Minggu, 12 November 2017

SIFAT SIFAT HUKUM ISLAM

  1. Rabbaniyyah
Sumber syariat/hukum dari Allah, artinya musyarri (pembuat syariat) adalah Allah bukan manusia. Jika manusia pembuat syariat, maka akan terbawah dengan rasa sabyektif, kelompoisme, dan keinginan-keinginan duniawi.
Hukum syariat dalam bentuk wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram adalah milik ketentuan Allah dan rasul-Nya. Fungsi faqih/ahli hukum hanya menemukan hukum dengan cara ijtihad.
  1. Insaniyyah
Hukum Islam menghargai eksistensi manusia sebagai keturunan Adam pada posisi yang sama, tidak ada perbedaan dalam strata sosial, hukum, politik, ekonomi, sosial-kemasyarakatan. Yang membedakan satu dengan yang lain adalah taqwa.
Hasbi Ashshiddiqie menyatakan bahwa, hukum Islam adalah hukum yang memberikan perhatian penuh kepada manusia dan kemanusiaan, memelihara hal-hal yang bertautan dengan manusia, baik mengenai diri, ruh, akal, hati, fitrah, usaha dll.
solidaritas kemanusiaan dalam hukum Islam adalah dalam bentuk zakat, infak, sadaqah, waqaf, dan �ta�awun ala� al-birri wa al-taqwa, dll
Hanya faktanya konstruk sosial dalam masy. tertentu yang membuat manusia menjadi berkeles-kelas, berkasta-kasta.
  1. Syumul
Bahwa hukum Islam �shalih li kulli zaman wa makan� dan Hukum Islam meliputi seluruh aspek hidup manusia, mulai dari manusia tidur s.d bangun lagi, baik sebagai abdullah/ individu maupun khalifatullah/kolektif
Bahwa hukum Islam mengatur HAM, musawaa/egaliter, al-adalah/keadilan, al-hurriyah/kebesan, al-Ikha/persaudaraan (ukhawah islamiyah, wathaniyah, insaniyah)
  1. Wasathiyyah
Hukum Islam memperhatihan aspek al-tawazun/keseimbangan. Qardawi menyatakan yang dimaksud dengan keseimbangan yaitu, hukum Islam tidak mengabaikan meletakkan aspek ruhiyah (spritual) dan maddiyah (materi), fardiyah dan jama�iyah, waqi�iyah (kontekstual) dan mitsaliyah (idealisme), tsabat (tetap) dan taghayyur (perubahan).
Hukum Islam bukan ekstrim kanan ataupun kiri. Seperti idiologi liberal-kapitalis yang terlalu memperhatikan individu �mana hakku�. Hukum Islam bukan pula idiologi maxis-sosialis yang terlalu memberikan peran sosial-kemasyarakatan yang manafikan peran individu.
hukum Islam memberikan jalan tengah pada dua idiologi tersebut, dengan mengakui hak dan kewajiban.
  1. Waqiiyyah
Bahwa hukum Islam tidak mengabaikan konteks sebagai sebuah sunnatullah sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ruh syariat Allah. Contoh 1) idialnya dalam menikah dapat dipertahankan s.d mati, akan tetapi dalam konteksnya dapat cerai��. 2) pada dasarnya sholat harus pada waktunya, akan tetapi konteksnya musafir bisa di di jamak.
  1. Tatawwur
Hukum Islam selalu dinamis dan berdialog dengan perkembangan zaman dan teknologi, akan tetapi hukum Islam selalau konsisten pada nilai-nilai syariat.
  1. Tsabat
Hukum Islam konsisten dalam menjaga nilai-nilai Ilahiyah dalam kondisi dan suasana yang musykil sekalipun.
  1. Wadhu�
Mashadir (sumber hukumnya jelas) Karena sumber hukumnya jelas, maka falsafah nadzariyah ( kajian teoritis/ushul/qaidah fiqhiyah jelas) dan falsafah tasyri� (kerangkah operasuonalnya jelas).
Tujuannya jelas yaitu, a) pengabdian hanya kepada Allah semata. b) menciptakan tatanan �min al-zdulamat ilaa al-nuur� dalam berbagai bidang. b) salaman fi al-dunya wa-alakhirat.
Manhaj/metodologis. Artinya secara teoritis nilai-nilai hukum ilahiyah s.d tataran implementasi hukumnya selalau jelas dan konsis.

Peranan Peradilan Agama dalam Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia

Peranan Peradilan Agama dalam Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia
Peran merupakan limpahan dari fungsi dan kewenangan. Oleh karena itu, membicarakan tentang peran berarti juga membicarakan tentang fungsi dan kewenangan sesuai dengan batas-batas kewenangan yang disebutkan oleh undang-undang. Sehubungan dengan hal tersebut hakim peradilan agama harus mampu berperan menafsirkan undang-undang secara aktual agar hukum-hukum baru tersebut dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan perkembangan kondisi, waktu dan tempat
Selain itu, hakim peradilan agama harus mampu berperan agar hukum yang diterapkan itu sesuai dengan kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat masa kini. Peran peradilan agama dalam pembaruan hukum Islam dapat dilihat dalam konstruksi proses peradilan agama dalam melaksanakan pembaruan hukum Islam. Di samping itu, banyak pasal-pasal dalam hukum positif belum jelas dan masih harus diadakan penafsiran apabila diaplikasikan untuk dijadikan hukumsecara konkret.
Putusan-putusan lembaga peradilan agama sudah berperan aktif dalam pembaruan hukum Islam di indonesia. Pandangan ini diperkuat pula dengan hasil penelitian yang menyatakan bahwa lembaga pengadilan agama telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam rangka pembaruan hukum Islam melalui putusan-putusan yang ditetapkannya.
Keberadaan lembaga peradilan dalam negara modern seperti Indonesia merupakan suatu keniscayaan, karena akan mustahil kekuasaan politik pemerintahan dapat berjalan dengan benar dan adil jika tidak ada lembaga yang berfungsi menegakkan hukum dan mengadili sengketa antara rakyat dengan pemerintah atau antara rakyat dengan anggota masyarakat lainnya. Penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu fungsi kedaulatan suatu negara. Dalam bukunya Territory The Claiming of Space, David Storey menegaskan tentang peran dan fungsi negara, yaitu: 1. Mengatur perekonomian negara. 2. Menyediakan kebutuhan dan kepentingan publik tterutama kesehatan dan transportasi. 3. Menyediakan perangkat hukum dan menegakkan keadilan bagi rakyatnya. 4. Membela dan menjaga territorial wilayahnya negara dan keamanan rakyatnya dari ancaman pihal luar. Tidak ada bangsa yang beradab tanpa adanya peradilan yang merdeka dan mandiri. Salah satu tiang penyangga tegaknya kedaulatan negara adalah adanya pengadilan berdaulat. Entitas pengadilan sejatinya merupakan lembaga yang bertugas mencerahkan dan memberi arah perjalanan peradaban bangsa.
Penyelesaian sengketa antara rakyat dengan penguasa atau antara sesama warga yang diproses melalui peradilan yang independen harus menjadi puncak kearifan dan perekat kehesi sosial bagi para pihak yang bersengketa. Perbedaan pendapat dan sengketa hukum merupakan bagian dari dinamika sosial dalam negara modern.
Sejak dibuat UU No. 7 Tahun 1989 (Undang-Undang Peradilan Agama) yang mulai diberlakukan pada 29 Desember 1989, landasan yuridis pelaksanaan peradilan agama di Indonesia diharapkan semakin mantap dan kuat. Pada usianya yang ke-21, UU tersebut memerlukan berbagai evaluasi dalam pelaksanaannya dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas pelaksanaan undang-undang tersebut di masyarakat selama ini.
Adanya kemajuan dalam mengatur eksistensi peradilan agama melalui pembentukan UU No. 7 Tahun 1989 ternyata menjadi pendorong semangat dalam memunculkan produk-produk perundang-undangan hukum Islam yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sebagai contoh, lahirnya UU Pengelolaan Zakat, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, dibuatnya aturan hukum yang berkaitan dengan perbankan Syariah dan lain-lain.

Bunga dan Riba dalam Gadai

  1. Perlakuan Bunga dan Riba dalam Gadai
Gadai pada prinsipnya merupakan kegiatan utang piutang yang murni berfungsi sosial.Namun, hal ini berlaku pada masa Rasulullah Saw, masih hidup.Rahn pada saat itu belum berupa sebuah lembaga keuangan formal seperti sekarang ini, sehingga aktivitas gadai hanya berlaku bagi perorangan.Jadi pada saat itu masih mungkin jika aktivitas tersebut hanya berfungsi sosial dan rahin tidak berkewajiban memberikan tambahan apapun dalam pelunasan utangnya.[1]Kondisi saat ini, gadai sudah menjadi lembaga keuangan formal yang telah diakui oleh pemerintah.Mengenai fungsi dari Pengadaian tersebut tentu sudah bersifat komersiil.Artinya Pegadaian harus memperoleh pendapatan guna menggantikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan, sehingga Pegadaian mewajibkan menambahkan sejumlah uang tertentu kepada nasabah sebagai imbalan jasa.Minimal biaya itu dapat menutupi biaya operasional gadai.Gadai yang ada saat ini, dalam praktiknya menunjukkan adanya beberapa hal yang dipandang memberatkan dan mengarahkan kepada suatu persoalan riba, yang dilarang oleh syara’.[2]
Riba’ terjadi apabila dalam akad gadai ditemukan bahwa peminjam harus memberi tambahan sejumlah uang atau persentase tertentu dari pokok utang, pada waktu membayar utang atau pada waktu lain yang telah ditentukan penerima gadai. Hal ini lebih sering disebut juga dengan ‘bunga gadai’, yang pembayarannya dilakukan setiap 15 (lima belas) hari sekali. Sebab apabila pembayarannya terlambat sehari saja, maka nasabah harus membayar 2 (dua) kali lipat dari kewajibannya, karena perhitungannya sehari sama dengan 15 hari. Hal ini jelas merugikan pihak nasabah, karena ia harus menambahkan sejumlah uang tertentu untuk melunasi hutangnya. Padahal biasanya orang yang menggadaikan barang itu untuk kebutuhan konsumtif.Namun, apabila tidak maka dilihat dari segi komersiil, pihak Pegadaian dirugikan, misalnya karena inflasi, atau pelunasan yang tidak tepat waktu, sementara barang jaminan tidak laku dijual.
Karena itu aktivitas akad gadai dalam Islam, tidak dibenarkan adanya praktik pemungutan bunga karena dilarang syara’, dan pihak yang terbebani merasa dianiaya dan tertekan, karena selain harus susah payah mengembalikan hutangnya, penggadai juga masih berkewajiban untuk membayar bunganya.
Menurut Muhammad Akram Khan, bahwa pinjaman itu sebagai bagian dari faktor produksi dan memiliki potensi untuk berkembang dan menciptakan nilai, serta juga menciptakan adanya kerugian. Oleh karena itu, apabila menuntut adanya pengembalian yang pasti sebagai balasan uang (sebagai modal), maka yang demikian itu dapat dianggap bunga dan itu sama dengan riba’.
Mengenai riba itu, para ulama telah berbeda pendapat. Walaupun demikian, Afzalurrahman dalam Muhammad dan Solikhul Hadi, memberikan pedoman bahwa yang dikatakan riba (bunga), di dalamnya terdapat 3 unsur berikut:[3]
  1. Kelebihan dari pokok pinjaman;
  2. Kelebihan pembayaran itu sebagai imbalan tempo pembayaran; dan
  3. Sejumlah tambahan itu disyaratkan dalam transaksi.
Sedangkan berdasarkan hasil kesimpulan penelitian Muhammad Yusuf, tentang Pegadaian Konvensional dalam Perspektif Hukum Islam dan Viyolina, dengan tentang Sistem Bunga dalam Gadai Ditinjau dari Hukum Islam, memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, Islam membenarkan adanya praktik gadai yang dilakukan dengan cara-cara dan tujuan yang tidak merugikan orang lain. Gadai dibolehkan dengan syarat rukun yang bebas dari unsur yang dilarang dan merusak perjanjian gadai. Praktik yang terjadi di gadai konvensional, pada dasarnya masih terdapat beberapa hal yang dipandang merusak dan menyalahi norma dan etika bisnis Islam, di antaranya adalah masih terdapatnya unsur riba’, yaitu yang berupa sewa modal yang disamakan dengan bunga; Kedua, gadai yang berlaku saat ini masih terdapat satu di antara banyak unsur yang dilarang syara’, yaitu dalam upaya meraih keuntungan, gadai tersebut memungut sewa modal atau bunga; Ketiga, unsur riba’ yang terdapat dalam aktivitas gadai saat ini sudah pada tingkat yang nyata, yaitu pada transaksi penetapan dan penarikan bunga dalam gadai yang sudah jelas tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadist; Keempat, penetapan bunga gadai yang pada awalnya sebagai fasilitas untuk memudahkan dalam menentukan besar kecilnya pinjaman, telah menjadi kegiatan spekulatif dari kaum kapitalis dalam mengekploitasikan keuntungan yang besar, yang memberikan kemadharatan, sehingga penetapan bunga gadai adalah tidak sah dan haram.
Sedangkan dalam gadai syariah tidak menganut sistem bunga, namun lebih menggunakan biaya jasa, sebagai penerimaan dan labanya, yang dengan pengenaan biaya jasa itu paling tidak dapat menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan dalam operasionalnya.Oleh karena itu, untuk menghindari adanya unsur riba’ (bunga) dalam gadai syariah dalam usahanya pembentukan laba, maka gadai syariah menggunakan mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti melalui akad qardhul hasan dan akad ijarah, akad rahn, akad mudharabah, akad ba’i muqayadah, dan akad musyarakah.Oleh karena itu, pendapat bahwa gadai ketika sebagai sebuah lembaga keuangan, maka fungsi sosialnya perlu dipertimbangkan lagi, apalagi fungsi sosial gadai itu dihilangkan, tidak sepenuhnya benar.Karena paling tidak ada 2 (dua) alasan bahwa dengan terlembaganya gadai, bukan berarti menghilangkan fungsi sosial gadai itu, yang berdasarkan hadist-hadist yang mendasarinya menunjukkan bahwa fungsi gadai itu memang untuk fungsi sosial. Alasan itu adalah: 1. Dengan terlembaganya gadai, Pegadaian tetap dapat mendapatkan penerimaan dari pihak rahin, berupa biaya administrasi dan biaya jasa lainnya, seperti jasa penyimpanan dan pemeliharaan. Berarti Pegadaian tidak dirugikan; 2. Fungsi sosial tersebut masih diperlukan guna membantu masyarakat yang membutuhkan dana yang sifatnya mendesak, terutama untuk keperluan hidup sehari-hari, seperti dalam kasus Rasulullah Saw. Yang menggadaikan baju besinya demi untuk mendapatkan bahan makanan; 3. Pegadaian tidak akan merugi karena ada marhun, yang dapat dilelang apabila rahin tidak mampu membayar. Hal itu diperkuat pendapat Muhammad Akram Khan, bahwa keberadaan gadai syariah tidak hanya digunakan untuk fungsi komersiil (untuk mendapatkan keuntungan) saja, tetapi juga digunakan untuk fungsi sosial juga.[4] Mungkin yang patut mendapatkan perhatian dari kita adalah imbalan jasa yang masih digunakan oleh gadai yang dikenal dengan ‘bunga gadai’, yang sangat memberatkan dan merugikan pihak penggadai. bahwa gadai syariah sebagai konsep hutang piutang yang sesuai dengan syariah, karenanya bentuk yang lebih tepat adalah skim qardhul hasan, disebabkan kegunaannya untuk keperluan yang sifatnya sosial. Pinjaman tersebut diberikan gadai syariah untuk tujuan kesejahteraan, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan darurat lainnya, terutama diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi para orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).
Dalam bentuk qardhul hasan ini, hutang yang terjadi wajib dilunasi pada waktu jatuh tempo tanpa ada tambahan apapun yang disyaratkan (kembali pokok).Peminjam hanya menanggung biaya yang secara nyata terjadi, seperti, biaya administrasi, biaya penyimpanan dan dibayarkan dalam bentuk uang, bukan prosentase.Peminjam pada waktu jatuh tempo tanpa ikatan syarat apapun boleh menambahkan secara sukarela pengembalian hutangnya.

[1]Muhammad dan Solikhul Hadi, dalam Andrian Sutedi,Hukum Gadaihlm. 47
[2]Andrian Sutedi,Hukum Gadai,hal 48
[3]Andrian Sutedi,Hukum Gadai,hal.49
[4]Andrian Sutedi,Hukum Gadai, hal.50

“UU tidak dapat diganggu gugat hubungannya dengan asas lex superior derogat lex inferior dan hak uji materi yang merupakan kewenangan MK”

UU tidak dapat diganggu gugat
hubungannya dengan asas lex superior derogat lex inferior
dan hak uji materi yang merupakan kewenangan MK”
Suatu Undang-Undang diberlakukan berdasarkan sejumlah asas, salah satunya adalah asas Undang-Undang tidak bisa diganggugugat. Pengertian dari asas bahwa Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat adalah berkaitan dengan materi muatan undang-undang. Dalam hal ini muatan undang-undang tidak dapat diuji oleh badan peradilan. Hanya pembentuk undang-undang sendiri yang dapat menilai substansi UU. Sehingga perubahan, pencabutan atau pembatalan suatu undang-undang hanya dapat dilakukan dengan UU sendiri.1Asas ini seolah bertentangan dengan praktik ketatanegaraan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konsitusi. Sedangkan Hakim Konstitusi, sebagaimana hakim-hakim yang lain dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa  hukum  tidak  ada  atau  kurang  jelas.
Dalam Ilmu Hukum dikenal dua macam judicial review, yaitu: pertama, judicial review dalam bidang pengadilan, dan kedua dalam bidang hukum konstitusi. Pembagian nomer dua inilah yang menjadi kewenangan lembaga pengadilan tertinggi untuk membatalkan putusan badan legislatif dan atau eksekutif. Dalam hal ini dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi.2
Sebelum amandemen UUD 1945, Undang-Undang yang telah diberlakukan, secara normatif memang tidak bisa diganggugugat dan wajib dilaksanakan oleh semua golongan, baik penyelenggara kekuasaan negara maupun rakyat. Hal ini merupakan asas yang melekat pada setiap undang-undang yang ada. Undang-Undang akan tetap berlaku meskipun substansinya bertentangan dengan undang-undang dasar dan tidak ada suatu pengadilan tertinggi yang berhak menyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Jika terdapat persoalan pada substansi Undang-Undang, hanya lembaga pembuat undang-undang yang memiliki wewenang untuk melakukan uji materi. Dan dalam konteks tata negara Indonesia DPR-lah yang memiliki wewenang untuk melakukan uji materi. Akan tetapi, legislative review dipandang kurang efektif karena sangat tergantung pada kehendak lembaga legislatif untuk mengkaji kembali substansi dari suatu Undang-Undang.
Pembentukan suatu lembaga yang secara khusus berwenang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar menjadi salah satu tema pembahasan dalam amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945. Gagasan ini muncul atas desakan agar tradisi pengujian peraturan perundang-undangan perlu ditingkatkan tidak hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Dan kewenangan itu diberikan kepada sebuah mahkamah tersendiri di luar Mahkamah Agung. Gagasan ini juga muncul sebagai respon atas sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk produk Undang-Undang yang secara substansi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi bahkan Undang-Undang Dasar, namun tidak ada lembaga atau mekanisme pengujian yang efektif melalui lembaga yudisial (judicial review). Fenomena ini mengarah  pada  pengingkaran  terhadap prinsip kedaulatan rakyat. Sebagai hasil pembahasan yang mendalam, cermat, dan demokratis dari tema di atas, terbentuklah Mahkamah Konstitusi sebagai dampak disahkannya pasal 24 ayat (2) dan pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945. 
Keberadaan pasal 24 ayat 2 dan pasal 24C UUD 1945 berhubungan dengan asas Lex superior derogat lex inferior. Asas lex superior derogat lex inferior (yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah), digunakan apabila terjadi pertentangan, dalam hal ini yang diperhatikan adalah herarki peraturan perundang-undangan, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Undang-undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena undang-undang lebih tinggi derajatnya. Pertentangan juga pernah terjadi antara UU dengan Undang-Undang. Fungsi dan tugas MK sebagai lembaga yang berwenang menguji materi UU, sehingga tidak akan ada lagi UU yang bertentangan dengan UUD 1945, yang mana ketika ada pertentangan antara peraturan – peraturan perundang-undangan sering kali membuahkan multi tafsir dan konflik yang masing-masing bertentesi pada dasar yang berbeda dengan kasus yang sama.
Sebagai sebuah kesimpulan, Asas Undang-Undang tidak bisa diganggugugat tetap berlaku selama Undang-Undang tersebut tidak bertentangan dengan UUD sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara. Jika terdapat pertentangan antara substansi Undang-Undang dengan substansi Undang-Undang Dasar diperlukan adanya uji materi oleh lembaga yang diberikan kuasa terhadap persoalan tersebut, baik legislatif sebagai pembuat Undang-Undang atau lembaga yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman. Atau dengan kata lain, suatu Undang-Undang dapat di review jika bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi dan keadilan sosial.
Fungsi pengujian  undang-undang  itu  tidak  dapat  lagi  dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi. Kemunculan MK sebagai lembaga tinggi negara yang khusus melakukan judicial review terhadap Undang-Undang tidak bertentangan dengan sistem ketatanegaraan yang dianut oleh Indonesia. Indikator pelanggaran sistem ketatanegaraan berada dalam UUD sebagai konstitusi suatu negara. Melalui pasal 24C UUD 1945 Mahkamah Konstitusi mendapatkan sandaran yang kuat.3 Hal ini menunjukkan adanya dukungan konstitusi terhadap keberadaan serta tugas dan wewenang MK.
1 Rangga Widjaja. Pengantar Ilmu Perundang-undangan. (Bandung: CV. Mandar Maju,1998)
2 Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern, (Bandung:PT. Refika Aditama, 2009).82-83.
3 UUD Pasal 24C ayat (1),“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangannya lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaranb partai politik, dan memutusakan perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. (diambil dari buku Teori Negara Hukum Modern oleh Munir Fuady)

EKSISTENSI PERADILAN AGAMA DALAM SISTEM PERADILAN NASIONAL DAN PERANANNYA DALAM PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA

Peradilan Agama sebagai salah satu lembaga hukum di Indonesia telah eksis seiring dengan perjalanan bangsa dari awal kemerdekaan hingga saat ini. Dalam rentang waktu tersebut, peradilan agama telah melewati rangkaian proses transformasi kelembagaan dalam rangka memperkuat eksistensinya dalam kerangka hukum di Indonesia.
Salah satu pijakan awal yang krusial dalam kemapanan peradilan agama secara kelembagaan adalah kodifikasi peraturan-peraturan tentang peradilan agama ke dalam UU No.7 tahun 1989 mengenai peradilan agama. Dengan kodifikasi tersebut, maka peradilan agama memperoleh pengakuan hukum yang luas sebagai lembaga hukum yang otoritatif dan independen.
Implikasi lebih jauh dari undang-undang tersebut adalah adanya transparansi mengenai yurisdiksi peradilan agama dalam dinamika hukum nasional, sehingga putusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan agama memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal inilah yang sesungguhnya mengawali kiprah nyata peradilan agama dalam rangka penegakan supremasi hukum secara massif.
Dalam perkembangan selanjutnya, seiring dengan dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis, kebutuhan akan pemenuhan rasa keadilan semakin menguat, sehingga diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif. Peradilan agama dituntut untuk mengambil peran yang lebih jauh dalam pemenuhan rasa keadilan di masyarakat.
Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Peradilan Nasional
Peradilan agama merupakan kekuasaan Negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan agama. Adapun satuan penyelenggara peradilan pada tingkat kedua (banding) adalah pengadilan tinggi agama (PTA), sedangkan pengadilan pada tingkat kasasi adalah Mahkamah Agung.
Peradilan Agama mempunyai sejarah yang panjang dan berliku-liku. Sejarah panjang peradilan agama itu dicoraki oleh politik Islam pemerintah Hindia Belanda sebagai pemerintah kolonial maupun politik Islam pemerintah republik Indonesia. Roihan A. Rasyid berpendapat bahwa Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, namun belum bisa diidentikkan dengan Peradilan Islam secara universal, di samping itu pula bahwa Peradilan Agama bersifat khusus. Kekhususannya pertama karena Peradilan Agama tidak berwenang dalam perkara perdata dan pidana, melainkan hanya perdata saja. Perdata itu pun hanya perdata Islam yang terbatas saja. Dan dipandang dari para pencari keadilan yang diurusnya juga tidak mencakup semua orang tetapi hanya orang-orang tertentu, yaitu yang termasuk kategori beragama Islam.
Sekarang Peradilan Agama ditetapkan melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 10 disebutkan bahwa, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan:
a.Peradilan Umum;
b.Peradilan Agama;
c.Peradilan Militer;
d.Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan diundangkannya undang-undang No. 14 Tahun 1970 menjadikan badan peradilan agama sebagai bagian dari peradilan nasional Indonesia. Kemudian kedudukan Peradilan Agama semakin kuat setelah lahirnya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 memuat beberapa perubahan yang signifikan, yaitu:
Pertama, sejak berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 semua aturan perundang-undangan mengenai Peradilan Agama sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, penyelenggaraan Peradilan Agama di Indonesia didasarkan kepada peraturan yang sa�ma dan seragam.
Kedua, mengenai kedudukan pengadilan. Sebelum berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 terdapat ketidaksejajaran antara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dengan pengadilan lainnya, khususnya pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Hal ini sebe�lumnya tercermin adanya pengukuhan atas putusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Negeri. Maka dengan lahirnya Undang-undang ini, Pengadilan Agama memiliki kemandirian untuk melaksanakan putusannya sendiri yang dilaksanakan oleh jurusita. Kejurusitaan merupakan pranata baru dalam susunan organisasi Pengadilan Agama.
Ketiga, kedudukan hakim. Menurut ketentuan pasal 15 ayat (1), hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Mahkamah Agung. Hal ini sama berlaku bagi hakim dalam lingkungan Peradilan Umum.
Keempat, tentang wewenang pengadilan. Menurut ketentuan pasal 49 ayat (1), “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama orang-orang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah.”
Kelima, tentang hukum acara. Menurut pasal 54, hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini.
Keenam, tentang penyelenggaraan administrasi peradilan yang meliputi administrasi peradilan dan administrasi umum.
Ketujuh, perlindungan terhadap wanita, yaitu bahwa gugatan perceraian tidak diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi kediaman tergugat, tetapi ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat.
Di dalam reformasi hukum tercakup agenda penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat pemerintahan desa; pembaruan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan; pembaruan dalam sikap masyarakat; cara berpikir masyarakat dan pembenahan perilaku masyarakat ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Dengan perkataan lain, dalam agenda reformasi hukum itu tercakup pengertian reformasi kelembagaan, reformasi perundang-undangan dan reformasi budaya hukum. Eksistensi Hukum Islam yang sejak dulu dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum dan keadilan yang memang jelas keberadaan atau eksistensinya dalam kerangka sistem hukum nasional.
Secara instrumental, banyak ketentuan perundangan Indonesia yang telah mengadopsi berbagai materi hukum Islam ke dalam pengertian hukum nasional. Secara institusional pun, eksistensi pengadilan agama juga terus dimantapkan keberadaannya. Apalagi dengan dibuatnya UU No. 7 Tahun 1989 menjadikan posisi pengadilan agama semakin kuat.
Dengan lahirnya undang – undang tersebut banyak perubahan dan kemajuan penting serta mendasar pada lingkungan peradilan agama, yakni, peradilan agama telah menjadi peradilan mandiri, kedudukannya telah benar-benar sejajar dan sederajat dengan peradilan militer, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Nama, susunan, wewenang dan hukum acaranya telah sama dan seragam di seluruh Indonesia.
Terciptanya unifikasi hukum acara peradilan agama itu akan memudahkan terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dalam lingkungan peradilan agama. Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan, dengan jalan, antara lain, memberikan hak yang sama kepada istri dalam berproses dan membela kepentingannya di muka pengadilan. Lebih memantapkan upaya penggalian berbagai asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum Islam sebagai salah satu bahan baku dalam penyusunan dan pembinaan hukum nasional melalui yurisprudensi.
Adanya UU No. 7 Tahun 1989 di atas telah mewujudkan amanat Pasal 10 Ayat (1) dari Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Tahun 1970 tentang Kedudukan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dan Pasal 12 tentang Susunan, Kekuasaan dan Hukum acaranya.
Selain itu, pembangunan hukum nasional berwawasan nusantara yang sekaligus juga berwawasan bhineka tunggal ika dalam bentuk UU peradilan agama telah terlaksana. Sebagai institusi penegak hukum, Peradilan Agama harus kuat status dan kedudukannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan. Karenanya, yang lebih diutamakan dari reformsi Peradilan Agama, sesungguhnya adalah menyangkut status dan kedudukannya sebagai salah satu pelaksana dari struktur kekuasaan kehakiman.
Friedman dalam teori three elements law system,menyatakan bahwa, efektif atau tidaknya penegakan hukum antara lain ditentukan oleh kuat tidaknya struktur hukum (legal structure), yakni pengadilan. Menurutnya, struktur adalah bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Struktur bagaikan foto diam yang menghentikan gerak. Dengan demikian, Pengadilan Agama sebagai salah satu bagian dari struktur hukum akan memberikan pengaruh terhadap kuat tidaknya struktur pelaksana hukum di Indonesia. Bila dilihat dari aspek struktur, status dan kedudukan Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di era reformasi sudah kuat. Sehingga, tidak akan ada perdebatan lagi mengenai kehadirannya dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia.
Peradilan Agama adalah pranata konstitusional. Menjalankan Peradilan Agama menjadi tanggungjawab dan kewajiban konstitusional, yang penghapusannya hanya mungkin kalau ada perubahan UUD. Dan ini merupakan sesuatu yang sulit dibayangkan akan terjadi. Inilah perubahan signifikan yang terjadi pada Peradilan Agama di era reformasi. Statusnya sudah sangat kuat secara konstitusional, kedudukannya sudah sama dengan badan-badan peradilan lainnya, sehingga independensi dan kemandirian institusionalnya bisa meningkat, termasuk juga kepercayaan dari masyarakat pencari keadilan.
Salah satu indikator kepercayaan dari masyarakat pencari keadilan adalah tingkat kepuasan (consumer satisfaction) pengguna/masyarakat terhadap Peradilan Agama. Dalam laporan hasil survey nasional yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan AusAID tahun 2008, terdapat tingkat kepuasan yang tinggi pada pengguna jasa Pengadilan Agama, dengan lebih dari 80% pemohon menyatakan mereka bersedia untuk menggunakan kembali Pengadilan Agama, jika mengalami masalah hukum yang sama. Termasuk proses persidangan, umumnya menyatakan puas.
Ini dibuktikan dengan pernyataan responden, 63,3% menyatakan proses persidangan tidak menimbulkan keresahan, 64,4% menyatakan tidak terlalu banyak penundaan, perkara diperiksa secara cepat dan efisien dan memperoleh akses kepada dokumen-dokumen yang relevan (74 dan 71,6%). Tingginya tingkat kepuasan terhadap proses persidangan tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan responden bahwa pengadilan telah bersikap adil dan transparan (81,1%), pengadilan menangani perkara dengan adil (79,1%), dan sifat acara persidangan dapat dimengerti (75%).
Dengan demikian, tingkat kepuasan masyarakat terhadap Peradilan Agama, tidak hanya dalam soal pelayanan administrasi, tetapi juga dalam proses persidangan, serta masyarakat pencari keadilan mendapatkan rasa keadilan atas putusan hakim tersebut. Putusan hakim yang adil, menurut Jeremy Bentham, memiliki korelasi kuat dengan proses persidangan dan nilai-nilai yang terkait dengan proses hukum. Oleh karena itu, proses persidangan harus menghasilkan putusan yang akurat sebagai tanda dipergunakannya nilai-nilai hukum sebagai dasar putusan.
Selain itu, tingkat kepuasan pencari keadilan terhadap putusan Pengadilan Agama juga terlihat dari data perkara yang masuk ke Pengadilan Agama. Pada tahun 2007, dari 201.438 perkara yang diputus oleh hakim di Pengadilan Agama tingkat pertama, hanya 1.650 perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama tingkat banding atau 6,87%. Sedangkan untuk perkara yang diputus di tingkat banding sebanyak 1.682 perkara dan yang kasasi hanya 491 perkara (29,1%). Kecilnya prosentase �rata-rata hanya 18%- masyarakat yang mengajukan ke pengadilan di tingkat atasnya, menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat sangat tinggi (82%).
Karena itu, Pengadilan Agama sebagai bagian dari legal structure harus benar benar kuat, mandiri, independen, dan kredibel, sehingga salah satu elemen dalam sistem hukum akan berfungsi dengan baik. Selain itu, berdasarkan hasil survey The Asia Foundation pada tahun 2005 Peradilan Agama menjadi satu-satunya institusi penegak hukum yang memiliki performance paling baik, dengan angka kepuasan palayanan mencapai nilai 80, Peradilan Umum hanya 70, TNI 74, dan polisi hanya 59. Bahkan dalam aspek �persepsi publik terhadap bermacam-macam institusi�, Peradilan Agama adalah institusi yang nilai trustworthy dan does its job well-nya paling tinggi.
Data tersebut menunjukan bahwa Peradilan Agama di mata masyarakat menjadi salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang terpercaya. Bukan saja karena pelayanan administrasinya, akan tetapi juga proses persidangan dan hasil putusan yang dibuat oleh hakim dapat memberikan rasa keadilan masyarakat. Berkaitan dengan ini, Colligan menyatakan bahwa, lahirnya putusan yang akurat memperlihatkan dipergunakannya nilainilai sebagai dasar dari putusan dan keluarnya putusan yang akurat tersebut juga terkait dengan dipakainya hukum pembuktian selama proses pemeriksan perkara di pengadilan. Karenanya, tidak berlebihan jika dinyatakan bahwa pada masa reformasi–pasca disatuatapkan di bawah Mahkamah Agung– Peradilan Agama semakin mandiri dan independen.

Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum

  1. A.    Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum
Seperti diketahui dalam ilmu hukum terdapat dua pembagian hukum, yaitu Hukum Privat (Sipil) dan Hukum Publik. Penggolongan ke dalam hukum privat dan publik itu tidak lepas dari isi dan sifat hubungan yang diatur dan bersumber dari kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi. Adakalanya kepentingan itu bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat umum. Hubungan hukum tersebut memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang melingkupi hak-hak dan kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut berhubungan.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang didalamnya termasuk Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Pada mulanya, Hukum Administrasi Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara, tetapi karena perkembangan masyarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara maka lama kelamaan HAN menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup masalah-masalah yang jauh lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti ini tampak pula pada bagian-bagian tertentu dari HAN itu sendiri, seperti kecenderungan Hukum Pajak yang cenderung untuk menjadi ilmu yang mandiri, terlepas dari HAN.
Dengan demikian, HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisi peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan nasional, masyarakat dna negara. Kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu, golongan dan kepentingan daerah dengan pengertian bahwa kepentingan perseorangan harus dilindungi secara seimbang, sehingga pada akhirnya akan tercapai tujuan negara dan pemerintahan seperti tertera dengan jelas dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“…… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”[1]

[1]SF Marbun, Moh Mahfud, Pokok-Pokok ………Op Cit, 18-19

pemerintahan sentralistik dan desentralistik.

pemerintahan sentralistik dan desentralistik.
Sebuah bentuk Negara Kesatuan pasti melahirkan model penyelenggaraan pemerintahan sentralistik dan desentralistik. Mekanisme Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang bervariasi antara desentralisasi dan sentralisasi dalam kurun waktu yang berlainan bergerak berdasarkan jalannya waktu, kadang kala didominasi oleh sistem sentralisasi, dan kadang kala lebih condong ke arah desentralisasi. Peralihan setiap waktu itu memberi pengaruh pada performance atau kinerja dalam pembangunan. Desentralisasi cenderung lebih menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Hasilnya relatif lebih diarahkan pada pemenuhan aspirasi rakyat. Sementara sentralisasi lebih mengarah pada penyeragaman dibawah kendali pemerintah pusat. Dalam masyarakat yang majemuk (pluralistis), bentuk sentralisasi tentu saja tidak menggambarkan kenyataan yang ada sehingga berpotensi timbulnya ketidakpuasan masyarakat. Bahkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan cenderung menimbulkan gejolak pemberontakan daerah yang mengarah pada disintegrasi bangsa.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan secara desenralisasi ada 3 asas hubungan yang tak terpisahkan. Tiga asas itu adalah desentralisasi, dekosentrasi dan asas pembantu (medebewind). Ketiga asas ini tergolong sistem desentralisasi, karena semua asas ini pelaksanaannya berada di daerah. Ketiga asas di atas merupakan prinsip yang dipergunakan untuk menjelaskan bagaimana kewenangan pemerintahan dijalankan antara pemerintah pusat dan daerah. Asas desentralisasi menjelaskan tentang kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangan di daerah yang dijalankan oleh aparatur daerah masing-masing. Kewenangan ini umumnya merupakan kewenangan otonomi yang dipunyai oleh daerah. Asas dekonsentrasi merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah oleh aparat pusat. Kewenangan ini merupakan kewajiban yang dijalankan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah-daerah. Asas perbantuan (medebewind) merupakan kewenangan pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah yang dijalankan oleh aparat pemerintah daerah. Aparat pemerintah daerah melaksanakan asas ini dalam rangka membantu pemerintah pusat. Semua asas itu dilaksanakan di daerah, itulah sebabnya 3 asas itu termasuk sistem desentralisasi.
Dalam sistem pemerintahan kita, sebenarnya dalam peraturan perundangan, Indonesia tidak mengenal sistem sentralisasi melainkan sistem desentralisasi. Hanya saja praktiknya, pemerintahan banyak yang masih melaksanakan sentralisasi, terutama dalam waktu yang cukup lama kita menggunakan UU no 5/1974. Selama ini pelaksanaan sistem sentralisasi dan desentralisasi sepertinya ada tarik-menarik. Dalam waktu tertentu desentralisasi memihak ke Pemerintah daerah, di lain waktu yang cukup lama beralih ke sentralisasi. Memang tidak mungkin mutlak desentralisasi, akan tetapi mutlak sentralisasi banyak kemungkinan bisa terjadi.
Dalam urusan kewenangan, pemerintah pusat mengurusi tentang: urusan luar negeri, pertahanan, keuangan, peradilan, dan agama. Selain urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, semua urusan yang lain menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Selain itu kewenangan membuat kebijakan yang strategis bersifat nasional, norma, stadard, menjadi kewenangan Pemerintah pusat. Sedangkan pelaksanaan kebijakan strategis dan pembutan kebijakan untuk urusan daerahnya menjadi urusan Pemerintah Daerah.
Jundiani , power point �Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah� Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. E-mail: jundis3@yahoo.com/jundideha@gmail.com
Jundiani , power point �Pembagian kekuasaan� Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. E-mail: jundis3@yahoo.com/jundideha@gmail.com
Moh. Kusnardi, Harmaily Ibrahim, Pengantar hokum Tatanegara Indonesia. 1998. CV. Sinar Buku. Jakarta

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...