Kamis, 18 November 2010

Metode penghimpunan sunan al-nasai

3. Metode Penghimpunan

Adapun metode penyusunan yang digunakan oleh imam nasa’i adalah metode kitab sunan yaitu kitab yang disusun berdasarkan bab-bab fiqh:

Pertama : Hadis-hadis sahih seperti yang termuat dalam koleksi Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.

Kedua : Hadis-hadis yang derajat penerimaannya memenuhi kriteria Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, yakni bila para perawi pendukung sanad tidak satupun disepakati oleh kalangan muhaddisin penolakan riwayatnya, shahih segi periwayatan dan muttasil (tak ada indikasi mursal atau munqati’).

Ketiga : Hadis-hadis yang cukup populer dikalangan pabilc ulama fuqaha yang hidup pada periode Imam al-Nasa’i betapa tidak ada jaminan mutu kesahihannya. Walau demikian sekira pada hadis tersebut menyimpan unsur ‘illat, pasti oleh Imam al-Nasa’i dijelaskan permasalahan ‘illatnya. Bahkan bila diketahui bahwa hadis itu munkar, pasti secara terbuka diakui secara jujur kemungkarannya.

 

kandungan hadits sunan al-nasai

2. Kandungan Hadits

Kitab Sunan al-nasa’I terdiri dari 4 jilid, setiap jilid terdiri dari 2 juz.

  1. Juz 1 berisi hadits ke 1 sampai hadits ke 621.

  2. Juz 2 berisi hadits ke 622 sampai hadits ke 1174.

  3. Juz 3 berisi hadits ke 1175 sampai hadits ke 1813.

  4. Juz 4 berisi hadits ke 1914 sampai hadits ke 2430.

  5. Juz 5 berisi hadits ke 2431 sampai hadits ke 3081.

  6. Juz 6 berisi hadits ke 3082 sampai hadits ke 3765.

  7. Juz 7 berisi hadits ke 3766 sampai hadits ke 4714.

  8. Juz 8 berisi hadits ke 4715 sampai hadits ke 5769.


Jadi jumlah keseluruhan hadits adalah 5769 hadits.1


1 Kitab sunan An- Nasa’i

Kitab-Kitab Sunan al-Nasai

1.4. Kitab- kitab sunan An- Nasa’i

Karangan-karangan beliau yang sampai kepada kita dan telah diabadikan oleh pena sejarah antara lain: Al-Sunan Al-Kubra, Al-Sunan Al-Sughra (kitab ini merupakan bentuk perampingan dari kitab Al-Sunan Al-Kubra), Al-Khashais, Fadhail Al-Shahabah, dan Al-Manasik yang paling terkenal adalah Sunan An- Nasa’i. Menurut sebuah keterangan yang diberikan oleh Imam Ibn al-Atsir al-Jazairi dalam kitabnya Jami al-Ushul, kitab Al- Manasik ini disusun berdasarkan pandangan-pandangan fiqh mazhab Syafi`i.

Untuk pertama kali, sebelum disebut dengan Sunan al-Nasa`i, kitab ini dikenal dengan al-Sunan al-Kubra. Setelah tuntas menulis kitab ini, beliau kemudian menghadiahkan kitab ini kepada Amir Ramlah (Walikota Ramlah) sebagai tanda penghormatan. Amir kemudian bertanya kepada al-Nasa`i, “Apakah kitab ini seluruhnya berisi hadis shahih?” Beliau menjawab dengan kejujuran, “Ada yang shahih, hasan, dan adapula yang hampir serupa dengannya”. Kemudian Amir berkata kembali, “Kalau demikian halnya, maka pisahkanlah hadist yang shahih-shahih saja”. Atas permintaan Amir ini, beliau kemudian menyeleksi dengan ketat semua hadist yang telah tertuang dalam kitab al-Sunan al-Kubra. Dan akhirnya beliau berhasil melakukan perampingan terhadap al-Sunan al-Kubra, sehingga menjadi al-Sunan al-Sughra. Dari segi penamaan saja, sudah bisa dinilai bahwa kitab yang kedua merupakan bentuk perampingan dari kitab yang pertama.

 

Imam al-Nasa`i sangat teliti dalam menyeleksi hadist-hadist yang termuat dalam kitab pertama. Oleh karenanya, banyak ulama berkomentar “Kedudukan kitab al-Sunan al-Sughra dibawah derajat Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Di dua kitab terakhir, sedikit sekali hadist dhaif yang terdapat di dalamnya”. Jadi, karena hadis-hadis yang termuat di dalam kitab kedua (al-Sunan al-Sughra) merupakan hadist-hadist pilihan yang telah diseleksi dengan sangat ketat, maka kitab ini juga dinamakan al-Mujtaba. Pengertian al-Mujtaba bersinonim dengan al-Maukhtar (yang terpilih), karena memang kitab ini berisi hadis-hadis pilihan, hadis-hadis hasil seleksi dari kitab al-Sunan al-Kubra.

Disamping al-Mujtaba, dalam salah satu riwayat, kitab ini juga dinamakan dengan al-Mujtana. Pada masanya, kitab ini terkenal dengan sebutan al-Mujtaba, sehingga nama al-Sunan al-Sughra seperti tenggelam ditelan keharuman nama al-Mujtaba. Dari al-Mujtaba inilah kemudian kitab ini di kenal dengan sebutan Sunan al-Nasa`i, sebagaimana kita kenal sekarang. Dan nampaknya untuk selanjutnya, kitab ini tidak akan mengalami perubahan nama seperti yang terjadi sebelumnya.1

 


1 Wikipedia org diakses pada 15.05/01/10/2010

Rihlah Ilmiah Imam Nasai

1.3. Rihlah Ilmiah1

Beliau menerima Hadits dari Sa'id, Ishaq bin Rawahih dan ulama-ulama lainnya selain itu dari kalangan tokoh ulama ahli hadits yang berada di khurasan, Hijaz, Irak, Mesir, Syam, dan Jazirah Arab. Ia termasuk diantara ulama yang ahli di bidang ini dan karena ketinggian sanad haditsnya. Ia lebih kuat hafalannya menurut para ulama ahli hadits dari Imam Muslim dan kitab Sunan An Nasa`i lebih sedikit hadits dhaifnya (lemah) setelah Hadits Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.

Para guru beliau yang nama harumnya tercatat oleh pena sejarah antara lain; Qutaibah bin Sa`id, Ishaq bin Ibrahim, Ishaq bin Rahawaih, al-Harits bin Miskin, Ali bin Kasyram, Imam Abu Dawud (penyusun Sunan Abi Dawud), serta Imam Abu Isa al-Tirmidzi (penyusun al-Jami`/Sunan al-Tirmidzi).

Sementara murid-murid yang setia mendengarkan fatwa-fatwa dan ceramah-ceramah beliau, antara lain; Abu al-Qasim al-Thabarani (pengarang tiga buku kitab Mu`jam), Abu Ja`far al-Thahawi, al-Hasan bin al-Khadir al-Suyuti, Muhammad bin Muawiyah bin al-Ahmar al-Andalusi, Abu Nashr al-Dalaby, dan Abu Bakr bin Ahmad al-Sunni. Nama yang disebut terakhir, disamping sebagai murid juga tercatat sebagai “penyambung lidah” Imam al-Nasa`i dalam meriwayatkan kitab Sunan al-Nasa`i.

Dapat dipahami dikalangan peminat kajian hadist dan ilmu hadist, para imam hadist merupakan sosok yang memiliki ketekunan dan keuletan yang patut diteladani. Dalam masa ketekunannya inilah, para imam hadist sering kali menghasilkan karya tulis yang tak terhingga nilainya.


1 ibid

KONDISI Sisial Politik Imam Nasai

1.2. Kondisi Sosial Politik

Imam al-Nasa’i berada di Syiria, sebuah wilayah yang mayoritas penduduknya fanatik mendukung dinasti Amawiyah (raja-raja keturunan Mu’awiyah bin Abi Sufyan). Gara-gara buku karangan beliau berjudul al-Kasa’is yang merangkum reputasi kepribadian, keilmuan dan prestasi kepahlawanan militer Ali bin Abi Thalib serta ahlul-bait (keluarga besar Nabi Muhammad SAW) beliau dituduh sebagai agen politik syi’ah. Lebih-lebih ketika diminta sikap keterbukaannya mengenai penilaian prestasi dan reputasi mu’awiyah bin Abi Sufyan, justru beliau bersikap sinis. Ekor dari tuduhan dan peristiwa itu masyarakat Syiria mengintimidasi (menekan) bahkan sampai berupa penganiayaan fisik seperti yang berlangsung di halaman Masjid Jami’ ibukota Syiria. Dalam kondisi kritis Imam al-Nasa’i diboyong ke kota Ramlah (Palestina) dan akhirnya meninggal hari Senin, 13 Syafar 303 H. dan tempat pemakamannya di Baid al-Maqdis. Demikian menurut al-Thahawi dan al-Jahabi. Pendapat lain seperti di tulis oleh Abu Abdillah Ibnu Mandah, sejarawan al-Khilikan dan Jalaluddin al-Sayuthi menunjuk permintaan Imam al-Nasa’i agar dirinya yang dalam kondisi kritis itu di boyong ke Makkah dan disanalah beliau meninggal dunia pada hari/tanggal/tahun seperti di atas dan dikebumikan antara Safa dan Marwah.
Sebenarya naluri kultus Imam al-Nasa’i tertuju kepada pribadi Ali bin Abi Thalib beserta ahlul-bait Nabi, bukan tertuju kepada aliansi Syi’ah, sebab motif karangan Imam al-Nasai berjudul “al-Khasais” itu ditulis dalam rangka menetralisir persepsi buruk masyarakat muslim di wilayah Damascus yang amat memprihatinkan. Dengan informasi data pribadi Ali bin Abi Thalib beserta pribadi menonjol di lingkungan ahlul-bait Nabi, diharapkan sifat positif masyarakat Damascus dapat menilai para leluhur umat Islam secara proporsional. Simpati pribadi Imam al-Nasa’i sebenarnya berlaku sama kepada semua sahabat Nabi Muhammad SAW, terbukti karangan beliau yang lain berjudul “Fadha-il al-Sahabah” menjadi semacam perluasan dari karangan ter-dahulu bertitel al-Khasais itu. Dengan demikian beliau menjadi korban kebrutalan massa pendukung Dinasti Amawiyah.

 

IMAM NASAI

SUNAN NASA’I 1. IMAM NASA’I 1.1. Biografi1 Imam Nasa`i dengan nama lengkapnya Ahmad bin Syu'aib Al Khurasany, terkenal dengan nama An Nasa`i karena dinisbahkan dengan kota Nasa'i salah satu kota di Khurasan. Ia dilahirkan pada tahun 215 Hijriah di Iran demikian menurut Adz Dzahabi dan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 13 Shafar 303 Hijriah di Palestina lalu dikuburkan di Baitul Maqdis.

Kamis, 21 Oktober 2010

GEBYAR PEKAN HUKUM SYARI’AH LOMBA ESSAY HUKUM

Persyaratan peserta :

1. MAHASISWA di seluruh Indonesia. ( dibuktikan dengan kartu tanda mahasiswa)

2. Lomba bersifat individu.

3. membayar Rp.25.000 ke rekening bank BTN 00114-01-51-001686-1 a.n. Nur Avik

4. Mengirimkan data diri (Nama lengkap, Alamat, No.HP/telp, Nama universitas dan jurusan ).

5. Hasil karya merupakan karya orisinil peserta dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.

 

Persyaratan penulisan :

1. judul bebas berdasarkan tema “Urgensi HAM dalam Menciptakan masyarakat harmonis : Refleksi Penegakan HAM di Indonesia dalam Bingkai Agama dan Negara”

2. Essay di tulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.

3. Essay dikumpulkan dengan format sebagai berikut : – Diketik pada kertas ukuran A4 – Font Times New Roman, size 12 pt, spasi 1,5 – Margin 3-3-3-3

 

Pengiriman :

1. Semua karya Essay dan persyaratan dikirim via email ke alamat panitia : hmj.as10@gmail.com dengan subjek “Lomba Essay hukum Gebyar Pekan Hukum Syariah HMJ AS”.

2. Pengiriman dan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 10 November 2010

3. Diadakan seleksi, dan dipilih 10 peserta terbaik untuk mempresentasikan hasil karyanya.

4. pengumuman 10 peserta terbaik selambat-lambatnya 5 hari sebelum presentsai

5.presentasi dilaksanakan pada 24 November 2010 di Gedung Rektorat lt.5 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

 

Pemenang :

1. Pemenang terdiri dari juara 1-3 dan di pilih melalui tahap penjurian

2. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

3. Pemenang akan diumumkan pada waktu seminar Hukum 25 November 2010.

4.pengumuman pemenang bisa dilihat di facebook hmj as dan blog wwwahwal01.wordpress.com

 

Hadiah :

* Juara 1 : Rp 1.000.000,- + sertifikat+piala

*Juara 2 : Rp 750.000,- + sertifikat+piala

* Juara 3 : Rp 500.000,- + sertifikat+piala

 

Contact Person :

avik:085731772959

imed:085746377836

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...