Kamis, 03 November 2016

PENGERTIAN HUKUM ISLAM (Agama dan Budaya bag 2)


  1. Pengertian Hukum Islam


Berbicara mengenai hukum Islam adalah berbicara mengenai fiqh. Meskipun fiqh bisa diartikan dengan ‘hukum Islam’, namun ‘hukum’ di sini tidak selalu identik dengan perundang-undangan (rules/law). Menurut Azizy, ‘hukum’ yang mencangkup al-ahkam al-khamsah dalam fiqh lebih dekat dengan konsep ‘etika agama’ (religious ethics) Islam. Dalam hal ini ciri utamanya adalah terwujudnya kandungan ‘nilai ibadah’ yang sarat dengan pahala, siksaan, dan berkonsekuensi akhirat.[1] Hal tersebut nampaknya juga mirip dengan pemahaman Josept Schacht yang mengartikan hukum Islam sebagai sekumpulan aturan keagamaan, totalitas perintah Allah yang mengatur perilaku kehidupan umat Islam dalam keseluruhan aspeknya.[2]

Selain fiqh, berbicara hukum Islam juga harus menyinggung istilah syari’ah. Istilah syari’ah seringkali dipahami sama dengan fiqh oleh sebagian orang. Hal ini tentunya menimbulkan problem tersendiri karena kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, walaupun tidak dapat dinafikan bahwa keduanya juga memilaki hubungan yang erat. Syari’ah merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan dimana manusia harus mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya[3] atau dengan kata lain syariah merupakan kehendak ilahi, suatu ketentuan suci yang bertujuan mengatur kehidupan masyarakat muslim. Sedangkan fiqh merupakan ilmu tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliah dari dalil-dalil yang terinci (adillah tafshiliyyah).[4]

 

Dengan demikian syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan keduanya disimpulkan oleh pernyataan A. A Fyzee, bahwa syari’ah mencangkup hukum-hukum dan prinsip-prinsip ajaran Islam, sementara fiqh hanya berkaitan dengan aturan-aturan hukum saja.[5]

Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu: Pertama, Syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah. Kedua, syari’ah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan. Ketiga, hukum syari’ah sebagian besar bersifat umum; meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan.[6] Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.

[1] A. Qadri Azizy. Eklektisisme hukum Nasional  Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media. hlm.13.

[2] Josept Schacht. 2003. Pengantar Hukum Islam, terj. Joko Supomo. Yogyakarta: Islamika. hlm. 1.

[3] Fazlur Rahman. 1997. Islam, terj. Ahsin Mohammad. Bandung: Pustaka. hlm. 141.

[4] Wahbah az-Zuhaili. 1986. Usul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr. I: 19

[5] Mun’im A. Sirry. 1996. Sejarah Fiqih Islam: Sebuah Pengantar. Surabaya: Risalah Gusti. hlm. 18.

[6] Abu Ameenah Bilal Philips. 2005. Asal-Usul dan Perkembangan Fiqh; Analisis Historis Atas Mazhab, Doktrin dan Kontribusi, terj. M. fauzi Arifin. Bandung: Nuansa. hlm.xvi.

HUBUNGAN AGAMA DAN BUDAYA bag 1

Salah satu ciri yang menonjol pada masyarakat Indonesia, khususnya Jawa sejak masa Hindu-Budha adalah didasarkan pada hukum adat serta aturan animisme-dinamisme yang merupakan inti dari kebudayaan dan mewarnai aktifitas masyarakatnya. Pada masyarakat Jawa pendewaan dan mitos terhadap ruh nenek moyang melahirkan hukum adat dan relasi-relasi pendukungnya, seperti pewayangan dan gamelan sebagai sarana ritual menghadirkan ruh nenek moyang. Karakter lain yang menonjol pada budaya Jawa adalah adanya simbol-simbol atau lambang sebagai bentuk konkrit dari ide yang abstrak. Oleh karenanya corak agama yang terlihat di permukaanpun pemahaman keagamaan yang bercorak mistik.[1]

Islam datang ke Indonesia sejak abad ke 14 silam dengan berbagai tantangan kondisi masyarakat indonesia yang sudah lekat dengan budaya tersebut. Pada akhirnya Islampun harus masuk melalui proses inkulturasi serta akulturasi pada budaya masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi agama Islam karena harus dihadapkan pada dua sisi yang berbeda, di satu sisi Islam harus menerima karakter budaya yang akan memasuki unsur –unsur sendi Islam karena datang pada masyarakat yang berbudaya namun di sisi lain Islam harus meyakinkan ajaran Islam dengan karakter agama dan prinsip agama tunggal seperti yang disebutkan oleh QS. Ali Imran : 19 berikut :

¨bÎ) šúïÏe$!$# y‰YÏã «!$# ÞO»n=ó™M}$# 3 $tBur y#n=tF÷z$# šúïÏ%©!$# (#qè?ré& |=»tGÅ3ø9$# žwÎ) .`ÏB ω÷èt/ $tB ãNèduä!%y` ÞOù=Ïèø9$# $J‹øót/ óOßgoY÷t/ 3 `tBur öàÿõ3tƒ ÏM»tƒ$t«Î/ «!$#  cÎ*sù ©!$# ßìƒÎŽ|  É>$|¡Ïtø:$# ÇÊÒÈ

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.[2]

 

Persoalan hukum islam dan budaya adalah persoalan krusial yang melahirkan berbagai penilaian di masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap bahwa hukum islam harus steril dari budaya, sementara sebagian yang lain menganggap bahwa hukum islam berdialog dengan budaya.[3] Hal ini terkait erat dengan fenomena perubahan pola pemahaman keagamaan dan perilaku keberagaman pemeluk agama (Islam) di Indonesia.

Pada era pluralisme dan multikulturalisme ini, dialektika antara hukum islam dan budaya sudah tidak bisa dihindari lagi. Oleh karenanya diperlukan cara pandang baru yang bisa mengharmoniskan hubungan keduanya. Paradigma ini harus bisa melihat keduanya sebagai sesuatu yang positif bagi kehidupan manusia, sehingga satu sama lain saling melengkapi dan tidak saling menegasikan.

Berdasarkan pemaparan di atas, maka makalah ini hadir sebagai sebuah karya yang menyajikan tentang pengertian hukum islam, budaya dan hubungan hukum islam dan budaya.

[1] Ridwan. Islam Kontekstual: Pertautan Dialektis teks dengan konteks. (Yogyakarta : Grafindo Litera Media, 2009), Hal. 175

[2] QS. Ali Imran : 19. Al-Qur’an dan terjemahannya. (Bandung : CV. Jumanatul Ali Arts, 2005)

[3] Roibin. “Agama dan Budaya : Relasi Konfrontatif atau Kompromistik?”Jurnal Hukum dan Syariah volume 1 No. 1 (2010)

Selasa, 01 November 2016

Gadai

gadai-emas-2011

Pengertian Gadai

Gadai ini diatur dalam Buku II Titel 20 Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 KUHPerdata. Menurut Pasal 1150 KUHPerdata pengertian dari gadai adalah : Suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Dari definisi gadai tersebut terkandung adanya beberapa unsur pokok, yaitu :

  1. Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditor pemegang gadai;

  2. Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitor atau orang lain atas nama debitor;

  3. Barang yang menjadi obyek gadai hanya barang bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh;


Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya.[1]

[1] Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan, Semarang: Fakultas Hukum Undip, 2003,

hal. 13

Kamis, 14 April 2016

10 Kekuatan Manusia

10 Kekuatan Manusia Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

“He who stops being better stops being good. – Siapa yang tidak menjadi lebih baik berarti ia berhenti menjadi baik.” Oliver Cromwell, Politikus Inggris (1599-1658) Tak cukup hanya menjadi baik, karena kita harus berusaha untuk selalu lebih baik dari sebelumnya. Terus belajar dan segera menjalankan langkah-langkah perbaikan adalah cara untuk selalu lebih baik. Belajar tak harus selalu dari bangku sekolah elit atau buku-buku mahal, melainkan belajar dari kehidupan sehari-hari, pengalaman diri sendiri maupun orang lain, dan lain sebagainya.

Saya senang belajar dari buku, entah buku kuno ataupun terbitan baru, karena dari sanalah saya memetik banyak pelajaran hidup berharga. Salah satu falsafah hidup yang memperluas wawasan hidup saya adalah catatan surat-surat, konon ditulis oleh Zhuge Liang (181-234) untuk anaknya. Zhuge Liang adalah seorang pakar perang dan kemiliteran ternama pada masa San Guo (Sam Kok) di jaman Tiongkok Purba.

Zhuge Liang alias Kong Ming gemar membaca, dan menguasai bermacam ilmu pengetahuan diantaranya ilmu geologi, sejarah, sampai strategi perang. Di usia 27 tahun ia diangkat Raja Shu (Liu Bei) sebagai penasehat kerajaan. Selama menjadi penasehat, Zhuge Liang pernah menulis sebuah surat kepada anaknya. Isi surat yang ditulis 1.800 tahun yang lalu itu sarat dengan dengan kebijakan yang tak lekang oleh waktu dan perubahan, diantaranya berisi tentang 10 kekuatan manusia, yaitu;

... baca selengkapnya di 10 Kekuatan Manusia Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor Satu

Minggu, 22 November 2015

JASA SUMUR BOR MOJOKERTO DAN SEKITARNYA

[gallery ids="987,988,989" type="rectangular"]

Jasa Pembuatan Sumur Bor


Anda kini tidak perlu khawatir lagi jika ingin membuat sumur bor anda hanya perlu menghubungi kontak penyedia jasa pembuatan sumur dan mereka akan datang kerumah anda untuk melihat area yang anda punyai. Anda harus benar-benar cermat memilih orang untuk membantu pembuatan sumur. Pastikan mereka benar-benar tahu bagaimana membuat dan juga merawat sumur. Ada juga banyak penyedia jasa pembuatan sumur yang menawarkan jasa perbaikan sumur. Anda bisa membuat sumur boryang sesuai dengan budget atau dana yang anda miliki. Konsultasikanlah semua hal kepada pembuat sumur tersebut terlebih dahulu. Anda bisa memilih pembuat sumur yang telah direkomendasikan oleh teman anda. Biasanya pembuat sumur tersebut akan jauh lebih terpercaya ketimbang jika anda memilih dan mencari sendiri.

tapi jangan hawatir, disini menyediakan jasa sumur bor murah dan berkualitas,,,, langsung saja kontak nomor di bawah sini,,,

CV.ANAS JAYA

Tosim

081330625462

alamat: Ngabar Jetis Mojokerto rt 14 rw 16

Mojokerto dan Sekitarnya

dijamin murah dan berkualitas

 

Sabtu, 03 Januari 2015

Muhammad layakkah jadi nabi?

Apakah Muhammad Layak Menjadi Nabi?
Upaya memburukkan citra nabi Muhammad sudah
berlangsung sejak beliau menyampaikan dakwah secara
terang-terangan. Kaum musyrik Quraisy saat itu
berupaya agar penduduk Makkah tidak mau mendengar
apalagi percaya kepada perkataan Muhammad.
Tercetuslah ide untuk mengatakan Muhammad seorang
penyihir, ada pula yang mengatakan nabi Muhammad
orang gila. Mereka pun mewanti-wanti keluarganya agar
tidak dekat-dekat dengan Muhammad karena
Muhammad akan membuat hubungan keluarga menjadi
retak. Orang tua dan anak, suami dan istri akan
berpisah.
Upaya memburukkan citra Muhammad terus berlanjut
dengan tujuan yang sama. Kini, upaya memburukkan
citra nabi Muhammad merambah dunia maya. Saya
menemukan beberapa buku elektronik di internet yang
menjelek-jelekkan nabi Muhammad. Salah satu buku
tersebut yang berjudul “Mengenal Muhammad: Sebuah
Psikobiografi dari Nabi Allah” menyebut nabi
Muhammad sebagai perampok, pembantai masal,
gangster penggarong, pedofil, pembunuh, haus wanita,
dll. Dengan klaim-klaim tersebut penulisnya, Ali Sina,
menganggap bahwa Muhammad tidak layak menjadi
nabi. Klaim Muhammad sebagai nabi adalah upaya
melegitimasi segala tindak tanduknya.
Ali Sina adalah pendiri situs faithfreedom.org. Jika anda
tidak familiar dengan situs ini, mungkin anda ingat
kasus kartun nabi yang disebarkan lewat blog-blog.
Yang saya tahu kartun nabi itu diterjemahkan oleh tim
situs FaithFreedom Indonesia. Mereka juga
menerjemahkan materi-materi anti Islam lainnya,
termasuk buku ini.
Antara sejarah dan persepsi sejarah
Klaim-klaim ini memang didasarkan pada peristiwa
sejarah tertentu. Perampok karena nabi Muhammad
mengambil ghanimah dari peperangan. Pembantai
karena nabi Muhammad pernah memerintahkan untuk
membunuh seluruh pria dewasa suku Yahudi Bani
Quraizah. Phedopili karena menikahi Aisyah yang
menurut istilah saat ini masih di bawah umur. Gila seks
karena menikahi 11 perempuan, dengan 9 di antaranya
pada satu waktu.
Pada dasarnya peristiwa-peristwa tersebut memiliki latar
belakang dan penjelasannya masing-masing. Namun
saya tidak akan terlalu larut berapologetika dengan
sejarah dan persepsi sejarah. Sejarah Islam yang sahih
tentu bisa diterima. Namun perlu kita catat, sejarah
pada dasarnya memiliki sifat netral. Yang jadi masalah
adalah persepsi sejarah yang sangat bergantung ada
siapa yang mempersepsikannya.
Dalam memahami sejarah kita harus mampu
membedakan antara fakta sejarah dan interpretasi
sejarah. Interpretasi sejarah bisa ditarik kesana kemari,
menjadi indah dan menarik atau buruk dan memuakkan,
tergantung asumsi awal yang diinginkan pembaca
sejarah. Dengan asumsi awal masing-masing setiap
kelompok akan mencari pembenaran terhadap
interpretasi sejarah yang mereka inginkan.
Dengan persepsi sejarah yang suudzan, para musuh
Islam bisa menyimpulkan bahwa seluruh kehidupan nabi
Muhammad itu salah dan jelek. Begitu pula sebaliknya,
umat Islam dengan persepsi sejarah yang husnudzan
akan mudah menerima penjelasan di balik semua
peristiwa tersebut. Hal ini sesuai dengan istilah “sejarah
dibaca sesuai keinginan pembacanya”.
Saya akan memberikan sedikit contoh penjelasan
sederhana tentang klaim-klaim suudzan di atas:
Tentang perampok, apakah nabi Muhammad merampas
harta penduduk? Tidak, harta yang beliau ambil adalah
harta yang dibawa ke medan perang. Hal ini lumrah
dalam setiap peperangan. Apakah tentara yang kalah
perang membawa pulang senjata dan harta yang ia
bawa? Lagi pula jika yang diinginkan adalah kekayaan,
Muhammad tidak perlu jadi nabi. Para sahabat tidak
perlu masuk Islam. Mereka sudah kaya sebelum masuk
Islam. Mereka justru meninggalkan harta mereka ketika
berhijrah ke madinah.
Tentang gila seks, jika memang nabi Muhammad gila
seks dia bisa melakukannya sebelum dia diangkat
menjadi nabi tetapi sepanjang usianya sampai Khadijah
wafat beliau hanya punya satu istri. Lalu tentu nabi
Muhammad akan memilih wanita-wanita muda untuk ia
nikahi, kenyataannya beberapa di antaranya janda.
Tentang pedofil, bisa dijawab dengan jika nabi
Muhammad pedofil seharusnya kesebelas perempuan
yang dia nikahi berusia dini, nyatanya hanya Aisyah.
Sekali lagi tidak masuk akal, bila hasrat seksual yang
tinggi mendorong Muhammad mengklaim dirinya
sebagai nabi. Saat itu beristri banyak atau menikahi
perempuan di bawah umur adalah hal yang lumrah.
Tentang pembantai, apakah nabi Muhammad selalu
membantai setiap suku yahudi? Tidak. Suku tersebut
dihukum karena telah berkali-kali berkhianat dengan
pengkhianatan yang sangat berbahaya bagi eksistensi
umat dan negara Islam yang baru berdiri.
Bila kita teliti, demi kesimpulan akhir Muhammad adalah
seorang penjahat, mereka sering kali menggunakan
hadits yang dhaif daripada hadits yang sudah jelas
keshahihannya. Contoh kasus mengenai pernikahan
Muhammad dengan Zainab. Ali sina mengatakan
Muhammad tertarik dengan Zainab karena tidak sengaja
melihat pakaian Zainab yang tersingkap. Hadits ini
banyak menerima kritikan dan disebut sebagai hadits
dhaif. Dan agaknya sulit menerima kesimpulan nabi
Muhammad baru menyadari kecantikan Zainab, padahal
mereka berdua tumbuh bersama. Zainab adalah anak
bibi nabi Muhammad.
Cerita ini ditampilkan dalam buku tersebut, namun demi
kesimpulan bahwa nabi Muhammad adalah maniak
seks, Ali Sina tidak menampilkan hadits-hadits sahih
seputar pernikahan Zaid dengan Zainab. Fakta
pernikahan Zaid dan Zainab diinisiasi oleh Muhammad,
fakta bahwa pernikahan mereka berdua tidak harmonis,
dan fakta bahwa Zaid berulang kali meminta izin
bercerai yang selalu nabi Muhammad tolak tidak
ditampilkan.
Bila sudah benci memang sulit menerima kenyataan.
Setidaknya seharusnya semua riwayat dikumpulkan lalu
diambil kesimpulan. Tidak boleh mengambil kesimpulan
dari suatu hadits tanpa mempertimbangkan hadits lain.
Apalagi hadits tersebut sudah terbukti dhaif.
Montgomery Watt, seorang uskup sekaligus ahli biografi
kontemporer tentang Muhammad, mengatakan: “Tidak
ada tokoh besar sejarah yang mendapat apresiasi
sedemikian menyedihkan kecuali Muhammad. Sebagian
besar penulis Barat cenderung mempercayai yang
terburuk tentang Muhammad, dan jika interpretasi yang
tak menyenangkan, namun kelihatan masuk akal,
mereka cenderung menerimanya sebagai fakta”.
Standar penilaian
Pada dasarnya, kita tidak dapat menilai sejarah hidup
nabi Muhammad. Standar apakah yang akan kita
gunakan? Fakta bahwa sejarah merupakan sesuatu
yang netral membuat Ali Sina harus memberikan
standar untuk untuk menilai sejarah hidup nabi
Muhammad. Standar itu namanya Golden Rule. Inti dari
golden rule ini adalah perlakukan orang lain
sebagaimana kita ingin diperlakukan. Golden Rule ini
menyerahkan penilaian baik dan buruk kepada
pertimbangan manusia semata. Padahal manusia
sejatinya tidak bisa menentukan baik dan buruk.
Jika kita dalami setiap orang memiliki penilaian yang
tidak sama terhadap baik dan buruk. Hal ini karena
ketika manusia memberi penilaian baik dan buruk,
pastilah dasar penilaian tersebut adalah masalah suka
tidak suka terhadap sesuatu. Sedangkan tiap orang
memiliki penilaian suka tidak suka yang berbeda satu
sama lainnya. Karena itu, setiap tempat, suku, dan
bangsa memiliki nilai moral, etika dan logika masing-
masing yang berbeda satu sama lainnya.
Di antara perbedaan penilaian terhadap baik dan buruk
itu, Tuhan mengutus nabi untuk membawa pendapat
Tuhan tentang baik dan buruk. Landasan baik dan buruk
juga bukan suka tidak suka manusia. Melainkan suka
tidak suka Tuhan. Karena itu, sejarah hidup nabi
Muhammad bukanlah untuk kita nilai baik dan buruk.
Justru sebaliknya sejarah hidup nabi Muhammad
haruslah dijadikan standar nilai untuk kita.
Dalam buku tersebut Ali Sina telah sebenarnya
menyinggung salah satu bantahan terhadap Golden
Rulenya, yaitu bahwa nabi Muhammad justru membawa
nilai baru yang berbeda dengan nilai kebanyakan orang.
Sayangnya dalam buku tersebut Ali Sina tidak
membantah kembali jawaban ini. Ia hanya
mengomentari bantahan ini dengan mengatakan Islam
tidak menganggap ada nilai moral, etika, dan logika.
Sejarah hidup nabi Muhammad sebagai rujukan fiqih
Sebagai standar nilai baru dan berbeda, sejarah hidup
nabi Muhammad yang berupa perkataan, perbuatan dan
diamnya justru menjadi rujukan fikih umatnya. Sebagai
contoh kasus pernikahannya dengan Aisyah. Ketika
menemukan sejarah ini, seorang muslim tidak lantas
latah mengatakan nabi Muhammad adalah seorang
pedofil. Yang pertama ia lakukan adalah meneliti hadits
yang mengatakan hal tersebut.
Bila hadits itu dhaif, artinya tidak dapat dipercaya dan
sikap seorang muslim adalah meninggalkannya.
Sedangkan bila sahih harus kita jadikan sebagai rujukan
fikih. Saya menemukan ada yang mendhaifkan ada pula
yang menshahihkan hadits tersebut. Saya tidak akan
ikut perdebatan tersebut. Yang pasti, kita tidak boleh
menolak matan (isi) suatu hadits yang kita rasa
bertentangan dengan kebiasaan kita bila terbukti hadits
tersebut sahih.
Penutup
Kembali pertanyaan awal kita, apakah Muhammad layak
menjadi nabi? Tentu saja layak. Beliau adalah manusia
yang dipilih oleh Allah. Kita mungkin menemukan ada
tingkah laku atau ajaran nabi Muhammad yang
bertentangan dengan nilai-nilai kekinian, tapi hal tersebut
tidak bisa menjadi ukuran. Hal yang membuat kita yakin
bahwa Muhammad adalah seorang utusan tuhan adalah
karena beliau membawa al Qur’an yang menjadi
mukjizat atau bukti dari Allah

Kamis, 24 Juli 2014

DE MUSEUM CAFE

ayo rekkkkk.... ono cafe anyar iki......
De Museum cafe namanya.......
mau tau harga dan jenis menu yang kita tawarkan? hehe datang aja kesini.....
sekilas menu:
aneka DIM SUM : 12.000
bakso: 15.000
bubur ayam : 15.000
minuman panas: 4.000 - 15.000
minuman dingin : 7.000 - 15.000
Float: 17.000
Milkshake : 15.000
Squash: 15.000
1924341_250522048470442_1267944216728982402_n

10353101_252027238319923_7308444170112549939_n

10373625_250522225137091_879414809421136083_n

10393801_255446611311319_419698903710236593_n

10458117_250522355137078_5756819174863453549_n

10511203_250521568470490_5607369822983050359_n

10511323_259247080931272_4521951045511879937_n

10524674_259247150931265_6767211654414148103_n

10525911_260532310802749_2049235507761780879_n

10527258_260540044135309_3584195391613066445_n

10534203_255374461318534_4749613958374491143_n

10556489_260538454135468_3456414687563367419_nalamat:
jalan panji suroso .... utara plaza araya..... _+ 200m KUBAH HIJAU (ruko Trade Center) ...... datang loh....... tak tunggu

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...