Senin, 27 November 2017

alat bukti pembuktian dan macam macamnya dalam hukum perdata pidana



H. Alat Bukti dan KekuatanPembuktiannya Serta Dasar Hukumnya
Alat bukti yang diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 R.Bg, dan Pasal 1866 KUH perdata, sebagai berikut:
a)      Alat bukti surat (tulisan).
b)      Alat bukti saksi.
c)      Persangkaan (dugaan).
d)      Pengakuan.
e)      Sumpah.
f)       Pemeriksaan di tempat (pasal 153 HIR).
g)      Saksi ahli (pasal 154 HIR).
h)      Pembukuan (pasal 167 HIR)
i)        Pengetahuan Hakim (pasal 178 (1) HIR, UU-MA No. 14/1985).
Harus dibedakan antara alat bukti pada umumnya dengan alat bukti menurut hukum. Maksutnya meskipun alat bukti yang diajukan salah satu bentuk alat bukti yang ditentukan sebagaimana yang tersebut diatas, tidak otomatis alat bukti tersebut sah sebagai alat bukti. Agar supaya alat bukti itu sah sebagai alat bukti menurut hukum, maka alat bukti yang diajukan itu harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil. Disamping itu, tidak pula setiap alat bukti yang sah menurut hukum mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung terbuktinya suatu peristiwa. Meskipun alat bukti yang diajukan telah  memenuhi syarat formal atau materiil, belum tentu mempunyai nilai kekuatan pembuktian. Supaya alat bukti yang sah mempunyai nilai kekuatan pembuktian, alat bukti yang barsangkutan harus mencapai batas minimal pembukian.[1]
I. Macam-macam kekuatan alat bukti
            Tiap-tiap alat bukti mempunyai kekuatan pembuktian tersendiri menurut hukum pembuktian. Macam kekuatan pembuktian tersebut ialah:
1.      Bukti mengikat dan menentukan, artinya:
-          Meskipun hanya ada satu alat bukti, telah cukup bagi  Hakim untuk memutuskan perkara berdasarkan alat bukti tersebut tanpa membutuhkan alat bukti lain.
-          Hakim terikat dengan bukti tersebut, sehingga tidak dapat memutus lain dari pada yang telah terbukti dengan satu alat bukti itu.
-          Alat bukti ini tidak dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan/bukti sebaliknya.
Alat bukti ini ialah:
a.       Sumpah decisoir (pasal 154 HIR/pasal 183 R.Bg).
b.      Sumpah pihak (dilatoir) = (pasal 177 HIR/pasal 183 R.Bg).
c.       Pengakuan (pasal 174 HIR/pasal 311 R.Bg).
2.      Bukti sempurna, artinya:
-          Meskipun hanya ada satu alat bukti, telah cukup bagi Hukim untuk memutuskan perkara berdasarkan alat bukti itu dan tidak memerlukan adanya alat bukti lain
-          Hakim terikat dengan bukti tersebut, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya
-          Bekti tersebut dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan/sebaliknya.
Alat bukti ini ialah:
a.       Akta Otentik (pasal 165 HIR/pasal 285 R.Bg).
b.      Pasal 1394 KUH Perdata = Apabila tergugat dapat menunjukkan tiga kwitansi pembayaran 3(tiga) bulan berturut-turut, maka ansuran yang sebelumnya harus dianggap telah lunas
c.       Pasal 1965 KUH Perdata: Itikad baik selamanya harus dianggap ada, sedangkan siapa yang menunjuk kepada suatu itikad buruk diwajibkan membuktikannya.
3.      Bukti bebas, artinya
-          Hakim bebas untuk menilai sesuai dengan pertimbangannya yang logis.
-          Hakim tidak terikat dengan alat bukti tersebut.
-          Terserah kepada keyakinan Hakim untuk menilai
-          Hakim dapat mengesampingkan alat bukti ini dengan pertimbangan yang logis.
-          Bukti ini dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan.
J. Alat bukti surat atau tulisan
Dasar hukum penggunaan surat atau tulisan sebagaialat bukti adalah HIR Pasal 164, R. Bg Pasal 284, 293, 294 ayat (2), 164 ayat (78), KUH Perdata Pasal 1867 – 1880 dan Pasal 1869, 1874, menentukan keharusan ditandatanganinya suatu akta sebagaimana tersebut dalam Pasal 165 dan 167 HIR, serta Pasal 138 – 147 Rv.
1.      Akta autentik.
Didalam Pasal 165 HI, 285 R. Bg, dan Pasal 1868 BW
2.      Akta di Bawah Tangan
Pasal 286 R.Bg
3.      Kualitas Tanda Tangan Dalam Akta Di Bawah Tangan Jari Dalam AKTA Di Bawah Tangan Yang Disahkan Notaris.
4.      Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Diakui, Menjelma menjadi Alat Bukti Sempurma.
Pasal 288 R.Bg, Pasal 289 R.Bg, Pasal 290 R.Bg
5.      Surat Perjanjian Utang di Bawah Tangan
Pasal 291 R.Bg ,Pasal 292 R.Bg,
6.      Kualitas Akta di bawah Tangan yang Tidak Dilengkapi dengan Suatu Keterangan.
Pasal 293 R.Bg, ayat kedua Pasal 286 R.Bg dan pasal 287 R.Bg,
7.      Surat Urusan Rumah Tangga
Pasal 294 R.Bg
Pasal 295 R.Bg, Dicabut dengan Stbld. 1927 No. 576
Pasal 167 HIR/296 R.Bg,
8.      Catatan Penagih Utang
Pasal 297 R.Bg
9.      Surat-surat Tanda Hak
Pasal 298 R.Bg, Pasal 299 R.Bg, Pasal 300 R.Bg,
10.  Fotokopi yang Dijadikan Alat Bukti Harus Dicocohkan dengan Surat Asli.
Pasal 301 R.Bg
Pasal 302 R.Bg
  1. Kedudukan Buku Kas Umum
Pasal 303 R.Bg, Hal menyalin suatu akta kedalam daftar umum, hanya dapat menjadi suatu permulaan bukti dengan surat.
  1. Surat Pengakuan Melepaskan Orang dan Suatu kewajiban
Pasal 304 R.Bg, Surat akta pengakuan melepaskan orang daripada kewajiban akan menunjukkan surat tanda hak yang asli asal saja di dalamnya cukup nyata isi surat tanda hak itu.
  1. Akta yang Di benarkan Dengan Surat Perjanjian
Pasal 305 R.Bg,
14.  Salah Satu Pihak yang Berperkara Dapat Melihat Surat-surat Yang Diserahkan Kepada Majelis Hakim Di Persidanga.
Pasal 137 HIR/163 R.Bg, Para pihak dapat meminta kepada pihak yang lainnya supaya memperhatikan surat, yang diserahkan kepada hakim untuk maksud itu.
Pasal 137 HIR/163 R.Bg
K. Alat bukti saksi
1.      Saksi yang Tidak Mau Dihhadirkan dapat Dihukum           
Pasal 139 I-llR/165 R.Bg
Pasal 140 HIR/166 RBg
Pasal141 HIR/167 R.Bg
Pasal 140 HIR/166 R.Bg,
2.      Memeriksa saksi di tempat saksi
Pasal 169 R.Bg, Saksi bertempat tinggal di luar kota daerah hukum pengadilan yang memeriksa perkara.
Pasal143 HIR/170 R.Bg
3.      Kualitas Satu Orang Satu Saksi Saja.
Pasal169 HIR/306 R.Bg, Keterangan searang saksi saja, dengan tidak ada suatu alat bukti lain tidak dapat dipereayai di dalam hukum.
4.      Kesaksian Beberapa Orang yang Terpisah-Pisah dan Berdiri Sendiri
Pasal 170 HIR/307 R.Bg,
5.      Syarat-syarat Kesaksian
Pasal 171 HIR/308 R.Bg
6.      Cara Pemeriksaan Saksi Di Persidangan
Pasal 144 HIR/171 R.Bg
7.      Saksi yang tidak dapat didengar sebagai saksi
Pasal 145 HIR/l72
Pasal 173 R.Bg, (sama dengan ayat 4 Pasal145 HIR)
8.      Saksi yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi
Pasal 146 HIR/174 R.Bg
9.      Saksi Harus Mengangkat sumpah sebelum memberikan Keterangannya.
Pasal147 HIR / l75 R.Bg,
10.  Tata cara pihak mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Pasal 150 IDR/178R.Bg
11.  Atas kemauan sendiri hakim dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi yang menurut pertimbangan berguna untuk mendapatkan kebenaran.
Pasal 178 ayat 4 R.Bg, Ketentuan pasal 586 dan 587 tentang saksi dalam KUHPerdata berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 151 HIR, Peraturan pada pasal 284 dan 285 tentang saksi dalam perkara pidana berlaku juga.
12.  Ketentuan-ketentuan tentang saksi dalam KUHPerdata Perkara Pidana.
Pasal178 IDR/4 R.Bg, Ketentuan Pasa1586 dan 587 tentang saksi dalam KUHPerdata berlaku juga dalam ha1 ini.
Pasal 151 HIR, Peraturan pada Pasa1 284 dan 285 tentang saksi dalam perkara pidana, berlaku juga.
13.  Keterangan saksi ditulis  dalam berita acara. 
Pasal 145 HIR / 172 R.Bg,
L. Pemerikasaan Di Tempat Objek Sengketa.
Pasal 153 HIR/180 R.Bg
1)      Jika dianggap dan berguna, maka Ketua dapat mengangkat seorang atau dua orang komisaris daripada pengadilan itu, yang dengan bantuan Panitera akan memeriksa sesuatu keadaan setempat, sehingga dapat menjadi keterangan kepada Hakim.
2)      Tentang pekerjaan dan hasilnya dibuat oleh Panitera surat berita acara atau relaas yang ditandatangani oleh komisaris dan Panitera itu.
3)      (R.Bg.) Jika tempat yang akan diperiksa itu terletak di luar daerah hukum tempat kedudukan pengadilan itu, maka Ketua dapat minta kepada pemerintah setempet supaya melakukan atau menyuruh melakukan pemeriksaan itu dan mengirimkan  dengan selekas-lekasnya berita acara pemeriksaan itu.
M. Keterangan Saksi Ahli
Pasal 154 / 181 R.Bg
1)      Jika menurut pertimbangan pengadilan, bahwa perkara itu dapat menjadi lebih terang, kalau diadakan pemeriksaan seorang ahli, maka dapat ia mengangkat seorang ahli, baik atas permintaan kedua belah pihak, maupun karena jabatannya.
2)      Dalam hal yang demikian maka ditentukan hari sidang bagi pemeriksaan seorang ahli itu baik dengan tertulis maupun dengan lisan, 'dan menguatkan keterangannya dengan sumpah.  
3)      (R.Bg.): Jika seorang ahli tinggal atau berdiam di luar daerah hukum kedudukan pengadilan, maka atas permintaan Ketua Pengadilan, keterangan itu diberikan di tempat seorang ahli itu tinggal atau berdiam selanjutnya seorang ahli itu disumpah oleh pemerintah  ditempatnya juga. Berita acara itu dibacakan di dalam persidangan.
4)      (R.Bg.)/4 (HIR.): tidak dapat diangkat seorang ahli, orang yang tidak dapat didengar sebagai teks.
5)      (R.Bg.)/4 (HIR.): Pengadilan Negeri tidak diwajibkan untuk menurut pendapat seorang ahli, jika pendapat itu berlawanan keyakinannya.
N. Nilai Kesaksian
Pasal 172 HIR/309 R.Bg, Dalam hal menimbang harga kesaksian itu hakim harus memerhatikan benar-benar kecocokan satu saksi dengan yang lainnya; persesuaian kesaksian dengan keterangan yang diketahui dari tempat perkara yang diselisihkan; segala sebab yang boleh jadi ada pada saksi untuk mengemukakan perkara dengan cara begini atau begitu: perikehidupan, adat dan martabat saksi, dan pada umumnya semua hal yang dapat menyebabkan saksi itu dapat dipercaya atau kurang dipercayai.
O. Alat Bukti Persangkaan
Pasal 173 HIR / 310 R.Bg, Sangka saja yang tidak beralasan pada suatu ketentuan undang-undang yang nyata, hanya boleh diperhatikan oleh hakim waktu menjatuhkan keputusannya jika sangka itu penting, seksama tertentu dan bersesuaian.
P. Alat Bukti Pengakuan
1.    Pengakuan Bulat
Pasal 174 HIR / 311 R.Bg
Penakuan ana diucapkan di hadapan hakim, adalah: memberikan bukti yang sempurna memberatkan orang yang mengucapkannya, baik sendiri maupun dengan bantuan orang lain, yang khusus dikuasakan akan itu.
2.    Pengakuan Di Luar Sidang
Pasal 312 HIR / 175 R.Bg
Tiap-tiap pengakuan harus diterirna segenapnya, dan hakim tidak bebas untuk menerima sebagiannya saja dan menolak sebagian lain, sehingga merugikan orang yang mengakui itu; yang demikian itu hanya bolehdilakukan, kalau orang yang berutang, deng,m maksud akan melepaskan dirinya menyebutkan sesama pengakuan itu beberapa perbuatan yang tidak benar.
Q. Alat Bukti Sumpah
  1. Sumpah
Pasal 177 HIR / 314 R.Bg
Orang yang di dalam suatu perkara telah mengangkat sumpah, yang dibebankan, atau ditolak kepadanya oleh lawannya, atau dibebankan kepadanya oleh hakim, orang itu tidak dapat diminta bukti lain akan meneguhkan apa yang dibenarkannya dengan sumpah.
  1. Sumpah Supletoir
Pasal 155 HIR / 182 R.Bg
1)      Jika kebenaran gugatan atau jawaban atas tidak cukup terang, tetepi ada juga sedikit keterangan, dan sama sekali tidak ada Jalan untuk dapat menguatkannya dengan alat bukti lain, maka karena Jabatannya pengadilan dapat menyuruh salah satu pihak bersumpah di hadapan hakim, baik untuk mencapai putusan dalam perkara itu bergantung kepada sumpah itu, maupun untuk menentukan dengan sumpah itu jumlah uang yang akan di kabulkan.
2)      Dalam hal yang kemudian itu harus pengadilan menetukan jumlah uang, yang sehingga itulah boleh dipercaya Penggugat karena sumpahnya.
  1. Sumpah Decissoir
Pasal 156 HIR / 183 R.Bg
1)      Walaupun tidak ada suatu keterangan untuk menguatkan gugatan atau jawaban atas gugatan itu, maka salah satu pihak dapat meminta, supaya pihak yang lain bersumpah, di hadapan hakim untuk mencapai putusan dalam perkara itu bergantung kepada sumpah itu asal perbuatan yang dilakukan oleh pihak itu sendiri, yang kepada sumpahnya itu akan bergantung putusan itu.
2)      Kalau perbuatan itu suatu perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, pihak yang tidak mau disuruh mengangkat sumpah dapat menolak sumpah itu kepada lawannya.
3)      Barang siapa disuruh  bersumpah, tetapi tidak mau bersumpah sendiri atau menolak sumpah itu kepada lawannya, ataupun barangsiap menyuruh bersumpah tetapi sumpah itu dipulangkan kepadanya, dan tidak mau bersumpah maka ia harus dikalahkan.
4)      Sumpah itu tidak dapat diminta ditolak atau diterima oleh orang lain, hanya oleh pihak itu sendiri atau oleh seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
  1. Sumpah yang Dilakukan oleh Kuasa Hukum
Pasal 157 HIR / 184 R.Bg
Sumpah yang diperintahkan oleh hakim, atau yang diminta supaya diangkat oleh salah satu pihak atau ditolak oleh satu pihak kepada pihak lain, harus dilakukan sendiri, kecuali kalau karena sebab yang penting pengadilan memberi izin kepada salah satu pihak, akan menyuruh bersumpah seorang wakilnya, yang secara khusus dikuasakan untuk mengangkat sumpah itu, kuasa itu hanya boleh diberikan dengan suatu akta, sebagai tersebut dalam ayat ketiga Pasal 147 R.Bg. yang dengan saksama dan cukup menyebutkan sumpah yang akan diangkat itu.
  1. Tata Cara Mengangkat Sumpah
Pasal 312 HIR / l75 R.Bg
1)      Pengangkatan sumpah selalu dilakukan dalam persidangan pengadilan; R.Bg. kecuali jika ada suatu halangan yang sah menyangkal perbuatan itu, atau jika hakim memerintahkan supaya sumpah itu akan diangkat dalam masjid, kelenteng atau tempat yang dipandang keramat.
Dalam hal itu Ketua Pengadilan dapat memberi kuasa kepada salah seorang anggota pengadilan, supaya ia dengan banwan Panitera, yang harus membuat berita acara tentang hal itu, mengambil sumpah dari pihak yang berhalangan itu di rumahnya atau di tempat yang ditunjukkan oleh hakim.
2)      (R.Bg.) Jika sumpah harus diangkat di luar daerah hukum pengadilan, maka Ketua meminta kepada pemerintah setempat dalam daerah hukumnya terletak tempat mengangkat sumpah itu, akan mengambil sumpah itu dan akan mengirimkan berita acara yang dibuat tentang hal itu dengan segera 2. HIR /3 R.Bg. Sumpah tidak boleh diangkat, melainkan dihadapan pihak yang lain, atau sesudah pihak itu dipanggil dengan patut.
  1. Penundaan Sidang
            Pasal 159 HIR/186 R.Bg
1)      Apabila suatu perkara tidak dapat diselesaikan pada hari sidang pertama, yang telah ditetapkan untuk pemeriksaan, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai kepada hari sidang lain yang sedapat-dapatnya tidak begitu lama dan demikian juga seterusnya.
2)      Pengunduran itu diterangkan dalam persidangan di hadapan kedua belah pihak, yang bagi mereka keterangan itu disamakan dengan panggilan.
3)      Jika salah satu pihak hadir pada hari sidang pertama, ada yang tidak hadir pada persidangan kedua pada saat diperintahkan pengunduran yang baru, maka Ketua Pengadilan menyeluruh memberitahukan kepada pihak itu hari sidang yang akan dilanjutkan.
4)      Pengunduran sidang tidak boleh diberikan atas permintaan mereka yang berperkara; lagi pula tidak boleh diperintahkan oleh pengadilan karena jabatannya, kalau tidak sangat perlu.
7.      Pembayaran Biaya Perkara Salah Satu Pihak Lebih Dahulu
Pasal 160 HIR /187 R.Bg
1)      Jika persidangan ada suatu perbuatan yang harus  dilakukan yang ongkosnya menurut pasal 193 R.Bg./182 HIR. dapat ditangguhkan kepada orang yang dikalahkan, maka ketua dapat memerintahkan supaya salah satu pihak lebih dahulu membayar ongkos itu di kantor Panitera dengan tidak mengurangi hak pihak yang lain akan membayar dahulu ongkos itu dengan kemauannya sendiri.
2)      Jika kedua belah pihak tidak mau membayar ongkos lebih dahulu dan Ketua sia-sia saja meminta hal itu, maka perbuatan yang diperintahkan itu, kecuali jika diharuskan oleh perundang-undangan tidak dilakukan dan pemeriksaan perkara diteruskan, ka!au perlu pada persidangan lain yang akan ditetapkan oleh Ketua, dan yang diberitahukan kepada kedua belah pihak.
-          Contoh seorang penggugat menggugat kepada lawan (tergugat) untuk melunasi hutangnya; kemudian tergugat menyatakan bahwa hutangnya sudah lunas; lalu penggugat menunjukkan pembukuan debit-kredit terhadap tergugat dimana ada pengeluaran pinjaman. Dalam hal ini hakim dapat menerima pembukuan itu sebagai bukti yang menguntungkan penggugat.
-          Alat bukti pembukuan ini dalam bidang keperdataan dan hukum dagang.
R. Pengetahuan Hakim
Pasal 178 ayat (1) HIR mewajibkan hakim karena jabatannya waktu bermusyawarah mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
Hakim sebagai organ pengadilan dianggap pengetahuan hukum. Pencari keadilan datang kepadanya untuk memohon keadilan. Andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum sebagai orang yang bijaksana dan bertanggungjawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, Masyarakat, Bangsa dan Negara ( pasal 14 UU No. 14/1970 dan penjelasannya)
Pengetahuan Hakim di bidang hukum dan kedilan itu;ah yang dicari para pencari keadilan. Selain hal tersebut, pengetahuan hakim mengenai fakta dan peristiwa dalam kasus yang dihadapinya merupakan dasar untuk menjatuhkan putusan dengan menerapkan hukum yang ia ketahui.
Pengetahuan hakim yang diperoleh dalam persidangan, yakni apa yang dilihat, didengar dan disaksikan oleh hakim dalam persidangan merupakan bukti bagi peristiwa yang disengketakan. Misalnya: sikap, perilaku, emosional dan tindakan para pihak serta pernyataannya di dalam sidang akan menjadi bukti bagi Hakim dalam memutus perkara. Tetapi pengetahuan hakim mengenai para pihak yang diperoleh di luar persidangan tidak dapat djadikan bukti dalam memutus perkara.


[1]. Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, (jakarta, kencana, 2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...