Nama : Mochamad Fuad Hasan
NIM : 08210045
Mata
Kuliah :
Hukum Acara Perdata
Dosen :
Dr. Saifullah,SH,M.Hum.
Hal : Tugas UAS
Judul Kasus : Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan
A.
Latar
Belakang Kasus
Bahwa Penggugat adalah ahli waris
dari Alm. Nyai Hj. Binti Rofiqoh, sesuai dengan Surat Wasiat atas nama Nyai Hj.
Binti Rofiqoh pada tanggal 10 September 2000 Nomor: 16/APW/2000/PA.BL tanggal
10-09-2000). Kemudian salah satu Harta Warisan Alm. Nyai Hj. Binti Rofiqoh yaitu
sebuah Tanah di Kawasan Industri Luhur Kecamatan Ponggok atas tanah seluas
30.000 meter², dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Utara
: Tanah milik Zainodin
-
Selatan
: Jalan Raya Industri Candi
-
Barat
: Tanah milik Mustangin
-
Timur
: Pabrik Semen 2 Roda
yang kini status tanah dimiliki secara sah oleh Penggugat.
Berdasarkan Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata : “Hak milik atas suatu
barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan
perlekatan, dengan kedaluwarsa, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang
maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan
suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang
yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.”
Selanjutnya pada tanggal 05 januari
1980 Nyai Hj. Binti Rofiqoh melimpahkan wewenang atas tanah yang dimilikinya
yang seluas 25.000 m2 untuk digarap oleh Dwi Ari M berdasarkan Surat Kuasa
untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Nyai Hj. Binti Rofiqoh dengan padi
serta palawija dan hasilnya dijual ke Pasar Patok, dengan menyetorkan hasil
keuntungan bersih secara bagi hasil 80% untuk Hj. Binti Rofiqoh dan 20% untuk
Dwi Ari M. Sedangkan sisanya, yakni 5.000 m2 akan dibangun rumah.
Dalam perkembanganya, pada tanggal
10 Juli 1995 , Nyai Hj. Binti Rofiqoh meminjam uang sebesar Rp 6.000.000,00
dengan bunga 2,5 % tiap bulan berdasarkan Akta Perjanjian Hutang No.
500/PH/VII/1995 untuk membangun sebuah rumah yang telah direncakannya diatas
tanah Kawasan Industri Luhur kepada Ahmad Muhlisi. Dalam utang tersebut, Nyai
Hj. Binti Rofiqoh menjaminkan tanahnya
dan menyerahkan salinan Akta tanah kepada Ahmad Muhlisin sebagai jaminan atas
Perjanjian Pinjaman berdasarkan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No.
100/JP/VII/1995 tertanggal 5 juli 1995.
Kemudian pada tanggal 25 Desember
1995 Nyai Hj. Binti Rofiqoh telah melunasi hutangnya berserta bunga 2,5 %
sebulan kepada Ahmad Muhlisin di hadapan Syaikhudin, S.N., Notaris di Blitar
dibawah Akta Pelunasan Hutang No.123/L-95.
Dilain sisi, di sekitar akhir tahun
1996, tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Nyai Hj. Binti Rofiqoh, PT.
Wa’alaikumsalam dengan persetujuan Ahmad Muhlisin telah mengajukan permohonan
pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Nyai Hj. Binti Rofiqoh secara melawan
hukum, dengan menyertakan Salinan Akta tanah. Dengan dalih bahwa hutangnya
belum dilunasi.
Tanah tersebut dibangun sebuah
perusahaan besar yang kini kita kenal dengan PT. Wa’alaikumsalam di Kawasan
Industri Luhur.
Atas dasar-dasar tersebut kemudian
ahmad muhlisin dan PT wa’alaikumsalam telah menimbulkan kerugian bagi Nyai Hj.
Binti Rofiqoh dan Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sehingga termasuk
Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, yang berbunyi : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
a.
Ilustrasi
waktu pengajuan perkara
Blitar,
15 Juni 2011
b.
Ilustrasi
alamat
Penggugat:
Desa Bacem RT 7 RW 4 Kelurahan Bacem Kecamatan Ponggok Blitar
Tergugat
I: Kawasan Industri Luhur, Kecamatan Ponggok
Tergugat
II: Deyeng RT 1 / RW 1 Kelurahan Deyeng Kecamatan Ponggok Blitar.
c.
Penggugat:
Anas Rosiki, umur 40 tahun, agama Islam
d.
Tergugat
I: PT. Wa’alaikumsalam
Tergugat
II: Ahmad Muhlisin, umur 45 tahun, agama Kristen
e.
Kuasa
Hukum Penggugat: Mochamad Fuad Hasan, SH.I beralamat di Jl Brawijaya No. 01 Blitar.
f.
Surat-surat
dalam Persidangan:
-
Surat
Kuasa
-
Surat
Gugatan
-
Surat
Jawaban Tergugat
-
Daftar
pembuktian
-
Kesimpulan
Surat
-
Putusan
Hakim
B.
SURAT
GUGATAN
Blitar, 15 Juni 2011
No.
: 16/FS/XI/2011
Hal
: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan
Kepada
Yth.
Ketua
Pengdilan Negeri Blitar
C.q.
Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Blitar
Di
BLITAR
Dengan
Hormat,
Yang
bertandatangan di bawah ini : —————————————————————
Mochamad
Fuad Hasan, SH.I
Secara mandiri sebagai Advokat yang beralamat di Jl Brawijaya No.
01 Blitar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2011, bertindak
untuk dan atas nama Anas Rosiki, umur 40 tahun, agama Islam, tempat tinggal di
Desa Bacem RT 7 RW 4 Kelurahan Bacem Kecamatan Ponggok Blitar. Selanjutnya
disebut sebagai PENGGUGAT
Bersama ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon
Sita Jamian terhadap:
1.
PT. Wa’alaikumsalam,
Kawasan Industri Luhur, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
2.
Ahmad
Muhlisin, umur 45 tahun, agama Kristen, tempat tinggal di Deyeng RT 1 / RW 1
Kelurahan Deyeng Kecamatan Ponggok Blitar, yang selanjutnya disebut sebagai
TERGUGAT II.
Adapun yang menjadi alasan penggugat mengajukan gugatan Perbuatan
Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan, adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa
Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Nyai Hj. Binti Rofiqoh, sesuai dengan
Surat Wasiat atas nama Nyai Hj. Binti Rofiqoh pada tanggal 10 September 2000
Nomor: 16/APW/2000/PA.BL tanggal 10-09-2000).
2.
Bahwa
salah satu Harta Warisan Alm. Nyai Hj. Binti Rofiqoh ialah sebuah Tanah di
Kawasan Industri Luhur Kecamatan Ponggok atas tanah seluas 30.000 meter²,
dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Utara
: Tanah milik Zainodin
-
Selatan
: Jalan Raya Industri Candi
-
Barat
: Tanah milik Mustangin
-
Timur
: Pabrik Semen 2 Roda
yang kini dimiliki secara sah oleh
Penggugat. Berdasarkan Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata : “Hak milik
atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk
dimiliki, dengan perlekatan, dengan kedaluwarsa, dengan pewarisan, baik menurut
undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau
penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang
dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.”
3.
Bahwa
pada tanggal 05 januari 1980 Nyai Hj. Binti Rofiqoh melimpahkan wewenang atas
tanah Nyai Hj. Binti Rofiqoh yang seluas 25.000 m2 untuk digarap oleh Dwi Ari M
berdasarkan Surat Kuasa untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Nyai Hj. Binti
Rofiqoh dengan padi serta palawija dan hasilnya dijual ke Pasar Patok, dengan
menyetorkan hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 80% untuk Hj. Binti
Rofiqoh dan 20% untuk Dwi Ari M. Sedangkan sisanya, yakni 5.000 m2 akan
dibangun rumah.
4.
Bahwa
pada tanggal 10 Juli 1995 , Nyai Hj. Binti Rofiqoh meminjam uang sebesar Rp 6.000.000,00
dengan bunga 2,5 % tiap bulan berdasarkan Akta Perjanjian Hutang No.
500/PH/VII/1995 untuk membangun sebuah rumah diatas tanah Kawasan Industri Luhur
kepada TERGUGAT II.
5.
Bahwa
Nyai Hj. Binti Rofiqoh menjaminkan tanahnya dan menyerahkan salinan Akta tanah
kepada TERGUGAT II sebagai jaminan atas Perjanjian Pinjaman berdasarkan Akta
Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 100/JP/VII/1995 tertanggal 5 juli 1995.
6.
Bahwa
pada tanggal 25 Desember 1995 Nyai Hj. Binti Rofiqoh telah melunasi hutangnya
berserta bunga 2,5 % sebulan kepada TERGUGAT II di hadapan Syaikhudin, S.N.,
Notaris di Blitar dibawah Akta Pelunasan Hutang No.123/L-95.
7.
Bahwa
di sekitar akhir tahun 1996, tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Nyai
Hj. Binti Rofiqoh, TERGUGAT I dengan persetujuan TERGUGAT II telah mengajukan
permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Nyai Hj. Binti Rofiqoh secara
melawan hukum, dengan menyertakan Salinan Akta tanah. Dengan dalih bahwa
hutangnya belum dilunasi.
8.
Tanah
tersebut dibangun sebuah perusahaan besar yang kini kita kenal dengan PT. Wa’alaikumsalam
di Kawasan Industri Luhur.
9.
Bahwa
perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut telah menimbulkan kerugian bagi
Nyai Hj. Binti Rofiqoh dan Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sehingga
termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, yang berbunyi : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
10.
Bahwa
kerugian materiil yang dialami oleh Nyai Hj. Binti Rofiqoh atas tindakan kedua
TERGUGAT tersebut adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,-
dengan
rincian:
-
Penjualan
padi dan palawija selama 1 tahun Rp.
300.000.000,00
-
Pengrusakan
lahan Rp.
200.000.000,00
-
Batalnya
pembelian atas tanah Rp.
1000.000.000,00
Total
Rp.
1.500.000.000,00
Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang menangani perkara ini berkenan memutuskan :
1.
Mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menghukum
kepada TERGUGAT I dengan menyita sebidang tanah beserta bangunan serta hasil
bumi di atasnya yang terletak di Kawasan Industri Luhur kecamatan Ponggok
seluas 30.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Utara
: Tanah milik Zainodin
-
Selatan
: Jalan Raya Industri Candi
-
Barat
: Tanah milik Mustangin
-
Timur
: Pabrik Semen 2 Roda
3.
Menyatakan
secara hukum bahwa PARA TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum
terhadap Penggugat;
4.
Menyatakan
secara hukum bahwa tanah seluas 30.000 meter² tersebut Adalah sah secara hukum
milik Nyai. Hj. Binti Rofiqoh.
5.
Menghukum
kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Nyai. Hj. Maunah mahripah
kepada PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.500.000.000,-
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
6.
Menghukum
kepada PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian immateriil Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah).
7.
Menghukum
kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Blitar, 15 Juni 2011
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Mochamad Fuad Hasan, SH.I
C.
PUTUSAN
HAKIM
PUTUSAN
No.25/Pdt.G/10/2011/PN.BL
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara-perkara perdata
telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara: Mochamad Fuad Hasan,
SH.I
Secara mandiri sebagai Advokat yang beralamat di Jl Brawijaya No.
01 Blitar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2011, bertindak
untuk dan atas nama Anas Rosiki, umur 40 tahun, agama Islam, tempat tinggal di
Desa Bacem RT 7 RW 4 Kelurahan Bacem Kecamatan Ponggok Blitar. Selanjutnya
disebut sebagai PENGGUGAT
Bersama ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon
Sita Jaminan terhadap:
1.
PT. Wa’alaikumsalam,
Kawasan Industri Luhur, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
2.
Ahmad
Muhlisin, umur 45 tahun, agama Kristen, tempat tinggal di Deyeng RT 1 / RW 1
Kelurahan Deyeng Kecamatan Ponggok Blitar, yang selanjutnya disebut sebagai
TERGUGAT II.
Majelis Hakim Peradilan Negeri Blitar:
Telah membaca permohonan Penggugat dan surat-surat bukti yang
terkait dalam perkara ini dan telah mendengar penggugat dan tergugat yang
masing-masing melalui kuasa hukumnya;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa penggugat melalui kuasa hukumnya yang bernama
Mochamad Fuad Hasan, SH.I, Advokat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15
Juni 2011, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Peradilan Negeri Blitar pada
tanggal 05 Juni 2011 dengan Nomor register 123, telah mengajukan gugatannya
yang pada pokok perkaranya adalah sebagai berikut;
1.
Bahwa
Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Nyai Hj. Binti Rofiqoh, sesuai dengan
Surat Wasiat atas nama Nyai Hj. Binti Rofiqoh pada tanggal 10 September 2000
Nomor: 16/APW/2000/PA.BL tanggal 10-09-2000.
2.
Bahwa
salah satu Harta Warisan Alm. Nyai Hj. Binti Rofiqoh ialah sebuah Tanah di
Kawasan Industri Luhur Kecamatan Ponggok atas tanah seluas 30.000 meter²,
dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Utara
: Tanah milik Zainodin
-
Selatan
: Jalan Raya Industri Candi
-
Barat
: Tanah milik Mustangin
-
Timur
: Pabrik Semen 2 Roda
yang kini dimiliki secara sah oleh
Penggugat. Berdasarkan Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata : “Hak milik
atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk
dimiliki, dengan perlekatan, dengan kedaluwarsa, dengan pewarisan, baik menurut
undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau
penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang
dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.”
3.
Bahwa
pada tanggal 05 januari 1980 Nyai Hj. Binti Rofiqoh melimpahkan wewenang atas
tanah Nyai Hj. Binti Rofiqoh yang seluas 25.000 m2 untuk digarap oleh Dwi Ari M
berdasarkan Surat Kuasa untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Nyai Hj. Binti
Rofiqoh dengan padi serta palawija dan hasilnya dijual ke Pasar Patok, dengan
menyetorkan hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 80% untuk Hj. Binti
Rofiqoh dan 20% untuk Dwi Ari M. Sedangkan sisanya, yakni 5.000 m2 akan
dibangun rumah.
4.
Bahwa
pada tanggal 10 Juli 1995 , Nyai Hj. Binti Rofiqoh meminjam uang sebesar Rp
6.000.000,00 dengan bunga 2,5 % tiap bulan berdasarkan Akta Perjanjian Hutang
No. 500/PH/VII/1995 untuk membangun sebuah rumah diatas tanah Kawasan Industri Luhur
kepada TERGUGAT II.
5.
Bahwa
Nyai Hj. Binti Rofiqoh menjaminkan tanahnya dan menyerahkan salinan Akta tanah
kepada TERGUGAT II sebagai jaminan atas Perjanjian Pinjaman berdasarkan Akta
Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 100/JP/VII/1995 tertanggal 5 juli 1995.
6.
Bahwa
pada tanggal 25 Desember 1995 Nyai Hj. Binti Rofiqoh telah melunasi hutangnya
berserta bunga 2,5 % sebulan kepada TERGUGAT II di hadapan Syaikhudin, S.N.,
Notaris di Blitar dibawah Akta Pelunasan Hutang No.123/L-95.
7.
Bahwa
di sekitar akhir tahun 1996, tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin
Nyai Hj. Binti Rofiqoh, TERGUGAT I dengan persetujuan TERGUGAT II telah
mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Nyai Hj. Binti
Rofiqoh secara melawan hukum, dengan menyertakan Salinan Akta tanah. Dengan
dalih bahwa hutangnya belum dilunasi.
8.
Tanah
tersebut dibangun sebuah perusahaan besar yang kini kita kenal dengan PT. Wa’alaikumsalam
di Kawasan Industri Luhur.
9.
Bahwa
perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut telah menimbulkan kerugian bagi
Nyai Hj. Binti Rofiqoh dan Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sehingga
termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, yang berbunyi : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
10.
Bahwa
kerugian materiil yang dialami oleh Nyai Hj. Binti Rofiqoh atas tindakan kedua
TERGUGAT tersebut adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,-
dengan
rincian:
-
Penjualan
padi dan palawija selama 1 tahun Rp.
300.000.000,00
-
Pengrusakan
lahan Rp.
200.000.000,00
-
Batalnya
pembelian atas tanah Rp.
1000.000.000,00
Total
Rp.
1.500.000.000,00
Berdasarkan uraian fakta di atas, maka Penggugat memohon kepada
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang menangani perkara ini berkenan
memutuskan :
1.
Mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menghukum
kepada TERGUGAT I dengan menyita sebidang tanah beserta bangunan serta hasil
bumi di atasnya yang terletak di Kawasan Industri Luhur kecamatan Ponggok
seluas 30.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Utara
: Tanah milik Zainodin
-
Selatan
: Jalan Raya Industri Candi
-
Barat
: Tanah milik Mustangin
-
Timur
: Pabrik Semen 2 Roda
3.
Menyatakan
secara hukum bahwa PARA TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum
terhadap Penggugat;
4.
Menyatakan
secara hukum bahwa tanah seluas 30.000 meter² tersebut Adalah sah secara hukum
milik Nyai. Hj. Binti Rofiqoh.
5.
Menghukum
kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Nyai. Hj. Binti Rofiqoh
kepada PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.500.000.000,-
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
6.
Menghukum
kepada PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian immateriil Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah).
7.
Menghukum
kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Menimbang bahwa sidang pertama kedua
belah pihak telah menghadap dan telah dilakukan usaha damai oleh ketua, akan
tetapi tidak berhasil, lalu pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat
gugatan tersebut yang isinya dipertahankan dalam penggugat.
Menimbang, bahwa Penggugat untuk
meneguhkan dalil Gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti tertulis berupa:
1.
Surat
Wasiat Nomor:
16/APW/2000/PA.BL tanggal 10-09-2000 atas nama Nyai Hj. Binti Rofiqoh.
2.
Akta
Perjanjian Hutang No. 500/PH/VII/1995
3.
Akta
Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 100/JP/VII/1995 tertanggal 5 juli 1995
4.
Akta
Pelunasan Hutang No.123/L-95.
Menimbang, bahwa tergugat sebagai jawaban atas itu telah mengemukakan:
1.
Bahwa
gugatan penggugat telah diakui bahwa pernah melakukan pembicaraan tentang hal
ini
2.
Bahwa penggugat
telah melakukan pemalsuan surat yaitu Akta
Pelunasan Hutang No.123/L-95.
Berdasarkan atas alasan-alasan itu
maka tergugat mohon kepda majelis hukum untuk berperan memutuskan.
1.
Menolak
gugatan penggugat atau setidak-tidaknya agar tidak diterima secara keseluruhan
atau sebagian dan
2.
menghukum
penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
TENTANG
HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan
Gugatan Penggugat adalah seperti diuraikan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah
berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan telah dilaksanakan mediasi tetapi
tidak berhasil;
Menimbang atas dalil-dalil dan
bukti-bukti serta saksi-saksi yang dikemukakan oleh penggugat dan tergugat,
maka majelis hakim berkesimpulan bahwa telah terbukti bahwa tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dan tidak dapat memberikan bukti-bukti terkait bantahan dari isi gugatan
penggugat.
MENGADILI
1.
Mengabulkan
semua gugatan;
2.
Menghukum
kepada TERGUGAT I dengan menyita sebidang tanah beserta bangunan serta hasil
bumi di atasnya yang terletak di Kawasan Industri Luhur kecamatan Ponggok
seluas 30.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Utara
: Tanah milik Zainodin
-
Selatan
: Jalan Raya Industri Candi
-
Barat
: Tanah milik Mustangin
-
Timur
: Pabrik Semen 2 Roda
3.
Menyatakan
secara hukum bahwa tanah seluas 30.000 meter² tersebut Adalah sah secara hukum
milik Nyai. Hj. Binti Rofiqoh.
4.
Menghukum
kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Nyai. Hj. Binti Rofiqoh
kepada PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.500.000.000,-
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
5.
Menghukum
kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Demikianlah putusan ini diambil dalam permusyawaratan
pada 01 Juni 2011 oleh majelis hakim Peradilan Negeri Blitar yang terdiri dari
Ata aditiya,S.H,M.H,., selaku hakim ketua. Zulfikar Amrullah, SH dan Erwin
Panjaitan SH, selaku hakim anggota. putusan yang mana oleh Hakim
tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu dibantu oleh Suhendrianto, SH, sebagai panitera pengganti
yang dihadiri oleh kuasa penggugat Mochamad Fuad Hasan, SH.I dan dari tergugat
Tri Nur Endah K, SH
Anggota
Zulfikar
Amrullah, SH
Erwin
Panjaitan SH
|
Ketua
Majelis
Ata aditiya,S.H,M.H
|
PaniteraPengganti
Suhendrianto, SH