Minggu, 12 November 2017

KEWARISAN WARIS SYIAH SYI'AH

Sebab Kewarisan
Sebab kewarisan ada dua macam, yaitu nasab dan sabab. Nasab adalah hubungan keluarga yang diakibatkan dari kelahiran seperti ayah dan anak. Hubungan nasab ini mengecualikan anak zina, karena anak zina tidak berhak mendapatkan warisan. Sedangkan hubungan sabab adalah hubungan keluarga yang tidak dihubungkan dengan kelahiran, melainkan hubungan karena pernikahan (zawjiyyah) dan memerdekakan budak (wala>�).
  1. Hubungan Nasab
Shi�ah berpendapat bahwa ahli waris yang berasal dari hubungan nasab dibagi kepada tiga golongan yang dikelompokkan secara hirarkis, artinya selama golongan pertama masih ada, maka golongan kedua dan ketiga tidak bisa mendapatkan warisan. Demikian juga selama golongan kedua masih ada, maka golongan ketiga tidak bisa mendapatkan warisan. Golongan tersebut adalah:
Golongan Pertama terdiri dari ayah dan ibu serta anak dan keturunannya, baik laki-laki atau perempuan.
Golongan Kedua terdiri dari saudara laki-laki dan saudara perempuan serta anak keturunan mereka dan kakek dan seterusnya ke atas.
Golongan Ketiga terdiri dari paman, baik yang berasal dari jalur ayah (a�ma>m) maupun yang berasal dari jalur ibu (akhwa>l) dan keturunan mereka. Golongan ketiga ini disebut tingkatan Ulu> al-Arh{a>m.
Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam sistem kewarisan Shi�ah, yaitu:
  1. Ahli waris yang lebih dekat dari setiap golongan di atas me-mahju>b ahli waris yang lebih jauh. Keberadaan anak menghijab cucu dan keberadaannya tidak bisa dihija>b oleh kedua orang tua. Keberadaan kakek yang lebih dekat dengan mayit menghija>b kakek yang lebih jauh (buyut), namun keberadaan kakek tersebut tidak bisa menghija>b anak dari saudara.
  2. Hubungan nasab terdiri dari dua pilar, yaitu: pilar utama (�umu>d) dan pilar pinggir (h}a>siyah j. h}awa>shi>). Pilar utama terdiri dari orang tua dan nenek moyangnya serta anak dan keturunannya, sedangkan selain kedua golongan tersebut dinamakan pilar pinggir. H{awa>shi> ini ada golongan apabila dilihat dari kedekatan hubungan dengan si mati. Golongan yang dekat adalah sudara laki-laki dan saudara perempuan beserta anak keturunan mereka, sedangkan golongan yang jauh adalah paman dari ayah dan paman dari bibi beserta keturunan mereka.
Dari hubungan nasab ini ada beberapa macam ahli waris dalam mewarisi harta warisan, yaitu:
  1. Ahli waris yang mewarisi hanya dengan fard} tanpa adanya radd, yaitu: isteri,
  2. Ahli waris yang mewarisi dengan fard} namun masih bisa menerima radd, yaitu: ibu dan suami.
  3. Ahli waris yang dalam satu kondisi bisa mewarisi dengan fard} dan dalam kondisi yang lain mewarisi dengan qara>bah. Mereka adalah: a) ayah, b) anak perempuan, dan c) saudara perempuan. Ayah mewarisi dengan fard} apabila ada walad dan mewarisi dengan qara>bah apabila tidak ada walad. Sedangkan anak perempuan dan saudara perempuan mewarisi dengan qara>bah apabila bersama saudara laki-lakinya dan mewarisi dengan fard} apabila tidak bersama saudara laki-lakinya; d) Ibu (kala>lah) mewarisi dengan fard} apabila tidak bersama kakek dan mewarisi dengan qara>bah apabila bersama kakek.
  4. Ahli waris selain ketiga kelompok di atas, hanya mewarisi dengan qara>bah, karena tidak ada bagian yang pasti untuk mereka. Mereka adalah: saudara laki-laki, paman dari jalur ayah (a�ma>m) dan jalur ibu (akhwa>l), kakek dan lain sebagainya. Jika ada ahli waris golongan ini mewarisi sendirian, maka keseluruhan harta warisan menjadi miliknya, baik dari jalur nasab seperti paman, atau dari jalur sabab, seperti mu�tiq.
  1. Hubungan Sabab
Shi�ah berpendapat bahwa sebab kewarisan yang berasal dari hubungan sabab ini ada dua macam: a) hubungan pernikahan (al-zawjiyyah) dan b) hubungan memerdekakan budak (al-wala>�). Hubungan al-wala>� ini dua tiga tingkatan, yaitu: a) Tuan yang memerdekakan budak (wala>� al-itq), b) Tuan yang menanggung denda orang yang berbuat pidana (wala>� al-jari>rah), dan c) wala>� al-ima>mah.
Halangan Kewarisan
Dalam mazhab Shi�ah ada beberapa halangan yang menyebabkan seseorang yang seharusnya mendapatkan warisan, menjadi tidak dapat karena sebab-sebab tertentu yang jumlahnya mencapai 20 penghalang, namun yang popular hanya ada tiga penghalang, yaitu:
  1. Kekafiran adalah orang yang keyakinan, tingdakan dan ucapannya tidak mencerminkan nilai-nilai Islam. Orang-orang z}immi>, h}arbi>, dan murtad tidak bisa mewarisi dari orang Islam, namun tidak sebaliknya, orang Islam bisa mewarisi dari orang kafir dan murtad.
  2. Pembunuhan
  3. Perbudakan
Bagian Saham Ahli Waris
Saham yang telah ditetapkan oleh al-Qur�an ada enam macam, yaitu: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Masing-masing saham tersebut dimiliki oleh para ahli waris sebagai berikut:
  1. Saham 1/2 dimiliki oleh:
  1. Suami ketika tidak ada walad dan seterusnya ke bawah.
  2. Anak perempuan ketika sendirian dan tidak bersama dengan saudara laki-lakinya.
  3. Saudara perempuan sekandung ketika sendirian dan tidak bersama dengan saudara laki-lakinya.
  4. Saudara perempuan seayah ketika sendirian dan tidak bersama dengan saudara laki-lakinya.
  1. Saham 1/4 dimiliki oleh:
  1. Suami ketika ada walad yang menjadi ahli waris dan seterusnya ke bawah.
  2. Isteri ketika tidak bersama walad.
  1. Saham 1/8 dimiliki oleh:
  1. Para isteri ketika bersama walad.
  1. Saham 2/3 dimiliki oleh:
  1. Dua anak perempuan atau lebih.
  2. Dua saudara perempuan sekandung atau lebih.
  3. Dua saudara perempuan seayah atau lebih.
  1. Saham 1/3 dimiliki oleh:
  1. Ibu ketika tidak ada walad.
  2. Saudara seibu
  3. Dua orang anak ibu atau lebih
  1. Saham 1/6 dimiliki oleh:
  1. Ayah atau ibu ketika bersama walad.
  2. Anak laki-laki atau anak perempuan ibu.

Hajib dan Mahjub
H{ajb ada dua macam h{ajb al-h}irma>n dan h{ajb al-nuqs}a>n, yang pertama apabila seorang ahli waris menghalangi keseluruhan bagian ahli waris lain dan yang kedua adalah apabila yang dihalangi sebagian bagiannya.
Shi�a memiliki prinsip bahwa ahli waris yang lebih dekat menghalangi ahli waris yang lebih jauh. Oleh karena itu, cucu, baik laki-laki atau perempuan tidak bisa mendapatkan warisan ketika masih ada anak, meskipun anak tersebut perempuan. Dengan demikian anak dan cucu, baik laki-laki atau perempuan menghijab ahli waris yang hubungan kekerabatannya melalui ayah seperti para saudara beserta keturunan mereka, kakek dan orang tua mereka (?), paman dari jalur ayah (a�ma>m) dan ibu (akhwa>l) dan anak keturunan mereka. Tidak ada yang bisa mewarisi bersamawalad, kecuali ayah, ibu, suami dan isteri.
Ada riwayat dari al-Kaz{im bahwa dia pernah ditanya mengenai bagian warisan seorang cucu perempuan dari anak perempuan dan kakek. Dia menjawab bahwa bagian untuk kakek adalah 1/6 sedangkan sisanya dimiliki cucu perempuan dari anak perempuan tersebut.
Para saudara dan keturunan mereka menghalangi ahli waris qara>bah yang dihubungkan dari jalur kakek, yaitu: paman dari jalur ayah (a�ma>m) dan jalur ibu (akhwa>l). sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Ba>qir �wa ibn akhi>ka min abi>ka awla> bika min �ammika� �Dan keponakanmu dari saudara laki-lakimu se-ayah adalah lebih utama daripada pamanmu�. Demikian juga kakek tidak bisa menghalangi keponakan dari saudara laki-laki dan keturunannya.
  • Tidak ada �awl
  • Suami dan isteri bisa mendapatkan radd. Namun untuk isteri ada perbedaan dan yang lebih kuat, dia tidak bisa mendapatkan radd.
  • Para saudara bisa menghijab ibu dari mendapat bagian yang lebih besar dari 1/6 dengan syarat: a) mereka dua sudara laki-laki atau lebih, b) satu saudara laki-laki dan dua saudara perempuan, c) empat saudara perempuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik selalu meninggalkan jejak. Kami tunggu kritik saran dan komentar anda!!!

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...