Minggu, 12 November 2017

Peranan Peradilan Agama dalam Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia

Peranan Peradilan Agama dalam Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia
Peran merupakan limpahan dari fungsi dan kewenangan. Oleh karena itu, membicarakan tentang peran berarti juga membicarakan tentang fungsi dan kewenangan sesuai dengan batas-batas kewenangan yang disebutkan oleh undang-undang. Sehubungan dengan hal tersebut hakim peradilan agama harus mampu berperan menafsirkan undang-undang secara aktual agar hukum-hukum baru tersebut dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan perkembangan kondisi, waktu dan tempat
Selain itu, hakim peradilan agama harus mampu berperan agar hukum yang diterapkan itu sesuai dengan kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat masa kini. Peran peradilan agama dalam pembaruan hukum Islam dapat dilihat dalam konstruksi proses peradilan agama dalam melaksanakan pembaruan hukum Islam. Di samping itu, banyak pasal-pasal dalam hukum positif belum jelas dan masih harus diadakan penafsiran apabila diaplikasikan untuk dijadikan hukumsecara konkret.
Putusan-putusan lembaga peradilan agama sudah berperan aktif dalam pembaruan hukum Islam di indonesia. Pandangan ini diperkuat pula dengan hasil penelitian yang menyatakan bahwa lembaga pengadilan agama telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam rangka pembaruan hukum Islam melalui putusan-putusan yang ditetapkannya.
Keberadaan lembaga peradilan dalam negara modern seperti Indonesia merupakan suatu keniscayaan, karena akan mustahil kekuasaan politik pemerintahan dapat berjalan dengan benar dan adil jika tidak ada lembaga yang berfungsi menegakkan hukum dan mengadili sengketa antara rakyat dengan pemerintah atau antara rakyat dengan anggota masyarakat lainnya. Penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu fungsi kedaulatan suatu negara. Dalam bukunya Territory The Claiming of Space, David Storey menegaskan tentang peran dan fungsi negara, yaitu: 1. Mengatur perekonomian negara. 2. Menyediakan kebutuhan dan kepentingan publik tterutama kesehatan dan transportasi. 3. Menyediakan perangkat hukum dan menegakkan keadilan bagi rakyatnya. 4. Membela dan menjaga territorial wilayahnya negara dan keamanan rakyatnya dari ancaman pihal luar. Tidak ada bangsa yang beradab tanpa adanya peradilan yang merdeka dan mandiri. Salah satu tiang penyangga tegaknya kedaulatan negara adalah adanya pengadilan berdaulat. Entitas pengadilan sejatinya merupakan lembaga yang bertugas mencerahkan dan memberi arah perjalanan peradaban bangsa.
Penyelesaian sengketa antara rakyat dengan penguasa atau antara sesama warga yang diproses melalui peradilan yang independen harus menjadi puncak kearifan dan perekat kehesi sosial bagi para pihak yang bersengketa. Perbedaan pendapat dan sengketa hukum merupakan bagian dari dinamika sosial dalam negara modern.
Sejak dibuat UU No. 7 Tahun 1989 (Undang-Undang Peradilan Agama) yang mulai diberlakukan pada 29 Desember 1989, landasan yuridis pelaksanaan peradilan agama di Indonesia diharapkan semakin mantap dan kuat. Pada usianya yang ke-21, UU tersebut memerlukan berbagai evaluasi dalam pelaksanaannya dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan undang-undang tersebut di masyarakat selama ini.
Adanya kemajuan dalam mengatur eksistensi peradilan agama melalui pembentukan UU No. 7 Tahun 1989 ternyata menjadi pendorong semangat dalam memunculkan produk-produk perundang-undangan hukum Islam yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sebagai contoh, lahirnya UU Pengelolaan Zakat, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, dibuatnya aturan hukum yang berkaitan dengan perbankan Syariah dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...