita temukan tiga kriteria aplikasi kewajiban dan hak istri:

1. Istri yang tidak menjalankan kewajiban tetapi mendapatkan haknya,

2. Istri yang menjalankan kewajiban namun tidak mendapatkan haknya,

3. Istri yang menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai dengan yang telah dianjurkan dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Dari ketiga kriteria aplikasi kewajiban dan hak istri tersebut, istri dengan kriteria ketigalah yang memiliki kehidupan yang bahagia karena berhasil meraih predikat keluarga samarata, meskipun dengan berbagai cobaan dalam kehidupan, karena istri memiliki pendamping hidup yang menjadikannya sebagai lentera hati, pelipur lara dan bukan dianggap sebagai objek kenikmatan atau pengurus rumah tangga belaka, dan istri pun menjadi sosok wanita yang benar-benar memberikan pengabdian yang tulus kepada suaminya dengan menjaga harkat dan martabat suami dimanapun ia berada, hingga cinta kasih antara keduanya terus tumbuh dan kokoh. Adapun istri kriteria kedua telah melaksanakan kewajibannya tetapi hanya dianggap sebagai objek kenikmatan dan pramuwisma oleh sang suami, apa yang ia rasakan sama sekali tidak mendapatkan perhatian dari suaminya bahkan terkadang mendapat perlakuan yang kurang manusiawi, dengan kata lain istri harus ada bila suami butuh dan suami tidak ada bila sang istri butuh, dan adakalanya istri juga memiliki dwifungsi yaitu pencari nafkah juga pengurus rumah tangga. Sedangkan istri pada kriteria pertama adalah istri yang terlupa atau tidak mengetahui akan kewajiban serta kodratnya sebagai seorang istri, sehingga dialah yang menjadi pemimpin dalam rumah tangga dan setiap kebijakan yang diambil tidak pernah dirembukkan bersama dengan sang suami, seorang istri yang tidak mendapatkan bimbingan dari suami karena rasa takut atau mungkin oleh rasa ketidakpedulian suami terhadap sikap istrinya.

Di dalam hadist Nabi yang diriwayatkan Al-Hakim menyebutkan ada seorang wanita bertanya kepada Nabi Saw yang artinya: “Anak paman saya melamar untuk menikahi saya, maka berilah saya nasehat mengenai hak suami yang harus dipenuhi oleh istri, jika hak-hak itu mampu saya penuhi, maka saya akan menikah. Lalu Nabi Saw bersabda: “Diantara haknya adalah andaikan kedua hidung suami mengalir darah atau nanah lalu istrinya menjilati dengan lidahnya, ia belum memenuhi hak suaminya. Kalau manusia boleh bersujud kepada manusia, niscaya aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan istri terhadap suami sangat signifikan dan tidak dapat dianggap remeh bahkan dilalaikan, karena sudah merupakan suatu kewajiban yang haq bagi istri. Namun, tidaklah berarti hal tersebut dapat diinterprestasikan bahwa seorang suami dapat melakukan kekerasan dan menjadikan istri hanya sebagai objek kenikmatan tanpa menghargai harkat serta martabatnya sebagai seorang wanita juga ibu bagi anak-anaknya, karena Islam telah memberikan kontribusi dalam peningkatan harkat dan martabat wanita, diantaranya terdapat dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa” ayat 19 dimana Allah memerintahkan kepada suami untuk mempergauli istri dengan cara yang ma’ruf (baik).

Imam Ghazali menerangkan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan perlakuan baik terhadap istri bukanlah tidak mengganggunya tetapi bersabar dalam kesalahannya serta memperlakukannya dengan kelembutan dan maaf saat ia menumpahkan emosi dan kemarahannya. Hal ini menunjukkan bahwa perlakuan baik (ma’ruf) identik dengan pengayoman dan penghargaan suami terhadap istri. Nabi Muhammad juga telah memberikan gambaran kepada kita bagaimana seharusnya memperlakukan istri melalui cermin kehidupan rumah tangganya. Karena pada hakikatnya keharmonisan dalam rumah tangga akan terwujud bila terdapat sikap saling menghargai dan mengasihi antara satu dengan yang lain serta perhatian kedua belah pihak akan hak pihak lain semata-mata karena mengharap Ridho Allah Swt.

KEWAJIBAN SUAMI ISTERI SATU SAMA LAIN

Saling mengungkapkan cinta dengan ucapan dan perbuatan tanpa ragu atau mal uterus menerus setiap waktu.

Suami dan isteri adalh satu kesatuan.Maka harus saling mengungkapkan dan saling berbagi rasa atas kedudukan atau kesedihan yang mereka rasakan.

Berusaha menyatu secara total, merobohkan dinding penghalang satu sama lain, dan merancang masa depan yang dituju dan diusahakn bersama.

Saat suami atau isteri merasa lelah, baik secara fisik maupun mental, pasangannya harus memeluknya. Pelukan sangat efektif dalam menghilangkan keletihan dan membangkitkan harapan.

Selalu siap untuk berdialog dengan tenang, berbagi perasaan, dan memecahkan masalah secara rasional. Syarat dialog yang baik antara suami isteri adalah penghormatan, suara pelan dan kelembutan.

Manusia merasakan gairah khusus saat dipuji dan ungkapan – ungkapan yang lembut sangat penting bagi suami isteri. Karena itu suami isteri harus saling memuj perbuatan pasangannya, menganggap hal itu sebagai prestasi, dan mengungkapkan rasa terimakasih setiap kali permintaanya dipenuhi.

KESIMPULAN

Setelah kita pelajari apa saja kewajiban dan hak bagi suami istri dalam keluarga, dapat kita simpulkan bahwa dalam kehidupan berkeluarga juga ada aturan mainnya. Dan apabila kita bisa menjalankan aturan main tersebut insya Allah keluarga kita akan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Oleh karena itu mari kita siapkan diri kita mulai dari awal khususnya bagi yang para calon suami istri.

SARAN

Kepada para pembaca, kami akui makalah ini jauh dari sempurna baik secara redaksi, sistematika maupun substansinya. Oleh karena itu, kami sangat berharap kritik dan saran para pembaca demi kesempurnaan makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Syarif, Isham Muhammad,2oo8, Selamat datang istri impian,Jakarta:Mirqat Mutawalli,

Syaikh Muhammad,2007,Suami istri berkarakter surgawi,Jakarta: __ _______Pustaka Al-Kautsar Shalih,

Syaikh Fuad,2009, Untukmu yang akan menikah dan telah menikah,___ _______Jakarta:Pustaka Al-Kautsar www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=19527:fenomena-aplikasi-kewajiban-dan-hak-istri-dalam-rumah-tangga&catid=340:26-juni-2009&Itemid=217. 02 Oktober 2009.

3 komentar:

  1. pagi ustadz. . . .
    tulisannya bagus skali, trima ksh krn ust tlh mmberi kontribusi kpd sy mlalui tulisn ini.
    oia ust, kira2 bisa g ya sistematika penulisanny dperbagus lg. soalny, muatan paragrafnya t'lalu bny. trz msh ada bbrp yg krng lengkap hruf dlm kata2nya, he..
    substansinya, it's very nice n b'bobot. olh krn itu sy mw nanya. ehm... mksud dr hadis yg apabila ad suami yg hidungny b'darah, lalu istri mnjilatiny itu blm bz dkatakan mmnuhi hak2nya itu sprt apa?
    lalu, bgmn sih gambaran kehidupn keluarga Rasululah itu? hehe, afwan.

    BalasHapus
  2. heheheh, aduh duh , , yang mau nikah ni, , , bacaannya ginian mulu , ,heheheh, ni dah tak perbaiki. . .,

    kalo menurut jawaban di atas
    “Diantara haknya adalah andaikan kedua hidung suami mengalir darah atau nanah lalu istrinya menjilati dengan lidahnya, ia belum memenuhi hak suaminya. Kalau manusia boleh bersujud kepada manusia, niscaya aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya"
    ini adalah kiasan saja.
    Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan istri terhadap suami sangat signifikan dan tidak dapat dianggap remeh bahkan dilalaikan, karena sudah merupakan suatu kewajiban yang haq bagi istri.

    kalau menurut kulo pribadi, , , , umpama hak2 itu bisa penuh bila melakukan 100 hak.... nah kalauu cuma menjilat darah dihitung sebagai 1 hak, maka yang terpenuhi hanya 1/100 dari hak2ny..... otomatis kan tidak penuh , , ,
    hehehe
    mgkn itu saja jawabannya....
    ksalahan dari saya, kebenaran milik Allah.... terimakasih tlah berkunjung

    sekalian kunjungi
    nuravik.blogspot.com

    BalasHapus

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...