Peranan Peradilan Agama dalam Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia
Peran
merupakan limpahan dari fungsi dan kewenangan. Oleh karena itu,
membicarakan tentang peran berarti juga membicarakan tentang fungsi dan
kewenangan sesuai dengan batas-batas kewenangan yang disebutkan oleh
undang-undang. Sehubungan dengan hal tersebut hakim peradilan agama
harus mampu berperan menafsirkan undang-undang secara aktual agar
hukum-hukum baru tersebut dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan
perkembangan kondisi, waktu dan tempat
Selain itu, hakim peradilan agama harus mampu berperan agar hukum yang
diterapkan itu sesuai dengan kepentingan umum dan kemaslahatan
masyarakat masa kini. Peran peradilan agama dalam pembaruan hukum Islam
dapat dilihat dalam konstruksi proses peradilan agama dalam melaksanakan
pembaruan hukum Islam. Di samping itu, banyak pasal-pasal dalam hukum
positif belum jelas dan masih harus diadakan penafsiran apabila
diaplikasikan untuk dijadikan hukumsecara konkret.
Putusan-putusan lembaga peradilan agama sudah berperan aktif dalam
pembaruan hukum Islam di indonesia. Pandangan ini diperkuat pula dengan
hasil penelitian yang menyatakan bahwa lembaga pengadilan agama telah
memberikan kontribusi yang cukup besar dalam rangka pembaruan hukum
Islam melalui putusan-putusan yang ditetapkannya.
Keberadaan
lembaga peradilan dalam negara modern seperti Indonesia merupakan suatu
keniscayaan, karena akan mustahil kekuasaan politik pemerintahan dapat
berjalan dengan benar dan adil jika tidak ada lembaga yang berfungsi
menegakkan hukum dan mengadili sengketa antara rakyat dengan pemerintah
atau antara rakyat dengan anggota masyarakat lainnya. Penegakan hukum
dan keadilan merupakan salah satu fungsi kedaulatan suatu negara. Dalam
bukunya Territory The Claiming of Space, David Storey menegaskan tentang
peran dan fungsi negara, yaitu: 1. Mengatur perekonomian negara. 2.
Menyediakan kebutuhan dan kepentingan publik tterutama kesehatan dan
transportasi. 3. Menyediakan perangkat hukum dan menegakkan keadilan
bagi rakyatnya. 4. Membela dan menjaga territorial wilayahnya negara dan
keamanan rakyatnya dari ancaman pihal luar. Tidak ada bangsa yang
beradab tanpa adanya peradilan yang merdeka dan mandiri. Salah satu
tiang penyangga tegaknya kedaulatan negara adalah adanya pengadilan
berdaulat. Entitas pengadilan sejatinya merupakan lembaga yang bertugas
mencerahkan dan memberi arah perjalanan peradaban bangsa.
Penyelesaian
sengketa antara rakyat dengan penguasa atau antara sesama warga yang
diproses melalui peradilan yang independen harus menjadi puncak kearifan
dan perekat kehesi sosial bagi para pihak yang bersengketa. Perbedaan
pendapat dan sengketa hukum merupakan bagian dari dinamika sosial dalam
negara modern.
Sejak
dibuat UU No. 7 Tahun 1989 (Undang-Undang Peradilan Agama) yang mulai
diberlakukan pada 29 Desember 1989, landasan yuridis pelaksanaan
peradilan agama di Indonesia diharapkan semakin mantap dan kuat. Pada
usianya yang ke-21, UU tersebut memerlukan berbagai evaluasi dalam
pelaksanaannya dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas
pelaksanaan undang-undang tersebut di masyarakat selama ini.
Adanya
kemajuan dalam mengatur eksistensi peradilan agama melalui pembentukan
UU No. 7 Tahun 1989 ternyata menjadi pendorong semangat dalam
memunculkan produk-produk perundang-undangan hukum Islam yang sangat
dibutuhkan masyarakat. Sebagai contoh, lahirnya UU Pengelolaan Zakat, UU
Penyelenggaraan Ibadah Haji, dibuatnya aturan hukum yang berkaitan
dengan perbankan Syariah dan lain-lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN
SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...
-
Nama : Mochamad Fuad Hasan NIM : 08210045 Mata Kuliah : Hukum ...
-
Tips Merawat Kulit Agar Halus Kulit merupakan bagian tubuh kita yang bersentuhan langsung dengan segala hal di luar tubuh, seperti misa...
-
Nama : Nur Avik NIM : 08210046 TUGAS PEMBEKALAN PA Duplik perkara perdata No:0340/pdt.G/2011/PA.Mlg. Assalamualai...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!