Minggu, 12 November 2017

Tasri' / penetapan hukum dinegara muslim

Ketika kita membahas tasyri’ di Negara-negara Islam, tentunya tidak akan lepas dari peran mazhab di dalamnya. Menurut Tahir Mahmoud yang di nukil oleh Cik Hasan Bisri; di Afrika Utara, Aljazair, Libya, Mauritinia, Maroko, Sahara, Tunisia,dan sebagian Sudan di dominasi oleh mazhab Maliki. Pemerintah Qatar dan SaudiArabia mengikuti mazhab Hanbali. Afganistan dan Turki merupakan meyoritas mazhab Hanafi. Kemudian di daerah Bangladesh dan Pakistan menganut mazhab Hanafi, dengan mazhab Syafi’i, Ja’fari, dan Isma’ili merupakan minoritas. Di Asia Tenggara: Brunei Darusalam, Indonesia dan Malaysia menganut mazhab Syafi’i. di Iran menganut mazhab Ja’fari. Mazhab Isma’ili berkembang di Lebanon. Sedangkan mazhab Zaidi berkembang di Yaman dan ‘Ibadi berkembang di Oman.1 Akan tetapi pembahasan di dalam makalah ini tidak mencangkup keseluruhan tasyri’ di negara-negara Islam karena keterbatasan literature. Pembahasan makalah ini mencangkup negara Turki, Mesir, Brunei Darusalam, Syiria dan Tunisia.
Perkembangan hukum islam, seperti yang telah dapat kita fahami dari penelitian baru-baru ini, menggambarkan dengan cara yang amat bermakna fenomena saling bergantungan dari kesatuan dan keragaman dalam peradaban islam.2
Salah satu fenomena yang muncul di dunia muslim pada abad 20 adalah adanya usaha pembaharuan hukum keluarga (perkawinan, perceraian, dan warisan) di negara-negara mayoritas muslim. Turki misalnya, melakukan pembaharuan pada tahun 1917.
Turkiye cumhuriyeti (Republik of Turkey) yang diproklamirkan sebagai negara modern sejak tahun 1924, yang memiliki motto nasional yurthha sulh, cihandra sulh (peace at home, peace in the world) bukanlah negara agama, tetapi ia menjamin kebebasan beragama. Bahkan menurut sejarah, sikap kerajaan Turki pada masa kejayaannya cenderung tidak memaksakan agama setelah berhasil menaklukan dan menguasai suatu wilayah, mereka tetap memberikan kebebasab pihak gereja untuk menangani urusan umatnya, selain itu dengan melindungi sejumlah gereja Kristen telah menimbulkan simpatik masyarakat setempat terhadap penguasa usmani.
Setelah Turki mengadakan pembaharuan Hukum Keluarga, membuat Republik Arab Mesir terbawa untuk mengadakan hal yang sama. Kalau Negara Turki mengadakan pembaharuan Hukum Keluarga dengan adopsi hukum Code Civil Switzerland, maka Republik Arab Mesir memperbaharuinya dengan melakukan reformasi hukum terhadap hukum-hukum fiqih yang telah berlaku. Mesir adalah negara pertama di Arab dan negara kedua setelah Turki mengadakan pembaharuan hukum keluarga.� Pembaharuan ini sebagai wujud perkembangan zaman dan beranjak dari fiqih konvensional menuju konfigurasi hukum keluarga modern. Terutama penyetaraan dan pengangkatan status wanita dalam perkawinan yang menjadi obyek marjinalisasi. Bukan hanya tentang wanita dalam peerkawinan saja yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar Republik Arab Mesir, bahkan lebih luas UU tersebut mengatur kebebasan rakyatnya dalam menganut Agama dan menjalani ajaran Agamanya itu. Diatur pula disana kebebasan beraspirasi dan mempropagandakan aspirasinya tanpa takut terancam hukuman. Proses pembaharuan Undang-undang Keluarga Mesir pun bertahap. Dimulai pada tahun 1920 lahir UU No. 25 tahun 1920 dan UU No. 20 tahun 1929,� yang kemudian kedua UU ini diperbaharui dengan lahirnya UU yang dikenal dengan Hukum Jihan Sadat yaitu UU No. 44 tahun 1979. UU ini kemudian diperbaharui lagi dalam bentuk Personal Law No. 100 tahun 1985. Secara mendalam pemakalah lebih mengarah pada UU yaang berkaitan tentang perdata yaitu perkawinan. Walaupun pada dasarnya UU Republik Rakyat Mesir jelas merujuk pada ketentuan Agama Islam. 3
Diatas adalah salah satu contoh pembaharuan hukum islam di berbagai negara muslim, semua itu adalah wujud keterbukaan beberapa negara terhadap adanya arus modernisasi yang mau tidak mau harus dihadapi dan dikawal sehingga masing-msaing negara bisa mewujudkan masyarakat yang madani.
1 Abbas Arfan, Geneologi Pluralitas Mazhab dalam Hukum Islam, (Malang: UIN-Malang Press, 2008) hal. 13
2Gustave E. Von Grunebaum, Islam Kesatuan Dalam Keragaman, (Jakarta : Pt.Karya Uni press),1975, cet.II..hl.79
3 Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...