Minggu, 12 November 2017

Pengertian Hukum Administrasi Negara

.    Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Pemerintahan itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh aktifitas pemerintah yang tidak termasuk perundangan dan peradilan.[1]
Untuk mendapatkan pemahaman yang dirasakan cukup memadai, berikut ini akan dikemukakan batasan pengertian Hukum Administrasi Negara dari beberapa pakar ilmu hukum.
Van Vollenhoven mengemukakan bahwa;
“Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
De La Bassecour Laan mendefinisikan HAN sebagai berikut;
“Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi (beraksi), maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungannya antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahnya.”
Dalam bukunya yang telah disebutkan di atas E. Utrecht mengemukakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah cabang ilmu pengetahuan hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrages, yakni administrasi negara) melakukan tugas istimewa mereka.[2] Dan menurutnya HAN/ Hukum Tata Pemerintahan itu mempunyai obyek :
  1. Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perengkapan negara yang lain.
  2. Sebagian aturan hukum mengenai hubungan hukum, antara perlengkapan negara dengan perseorangan. HAN juga disebut sebagai perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa. Dengan kata lain bisa dikemukakan bahwa:
    1. Obyek HAN adalah semua perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu dilakukan oleh badan di luar eksekutif, bagi HAN yang penting bukan siapa yang menjalankan tugas itu, tetapi adalah masuk ke (bidang) manakah tugas itu.
    2. HAN merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa.
Istimewa dalam pengertian HAN di atas adalah kekuasaan istimewa (khusus) yang dimiliki administrasi negara. Pada dasarnya administrasi negara dalam melakukan hubungan hukum tunduk pada hukum biasa. Sebagai subyek hukum dalam melakukan Hukum Administrasi Negara dapat menggunakan KUH Perdata seperti subyek hukum lainnya. Tetapi agar dapat melaksanakan tugas khususnya dengan baik (tugas yang tidak dapat dilaksanakan oleh subyek hukum lain) dalam rangka menjamin kesejahteraan umum, maka administrasi negara diberi kekuasaan istimewa agar semua masyarakat dapat tunduk pada perintahnya.
Adapun wujud dari kekuasaan istimewa ialah adanya kekuasaan “memaksa” agar perintah administrasi negara dapat ditaati. Dalam perjanjian misalnya administrasi negara dapat memaksa seseorang atau badan hukum untuk menjual tanahnya kepada negara melalui lembaga Onteigening. Jadi dengan demikian HAN merupakan hukum istimewa karena memberikan kekuasaan yang lebih bisa memaksa, sedangkan hukum yang lain berlaku bagi subyek selain administrasi negara adalah hukum biasa.[3]

[1] SF. Marbun, dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, (Cet. 1, UII Press, Yogyakarta, 2001), 178
[2] SF. Marbun, dkk, Dimensi-Dimensi…. Op Cit, 178
[3] SF Marbun, Moh Mahfud, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Cet. 4, Liberty Yogyakarta, 2006), 9-10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...