Senin, 27 November 2017

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN



SURAT
GUGATAN PERCERAIAN
Kepada Yth:
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama
[...................]
Di
Tempat
Dengan hormat
Bersama ini, saya [.................................................], agama [.......................], umur [..............] tahun, pekerjaan [......................................], beralamat di Jl. [........................................................................], selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Nama [.............................], agama [...............................], umur [..........] tahun, pekerjaan [...............................], berlamat di Jl.[.....................................................................], yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal [.........] bulan [.............] tahun [..................], Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama [................................................................], dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai [.........] orang anak yaitu: [...............................] jenis kelamin [............................], lahir di [........................], tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan [.............................], Jenis kelamin [.............................], lahir di [................................], tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
3. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
4. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
5. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
6. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
7. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
8. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
9. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1. Menerima gugatan penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama [.........................].
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. [.......................] / bulan
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
7. Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
[nama kota], [tanggal, bulan, tahun]
Hormat Penggugat
(……………………….)

contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan



Nama                          : Mochamad Fuad Hasan
NIM                            : 08210045
Mata Kuliah              : Hukum Acara Perdata
Dosen                          : Dr. Saifullah,SH,M.Hum.
Hal                              : Tugas UAS
Judul Kasus               : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan

A.    Latar Belakang Kasus
Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Nyai Hj. Binti Rofiqoh, sesuai dengan Surat Wasiat atas nama Nyai Hj. Binti Rofiqoh pada tanggal 10 September 2000 Nomor: 16/APW/2000/PA.BL tanggal 10-09-2000). Kemudian salah satu Harta Warisan Alm. Nyai Hj. Binti Rofiqoh yaitu sebuah Tanah di Kawasan Industri Luhur Kecamatan Ponggok atas tanah seluas 30.000 meter², dengan batas-batas sebagai berikut :
-          Utara : Tanah milik Zainodin
-          Selatan : Jalan Raya Industri Candi
-          Barat : Tanah milik Mustangin
-          Timur : Pabrik Semen 2 Roda
yang kini status tanah dimiliki secara sah oleh Penggugat. Berdasarkan Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata : “Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan kedaluwarsa, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.”
Selanjutnya pada tanggal 05 januari 1980 Nyai Hj. Binti Rofiqoh melimpahkan wewenang atas tanah yang dimilikinya yang seluas 25.000 m2 untuk digarap oleh Dwi Ari M berdasarkan Surat Kuasa untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Nyai Hj. Binti Rofiqoh dengan padi serta palawija dan hasilnya dijual ke Pasar Patok, dengan menyetorkan hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 80% untuk Hj. Binti Rofiqoh dan 20% untuk Dwi Ari M. Sedangkan sisanya, yakni 5.000 m2 akan dibangun rumah.
Dalam perkembanganya, pada tanggal 10 Juli 1995 , Nyai Hj. Binti Rofiqoh meminjam uang sebesar Rp 6.000.000,00 dengan bunga 2,5 % tiap bulan berdasarkan Akta Perjanjian Hutang No. 500/PH/VII/1995 untuk membangun sebuah rumah yang telah direncakannya diatas tanah Kawasan Industri Luhur kepada Ahmad Muhlisi. Dalam utang tersebut, Nyai Hj. Binti Rofiqoh  menjaminkan tanahnya dan menyerahkan salinan Akta tanah kepada Ahmad Muhlisin sebagai jaminan atas Perjanjian Pinjaman berdasarkan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 100/JP/VII/1995 tertanggal 5 juli 1995.
Kemudian pada tanggal 25 Desember 1995 Nyai Hj. Binti Rofiqoh telah melunasi hutangnya berserta bunga 2,5 % sebulan kepada Ahmad Muhlisin di hadapan Syaikhudin, S.N., Notaris di Blitar dibawah Akta Pelunasan Hutang No.123/L-95.
Dilain sisi, di sekitar akhir tahun 1996, tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Nyai Hj. Binti Rofiqoh, PT. Wa’alaikumsalam dengan persetujuan Ahmad Muhlisin telah mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Nyai Hj. Binti Rofiqoh secara melawan hukum, dengan menyertakan Salinan Akta tanah. Dengan dalih bahwa hutangnya belum dilunasi.
Tanah tersebut dibangun sebuah perusahaan besar yang kini kita kenal dengan PT. Wa’alaikumsalam di Kawasan Industri Luhur.
Atas dasar-dasar tersebut kemudian ahmad muhlisin dan PT wa’alaikumsalam telah menimbulkan kerugian bagi Nyai Hj. Binti Rofiqoh dan Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sehingga termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

a.       Ilustrasi waktu pengajuan perkara
Blitar, 15 Juni 2011
b.      Ilustrasi alamat
Penggugat: Desa Bacem RT 7 RW 4 Kelurahan Bacem Kecamatan Ponggok Blitar
Tergugat I: Kawasan Industri Luhur, Kecamatan Ponggok
Tergugat II: Deyeng RT 1 / RW 1 Kelurahan Deyeng Kecamatan Ponggok Blitar.
c.       Penggugat: Anas Rosiki, umur 40 tahun, agama Islam
d.      Tergugat I: PT. Wa’alaikumsalam
Tergugat II: Ahmad Muhlisin, umur 45 tahun, agama Kristen
e.       Kuasa Hukum Penggugat: Mochamad Fuad Hasan, SH.I beralamat di Jl Brawijaya No. 01 Blitar.
f.       Surat-surat dalam Persidangan:
-          Surat Kuasa
-          Surat Gugatan
-          Surat Jawaban Tergugat
-          Daftar pembuktian
-          Kesimpulan Surat
-          Putusan Hakim

B.     SURAT GUGATAN

Blitar, 15 Juni 2011
No. : 16/FS/XI/2011
Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan
Kepada Yth.
Ketua Pengdilan Negeri Blitar
C.q. Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Blitar
Di
            BLITAR
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini : —————————————————————
Mochamad Fuad Hasan, SH.I
Secara mandiri sebagai Advokat yang beralamat di Jl Brawijaya No. 01 Blitar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2011, bertindak untuk dan atas nama Anas Rosiki, umur 40 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Desa Bacem RT 7 RW 4 Kelurahan Bacem Kecamatan Ponggok Blitar. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT                                                           
Bersama ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jamian terhadap:
1.      PT. Wa’alaikumsalam, Kawasan Industri Luhur, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
2.      Ahmad Muhlisin, umur 45 tahun, agama Kristen, tempat tinggal di Deyeng RT 1 / RW 1 Kelurahan Deyeng Kecamatan Ponggok Blitar, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
Adapun yang menjadi alasan penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan, adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Nyai Hj. Binti Rofiqoh, sesuai dengan Surat Wasiat atas nama Nyai Hj. Binti Rofiqoh pada tanggal 10 September 2000 Nomor: 16/APW/2000/PA.BL tanggal 10-09-2000).
2.      Bahwa salah satu Harta Warisan Alm. Nyai Hj. Binti Rofiqoh ialah sebuah Tanah di Kawasan Industri Luhur Kecamatan Ponggok atas tanah seluas 30.000 meter², dengan batas-batas sebagai berikut :
-          Utara : Tanah milik Zainodin
-          Selatan : Jalan Raya Industri Candi
-          Barat : Tanah milik Mustangin
-          Timur : Pabrik Semen 2 Roda
yang kini dimiliki secara sah oleh Penggugat. Berdasarkan Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata : “Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan kedaluwarsa, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.”
3.      Bahwa pada tanggal 05 januari 1980 Nyai Hj. Binti Rofiqoh melimpahkan wewenang atas tanah Nyai Hj. Binti Rofiqoh yang seluas 25.000 m2 untuk digarap oleh Dwi Ari M berdasarkan Surat Kuasa untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Nyai Hj. Binti Rofiqoh dengan padi serta palawija dan hasilnya dijual ke Pasar Patok, dengan menyetorkan hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 80% untuk Hj. Binti Rofiqoh dan 20% untuk Dwi Ari M. Sedangkan sisanya, yakni 5.000 m2 akan dibangun rumah.
4.      Bahwa pada tanggal 10 Juli 1995 , Nyai Hj. Binti Rofiqoh meminjam uang sebesar Rp 6.000.000,00 dengan bunga 2,5 % tiap bulan berdasarkan Akta Perjanjian Hutang No. 500/PH/VII/1995 untuk membangun sebuah rumah diatas tanah Kawasan Industri Luhur kepada TERGUGAT II.
5.      Bahwa Nyai Hj. Binti Rofiqoh menjaminkan tanahnya dan menyerahkan salinan Akta tanah kepada TERGUGAT II sebagai jaminan atas Perjanjian Pinjaman berdasarkan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 100/JP/VII/1995 tertanggal 5 juli 1995.
6.      Bahwa pada tanggal 25 Desember 1995 Nyai Hj. Binti Rofiqoh telah melunasi hutangnya berserta bunga 2,5 % sebulan kepada TERGUGAT II di hadapan Syaikhudin, S.N., Notaris di Blitar dibawah Akta Pelunasan Hutang No.123/L-95.
7.      Bahwa di sekitar akhir tahun 1996, tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Nyai Hj. Binti Rofiqoh, TERGUGAT I dengan persetujuan TERGUGAT II telah mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Nyai Hj. Binti Rofiqoh secara melawan hukum, dengan menyertakan Salinan Akta tanah. Dengan dalih bahwa hutangnya belum dilunasi.
8.      Tanah tersebut dibangun sebuah perusahaan besar yang kini kita kenal dengan PT. Wa’alaikumsalam di Kawasan Industri Luhur.
9.      Bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Nyai Hj. Binti Rofiqoh dan Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sehingga termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
10.  Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh Nyai Hj. Binti Rofiqoh atas tindakan kedua TERGUGAT tersebut adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,-
dengan rincian:
-          Penjualan padi dan palawija selama 1 tahun                     Rp. 300.000.000,00
-          Pengrusakan lahan                                                            Rp. 200.000.000,00
-          Batalnya pembelian atas tanah                                          Rp. 1000.000.000,00
Total                                                                                  Rp. 1.500.000.000,00

Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang menangani perkara ini berkenan memutuskan :
1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menghukum kepada TERGUGAT I dengan menyita sebidang tanah beserta bangunan serta hasil bumi di atasnya yang terletak di Kawasan Industri Luhur kecamatan Ponggok seluas 30.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
-          Utara : Tanah milik Zainodin
-          Selatan : Jalan Raya Industri Candi
-          Barat : Tanah milik Mustangin
-          Timur : Pabrik Semen 2 Roda
3.      Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
4.      Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas 30.000 meter² tersebut Adalah sah secara hukum milik Nyai. Hj. Binti Rofiqoh.
5.      Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Nyai. Hj. Maunah mahripah kepada PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
6.      Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
7.      Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Blitar, 15 Juni 2011
Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat
Mochamad Fuad Hasan, SH.I













C.    PUTUSAN HAKIM
PUTUSAN
No.25/Pdt.G/10/2011/PN.BL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara-perkara perdata telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara: Mochamad Fuad Hasan, SH.I                                                         
Secara mandiri sebagai Advokat yang beralamat di Jl Brawijaya No. 01 Blitar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2011, bertindak untuk dan atas nama Anas Rosiki, umur 40 tahun, agama Islam, tempat tinggal di Desa Bacem RT 7 RW 4 Kelurahan Bacem Kecamatan Ponggok Blitar. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT                                                           
Bersama ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Mohon Sita Jaminan terhadap:
1.      PT. Wa’alaikumsalam, Kawasan Industri Luhur, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I
2.      Ahmad Muhlisin, umur 45 tahun, agama Kristen, tempat tinggal di Deyeng RT 1 / RW 1 Kelurahan Deyeng Kecamatan Ponggok Blitar, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
Majelis Hakim Peradilan Negeri Blitar:
Telah membaca permohonan Penggugat dan surat-surat bukti yang terkait dalam perkara ini dan telah mendengar penggugat dan tergugat yang masing-masing melalui kuasa hukumnya;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa penggugat melalui kuasa hukumnya yang bernama Mochamad Fuad Hasan, SH.I, Advokat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2011, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Peradilan Negeri Blitar pada tanggal 05 Juni 2011 dengan Nomor register 123, telah mengajukan gugatannya yang pada pokok perkaranya adalah sebagai berikut;
1.      Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Nyai Hj. Binti Rofiqoh, sesuai dengan Surat Wasiat atas nama Nyai Hj. Binti Rofiqoh pada tanggal 10 September 2000 Nomor: 16/APW/2000/PA.BL tanggal 10-09-2000.
2.      Bahwa salah satu Harta Warisan Alm. Nyai Hj. Binti Rofiqoh ialah sebuah Tanah di Kawasan Industri Luhur Kecamatan Ponggok atas tanah seluas 30.000 meter², dengan batas-batas sebagai berikut :
-          Utara : Tanah milik Zainodin
-          Selatan : Jalan Raya Industri Candi
-          Barat : Tanah milik Mustangin
-          Timur : Pabrik Semen 2 Roda
yang kini dimiliki secara sah oleh Penggugat. Berdasarkan Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata : “Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan kedaluwarsa, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.”
3.      Bahwa pada tanggal 05 januari 1980 Nyai Hj. Binti Rofiqoh melimpahkan wewenang atas tanah Nyai Hj. Binti Rofiqoh yang seluas 25.000 m2 untuk digarap oleh Dwi Ari M berdasarkan Surat Kuasa untuk mengusahakan pertanian di atas tanah Nyai Hj. Binti Rofiqoh dengan padi serta palawija dan hasilnya dijual ke Pasar Patok, dengan menyetorkan hasil keuntungan bersih secara bagi hasil 80% untuk Hj. Binti Rofiqoh dan 20% untuk Dwi Ari M. Sedangkan sisanya, yakni 5.000 m2 akan dibangun rumah.
4.      Bahwa pada tanggal 10 Juli 1995 , Nyai Hj. Binti Rofiqoh meminjam uang sebesar Rp 6.000.000,00 dengan bunga 2,5 % tiap bulan berdasarkan Akta Perjanjian Hutang No. 500/PH/VII/1995 untuk membangun sebuah rumah diatas tanah Kawasan Industri Luhur kepada TERGUGAT II.
5.      Bahwa Nyai Hj. Binti Rofiqoh menjaminkan tanahnya dan menyerahkan salinan Akta tanah kepada TERGUGAT II sebagai jaminan atas Perjanjian Pinjaman berdasarkan Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 100/JP/VII/1995 tertanggal 5 juli 1995.
6.      Bahwa pada tanggal 25 Desember 1995 Nyai Hj. Binti Rofiqoh telah melunasi hutangnya berserta bunga 2,5 % sebulan kepada TERGUGAT II di hadapan Syaikhudin, S.N., Notaris di Blitar dibawah Akta Pelunasan Hutang No.123/L-95.
7.      Bahwa di sekitar akhir tahun 1996, tanpa sepengetahuan, tanpa hak dan tanpa seizin Nyai Hj. Binti Rofiqoh, TERGUGAT I dengan persetujuan TERGUGAT II telah mengajukan permohonan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Nyai Hj. Binti Rofiqoh secara melawan hukum, dengan menyertakan Salinan Akta tanah. Dengan dalih bahwa hutangnya belum dilunasi.
8.      Tanah tersebut dibangun sebuah perusahaan besar yang kini kita kenal dengan PT. Wa’alaikumsalam di Kawasan Industri Luhur.
9.      Bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Nyai Hj. Binti Rofiqoh dan Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sehingga termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
10.  Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh Nyai Hj. Binti Rofiqoh atas tindakan kedua TERGUGAT tersebut adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,-
dengan rincian:
-          Penjualan padi dan palawija selama 1 tahun                     Rp. 300.000.000,00
-          Pengrusakan lahan                                                            Rp. 200.000.000,00
-          Batalnya pembelian atas tanah                                          Rp. 1000.000.000,00
Total                                                                                  Rp. 1.500.000.000,00
Berdasarkan uraian fakta di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang menangani perkara ini berkenan memutuskan :
1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menghukum kepada TERGUGAT I dengan menyita sebidang tanah beserta bangunan serta hasil bumi di atasnya yang terletak di Kawasan Industri Luhur kecamatan Ponggok seluas 30.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
-          Utara : Tanah milik Zainodin
-          Selatan : Jalan Raya Industri Candi
-          Barat : Tanah milik Mustangin
-          Timur : Pabrik Semen 2 Roda
3.      Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
4.      Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas 30.000 meter² tersebut Adalah sah secara hukum milik Nyai. Hj. Binti Rofiqoh.
5.      Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Nyai. Hj. Binti Rofiqoh kepada PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
6.      Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian immateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
7.      Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa sidang pertama kedua belah pihak telah menghadap dan telah dilakukan usaha damai oleh ketua, akan tetapi tidak berhasil, lalu pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan tersebut yang isinya dipertahankan dalam penggugat.
Menimbang, bahwa Penggugat untuk meneguhkan dalil Gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti tertulis berupa:
1.      Surat Wasiat Nomor: 16/APW/2000/PA.BL tanggal 10-09-2000 atas nama Nyai Hj. Binti Rofiqoh.
2.      Akta Perjanjian Hutang No. 500/PH/VII/1995
3.      Akta Penjaminan Pelunasan Pembayaran No. 100/JP/VII/1995 tertanggal 5 juli 1995
4.      Akta Pelunasan Hutang No.123/L-95.

Menimbang, bahwa tergugat sebagai jawaban atas itu telah mengemukakan:
1.      Bahwa gugatan penggugat telah diakui bahwa pernah melakukan pembicaraan tentang hal ini
2.      Bahwa penggugat telah melakukan pemalsuan surat yaitu Akta Pelunasan Hutang No.123/L-95.
Berdasarkan atas alasan-alasan itu maka tergugat mohon kepda majelis hukum untuk berperan memutuskan.
1.      Menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya agar tidak diterima secara keseluruhan atau sebagian dan
2.      menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
TENTANG HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalah seperti diuraikan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan telah dilaksanakan mediasi tetapi tidak berhasil;
Menimbang atas dalil-dalil dan bukti-bukti serta saksi-saksi yang dikemukakan oleh penggugat dan tergugat, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa telah terbukti bahwa tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dan tidak dapat memberikan bukti-bukti terkait bantahan dari isi gugatan penggugat.
MENGADILI
1.      Mengabulkan semua gugatan;
2.      Menghukum kepada TERGUGAT I dengan menyita sebidang tanah beserta bangunan serta hasil bumi di atasnya yang terletak di Kawasan Industri Luhur kecamatan Ponggok seluas 30.000 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
-          Utara : Tanah milik Zainodin
-          Selatan : Jalan Raya Industri Candi
-          Barat : Tanah milik Mustangin
-          Timur : Pabrik Semen 2 Roda
3.      Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas 30.000 meter² tersebut Adalah sah secara hukum milik Nyai. Hj. Binti Rofiqoh.
4.      Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Nyai. Hj. Binti Rofiqoh kepada PENGGUGAT sebagai ahli warisnya yang sah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
5.      Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
Demikianlah putusan ini diambil dalam permusyawaratan pada 01 Juni 2011 oleh majelis hakim Peradilan Negeri Blitar yang terdiri dari Ata aditiya,S.H,M.H,., selaku hakim ketua. Zulfikar Amrullah, SH dan Erwin Panjaitan SH, selaku hakim anggota.  putusan  yang mana oleh Hakim tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dibantu dibantu oleh  Suhendrianto, SH, sebagai panitera pengganti yang dihadiri oleh kuasa penggugat Mochamad Fuad Hasan, SH.I dan dari tergugat Tri Nur Endah K, SH

Anggota


Zulfikar Amrullah, SH
Erwin Panjaitan SH
Ketua Majelis


Ata aditiya,S.H,M.H

PaniteraPengganti


Suhendrianto, SH




contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...