Minggu, 12 November 2017

SIFAT SIFAT HUKUM ISLAM

  1. Rabbaniyyah
Sumber syariat/hukum dari Allah, artinya musyarri (pembuat syariat) adalah Allah bukan manusia. Jika manusia pembuat syariat, maka akan terbawah dengan rasa sabyektif, kelompoisme, dan keinginan-keinginan duniawi.
Hukum syariat dalam bentuk wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram adalah milik ketentuan Allah dan rasul-Nya. Fungsi faqih/ahli hukum hanya menemukan hukum dengan cara ijtihad.
  1. Insaniyyah
Hukum Islam menghargai eksistensi manusia sebagai keturunan Adam pada posisi yang sama, tidak ada perbedaan dalam strata sosial, hukum, politik, ekonomi, sosial-kemasyarakatan. Yang membedakan satu dengan yang lain adalah taqwa.
Hasbi Ashshiddiqie menyatakan bahwa, hukum Islam adalah hukum yang memberikan perhatian penuh kepada manusia dan kemanusiaan, memelihara hal-hal yang bertautan dengan manusia, baik mengenai diri, ruh, akal, hati, fitrah, usaha dll.
solidaritas kemanusiaan dalam hukum Islam adalah dalam bentuk zakat, infak, sadaqah, waqaf, dan �ta�awun ala� al-birri wa al-taqwa, dll
Hanya faktanya konstruk sosial dalam masy. tertentu yang membuat manusia menjadi berkeles-kelas, berkasta-kasta.
  1. Syumul
Bahwa hukum Islam �shalih li kulli zaman wa makan� dan Hukum Islam meliputi seluruh aspek hidup manusia, mulai dari manusia tidur s.d bangun lagi, baik sebagai abdullah/ individu maupun khalifatullah/kolektif
Bahwa hukum Islam mengatur HAM, musawaa/egaliter, al-adalah/keadilan, al-hurriyah/kebesan, al-Ikha/persaudaraan (ukhawah islamiyah, wathaniyah, insaniyah)
  1. Wasathiyyah
Hukum Islam memperhatihan aspek al-tawazun/keseimbangan. Qardawi menyatakan yang dimaksud dengan keseimbangan yaitu, hukum Islam tidak mengabaikan meletakkan aspek ruhiyah (spritual) dan maddiyah (materi), fardiyah dan jama�iyah, waqi�iyah (kontekstual) dan mitsaliyah (idealisme), tsabat (tetap) dan taghayyur (perubahan).
Hukum Islam bukan ekstrim kanan ataupun kiri. Seperti idiologi liberal-kapitalis yang terlalu memperhatikan individu �mana hakku�. Hukum Islam bukan pula idiologi maxis-sosialis yang terlalu memberikan peran sosial-kemasyarakatan yang manafikan peran individu.
hukum Islam memberikan jalan tengah pada dua idiologi tersebut, dengan mengakui hak dan kewajiban.
  1. Waqiiyyah
Bahwa hukum Islam tidak mengabaikan konteks sebagai sebuah sunnatullah sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ruh syariat Allah. Contoh 1) idialnya dalam menikah dapat dipertahankan s.d mati, akan tetapi dalam konteksnya dapat cerai��. 2) pada dasarnya sholat harus pada waktunya, akan tetapi konteksnya musafir bisa di di jamak.
  1. Tatawwur
Hukum Islam selalu dinamis dan berdialog dengan perkembangan zaman dan teknologi, akan tetapi hukum Islam selalau konsisten pada nilai-nilai syariat.
  1. Tsabat
Hukum Islam konsisten dalam menjaga nilai-nilai Ilahiyah dalam kondisi dan suasana yang musykil sekalipun.
  1. Wadhu�
Mashadir (sumber hukumnya jelas) Karena sumber hukumnya jelas, maka falsafah nadzariyah ( kajian teoritis/ushul/qaidah fiqhiyah jelas) dan falsafah tasyri� (kerangkah operasuonalnya jelas).
Tujuannya jelas yaitu, a) pengabdian hanya kepada Allah semata. b) menciptakan tatanan �min al-zdulamat ilaa al-nuur� dalam berbagai bidang. b) salaman fi al-dunya wa-alakhirat.
Manhaj/metodologis. Artinya secara teoritis nilai-nilai hukum ilahiyah s.d tataran implementasi hukumnya selalau jelas dan konsis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...