Minggu, 12 November 2017

KEWARISAN KAKEK BERSAMA SAUDARA

KEWARISAN KAKEK BERSAMA SAUDARA
Di dalam Alquran dan hadits tidak ditemukan secara pasti mengenai ketentuan kewarisan ketika ada kakek yang mewarisi bersama saudara, baik laki-laki maupun perempuan, baik sekandung maupun seayah. Oleh karena itu, para sahabat berbeda pendapat dalam masalah ini dan perbedaan tersebut berlanjut ke masa-masa berikutnya. Abu Bakar al-Shiddiq, Siti Aisyah, Ibnu Abbas, Ubay ibn Ka�b, Abu Musa al-Asy�ari, Umran ibn Hushain, Abdullah ibn Zubair, Mu�adz ibn Jabal, Ubadah ibn Shamit, Ammar ibn Yasir, Abu al-Thufail, dan Jabir ibn Abdullah, mereka berpendapat bahwa kakek menghijab hirman saudara, baik laki-laki maupun perempuan, baik sekandung maupun seayah. Pendapat ini diambil oleh ulama berikutnya seperti Abu Hanifah, Zafr ibn Hudzail, al-Hasan ibn Ziyad, al-Muzani, Ibn Syuraij, Ibn al-Labban dan ulama lain dari Mazhab Syafi�i.
Argumen yang dikemukakan kelompok ini adalah bahwa kata �أب� meliputi kakek dari ayah dan seterusnya ke atas sebagaimana kata �إبن� yang meliputi cucu laki-laki dari anak laki-laki seterusnya ke bawah. Banyak ayat yang menguatkan bahwa kata ab tersebut meliputi kakek atau nenek moyang, sebagaimana firman Allah
  1. MAZHAB ALI IBN ABI THALIB
  1. Jika kakek mewarisi hanya dengan saudara perempuan (sekandung atau seayah) saja, maka saudara perempuan tersebut mengambil bagian sesuai dengan furudlnya.
  2. Jika kakek mewarisi bersama saudara perempuan yang bersama anak perempuan atau cucu perempuan, maka saudara perempuan menjadi ashabah ma’al ghair dan kakek mengambil furudlnya.
  3. Jika kakek mewarisi bersama saudara perempuan yang bersama ahli waris selain anak perempuan atau cucu perempuan, maka bagian kakek memilih yang terbesar antara 1/6 atau muqasamah.
  4. Jika kakek mewarisi bersama saudara perempuan yang bersama saudara laki-lakinya, baik ada ahli waris yang lain atau tidak, maka kakek bermuqasamah dengan saudara laki-laki, namun apabila muqasamah tersebut lebih kecil dari 1/6, maka kakek mengambil 1/6.
B. MAZHAB ZAID IBN TSABIT
  1. Jika kakek mewarisi bersama saudara (laki-laki atau perempuan) saja, maka kakek memilih bagian terbesar antara muqasamah atau 1/3 harta.
  2. Jika kakek mewarisi bersama saudara dan ahli waris yang lain, maka ada empat kemungkinan berkenaan dengan harta warisan setelah diambil para ahli waris selain kakek dan saudara:
    1. Tidak ada sisa
    2. Sisa lebih kecil dari 1/6
    3. 1/6 persis
    4. Sisa lebih besar dari 1/6
Dalam ketiga kondisi yang pertama, maka kakek mendapat 1/6 (aul) dan saudara laki-laki dan saudara perempuan tidak mendapatkan bagian karena kedudukannya sebagai ashabah.
Jika sisa harta setelah diambil dzwil furudl selain kakek dan saudara lebih dari 1/6, maka kakek memilih bagian yang terbesar: 1/6, 1/3 sisa setelah diambil ashabul furudl, dan muqasamah.
Contoh:

AM 24 1/3 x 5/24 = 5/72 = 1/14,4 (1/3 sisa)
5/24 : 2 = 5/48 = 1/9,6 (muqasamah)
1/6 adalah yang terbanyak
Isteri 1/8 3
2 Anak perempuan 2/3 16
Kakek
Saudara laki-laki
A 5

AM 6 1/3 x 5/6 = 5/18 = 1/3,6 (1/3 sisa)
5/6 : 6 = 5/6 x 1/6 = 5/36 = 1/7,2 (Muqasamah)
1/6
1/3 sisa adalah yang terbanyak
Ibu 1/6 1
Kakek
5 Saudara laki-laki
A 5

AM 6 1/3 x 5/6 = 1/3,6 (1/3 sisa)
5/6 : 2 = 5/6 x 1/2 = 5/12 = 1/2,4 (Muqasamah)
1/6
Muqasamah adalah yang terbanyak
Nenek 1/6 1
Kakek
Saudara laki-laki
A 5

AM 8 x 2 16 Mqs = 3/16 = 1/5,
Sptgs = 1/3 x 3/8 = 3/24 = 1/8
1/6

Kakek
3 x 2 3 3/16 x 32 jt = 6 jt
Saudara Lk 3 3/16 x 32 jt = 6 jt
Anak pr 1/2 4 x 2 8 8/16 x 32 jt = 16 jt
Isteri 1/8 1 x 2 2 2/16 x 32 jt = 4 jt

AM 8 x 5 40 Mqs = 3/40 = 1/13,
Sptgs = 1/3 x 15/40 = 15/120 = 1/8
1/6
AM 24×4= 96
Kakek
3 x 5 3 1/6 4×4=16 16/96x192jt= 32 jt
4 Saudara Lk 12 A 5×4=20 20/96x192jt= 40 jt
Anak pr 1/2 4 x 5 20 12×4=48 48/96x192jt= 96 jt
Isteri 1/8 1 x 5 5 1/8 3×4=12 12/96x192j= 24 jt

AM 8 x 3 24 Mqs = 3/24 = 1/6,
Sptgs = 1/3 x 6/24 = 6/72 = 1/12
1/6
AM 24×4= 96
Kakek
3 x 3 3 1/6 4×4=16 16/96x192jt= 32 jt
2 Saudara Lk 6 A 5×4=20 20/96x192jt= 40 jt
Anak pr 1/2 4 x 3 12 12×4=48 48/96x192jt= 96 jt
Isteri 1/8 1 x 3 3 1/8 3×4=12 12/96x192j= 24 jt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...