Kamis, 03 November 2016

PENGERTIAN BUDAYA (hubungan agama dan budaya bag3)


  1. Pengertian Budaya


Budaya secara etimologis berasal dari bahasa sansekerta budhi. Makna dari budhi sendiri inipun diartikan bermacam-macam oleh para budayawan Indonesia. Prijono misalnya, berpendapat budhaya merupakan jamak dari budhi yang berarti segala hasil manusia. Sedangkan H. Agus Salim berpendapat bahwa budaya merupakan gabungan dari dua unsur yaitu budhi dan daya, budhi bermakna akal, pikiran, pengertian, paham, pendapat, ikhtiar serta perasaan dan daya bermakna tenaga, kekuatan, kesanggupan.[1] Adapun Ki Hajar Dewantara mengemukakan bahwa budi merupakan gabungan dari tiga unsur tri-sakti yaitu cipta, rasa, dan karsa manusia. Kemudian tiga hal ini diberi tambahan satu unsur yaitu karya yang akhirnya menjadi rumusan MASBI (Musyawarah Antar Seniman dan Budayawan Indonesia) tentang budaya.

Adapun secara Istilah makna budaya menurut KBBI adalah (1) pikiran, akal budi , hasil (2) adat istiadat, menyelidiki bahasa (3) sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju) dan (4) sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dan sukar diubah.[2]Menurut Koentjaraningrat dalam bukunya Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan, mengajukan konsep bahwa sosok kebudayaan dapat terwujud dalam tiga bentuk. Pertama, wujud kebudayaan sebagai konsep suatu ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, hukum, peraturan-peraturan, dsb. Kedua, kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola manusia dalam bermasyarakat. Ketiga, wujud kebudayaan dalam bentuk benda-benda sebagai wujud hasil karya manusia.[3]

Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan sebagai sebuah rencana, dalam arti bahwa suatu kebudayaan itu bisa direncanakan dan dirancang bangun. Hal itu bias dilaksanakan dengan memakai strategi yang telah disusun rapi dan terencana oleh manusia. Dari situ manusia dapat menyusun strategi guna merencanakan masa depannya.[4]

Dalam khazanah keislaman, budaya biasa dinamakan dengan ‘urf atau‘adah. Menurut Lukito, ‘Adah(yang disinonimkan dengan ‘urf) dalam sejarah Islam memiliki sejarah semantik yang menarik. Secara literal ‘adah berarti kebiasaan, adat, praktek, sementara arti kata ‘urfa dalah “sesuatu yang telah diketahui”. Beberapa ahli mennggunakan definisi lughawi ini untuk membedakan antara kedua arti kata tersebut. Mereka berpendapat bahwa ‘adah mengandung arti “pengulangan atau praktek yang sudah menjadi kebiasaan, yang dapat digunakan baik untuk kepentingan individu (‘adah fardiyyah) maupun kelompok (‘adah jama’iyyah). Disisi lain, ‘urf didefinisikan sebagai “praktek yang berulang-ulang yang dapat diterima oleh sesorang yang memilki akal sehat”. Oleh karenanya, ‘urf menurut arti ini lebih merujuk kepada suatu kebiasaan dari sekian banyak orang dalam suatu masyarakat. Qardhawi menjelaskan bahwa ‘urf merupakan kebiasaan dan perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari yang kemudian dijadikan adat istiadat turun-temurun, baik merupakan ucapan dan perbuatan, baik umum maupun khusus.[5]

Karena ‘urf merupakan bagian tidak terpisahkan dari manusia, maka dalam merumuskan hukum, para usuliyun memposisikan ‘urf sebagai salah satu instrumen penting. Hal ini dapat dilihat dari konsepsi yang dijabarkan oleh para usuliyun. Selain itu, pentingnya posisi ‘urf ini juga dapat dilihat dari munculnya kaidah usul yang menyatakan: “al-‘adah muhakkamah”[6]

[1] H. Agus Salim. Agama dan Kebudayaan (Jakarta :1954) dalam Endang Syaifuddin Anshari. Agama ....  Hal. 26

[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia online. http://www.KamusBahasaIndonesia.0rg . Diakses pada tanggal 17 Desember 2013

[3] Faisal Ismail. Islam. Melacak Teks Menguak Konteks.Titian Wacana. (Yogyakarta. 2009) Hal 35-36

[4]Faisal Ismail. Islam: Melacak ..... Hal 36

[5] Yusuf Qardhawi. 1996. Keluwesan dan Keluasan Syari’ah Islam Dalam Menghadapi    Perubahan Zaman, terj. Tim Pustaka Firdaus. Jakarta: Pustaka Firdaus. hlm. 30.

[6] Abdul Hamid Hakim. t.t. as-Sullam. Jakarta: Sa’adiyah Putra. hlm 61.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...