Rabu, 11 Januari 2012

BERHENTI MEROKOK

 

REPUBLIKA.CO.ID, Anda termasuk perokok berat dan berniat berhenti? Ternyata, tubuh Anda pun mendambakan hal itu segera terjadi. Dalam keadaan berhenti merokok, tubuh akan merespons secara positif dengan cepat.

Aulia Sani, mantan direktur RS Harapan Kita ini, mengungkapkan hal-hal yang terjadi dalam tubuh kita begitu terbebas dari racun yang ada pada rokok. Aulia menggambarkan dalam 20 menit tanpa rokok, perubahan signifikan terjadi di jaringan organ penting manusia. "Tekanan darah, denyut jantung, dan aliran darah tepi membaik."

Lantas, apa manfaatnya dalam waktu yang lebih lama? Kalau bisa bertahan sampai 12 jam tak merokok, karbonmonoksida di dalam darah kembali normal. "Sistem aliran darah membaik dan fungsi jantung dapat meningkat,” ujar Aulia, yang kerap menjadi pembicara seminar.

Nah, agar lebih yakin dengan motivasi berhenti merokok, coba periksa dengan tes ketergantungan nikotin di bawah ini:

Pertanyaan

1. Berapa batang rokok yang Anda isap setiap hari?
Jawaban:
A. 10 atau kurang
B. 10-20
C. 21-30
D. 31 atau lebih
Skor
A. 0
B. 1
C. 2
D. 3

2. Berapa lama setelah bangun tidur Anda merokok?
Jawaban:
A. Dalam 5 menit
B. 6-30 menit
C. 31-60 menit
D. Setelah 60 menit
Skor
A. 3
B. 2
C. 1
D. 0

3. Apakah Anda kesulitan menahan diri untuk tidak merokok di tempat-tempat yang dilarang?
Jawaban:
A. Ya
B. Tidak
Skor
A. 1
B. 0

4. Apakah Anda merokok lebih sering pada jam pertama setelah bangun tidur dibandingkan pada waktu lain?
Jawaban:
A. Ya
B. Tidak
Skor
A. 1
B. 0

5. Pada saat kapan keinginan merokok yang sulit ditahan dan dihilangkan?
Jawaban:
A. Batang pertama di pagi hari
B. Waktu lain
Skor
A. 1
B. 0

6. Apakah Anda tetap merokok saat Anda sakit berat yang membutuhkan bedrest?
Jawaban:
A. Ya
B. Tidak
Skor
A. 1
B. 0

Skor            Ketergantungan
0-3 poin      Ringan
4-6 poin      Sedang
7-10 poin    Tinggi

Keterangan:
Ringan: Level ketergantungan Anda terhadap nikotin rendah. Sebaiknya, cobalah berhenti dari sekarang sebelum ketergantungan Anda semakin meningkat.

Sedang: Anda memiliki level ketergantungan menengah terhadap nikotin. Berhentilah sekarang untuk terbebas dari ketergantungan.

Berat: Anda tidak dapat mengontrol kebiasaan merokok. Sebaliknya, rokoklah yang mengatur Anda. Saat memutuskan berhenti merokok, sebaiknya konsultasikan kepada dokter. Anda akan mendapatkan terapi pengganti nikotin atau terapi lain yang dapat membantu Anda melepaskan diri dari ketergantungan terhadap nikotin.

Sumber: Fargerstorm Tolerance Questionnaire Br J Addict 1991

Minggu, 25 Desember 2011

freies ermessen


  1. A.    Pengertian Freies Ermessen


Freies Ermessen berasal dari kata fres yang artinya bebas, lepas, tidak terikat, dan merdeka, sementara itu ermessen diartikan sebagai mempertimbangkan, menilai, menduga, dan memperkirakan. Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkan sesuatu. Sedangkan Nata Saputra mengartikan Freies Ermessen sebagai suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.[1] Dengan kata lain Freies Ermessen adalah kebebasan bertindak dari pejabat Negara tanpa harus terikat kepada undang-undang. Namun kebebasan ini harus berdasarkan hukum. Ada juga yang mengatakan bahwa Freies Ermessen sama dengan diskresi, yaitu kebebasan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam menyelesaikan persoalan yang memerlukan penanganan segera tetapi peraturan untuk penyelesaian persoalan itu belum ada karena belum dibuat oleh badan yang diserahi tugas legislatif.[2] Seperti penanganan terhadap terhadap bencara besar tsunami dan gempa di Aceh ataupun tentang terorisme pelaku bom Bali. Perlunya campur tangan pemerintah dalam hal tersebut sebagai langkah membangun kesejahteraan masyarakat dengan segera, tanpa harus menunggu terbentuknya suatu Undang-undang, yang kita tahu membutuhkan waktu yang cukup lama.

Menurut Laica Marzuki, Freies Ermessen merupakan kebebasan yang diberikan kepada tata usaha Negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, sejalan dengan meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang harus diberikan tata usaha Negara terhadap kehidupan sosial ekonomi para warga yang kian komplek.

Secara umum Freies Ermessen berarti orang bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan.

Pouvoir Discretionare atau Freies Ermessen merupakan kemerdekaan bertindak atas inisiatif dan kebijakan sendiri dari administrasi negara pada welfare state. Fungsi publik service dalam penyelenggaraan pemerintahan welfare state mengakibatkan terjadinya pergeseran sebagian kekuasaan antarlembaga negara yaitu dari lembaga legislative ke lembaga eksekutif (administrasi negara). Pengertian discretie dalam pourvoir discretionare adalah pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya” dan oleh karena itu diberi kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapat sendiri asalkan tidak melanggar asas yuriditas dan asas legalitas.

  1. B.     Peranan Freies Ermessen dalam HAN


Dalam negara hukum modern perlu adanya campur tangan administrasi negara dalam rangka memenuhi kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan itu adalah digunakan asas freies ermessen , yaitu kebebasan bertindak asministrasi untuk memecahkan masalah yang aturannya belum ada, sedangkan masalah itu harus diatasi dengan segera. Agar penggunaan asas freies ermessentidak disalahgunakan diperlukan tolok ukur, yaitu pelaksanaannya tidak melanggar hak dan kewajiban asasi warga masyarakat, dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum, dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam prakteknya, Freies Ermessen, dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:

1.      Belum ada peraturan perundangan yang mengatur tentang penyelesaian secara konkrit terhadap suatu masalah tertentu, dimana masalah tersebut harus segera diselesaikan.

2.      Adanya delegasi perundang-undangan, yang artinya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri sebuah urusan, yang sebenarnya kekuasaan itu merupakan kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatannya. Misalnya, pemerintah daerah bebas untuk mengelola sumber-sumber keuangan daerah asalkan merupakan sumber yang sah.

Dalam ilmu Hukum Administrasi, Freies Ermessen ini diberikan hanya kepada pemerintah, dan ketika Freies Ermessen ini diwujudkan menjadi instrument yuridis yang tertulis, maka jadilah ia sebagai peraturan kebijaksanaan.[3] Namun disamping itu sistem ini memiliki sisi positif juga negatif. Beberapa manfaat atau aspek kelebihan dalam penggunaan prinsip Freies Ermessen diantaranya;

a.       Kebijakan pemerintah yang bersifat emergency terkait hajat hidup orang banyak dapat segera diputuskan atau diberlakukan oleh pemerintah meskipun masih debatable secara yuridis atau bahkan terjadi kekosongan hukum sama sekali;

b.      Badan atau pejabat pemerintah tidak terjebak pada formalisme hukum dengan asumsi bahwa tidak ada kekosongan hukum bagi setiap kebijakan publik sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum atau masyarakat luas;

c.       Sifat dan roda pemerintahan menjadi makin fleksibel, sehingga sektor pelayanan publik makin hidup dan pembangunan bagi peningkatan kesejahtraan rakyat tetap dinamis seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman.

Disisi lain kebebasan bertindak oleh aparatur pemerintahan yang berwenang jika tidak digunakan secara cermat dan hati-hati maka penerapan asas Freies Ermessen ini rawan menjadi konflik struktural yang berkepanjangan antara penguasa dengan masayarakat.

Secara alamiah, terdapat perbedaan gerak antara pembuatan undang-undang dengan persoalan-persoalan yang berkembang di masyarakat. Pembuatan undang-undang berjalan lambat, sementara persoalan kemasyarakatan berjalan dengan pesat. Jika setiap tindakan pemerintah harus selalu berdasarkan undang-undang, maka akan banyak persoalan kemasyarakatan yang tidak dapat terlayani secara wajar. Oleh karena itu, dalam konsepsi welfare state, tindakan pemerintah tidak selalu harus berdasarkan asas legalitas. Dalam hal-hal tertentu pemerintah dapat melakukan tindakan secara bebas yang didasarkan pada freies Ermessen, yakni kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kepentingan umum.

Meskipun pemberian freies Ermessen atau kewenangan bebas (discresionare power) kepada pemerintah merupakan konsekuensi logis dalam konsepsi welfare state, akan tetapi pemberian freies Ermessen ini bukan tanpa masalah. Sebab adanya kewenangan bebas ini berarti terbuka peluang penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau tindakan sewenang-wenang (willekeur) yang dapat merugikan warga negara. Atas dasar ini penerapan fungsi Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam konsepsi welfare state merupakan salah satu alternatif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Menurut Philipus M. Hadjon, HAN memiliki tiga fungsi yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Fungsi instrumental berarti menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah. Adapun fungsi jaminan adalah fungsi untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.

  1. Batas toleransi atau tolok ukur Freies Ermessen


Freies Ermessen atau diskresi itu dilakukan berdasarkan kesadaran hukum pejabat administrasi negara yang bersangkutan. Meskipun diskresi itu merupakan kebebasan bertindak menurut pendapat sendiri, tapi tidak berarti bahwa pejabat administrasi negara dapat bertindak sewenang-wenang berdasarkan pendapatnya sendiri. Diskresi harus selalu berdasarkan asas legalitas. Maksud berdasarkan asas legalitas yaitu bahwa  setiap aktivitas dan tindakan-tindakan administrasi negara harus didasarkan pada ketentuan undang-undang (hukum) yang berlaku. Jadi maksud asas ini adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pejabat administrasi negara. Dengan demikian, para pejabat administrasi negara itu hanya boleh bertindak berdasarkan hukum saja.[4]

Terdapat beberapa parameter dalam hal batasan toleransi bagi Badan atau Pejabat pemerintahan dalam menggunakan asas diskresi ini yaitu; (a) adanya kebebasan atau keleluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri; (b) untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu; (c) tidak boleh mengakibatkan kerugian kepada masyarakat, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga secara moral. Bila berbicara mengenai pertanggungjawaban maka diskresi akan terkait dengan permasalahan subyek yang memiliki kewenangan membuat diskresi.

Menurut Prof. Muchsan, subyek yang berwenang untuk membuat suatu diskresi adalah administrasi negara dalam pengertian sempit, yaitu eksekutif. Adapun basis argumentasi yuridisnya ialah bahwa pihak eksekutif yang lebih banyak bersentuhan dengan masalah pelayanan publik oleh karena itu diskresi hanya ada dipraktekan dan dikenal dalam tata kelola pemerintahan.

Bentuk-bentuk sederhana dari keputusan administrasi di luar peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat dalam contoh kehidupan sehari-hari adalah memo yang dikeluarkan oleh pejabat, pengumuman, surat keputusan (SK) dan sejumlah bentuk lainnya.

Dalam rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP) pun memperjelas penyelesaian sengketa yang ditimbulkan oleh diskresi yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU PTUN. Mekanisme pertanggungjawaban menurut RUU AP ini adalah mekanisme pertanggungjawaban administrasi terkait dengan keputusan ataupun tindakan yang telah diambil oleh pejabat administrasi pemerintahan.

Menurut RUU AP Pasal 25 ayat (3) dinyatakan; pejabat administrasi pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil. Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi.

Sedangkan pertanggungjawaban kepada masyarakat diselesaikan  melalui proses peradilan. Keputusan dan/atau tindakan diskresi pejabat administrasi pemerintahan dapat diuji melalui Upaya Administratif atau gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara. [5]

  1. D.    Kelebihan dan kekurangan dalam penggunaan prinsip Freies Ermessen


Ada beberapa manfaat atau aspek kelebihan dalam penggunaan prinsip Freies Ermessen atau kebebasan bertindak oleh pejabat pemerintah yaitu diantaranya; pertama; kebijakan pemerintah yang bersifat emergency terkait hajat hidup orang banyak dapat segera diputuskan atau diberlakukan oleh pemerintah meskipun masih debatable secara yuridis atau bahkan terjadi kekosongan hukum sama sekali; kedua; badan atau pejabat pemerintah tidak terjebak pada formalisme hukum dengan asumsi bahwa tidak ada kekosongan hukum bagi setiap kebijakan publik (policy) sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum atau masyarakat luas; ketiga; sifat dan roda pemerintahan menjadi makin fleksibel, sehingga sektor pelayanan publik makin hidup dan pembangunan bagi peningkatan kesejahtraan rakyat menjadi tidak statis alias tetap dinmais seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman.

Namun begitu, disisi lain kebebasan bertindak okleh apartur pemerintahan yang berwenang sudah tentu juga menimbulkan kompleksitas masalah karena sifatnya yang menyimpangi asas legalitas dalam arti yuridis (unsur exception).

Memang harus diakui apabila tidak digunakan secara cermat dan hati-hati maka penerapa asas freis ermessen ini rawan menjadi konflik struktural yang berkepanjangan antara penguasa versus masayarakat. Ada beberapa kerugian yang bisa saja terjadi jika tidak diantisipasi secara baik yakni diantaranya;

pertama; aparatur atau pejabat pemerintah bertindak sewenang-wenang karena terjadi ambivalensi kebijakan yang tidak dapat dipertanggujawabkan kepada masyarakat;

kedua; sektor pelayanan publik menjadi terganggu atau malah makin buruk akibat kebijakan yang tidak popoluer dan non-responsif diambil oleh pejabat atau aparatur pemerintah yang berwenang;

ketiga; sektor pembangunan justru menjadi terhambat akibat sejumlah kebijakan (policy) pejabat atau aparatur pemerintah yang kontraproduktif dengan keinginan rakyat atau para pelaku pembangunan lainnya.

Keempat; aktifitas perekonomian masyarakat justru menjadi pasif dan tidak berkembang akibat sejumlah kebijakan (policy) yang tidak pro-masyarakat dan terakhir adalah terjadi krisis kepecayaan publik terhadap penguasa dan menurunya wibawa pemernitah dimata masyarakat sebagai akibat kebijakan-kebijakannya yang dinilai tidak simpatik dan merugikan masyarakat.

Terkait dengan pemberian kewenangan itu juga akan muncul kekurangan sebagai berikut:

a.       Aparatur atau pejabat pemerintah bertindak sewenang-wenang karena terjadi ambivalensi kebijakan yang tidak dapat dipertanggujawabkan kepada masyarakat;

b.      Sektor pelayanan publik menjadi terganggu atau malah makin buruk akibat kebijakan yang tidak popoluer dan non-responsif diambil oleh pejabat atau aparatur pemerintah yang berwenang;

c.       Sektor pembangunan justru menjadi terhambat akibat sejumlah kebijakan (policy) pejabat atau aparatur pemerintah yang kontraproduktif dengan keinginan rakyat atau para pelaku pembangunan lainnya;

d.      Aktifitas perekonomian masyarakat justru menjadi pasif dan tidak berkembang akibat sejumlah kebijakan (policy) yang tidak pro-masyarakat dan terakhir adalah terjadi krisis kepecayaan publik terhadap penguasa dan menurunya wibawa pemernitah dimata masyarakat sebagai akibat kebijakan-kebijakannya yang dinilai tidak simpatik dan merugikan masyarakat.







[1] Nata Saputra, Hukum Administrasi Negara, (Rajawali, Jakarta: 1988), hlm 15




[2] http://www.ut.ac.id/ diakses tgl 21-des-2011




[3] Sulaiman, King Faisal. Fries Ermessen




[4] Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta:2007), hal: 177



Rabu, 20 April 2011

pemikiran modern

1.�� �Jelaskan Apa yang dimaksud dengan pemikiran modern hukum islam!
-�� �Pemikiran adalah ide, gagasan konsep atau opini seseorang.
-�� �Modern ada jika melalui beberapa tahab, yaitu tahap awal, pertengahan dan tahap akhir atau yang sekarang berlangsung. Dalam ketiga tahap tersebut mempunyai beberapa klasifikasi masa tertentu, tahap awal disebut dengan tahapan masa klasik yang terjadi sekitar tahun 600 � 1250 Masehi, tahap pertengahan disebut dengan tahapan masa pertengahan yang terjadi sekitar tahun 1250 sampai 1750 masehi, dan tahapan terkhir disebut dengan tahapan modern yang berkisar antara tahun 1750 masehi sampai sekarang.
-�� �Hukum adalah suatu aturan atau abstraksi dari realita kehidupan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi.
-�� �Islam adalah agama yang di turunkan oleh allah secara spesifik turun kepada umat Nabi Muhammad.
-�� �Jadi pemikiran modern hokum islam adalah, suatu konsep, gagasan, ide atau opini yang terjadi mulai masa tahun 1750 hingga sekarang terhadap aturan-aturan yang berada pada koridor islam.

2.�� �Jelaskan dinamika formulasi hukum dalam islam!
Dinamika hukum islam bisa dibagi sebagi berikut:
1.�� �Syariah ;
adalah segala aturan dan perintah allah yang ditujukan kepada hambanya seperti shalat, puasa , zakat, haji dan amal-amal kebaikan lainnya.
Syariah ini berkembang pada masa Nabi Muhammad dan para sahabat-sahabatnya dimana penyebaran islam masih dalam lingkup jazirah dan al-Quran dan al-Hadits secara langsung bisa diimplementasikan.
2.�� �Fiqih;
adalah menggali hukum syar�I amali dengan dalil-dalilnya yang bersifat terperinci.
Mulai ada penafsiran-penafsiran baru yang terjadi pada masa tabi�in. ini terjadi sekitar tahun 1868 yang mana ketika itu wilayah islam dipimpin oleh turki utsmani. Wilayah islam sudah relative lebih luas dan multi nasional ( di wilayah timut tengah). Adapun sumber hokum utama tetap pada al-Qur�an dan al-Hadits dan ijtihad dan penafsiran sangat dipandang perlu pada masa ini.
3.�� �Qanun;
adalah undang � undang yang dibuat oleh suatu Negara
Masa ini ditandai dengan munculnya majalah al ahkam al adliyah yang muncul sekitar tahun 1868 masehi yaitu kodifikasi hukum sebagai reaksi tuntuan keadaan ada masa turki utsmani. Pada masa ini wilayah isla sudah mendunia atau sudah pada level internasional. Sumber hukumnya tetap pada al-Qur�an dan al-Sunnah yang dibumbui dengan ijtihad para ulama� dan partisipasi politik pemerintah Negara.
4.�� �Judge made law and international agreement;
yaitu putusan hakim dan perjanjian
internasional.
Kemunculannya sama dengan kemunculan qanun. Hal ini dianggap penting karena hakim adalah orang yang sangat penting dalam pemutusan hukum di pengadilan, bahkan saat ini keputusan hakim adalah keputusan yang inovatif dan popular. Begitu juga perjanjian internasional, keberadaannya makin diminati oleh berbagai Negara dan sifatnya mengikat satu sama lain. �perjanjian antara dua belah pihak adalah hukum bagi keduanya�

3.�� �Apakah anda setuju/tidak setuju dengan konsep berpasangan dalam hukum islam menurut Noul. JC. ? jelaskan!
Setuju-setuju saja, karena menurut hemat saya pendapat tentang konsep berpasangan juga sudah banyak disinggung dalam Al-Quran, misalanya penyebutan kata langit pasti ada bumi, penyebutan matahari biasanya dikuti dengan penyebutan bulan. Begitu halnya pendapat noul yang member konsep berpasangan dalam islam yang meliputi pasangan wahyu dengan akal, moral dengan hokum, ideal dengan realita, kesatuan dengan keragaman, dan kestabilan dengan perubahan.

4.�� �Bagaimana metode penyusunan, subtansi dan implikasi yuridis majalah al ahkam al adliyahdi dunia hukum islam?
a.�� �Metode penyusunan majalah al ahkam al adliyah;
Awalnya dibentuklah panitia yang bertugas untuk mengkodifikasikan ketentuan � ketentuan hokum syara� mengenai perkara �perkara yang bersifat muamalah atau perkara � perkara perdata tertentu yang banyak terjadi pada masa itu. Pengambilan hukum mengadopsi dari madzhab hanafi yang pada saat itu menjadi madzhab resmi Negara. Dalam pengambilan hukum tidak perlu mengambil pendapat yang paling kuat dari madzhab hanafi, akan tetapi diperioritaskan pendapat tersebut bisa memenuhi kemaslahatan masyarakat.

b.�� �Subtansi/isi majalah al ahkam al adliyah ;
Majalah al ahkam al adliyah terdiri dari 1851 pasal yang berisikan;
a.�� �Muqaddimah, tentang definisi ilm fiqh, pembagiannya serta penjelasan kaidah-kaidah fiqhiyah.
b.�� �Bab � bab muamalah yang dibedakan untuk setiap kitab terdiri dari 16 kitab. Yaitu;
1.�� �Jual beli / buyu�
2.�� �Sewa menyewa dan perburuhan/ aj ajarah
3.�� �Tanggungan/ al kafalah
4.�� �Pemindahan hutang atau piutang / al hiwalah
5.�� �Gadai/ rahn
6.�� �Titipan / al amanah
7.�� �Pemberian / al hibah
8.�� �Rampasan dan pengrusakan / al ghasb wal itlaf
9.�� �Pengampunan, paksaan dan hak beli dengan paksa / al hajr, al ikrah, dan al syuf�ah
10.�� �Serikat dagang / al syarikah
11.�� �Perwakilan / al wakalah
12.�� �Perdamnaian dan pembebasan hak / al sulhu wal ibra�
13.�� �Pengakuan / al iqrar
14.�� �Pembuktian dan sumpah / al bayyinah wa al tahlif
15.�� �Gugatan / al da�wa
16.�� �Peradilan dan pemeriksaan di pengadilan / al qadha

c.�� �Implikasi yuridis majalah al ahkam al adliyah dalam dunia hukum islam
Adalah kitab majallah al ahkam al adliyah sebagai kitab rujukan sehingga dalam mencantumkan suatu penyelesaian masalah hanya menerapkan satu pendapat saja, tanpa mencantumkan pendapat lain seperti halnya dalam kitab-kitab fiqh pada umumnya. Cara ini adalah cara yang biasa dipakai dalam formulasi undang-undang, karena dalam undang-undang tidak diperkenankan mencantumkan suatu yang tidak harus dilaksanakan. Tempat mencantumkan berbagai pendapat bukanlah undang-undang melainkan kitab � kitab tafsir hokum yang biasa digunakan untuk sumber pelajaran hukum. Karena hal inilah, majalah al ahkam al adliyah sangat berpengaruh pada perubahan system perundangan pada Negara-negara muslin di dunia.

5.�� �M. Abduh dikategorikan sebagai pemikir hukum islam, mengapa?
Muhammad abduh sekalipun tidak sepopuler pemikir � pemikir masyhur lainnya, setidaknya dia sudah menyumbangkan pemikirannya yang dirasa sebuah sumbangan yang cukup berharga, sehingga dia pantas disebut sebagai pemikir hukum islam. Adapun pemikiran Muhammad abduh yaitu;
Membebaskan akal fikiran dari belenggu-belenggu taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama sebagai haknya salaful ummah, yakni memahami langsung dari sumber pokoknya, yaitu al-Qur�an dan al-Sunnah.
Menurut Abduh, akal dapat mengetahui hal-hal berikut;
1.�� �Tuhan dan sifat-sifatnya
2.�� �Keberadaan hidup di akhirat
3.�� �Kebahagiaan jiwa di akhirat tergantung pada upaya mengenal Tuhan dan berbuat baik, sedangkan kesengsaraan bergantung pada sikap tidak mengenal Tuhan dan melakukan perbuatan jahat.
4.�� �Kewajiban manusia mengenal tuhan
5.�� �Kewajiban manusia untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan jahat untuk kebahagiaan di akhirat.
6.�� �Hukum � hukum mengenai kewajiban itu.

6.�� �Adakah persamaan dan perbedaan antara pemikiran hokum fazlurrahman dan yusuf Qardawi? Jelaskan!
Tidak banyak persamaan yang lebih menonjol adalah perbedaannya, meskipun demikian tujuan dari keduanya adalah sama.
Persamaan; terletak pada metode gerakan ganda oleh fazlurrahman dan metode ijtihat insya�inya yusuf qardawi yang masing-masing lebih mengedepankan aspek kehidupan baru masa sekarang.
Perbedaan; terletak pada dua metode ijtihad fazlurrahman yaitu metode kritik sejarah dan penafsiran sistematik yang dibandingkan dengan metode ijtihad intiqai, insyai maupun gabungan keduanya sama sekali berbeda atau tidak nyambung.

7.�� �Jelaskan metode ijtihad dan pokok pikiran Hasan Hanafi !
Metode ijtihad hasan hanafi tertumpu pada 3 landasan metodologi yaitu;
1.�� �Tradisi atau sejarah islam
2.�� �Metode fenomenologi
3.�� �Analisis social Marxian
Dalam bangunan pikiran hanafi, metode dialektik dipakai untuk menjelaskan sejarah pemikiran islam dan untuk menentukan titik pijak dan alasan dasar mengadakan suatu revolusi. Demikianlah revolusi harus dipandang sebagai panggilan sejarah
Adapun pokok pemikiran hasan hanafi antara lain;
1.�� �Teori islam kiri atau disebut kelompok tertindas atau teraleniasai, sehingga dengan teori ini setidaknya memunculkan tiga hal;
1.�� �Perlunya rasionalisme untuk revitalisasi khazanah islam klasik
2.�� �Perlunya perlawanan kepada kebudayaan barat
3.�� �Perlunya analisis atas realitas dunia islam.

2.�� �Ide rekontruksi tasawwuf
Menurut hanafi, tasawwuf lahir dalam kondisi historis yang mengharuskan adanya upaya untuk menanggulangi kekalahan politik dan militer, yang disublimasikan dalam kemenangan rohani, sehingga taswwuf seolah � olah tidak memiliki lagi sentuhan makna sosiologis dan keduniawian yang secara nyata sedang dihadapi oleh manusia. Oleh karena itu, hanafi berusaha mengkontruksi nilai mistik jenjang � jenjang moral, kondisi psikologis dan kesatuan mutlak untuk membantu generasi-generasi modern menghadapi tantangan yang sedang dihadapi.

8.�� �Mengapa konsep nasakh an Naim sulit dipraktikkan di tengah umat?
Konsep nasakh an Naim memang dirasa sulit untuk dipraktikkan, karena menyangkut pengklasifikasian ayat al Quran� madaniyah dan makkiyah yang juga diklasifikasikan lagi menjadi ayat yang universal humanis dan parsial lokalistik. Dalam pandangan an Naim nasakh merupakan penundaan hukum pada ayat madaniyah, sedangkan ayat tersebut sudah pernah dipraktikkan pada masa awal turunnya al-Qur�an. Sekalipun demikian tidak ada undang-undang di suatu Negara yang isi dari undang-undang tersebut adalah menunda hukum yang nantinya akan diberlakukan.

Sabtu, 09 April 2011

imad romy musik



[gigya width="315" height="50" src="http://kodelagu.net/codeplayer.swf" quality="high" flashvars="&file=http://dc161.4shared.com/img/216045558/e250555c/dlink__2Fdownload_2FsXopHXvv_3Ftsid_3D20110409-095110-4699a7e9/preview.mp3&type=mp3&height=50&width=315&showeq=true&autostart=true&repeat=false&shuffle=false&volume=100&menu=false&searchbar=false&backcolor=0x1E0B02&frontcolor=0x49A3FF&lightcolor=0x87B6CD" wmode="tranparent" allowfullscreen="false" ]

Selasa, 05 April 2011

brosur lomba kaligrafi mushaf ukm seni religius



2* kemudian KLIK DISINI atau DISINI




atau buka http://www.4shared.com/document/aI0h_LRx/draft_rancangan_brosur_lomba_K.html

Musabaqoh Khottil Qur’an (Cabang Hiasan Mushaf)


Pelaksanaan


Lomba Dilaksanakan Pada:


Hari/tanggal : Minggu/08 Mei 2011

Waktu : 09.00 WIB

Tempat : Halaman Sport Center UIN MALIKI Malang

Technical Meeting Pada:

Hari/tanggal : Kamis/05 Mei 2010

Waktu : 13.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang Sport Center


Ketentuan Umum


1. Peserta:


Umum


Perorangan


Peserta berumur Max. 25 tahun, terhitung hingga tanggal 08 Mei 2011


Peserta menyerahkan kartu tanda pengenal pada panitia saat registrasi ulang


Jumlah Peserta Tidak terbatas



2. Pendaftaran dan Pebayaran:


Pendaftaran dan pembayaran dimulai saat beredarnya pengumuman ini dan ditutup pada tanggal 05 Mei 2011


Pendaftaran dan Pembayaran bisa dilakukan di kesekretariatan Lomba di UKM SENI RELIGIUS Gedung SC lt.1 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim jln. Gajayana no.50 Malang atau melalui email n_avk@yahoo.co.id dan pembayaran bisa dikirim melalui rekening bank BTN a.n. nur avik 00114-51-001686-1


Biaya Pendaftaran Rp 30.000


Pendaftara melalui email harus sesuai dengan form pendaftaran.



c. Petunjuk Teknis :


Cabang yang diperlombakan adalah cabang Hiasan mushaf


Materi tulisan adalah Surat Al Infithor.


Waktu Perlombaan 6 jam (termasuk Istirahat) dimulai pada pukul 09.00 – 15.00 WIB


Tidak ada penambahan waktu bagi yang terlambat


Peserta membawa peralatan dan perlengkapan sendiri


Kertas disediakan panitia berukuran 60 cm x80 cm (kertas manila)


Jenis tulisan adalah khat naskhi dan menggunakan rasm ustmani.


Penulisan Ruang Ayat dan Jumlah Ayat menggunakan Khot bebas


Penilaian hanya pada hasil karya (bukan proses)


Peserta Diperkenankan Membawa mal (kerangka karya)



d. Kriteria Penilaian :


Kebenaran tulisan


Kerapian


Keserasian


Kreatifitas


Fasilitas


Co. Card


Makan


Soft Drink


Kertas


Sertifikat


Hadiah :


Juara 1 : Rp.1000.000  +  Trophy + Sertifikat


Juara 2  : Rp.700.000  +  Trophy + Sertifikat


Juara 3 : Rp.500.000  +  Trophy  + Sertifikat


Juara harapan 1 : Trophy dan Sertifikat


Juara harapan 2 : Trophy dan Sertifikat


Juara harapan 3 : Trophy dan Sertifikat




Pendaftaran


Mengisi formulir pendaftaran yamg disediakan panitia


Membayar konstribusi sebesar Rp 30,000,-

Waktu Pendaftaran:

Pendaftaran dibuka:

Tanggal : 04 April – 05 Mei 2011

Waktu : Senin-Sabtu

Pagi (08.30 WIB - 11.00 WIB)

Sore (15.00 WIB - 17.00 WIB)

Malam (19.00 WIB – 21.00 WIB)

Tempat : Sekretariat UKM Seni Religius

Gedung Sport Center Lantai 1

Jl. Gajayana No. 50 Telp (0341) 9841602

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim

atau melalui email: n_avk@yahoo.co.i

Contact Person: Nur Avik : 085 731 772 959

Haris Syamsuddin : 085 659 923 887


FORM PENDAFTARAN


MUSABAQOH KHOTTIL QUR’AN SE JAWA TIMUR



No Pendaftaran: …………….



Nama :…………………………………………………………………………………………………….


Alamat :…………………………………………………………………………………………………….


Kota/Kabubapen :…………………………………………………………………………………………………….


No Hp :…………………………………………………………………………………………………….


Telah menyelesaikan administrasi sebesar Rp.30.000,-


Untuk biaya pendaftaran musabaqoh khottil qur’an se-Jawa Timur



……………………………….2011


Panitia Pendaftar


(………………………………………………………) (…………………………………………………)

Nama terang Nama terang


FORM PENDAFTARAN


MUSABAQOH KHOTTIL QUR’AN SE JAWA TIMUR


No Pendaftaran: …………….



Nama :…………………………………………………………………………………………………….


Alamat :…………………………………………………………………………………………………….


Kota/Kabubapen :…………………………………………………………………………………………………….


No Hp :…………………………………………………………………………………………………….


Telah menyelesaikan administrasi sebesar Rp.30.000,-


Untuk biaya pendaftaran musabaqoh khottil qur’an se-Jawa Timur


……………………………….2011


Panitia Pendaftar


(………………………………………………………) (…………………………………………………)

Nama terang Nama terang

DRAF SHALAWAT AL BANJARI UKM SENI RELIGIUS UIN MALIKI MALANG

[slideshow]


DRAFT KETENTUAN


LOMBA SENI BANJARI


 





  1. Pelaksanaan





    1. Lomba Dilaksanakan Pada:






Hari/tanggal : Minggu/08 Mei 2011


Waktu : 09.00 WIB


Tempat : Halaman Sport Center UIN MALIKI Malang







    1. Technical Meeting Pada:






Hari/tanggal : Kamis/05 Mei 2010


Waktu : 13.00 WIB


Tempat : Ruang Sidang Sport Center UIN MALIKI Malang





  1. Ketentuan Umum














          1. Tiap Group maksimal 10 orang




          2. Terbatas untuk 50 Group




          3. Peserta wajib mengikuti technical meeting pada tanggal 05 Mei 2011




          4. Peserta membawa alat sendiri ( Bukan alat ELEKTRIK )




          5. Berpakaian Rapi dan Sopan ( Berbusana Muslim )




          6. Peserta wajib hadir selambat lambatnya 20 menit sebelum tampil




          7. Wajib mengikuti Technical Meeting




          8. Peserta wajib menggunakan nomor peserta




          9. Pemenang akan diumumkan langsung setelah lomba selesai




          10. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat












 





  1. Pendaftaran dan Pembayaran














          1. Biaya Pendaftaran Rp.100.000




          2. Pendaftaran dimulai saat pada tanggal 04 April 2011 dan ditutup pada tanggal 05 Mei 2011












  1. Pendaftaran dan Pembayaran bisa dilakukan di kesekretariatan Lomba di UKM SENI RELIGIUS Gedung SC lt.1 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim jln. Gajayana no.50 Malang atau melalui email n_avk@yahoo.co.id dan pembayaran bisa dikirim melalui rekening bank BTN




a.n. nur avik 00114-51-001686-1


 


 





  1. Petunjuk Teknis :






  1. Musik yang diperlombakan adalah Al Banjari




  2. Waktu penampilan 12 menit termasuk persiapan




  3. Tiap tim membawakan 2 lagu sholawat bebas




  4. Peserta dipanggil berdasarkan nomer urut




  5. Apbila Peserta dipanggil 3 kali tidak hadir, maka akan didiskualifikasi




 





  1. Peraturan lampu :








    1. Lampu kuning pertama (tanda persiapan memulai )




    2. Lampu hijau (tanda mulai)




    3. lampu kuning kedua (persiapan berhenti)




    4. Lampu merah  (tanda waktu habis).






 





  1. Kriteria penilaian:











          1. Musik : 40 Point




          2. Vokal : 40 Point




          3. Penampilan : 20 Point












 





  1. Fasilitas:





    1. Makan




    2. Soft Drink




    3. Sertifikat






 





  1. Hadiah :






  1. Juara I. Rp.2.500.000  +  Trophy  + Sertifikat




  2. Juara II. Rp.1.750.000  +  Trophy  + Sertifikat




  3. Juara III. Rp.1.000.000  +  Trophy  + Sertifikat




  4. Juara Harapan I Rp. 700.000 + Trophy + Sertifikat




  5. Juara Harapan II Rp. 500.000 + Trophy + Sertifikat




  6. Juara Harapan III Rp. 300.000 + Trophy + Sertifikat




 





  1. Lain-Lain




a). Pengambilan nomor peserta dilaksanakan pada saat pendaftaran.


b). Hal-hal yang belum diatur akan dibenahi kemudian pada waktu technical meeting


Pendaftaran


 





  1. Mengisi formulir pendaftaran yamg disediakan panitia




  2. Membayar konstribusi sebesar Rp100,000,-




  3. Waktu Pendaftaran:




Pendaftaran dibuka:


Tanggal : 04 April – 05 Mei 2011


Waktu : Senin-Sabtu


Pagi (08.30 WIB - 11.00 WIB)


Sore (15.00 WIB - 17.00 WIB)


Malam (19.00 WIB – 21.00 WIB)


Tempat : Sekretariat UKM Seni Religius


Gedung Sport Center Lantai 1


Jl. Gajayana No. 50 Telp (0341) 9841602


Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim


atau melalui email: n_avk@yahoo.co.i


Contact Person: Nur Avik : 085731772959


Haris Syamsuddin : 085659923887


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


FORM PENDAFTARAN


LOMBA SENI BANJARI SE JAWA TIMUR


 


No Pendaftaran: …………….


 


Nama Group :……………………………………………………………………………………………………….

Nama Pimpinan :……………………………………………………………………………………………………….


Alamat :……………………………………………………………………………………………………….

Kota/Kabubapen :……………………………………………………………………………………………………….

Nama Penanggung Jawab :……………………………………………………………………………………………………….

No Hp :……………………………………………………………………………………………………….

Telah menyelesaikan administrasi sebesar Rp.100.000,-


Untuk biaya pendaftaran lomba seni banjari se-Jawa Timur


 


……………………………….2011


 


Panitia Pendaftar


 


 


 


(………………………………………………………) (…………………………………………………)


Nama terang Nama terang


………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….


FORM PENDAFTARAN


LOMBA SENI BANJARI SE JAWA TIMUR


No Pendaftaran: …………….


 


Nama Group :……………………………………………………………………………………………………….


Nama Pimpinan :……………………………………………………………………………………………………….


Alamat :……………………………………………………………………………………………………….


Kota/Kabupaten :……………………………………………………………………………………………………….

Nama Penanggung Jawab :……………………………………………………………………………………………………….


No Hp :……………………………………………………………………………………………………….


Telah menyelesaikan administrasi sebesar Rp.100.000,-


Untuk biaya pendaftaran lomba seni banjari se-Jawa Timur


……………………………….2011


 


Panitia Pendaftar


 


 


 


(………………………………………………………) (…………………………………………………)


Nama terang Nama terang


 


 

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...