- Rabbaniyyah
Hukum syariat dalam bentuk wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram adalah milik ketentuan Allah dan rasul-Nya. Fungsi faqih/ahli hukum hanya menemukan hukum dengan cara ijtihad.
- Insaniyyah
Hasbi Ashshiddiqie menyatakan bahwa, hukum Islam adalah hukum yang memberikan perhatian penuh kepada manusia dan kemanusiaan, memelihara hal-hal yang bertautan dengan manusia, baik mengenai diri, ruh, akal, hati, fitrah, usaha dll.
solidaritas kemanusiaan dalam hukum Islam adalah dalam bentuk zakat, infak, sadaqah, waqaf, dan �ta�awun ala� al-birri wa al-taqwa, dll
Hanya faktanya konstruk sosial dalam masy. tertentu yang membuat manusia menjadi berkeles-kelas, berkasta-kasta.
- Syumul
Bahwa hukum Islam mengatur HAM, musawaa/egaliter, al-adalah/keadilan, al-hurriyah/kebesan, al-Ikha/persaudaraan (ukhawah islamiyah, wathaniyah, insaniyah)
- Wasathiyyah
Hukum Islam bukan ekstrim kanan ataupun kiri. Seperti idiologi liberal-kapitalis yang terlalu memperhatikan individu �mana hakku�. Hukum Islam bukan pula idiologi maxis-sosialis yang terlalu memberikan peran sosial-kemasyarakatan yang manafikan peran individu.
hukum Islam memberikan jalan tengah pada dua idiologi tersebut, dengan mengakui hak dan kewajiban.
- Waqiiyyah
- Tatawwur
- Tsabat
- Wadhu�
Tujuannya jelas yaitu, a) pengabdian hanya kepada Allah semata. b) menciptakan tatanan �min al-zdulamat ilaa al-nuur� dalam berbagai bidang. b) salaman fi al-dunya wa-alakhirat.
Manhaj/metodologis. Artinya secara teoritis nilai-nilai hukum ilahiyah s.d tataran implementasi hukumnya selalau jelas dan konsis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!