Minggu, 12 November 2017

pemerintahan sentralistik dan desentralistik.

pemerintahan sentralistik dan desentralistik.
Sebuah bentuk Negara Kesatuan pasti melahirkan model penyelenggaraan pemerintahan sentralistik dan desentralistik. Mekanisme Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang bervariasi antara desentralisasi dan sentralisasi dalam kurun waktu yang berlainan bergerak berdasarkan jalannya waktu, kadang kala didominasi oleh sistem sentralisasi, dan kadang kala lebih condong ke arah desentralisasi. Peralihan setiap waktu itu memberi pengaruh pada performance atau kinerja dalam pembangunan. Desentralisasi cenderung lebih menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Hasilnya relatif lebih diarahkan pada pemenuhan aspirasi rakyat. Sementara sentralisasi lebih mengarah pada penyeragaman dibawah kendali pemerintah pusat. Dalam masyarakat yang majemuk (pluralistis), bentuk sentralisasi tentu saja tidak menggambarkan kenyataan yang ada sehingga berpotensi timbulnya ketidakpuasan masyarakat. Bahkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan cenderung menimbulkan gejolak pemberontakan daerah yang mengarah pada disintegrasi bangsa.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan secara desenralisasi ada 3 asas hubungan yang tak terpisahkan. Tiga asas itu adalah desentralisasi, dekosentrasi dan asas pembantu (medebewind). Ketiga asas ini tergolong sistem desentralisasi, karena semua asas ini pelaksanaannya berada di daerah. Ketiga asas di atas merupakan prinsip yang dipergunakan untuk menjelaskan bagaimana kewenangan pemerintahan dijalankan antara pemerintah pusat dan daerah. Asas desentralisasi menjelaskan tentang kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangan di daerah yang dijalankan oleh aparatur daerah masing-masing. Kewenangan ini umumnya merupakan kewenangan otonomi yang dipunyai oleh daerah. Asas dekonsentrasi merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah oleh aparat pusat. Kewenangan ini merupakan kewajiban yang dijalankan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah-daerah. Asas perbantuan (medebewind) merupakan kewenangan pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah yang dijalankan oleh aparat pemerintah daerah. Aparat pemerintah daerah melaksanakan asas ini dalam rangka membantu pemerintah pusat. Semua asas itu dilaksanakan di daerah, itulah sebabnya 3 asas itu termasuk sistem desentralisasi.
Dalam sistem pemerintahan kita, sebenarnya dalam peraturan perundangan, Indonesia tidak mengenal sistem sentralisasi melainkan sistem desentralisasi. Hanya saja praktiknya, pemerintahan banyak yang masih melaksanakan sentralisasi, terutama dalam waktu yang cukup lama kita menggunakan UU no 5/1974. Selama ini pelaksanaan sistem sentralisasi dan desentralisasi sepertinya ada tarik-menarik. Dalam waktu tertentu desentralisasi memihak ke Pemerintah daerah, di lain waktu yang cukup lama beralih ke sentralisasi. Memang tidak mungkin mutlak desentralisasi, akan tetapi mutlak sentralisasi banyak kemungkinan bisa terjadi.
Dalam urusan kewenangan, pemerintah pusat mengurusi tentang: urusan luar negeri, pertahanan, keuangan, peradilan, dan agama. Selain urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, semua urusan yang lain menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Selain itu kewenangan membuat kebijakan yang strategis bersifat nasional, norma, stadard, menjadi kewenangan Pemerintah pusat. Sedangkan pelaksanaan kebijakan strategis dan pembutan kebijakan untuk urusan daerahnya menjadi urusan Pemerintah Daerah.
Jundiani , power point �Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah� Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. E-mail: jundis3@yahoo.com/jundideha@gmail.com
Jundiani , power point �Pembagian kekuasaan� Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. E-mail: jundis3@yahoo.com/jundideha@gmail.com
Moh. Kusnardi, Harmaily Ibrahim, Pengantar hokum Tatanegara Indonesia. 1998. CV. Sinar Buku. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...