Kamis, 03 November 2016

HUBUNGAN AGAMA DAN BUDAYA bag 1

Salah satu ciri yang menonjol pada masyarakat Indonesia, khususnya Jawa sejak masa Hindu-Budha adalah didasarkan pada hukum adat serta aturan animisme-dinamisme yang merupakan inti dari kebudayaan dan mewarnai aktifitas masyarakatnya. Pada masyarakat Jawa pendewaan dan mitos terhadap ruh nenek moyang melahirkan hukum adat dan relasi-relasi pendukungnya, seperti pewayangan dan gamelan sebagai sarana ritual menghadirkan ruh nenek moyang. Karakter lain yang menonjol pada budaya Jawa adalah adanya simbol-simbol atau lambang sebagai bentuk konkrit dari ide yang abstrak. Oleh karenanya corak agama yang terlihat di permukaanpun pemahaman keagamaan yang bercorak mistik.[1]

Islam datang ke Indonesia sejak abad ke 14 silam dengan berbagai tantangan kondisi masyarakat indonesia yang sudah lekat dengan budaya tersebut. Pada akhirnya Islampun harus masuk melalui proses inkulturasi serta akulturasi pada budaya masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi agama Islam karena harus dihadapkan pada dua sisi yang berbeda, di satu sisi Islam harus menerima karakter budaya yang akan memasuki unsur –unsur sendi Islam karena datang pada masyarakat yang berbudaya namun di sisi lain Islam harus meyakinkan ajaran Islam dengan karakter agama dan prinsip agama tunggal seperti yang disebutkan oleh QS. Ali Imran : 19 berikut :

¨bÎ) šúïÏe$!$# y‰YÏã «!$# ÞO»n=ó™M}$# 3 $tBur y#n=tF÷z$# šúïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# žwÎ) .`ÏB ω÷èt/ $tB ãNèduä!%y` ÞOù=Ïèø9$# $J‹øót/ óOßgoY÷t/ 3 `tBur öàÿõ3tƒ ÏM»tƒ$t«Î/ «!$#  cÎ*sù ©!$# ßìƒÎŽ|  É>$|¡Ïtø:$# ÇÊÒÈ

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.[2]

 

Persoalan hukum islam dan budaya adalah persoalan krusial yang melahirkan berbagai penilaian di masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap bahwa hukum islam harus steril dari budaya, sementara sebagian yang lain menganggap bahwa hukum islam berdialog dengan budaya.[3] Hal ini terkait erat dengan fenomena perubahan pola pemahaman keagamaan dan perilaku keberagaman pemeluk agama (Islam) di Indonesia.

Pada era pluralisme dan multikulturalisme ini, dialektika antara hukum islam dan budaya sudah tidak bisa dihindari lagi. Oleh karenanya diperlukan cara pandang baru yang bisa mengharmoniskan hubungan keduanya. Paradigma ini harus bisa melihat keduanya sebagai sesuatu yang positif bagi kehidupan manusia, sehingga satu sama lain saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.

Berdasarkan pemaparan di atas, maka makalah ini hadir sebagai sebuah karya yang menyajikan tentang pengertian hukum islam, budaya dan hubungan hukum islam dan budaya.

[1] Ridwan. Islam Kontekstual: Pertautan Dialektis teks dengan konteks. (Yogyakarta : Grafindo Litera Media, 2009), Hal. 175

[2] QS. Ali Imran : 19. Al-Qur’an dan terjemahannya. (Bandung : CV. Jumanatul Ali Arts, 2005)

[3] Roibin. “Agama dan Budaya : Relasi Konfrontatif atau Kompromistik?”Jurnal Hukum dan Syariah volume 1 No. 1 (2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...