Selasa, 08 Juni 2010
UBAH TAMPILAN FACEBOOK
ni info ngeganti tampilan facebook-mu, biar gak bosen itu-2 aja..........................hehehehhe
ikuti langkah berikt yah//////////
1.buka broser mozila firefox, bisa search di google
2. klik add ons
3.search for add ons;styles
4. klik add to firefox
5. klik instal now
6. restar firefox
7.klik icon styles pada pojok kanan bawah
8. pilih find styles for this site
9. dowload tema FB yang ada
10. pakai tema yang di inginkan pada icon styles pada pojok kanan bawah
11. jadi dec. . . .
itu tmen2 info nya silakan coba, , bagus2 loh
Minggu, 30 Mei 2010
Upaya pelestarian lingkungan sebagai upaya penyelamat bumi kita
Upaya pelestarian lingkungan sebagai upaya penyelamat bumi kita
Seperti yang sekarang kita ketahui, cuaca saat ini tidak menentu dan sulit diprediksi.Disisi lain, udara terasa sangat panas atau yang biasa disebut pemanasan global dan banyak bencana di mana-mana. Hal itu bisa disebabkan oleh beberapa sebab antara lain; cuaca yang tidak menentu dan pemanasan global disebabkan adanya efek rumah kaca, efek umpan balik dan variasi matahari. Adapun penyebab bencana alam salah satunya terjadi karena ketidak ramahan manusia terhadap lingkungannya. Ketidak ramahan itu bisa penggundulan hutan. Telah kita ketahui bahwa hutan mempunyai banyak fungsi, antara lain sebagai penghasil Oksigen atau O2 dan sebagai pengikat butir tanah sehingga tanah menjadi kuat dan sebagai pengikat air tanah dan membantu penyerapan air ke dalam tanah. Itu sebabnya ketika kita memotong lebih-lebih menggunduli hutan, secara tidak langsung kita telah mengundang bencana untuk datang.dan ketika kita menjaga kelestariannya, lebih-lebih melakukan penenaman kembali, secara tidak langsung kita telah memebebaskan diri kita dan orang lain dari bencara.
Baru-baru ini paemerintah telah melakukan perjanjian internasional bilateral. Dalam perjanjian itu Pemerintah Indonesia dan Norwegia menandatangani sebuah kesepakatan senilai 1 miliar dolar AS, yang inti dari isi perjanjian itu adalah pelestarian hutan yang ada di dunia terkait pengurangan emisi akibat penggundulan dan degradasi hutan. Indonesia merupakan negara yang kaya akan hutan. Selain hutan di Indonesia sebagai paru-paru Negara, hutan Indonesia juga merupakan paru-paru dunia. Bisa kita bayangkan kalau kita melestarikan hutan kita secara tidak langsung kita telah menjaga dunia dari kehancuran. Namun, begitu juga sebaliknya jika kita melakukan penggundulan serta perusakan hutan, selain kita merusak kehidupan kita secara tidak langsung kita telak merusak kehidaupan di dunia.
Terkait dengan hutan sebagai paru-paru dunia, kita ini tinggal di bumi yang mau tidak mau harus kita jaga kelestariannya. Lestari dan tidaknya bumi kita tergantung pada kita. Kerusakan yang ada itu adalah kesalahan kita, dan dampaknya pun akan kembali pada kita. Dan bencana pun kita tidak akan tahu kapan akan datang, besok, lusa atau tahun depan. Oleh karena itu kita harus melakukan tindakan preventif guna mengantisipasi agar bencana tidak gampang terjadi. Tindakan preventif itu bisa dilakukan dengan cara menanam kembali hutan yang gundul, menanam tanaman disekitar rumah kita dan menjaga akan kelestariannya. Namun telah kita ketahui banyak permasalahan yang terjadi dalam masalah perhutanan yang lama dan belum juga terselesaikan, seperti illegal loging dan pembakaran hutan liar. Akan sia-sia bila usaha tindakan preventif yang kita lakukan jika masalah masalah itu masih dibiarkan. Dengan demikian kerjasama antara masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan guna mengatasi masalah tersebut. Setelah kerjasama telah berjalan dengan baik maka suasana aman, damai dan tentram bisa kita rasakan
Senin, 24 Mei 2010
saya mau semua orang tahu bank syari'ah
Pada dasarnya semua orang dilahirkan dalam keadaan mendambakan kebahagiaan, keselamatan, serta kesuksesan baik secara lahiriyah ( terlihat oleh mata ) maupun keselamatan dhomiriyah (kasat mata) atau metafisik. beberapa cara telah ditempuh untuk menggapai hal itu. Namun beberapa hal yang dilakukan tidak semuanya akan bisa mencapai apa yang di citakan. Dari beberapa yang telah dilakukan,hanya beberapa yang dicapai. Kadang ada orang yang menginginkan keselamatan, kebahagiaan dan kesuksesan, tetepi yang dicapai hanya kesuksesan,namun yang lain tidak, begitu seterusnya. sebagai pengalaman saya waktu dipesantren (lagi-lagi di pesantren-laugh) seseorang yang dilahirkan ke dunia, semua tak kan lepas dari ketentuan yang ada . Baik dalam hal rizki, umur dan baik buruknya perbuatan. Tentunya semua itu tidak berlangsung otomatis, tapi berdasarkan usaha pribadi masing-masing. Salah satu dari usaha itu adalah bekerja dengan baik, makan makanan yang sehat dan halal, serta selalu meminta petunjuk dari Allah. Dari bekerja, seseorang akan mendapatkan uang yang bisa digunakan untuh memenuhi kebutuhannya , termasuk makan yang baik dan halal. makanan yang baik dan halal akan berdampak positif bagi jiwa dan raga, ini berimplikasi pada kesehatan yang salah satunya sebagai tolak ukur panjangnya umur seseorang (walaupun sudah ditentukan Allah). Pada era sekarang ini, mencari pekerjaan bisa dibilang mudah juga bisa dibilang sulit. karena mencari pekerjaan tidak akan lepas dari hubungan dengan orang lain. dan untuk mencari partner yang tepat itu sangat diperlukan demi tercapainya tujuan. telah kita ketahui dalam dunia kerja ada beberapa macam cara yang dilakukan. salah satunya adalah kerjasama. dalam kerjasama juga ada beberapa bagian, adakalanya seseorang akan menjadi pengelolah dan adakalanya sebagai penyedia bahan atau dana. naaaaaaahhhhh. dari sini saya ingin mengenalkan kepada khalayak umum untuk menggapai semua itu. salah satunya adalah dengan bergabung bersama BANK Syari'ah. Di dalam bank syaria'h mempunyai beberapa progran yang di canangkan. misalnya bila anda punya modal, dalam bank syariah ada program Musyarokah, anda bisa bergabung dan menanamkan modal anda untuk dikelola bersama. jika anda mempunyai modal, tapi terbatas,anda bisa bergabung dalam program Musyaqoh, yaitu pihak bank akan menyediakan lahan yang ditanami dengan biaya perawatan dari anda. jika anda tidak punya modal dan ingin bergabung, anda bisa mengambil program muzaroah, yaitu anda mengelola pertania dengan produk pertanian dari bank. juga bisa melakukan penitipan, gadai dan sebagainya. seperti yang kita ketahui bahwa orang yang selamat, bahagia dan sukses hakikatnya adalah orang yang selamat, bahagia dan sukses dunia akhirat. dalam ajaran islam, kita mengetahiu ada syariah, atau ketentuan hukum. tepat sekali kalau kita melakukan sesuatu bila berdasarkan syari'ah atau hukum islam. disinilah inti dari tulisan ini. mari kita bersama sama kemali ke jalan syariah dengan jalan apaun yangkita tempuh. tentunya jalan yang diridhoi oleh Allah.salah satunya dengan cara menjadi partner dan nasabah bank yang telah menjalankan prisip -prinsipnya berdasarkan hukum islam atau syari'ah. taqobbalallahu minna waminkum taqobbal yaa kariim...............................................
Sabtu, 22 Mei 2010
saya dan bank syariah
Produk dan Sistem Transaksi dalam Bank Syari'ah
Saya adalah mahasiswa lulusan pesantren. Yang mana dalam bertransaksi apapun selalunmenggunakan kitab fikih klasik yang didalamnya mengandung segala peraturan, yang disebut syari'ah islam. Dalam bahtsul masail dipesantren, menabung di bank dikatakan haram, karena terdapat unsur ribaa didalamnya. Namun dengan hadirnya bank syari'ah kini tidak ada yang perlu dihawatirkan lagi. Karena Bank Syari'ah adalah bank yang menerapkan sistem syari'ah islam dalam transaksi dan produk-produknya. Istilahnya pun sama persis dengan apa yang telah saya pelajari waktu di pesantren. Istilah-istilah tersebut adalah:
| Mudharib Musyarakah Ar-Rahnu HawalahIjarah Rahnu Ijarah Mudharabah Muqqayadah | Salam Shahibul Maal Wadiah Wadiah Yad adh-Dhamanah Wadiah Yad al-Amanah Wakalah Mudharabah al-Mutlaqah | Istishna Kafalah MudharabahMudharib MurabahahMudharabah al-Mutlaqah dan sebagainya |
Adapaun produk-produk bank syariah sebagai berikut:
Al-musyarakah
Musyarakah secara harfiyah berarti bersekutu atau bergabung. sedangkan arti istilahnya adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.
nah. . . ..dilihat dari maknanya bisa disimpulkan, pengeluaran biaya dilakukan oleh bank dan nasabah. masing masing berhak dalam mengelolah proyek yang sudah disetujui dan berhak mendapat keuntungan berdasarkan prosentase masing-masing.
Al-muzara'ah
Muzaroah secara harfiyah berarti menanam, sedangkan pengertian AI-muzara'ah secara istilah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan (bank) dengan penggarap (nasabah). Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
Al-musaqah
Musaqoh secara harfiyah berarti menyirami. Sedangkan secara istilah pengertian AI-musaqah yaitu kerjasama antara nasabah dengan bank yang mana penggarap atau nasabah hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan biaya sendiri. Keuntungan bisa diperoleh dari hasil pertanian.
AI-mudharabah
Mudharobah secara harfiyah berarti bagi hasil/petungan sedangkan menurut istilah ini pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, (yang dimaksud pihak bank dan nasabah) di mana pihak pertama (bank) menyediakan seluruh modal dan pihak lain(nasabah) menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan . Apabila rterjadi kerugian maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.
.
Al-wadi'ah / titipan
Al-Wadiah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
Murabahah(jual-beli)
Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.(prinsip jual beli Nabi Muhammad SAW)
Bai' Salam
Bai' as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Al-Ijarah
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
Al-Wakalah
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
Ar-Rahn (gadai.dll)
Rahn adalah suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan tau tanggungan utang. Kata rahn secara etimologi berarti tetap,berlangsungdan menahan. maka dari segi bahasa rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
Masih banyak lagi produk dan istilah yang ada dalam bank syari'ah. Nah........dari sini lah saya bisa merasa tidak was-was lagi untuk menabung atau melakukan transaksi perbankan. Karena dimana-mana sudah banyak berdiri dan tumbuh bank syari'ah. Dan sekarang saya adalah salah satu nasabah bank syariah. yaitu nasabah bank Muamalat sebagai pemegang kartu/ATM Syar-e
Semoga atas adanya bank syariah kita bisa menggunakanya dengan maksimal dan bisa menjadikan wadah transaksi yang aman dan nyaman bagi setiap orang islam. amien.......................................
PENGHIJAUAN SEBAGAI OPTIMALISASI KEINDAHAN, KENYAMANAN LINGKUNGAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT
Sebelum kita memasuki pembahasan yang lebih dalam tentang penghijauan sebagai optimalisasi keindahan, kenyamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat, kita harus mengetahui makna penghijauan terlebih dahulu.
Penghijauan dalam arti luas adalah segala usaha untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi lahan dengan menanam tumbuhan agar dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal. Penghijauan dalam arti sempit berarti pelaksanaan penghijauan berdasarkan wilayah yang diinginkan. Misalnya penghijauan kota, penghijauan desa penghijauan kampus dan sebagainya.
Dilihat dari pengertiannya, penghijauan tidak akan lepas dari menanam, baik menanam tanaman pohon, tanaman berbuah ataupun tanaman berbunga. Namun dari berbagai macam tanaman yang dijadikan sebagai media penghijauan harus memenuhi karakter ruang yang digunakan. Misalnya tumbuhan yang berpohon hendaknya ditanam ditempat yang mendukung pertumbuhannya, yaitu ditanam di hutan. Tanaman berbunga hendaknya ditanam di sekitar rumah atau di taman-taman kota, sehingga usaha penghijauan bisa konseptual dan menghasilkan hasil yang maksimal.
Mengapa harus tumbuhan?!.
Penghijauan atau penanaman kembali dengan menanam tumbuhan, karena tumbuhan adalah mahluk hidup yang pasif, artinya didak bisa bergerak bebas seperti manusia, namun dari berbagai aktivitas yang dilakukannya sangat diperlukan bagi kehidupan manusia. Sebagai mahluk yang aktif, seyogyanya manusia menjaga dan melestarikan sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Misalnya kebutuhan O2 yang dikonsumsi manusia setiap hari. Tumbuhan pada siang hari menghasilkan O2 (Oksigen) yaitu gas yang sangat dibutuhkan manusia untu bernafas, dan juga pohon menyerap CO2 (Karbondioksida) yaitu gas buangan sisa pembakaran. Semakin banyak tumbuhan semakin banyak kandungan O2 di udara. Secara tidak langsung semakin banyak tumbuhan berarti kesehatan manusia semakin terjamin.
Akar tumbuhan merupakan bagian tumbuhan yang mampu berkolaborasi dengan tanah, sehingga air yang ada dipermukaan bisa diserap ke dalam tanah. Akar juga berfungsi mengikat butir-butir tanah, dan mengikat air dari pori tanah. Sehingga ketersediaan air tanah secara berkesinambungan tetap terjaga dan menjadikan mata air, sungai dan danau, serta tidak terjadi kekeringan pada musim kemarau dan pada musim penghujan bencana banjir tidak terjadi. Dengan demikian banyaknya kelompok pohon-pohon akan menjadikan daerah sebagai daerah persediaan air tanah yang dapat memenuhi kehidupan bagi manusia dan makhluk lainnya. Sehingga kehidupan manusia menjadi nyaman tanpa harus jauh-jauh mencari air sebagai kebutuhan sehari-hari. Dan tanpa harus dihantui longsor, banjir dan bencana alam lainnya.
Tumbuhan memiliki bentuk keindahan tersendiri, sehingga satu tumbuhan yang kita lihat sering kali memberikan kesan tersendiri. Oleh karena itu bila disusun secara berkelompok dengan jenis yang sama pada masing-masing kelompok akan menciptakan keindahan yang luar biasa. Semua ini harus dimulai dari diri kita sendiri. Menanam tumbuhan disekitar rumah kita, kemudian mengajak keluarga, tetangga dekat, dan akhirya seluruh masyarakat. Dan selain manfaat yang telah disebutkan diatas masih banyak lagi manfaat-manfaat yang lain. Misalnya menghemat energi, mengurangi polusi udara dan sebagainya.
Kamis, 07 Januari 2010
sehat dengan air putih
2. minur air saat haus
3. minum air saat akan menjalnkan olahraga, sebagai cadangan hilangnya cairan tubuh saat olahraga
4. minum air sebelum makan, melemaskan kerongkongan dan alat pencernaan lain
5. minum air tiap 2.5 jam tiap hari
Rabu, 06 Januari 2010
hukum perburuhan
Pemutusan hubungan kerja secara teoritis dapat terbagi dalam 4 (empat) macam, yaitu, 1.pemutusan hubungan kerja demi hukum,
2.karena buruh itu sendiri,
3.berdasarkan majikan atau pengusaha (dalam hal ini dapat berupa perorangan maupun secara
massal atau pengurangan buruh) dan
4.oleh pengadilan.
Adapun tata cara pemutusan hubungan kerja yang terjadi adalah melalui proses Bipartit, yaitu pemutusan hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha secara musyawarah. Proses dan tata cara pemutusan hubungan kerja ini telah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
a.Penyelesaian Sengketa Buruh Melalui Komisi Nasional Hak Azasi Manusia
b.Penyelesaian Sengketa Buruh Di Luar Pengadilan
1. Penyelesaian Melalui Bipartie
Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang No.2 Tahun 2004 memberi jalan
penyelesaian sengketa Buruh dan Tenaga Kerja berdasarkan musyawarah mufakat
dengan mengadakan azas kekeluargaan antara buruh dan majikan.
2. Penyelesaian Melalui Mediasi
Pemerintah dapat mengangkat seorang Mediator yang bertugas melakukan
Mediasi atau Juru Damai yang dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa
antara Buruh dan Majikan. Seorang Mediator yang diangkat tersebut mempunyai syarat-
syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal 9 Undang-undang No.2 Tahun 2004 dan
minimal berpendidikan S-1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setiap menerima pengaduan si
Buruh, Mediator telah mengadakan duduk perkara sengketa yang akan diadakan dalam
pertemuan Mediasi antara para pihak tersebut.
3. Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Penyelesaian melalui Konsiliator yaitu pejabat Konsiliasi yang diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan saran organisasi serikat pekerja
atau Serikat Buruh. Segala persyaratan menjadi pejabat Konsiliator tersebut didalam
pasal 19 Undang-Undang No.2 Tahun 2004. Dimana tugas terpenting dari Kosiliator
adalah memangil para saksi atau para pihak terkait dalam tempo selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak menerima penyelesaian Konsiliator tersebut.
4. Penyelesaian Melalui Arbitrase
Undang-undang dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase meliputi
perselisihan kepentingan dan perselisihan antar Serikat Pekerja dan Majikan didalam
suatu perusahaan.
5.Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan
Sebelum keluarnya Undang-undang Hubungan Industrial penyelesaian sengketa
perburuhan diatur didalam Undang-undang No.22 tahun 1957 melalui peradilan P4D dan
P4P.
e-USU Repository ©2004 Universitas Sumatera Utara
Untuk mengantisipasi penyelesaian dan penyaluran sengketa Buruh dan Tenaga
Kerja sejalan dengan tuntutan kemajuan zaman dibuat dan di undangkan Undang-undang
No.2 Tahun 2004 sebagai wadah peradilan Hubungan Industrial disamping peradilan
umum.
Sumber hukum perburuhan di Indonesia ini dimaksudkan segala sesuatu dimana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan mengenai soal-soal perburuhan di Indonesia.
Sumber hukum perburuhan yang dimaksudkan ini adalah sumber hukum dalam arti kata formil. Sumber hukum perburuhan dalam arti kata materil dengan sendirinya adalah pancasila.
Perjanjian kerja pada umumnya hanya berlaku pada buruh dan majikan yang menyelenggarakannya. Orang lain tidak terikat. Walaupun demikian, dari pelbagai perjanjian kerja ini dapat diketahui apakah yang hidup pada pihak-pihak yang berkepentingan.
Hakim harus dapat mengolah dan
memproses data-data yang diperoleh selama proses persidangan dalam hal ini
bukti-bukti, keterangan saksi, pembelaan terdakwa, serta tuntutan jaksa maupun
muatan psikologis. Sehingga keputusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa
dapat didasari oleh rasa tanggung jawab, keadilan, kebijaksanaan, profesionalisme
dan bersifat obyektif.
contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN
SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...
-
Nama : Mochamad Fuad Hasan NIM : 08210045 Mata Kuliah : Hukum ...
-
Tips Merawat Kulit Agar Halus Kulit merupakan bagian tubuh kita yang bersentuhan langsung dengan segala hal di luar tubuh, seperti misa...
-
Cara pasang kode unit iklan adsense di blog. Jujur saja saya baru berani memposting pasang kode iklan adsense setelah blog ini di terim...