Senin, 04 Januari 2010

ariyah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari pinjam maminjam tidaklah asing bagi kita. Dalam ilmu fiqih pinjam meminjam disebut dengan “Ariyah”. Setiap sesuatu yang bisa diambil manfaatnya serta barang tersebut zatnya masih utuh maka boleh dipinjamkan. Hakikat Ariyah yaitu memperbolehkan mengambil manfaat terhadap apa yang diperolehkan oleh syara’, pemanfaan tersebut dengan syarat kekalnya zat untuk dikembalikan kepada yang mempunyainya.
1.2.    Rumusan Masalah
Apa pengertian Ariyah
Apa landasan hukum Ariyah
Apa saja rukun Ariyah
Apa saja syarat Ariyah
Ariyah suatu tanggungan atau amanah?
1.3.    Tujuan
Mengetahui pengertian Ariyah
Mengetahi ladasan hukum Ariyah
Mengetahui apa saja rukun Ariyah
Mengetahui apa saja syarat Ariyah
Mengetahui apakah Ariyah suatu tanggungan atau amanah

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ‘ARIYAH  ( اﻟﻌﺎﺭﻴﺔ )
Menurut etimologi atau menurut bahasa  اﻟﻌﺎﺭﻴﺔ  diambil dari kata ﻋﺎﺭ yang berarti datang dan pergi. Menurut sebagian ulama’ ‘ariyah berasal dari kata التعاور yang sama artinya dengan  التناول اوالتناوبsaling menukar dan mengganti, yakni dalam tradisi pinjam meminjam.
Secara terminologi atau secara istilah syara’ ulama’ fiqih berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:
1. Menurut Syarkhasyi dan ulama Malikiyah : ﺗﻣﻟﻴﻚﺍﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﺑﻐﻳﺭﻋﻮﺽ
“Pemilikan atas manfaat (suatu benda) tanpa pengganti”
2. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah : ﺍﺒﺎحةﺍﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﺒﻼﻋﻮض
“Pembolehan (untuk mengambil) manfaat tanpa mengganti”
3. Menurut Hanafiyah, ariyah ialah: “memiliki manfaat secara Cuma-Cuma.”
Kemudian para ualama’ Fiqh tersebut menjelaskan lebih lanjut hakekat dari ‘ariyah itu sendiri adalah sebagai berikut:
Menurut ulama Malikiyah : barang yang dipinjam boleh dipinjamkan kepada orang lain tanpa izin pemiliknya asalkan digunakan sesuai fungsinya (‘ariyah mutlak)
Ulama Hanafiyah membolehkan karena yang memberikan pinjaman telah memberikan hak penuh kepada peminjam untuk mengambil manfaat barang, tetapi jika mu’ir meminta kembali barang tersebut harus dikembalikan segera (mutlak)
Ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah barang pinjaman tidak boleh dipinjamkan lagi karena ‘ariyah itu hanya sebatas pengambilan manfaat (‘ariyah muqoyyad) dibatasi waktu dan pemanfaatannya, ukuran berat dan jenisnya.
Dari beberapa pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa, ‘ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya pengganti atau imbalan. Adapun  barang yang telah dipinjam adalah wajib untuk dikembalikan. Seperti dijelaskan di dalam Al-Hadits, ialah: “barang peminjaman adalah benda yang wajib dikembalikan”. (Riwayat Abu Daud)
B. Landasan Hukum
Allah berfirman:
وتعاونوا علي البر ولتقوي , ولا تعانوا علي الاثم والعدون, واتقوا االله , ان الله شديد العقاب
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.(QS Al-Maidah(5):2)
Allah Ta’ala berfirman:
ويمنعون الماعون
“Dan mereka yang enggan menolong dengan (meminjamkan) perabot rumah tangga (barang yang berguna.”(Al-Ma’un:7)
Dalam Hadits Bukhari dan Muslim dari Anas, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW. telah meminjam kuda dari Abu Thalhah, kemudian beliau mengendarainya.,
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang jayyid dari Shafyan bin Ummayyah, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah meminjam perisai dari Shafwan bin Ummayyah pada waktu perang hunain. Shafwan bertanya, “Apakah engkau merampasnya, ya Muhammad?” Nabi menjawab, “Cuma meminjam dan aku bertanggungjawab.”
Syakh Abu Syujak berkata:
وكل ما امكن الانتفاء به مع بقاء عينه جازت اعارته اذاكانت منافعه اثارا
“Setiap yang boleh dipergunakan manfaatnya, boleh pula dipinjamkan (kepada orang lain)”
Hukum pinjam meminjam itu banyak jumlahnya. Antara lain apakah pinjaman itu harus ditanggung atau merupakan amanah?
Menurut sebagian ulama’ ahli fiqh pinjaman itu harus ditanggung meski ada saksi barang pinjaman itu rusak. Pendapat dikemukakan oleh Asyab dan Syafi’I, juga merupakan slalah satu pendapat Mlaik.
Fuqaaha’ yang lain berpendaopat sebaliknya, yakni bahwa pijaman itu tidak ditanggung sama sekali. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Hanifah.
Sebagian fuqaaha’ juga berpendapat bahwa barang yang tidak jelas itu harus ditanggung, apabila tidak ada saksi barang itu rusak. Dan tidak tidak ada tanggungan terdapat barang yang sudah jelas dan barang yang ada saksi bahwa barang itu rusak. Demikian lah pendapat yang terkenak dari Malik, Ibn Qasim, dan kebanyakan pengikutnya.
Perbedaan pendapat dalam hal ini berpangkal pada adanya pertentangan antara hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah itu. Yakni bahwa dalam sebuah hadits sahih disebutkan Nabi Saw. Bersabda kepada SUmmayyah:
بل عارية مضمونة مؤداة
“bahkan ia adalah peminjam yang harus ditanggung dan dikembalikan”(HR Abu Dawud dan Ahmad)
Tetapi dalm riwayat lain Nabi Saw. Berliau bersabsabda:
ليس على المستعير ضمان
“Tidak ada tanggungan atas orang yang meminjam”(HR Ibnu Majah)
Karna itu bagi fuqaaha’ yang mengambil hadits yang terakhir dan menguatkannya, menghapuskan tanggngan dari peminjam.
Sebaliknya bagi fuqaaha’ yang mengambil hadits hafwan mewajibkan tanggungan atas peminjam.
C. Syarat-syarat Ariyah
Ulama Fiqh mensyaratkan dalam akad Ariyah sebagai beirikut:
Mu’ir berakal sehat
Dengan demikian, orang gila dan anak kecil yang tidak berakal tidak dapat meminjamkan barang. Ulama Hanafiah tidak mensyaratkan sudah baliqh, sedangkan ulama lainnya menambahkan bahwa yang berhak adalah orang yang dapat berbuat kebaikan sekehendaknya, tanpa dipaksa,bukan anak kecil, bukan orang bodoh, dan bukan orang yang sedang pailit (bangkrut)
Pemegangan barang oleh peminjam
Ariyah adalah transaksi dalam berbuat kebaikan, yang dianggap sah memegang barang adalah peminjam, seperti halnya dalam hibah.
Barang yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya, jika barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan maka akad tidak sah.
Para ulama telah menetapkan bahwa ariyah diperbolehkan terhaadap setiap barang yang dapat diambil manfaatnya dan tanpa merusak zatnya, seperti meminjamkan tanah, pakaian, laptop, dan lain-lain.
Dan perlu diinformasikan bahwa, meminjamkan senjata dan kuda kepada musuh juga diharamkan begitu juga meminjamkan al Qur’an kepada orang kafir, juga diharamkan meminjamkan alat berburu kepada orang yang sedang ihram.
Disamping syarat-syarat diatas, ada juga yang disebut syarat tanggungan, syarat ini berlaku ketika barang pinjaman rusak atau hilang, dalam permasalahan tanggugan seperti ini para fuqoha berselisih pendapat, sebagian besar mengatakan harus ditanggung, sementara sebagian yang lain mengatakan tidak harus ditanggung dan syarat tersebut batal.
Kesimpulan pendapat maliki, apabila dipersyaratkan adanya tanggungan pada hal-hal yang tidak harus ada tanggungan, maka berlakulah sewa yang sebanding (ijaratu’l-mitsli) dalam menggunakan barang pinjaman. Karena pemberlakuan syarat tersebut adalah mengeluarkan barang pinjaman dari kedudukan hukumnya sebagai barang pinjaman kepada hukum sewa menyewa yang batal, jika pemilik barang itu tidak suka meminjamkannya kecuali dengan kecuali dengan cara mengeluarkan barang tersebut dalam tanggungan peminjam. Dengan demikian, cara seperti itu sama tukar menukar yang tidak diketahui (tidak jelas). Karena itu, harus dikembalikan kepada akad yang diketahuin (jelas).
D. Rukun Ariyah
Dalam rukun Ariyah ini ulama berbeda pendapat, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun ariyah hanya ijab dari yang meminjamkan barang, sedangkan qabul bukan merupakan rukun ariyah.
Menurut ulama Syafi’iyah, dalam ariyah disyaratkan adanya lafazd sighat akad, yakni ucapan ijab dan qobul dari peminjaman dan yang meminjamkan barang pada waktu transaksi sebab memanfaatkan milik barang bergantung pada adanya izin.
Secara umum, jumhur ulama fiqh menyatakan bahwa rukun ariyah ada empat, yaitu:

Mu’ir (peminjam)
Musta’ir (yang meminjam)
Mu’ar (barang yang dipinjam)
Sighat, yakni sesuatu yang menunjukkan kebolehan untuk mengambil manfaat, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
E. Ariyah suatu Tanggungan atau amanat?
Ulama mazhab hanafi mempunyai pendapat bahwa barang pinjaman itu merupakan amanat bagi peminjam, baik dipakai maupun tidak. Dengan demikian, dia tidak menanggung barang tersebut ketika ada kerusakan, kecuali bila kerusakan tersebut disengaja atau disebabkan kelalaian. Hal tersebut karena tanggungan bukan dibebankan kepada mereka yang bukan pelaku, selain itu peminjam dikategorikan sebagai orang yang menjaga milik orang.
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa peminjam harus menanggung barang yang tidak ada padanya, yakni yang dapat disembunyikan semisal baju, dan peminjam tidak harus menanggung sesuatu yang tidak dapat disembunyikan, mereka beralasan dengan mengumpulkan dan menyelaraskan antara dua hadis :
Hadis yang berkenaan dengan pernyataan nabi kepada shafwan ibn umayag bahwa ariyah adalah tanggungan yang dikembalikan, atau dalam riwayat lain nabi menyatakan bahwa ariyah adalah barang yang harus dikembalikan.
Hadis yang menyatakan bahwa peminjam yang tidak berkhianat dan tidak bertanggung jawab, begitu pula orang yang dititipi barang jika tidak berkhianat, tidaklah bertanggung jawab, hadis yang menyatakan bahwa peminjam bertanggung jawab mengaitkannya barang yang hilang, sedangkan hadis yang menyatakan bahwa peminjam tidak harus bertanggung jawab mengaitkannya dengan barang yang tidak hilang.
Ulama dari mazhab Syafi’i mempunyai pendapat bahwa peminjam menanggung harga barang bila terjadi kerusakan dan bila dia menggunakannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemilik walaupun tanpa disengaja, hal tersebut didasarkan pada hadist shafwan. Adapun jika barang tersebut digunakan sesuai dengan izin pemilik, peminjam tidak menanggung nya jika terjadi kerusakan.
Sedangkan Ulama Hanabilah, berpendapat bahwa peminjam menanggung kerusakan barang pinjamannya secara mutlak, baik disengaja ataupun tidak. Golongan ini mendasarkan pendapat mereka pada hadist shafwan ibn umayyah diatas, dan juga pada hadist  yang arti nya:
Tangan (yang mengambil)adalah bertanggung jawab atas apa yang di ambilnya sehingga dipenuhi. ( HR. Ahmad dan pengarang kitab sunan yang empat ).
BAB III
KESIMPULAN
‘ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya pengganti atau imbalan. Hukum asal ariyah adalah mubah sedangkan syarat-syarat ariyah antara lain :
Mu’ir yang sehat.
Memegang barang yang dipinjam
Barang yang dipinjamkan
Sedangkan rukun-rukun ariyah adalah :
Mu’ir (peminjam)
Musta’ir (yang meminjam)
Mu’ar (barang yang dipinjam)
Sighat, yakni sesuatu yang menunjukkan kebolehan untuk mengambil manfaat, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Adapun dalam hal ariyah merupakan tanggungan atau amanah ulama berbeda pendapat mengani hal tersebut.
Daftar Pustaka
Al-kasyani, Alaudin,  Bada’i As-Shana’i Fi Tartib Syara’i,
Al-baghdady Majmu’ Adh-Dhamanat
Anwar, Syaiful. Musthafa, Mishbah, Kifayatul Ahyar (kekengkapan Orang Saleh), Surabaya: Bina Iman, 2007
Ibnu Qudamah. Almughny
Rusyd, Ibnu, Analisis Fiqh Para Mujtahid,Jakarta: Pustaka Amani, 2007
Saleh, Hassan, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2008
Syafei, Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung:  Pustaka Setia, 2001

poligami dan problematikanya

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
Belakangan ini poligami menjadi perbincangan yang cukup panas di kalangan masyarakat. Kita ketahui bahwa banyak orang menganggap poligami adalah sebuah perbuatan yang positif karena hal-hal tertentu, juga banyak yang beranggapan poligami adalah perbuatan yang negatif karena hal-hal tertentu pula. Oleh karena itu pentingnya pengkajian tentang anggapan-anggapan itu. Penulis mengangkat kasus yang berjudul “Poligami dan problematikanya” selain dirasa penting, penulisan makalah ini didasarkan atas tugas dari dosen yang mengampu program mata kuliah Sosiologi Hukum.
1.2.    Rumusan Masalah
1. apa pengertian poligami.
2. bagaimana tanggapan masyarakat tentang poligami.
3. apa saja sisi negative dan positif dari berpoligami
4.apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang yang berpoligami
1.3.    Tujuan
1. mengetahui pengertian poligami
2. mengetahui tanggapan masyarakat tentang poligami
3. mengetahui sisi negatif dan sisi positif berpoligami
4.mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dalam berpoligami.
1.4.    Manfaat penulisan
Memperkaya khazanah keilmuan tentang poligami
Pemenutan beban tugas uas mata kuliah Sosiologi hukum
1.5.    Metode
Metode penulisan berdasarkan wawancara yang dilakukan penulis kepada beberapa orang yang tercantum di bawah ini:
Nama            : Khusnul Wafiq
Status Pendidikan        : Alumni MA Mojogeneng  Mojokerto
Media wawancara        : lisan (telephon)
Lokasi            : Sumbersari dan Mojogeneng-Mojokerto
Nama            : Umi Takhamulil fadlilah
Status    : Mahasiswa semester 3 PAI UIN Maliki
Malang
Media Wawancara    : lisan face to face
Lokasi            : SC lt.1
Nama            : Adi Wibowo
Status            : Mahasiswa semester 7 PAI UIN maliki
malang
Media Wawancara    : lisan face to face
Lokasi            : SC lt.1
BAB II
PEMBAHASAN
Paparan Data dan analisis tentang poligami dan problematikanya

POLIGAMI DAN PROBLEMATIKANYA
Kata poligami, secara umum berarti perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang. Demikian yang telah diutarakan oleh Khusnul Wafiq kakak kelas penulis di MA mojogeneng Mojokerto yang sekarang sedang menjalani kegiatan sebagai guru les bahasa Ingris, demikian pula halnya yang disampaikan oleh Umi Takhamulil Fadlilah mahasiswa semester 3 jurusan PAI (Pendidikan Agama Islam). Berbeda dengan yang disampaikan oleh Adi Wibowo mahasiswa semester 7 yang juga anak PAI, dia mengatakan bahwa poligami adalah sistem perkawinan bahwa seorang laki-laki mempunyai lebih seorang isteri dalam waktu yang bersamaan, atau seorang perempuan mempunyai suami lebih dari seorang dalam waktu yang bersama pada dasarnya disebut poligami.
Sebagaimana yang dikutip oleh penulis, bahwa para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang isteri dengan istilah poligini yang berasal dari kata polus berarti banyak dan gune berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang perempuan yang mempunyai lebih dari seorang suami disebut poliandri yang berasal dari kata polus yang berarti banyak dan kata Andros yang berarti laki-laki. Namun dalam makalah ini akan dibahas tentang poligini, yang menurut masyarakat umum adalah poligami.
Islam membolehkan poligami dengan jumlah wanita yang terbatas dan tidak mengharuskan umatnya melaksanakan monogamy mutlak dengan pengertian seorang laki-laki hanya boleh beristeri seorang wanita dalam keadaan dan situasi apapun dan tidak pandang bulu apakah laki-laki itu kaya atau miskin, hiposeks atau hiperseks, adil atau tidak adil secara lahiriyah. Islam pada dasarnya menganut system monogami dengan memberikan kelonggaran dengan poligami terbatas. Pada [rinsipnya, seeorang laki-laki hanya memiliki seorang isteri dan sebaliknya seorang isteri hanya memiliki seorang suami. Tetapi islam tidak menutup diri adanya kecenderungan laki-laki beristeri lebih dari seorang. Islam tidak menutup rapat kemungkinan adanya laki-laki tertentu berpoligami, tetapi tidak semua laki-laki harus berbuatt demikian karena tidak semuanya mempunyai kemampuan untuk berpoligami.
Dari wawancara yang dilakukan oleh penulis kepada tiga subyek wawancara yaitu saudara Khusnul Wafiq, Adi Wibiwo dan Saudari Umi Takhamulil Fadlilah. Dalam wawancara tersebut dari tiga subyek masing-msing berbeda pendapat walaupun ada beberapa kesamaan penyampaian dan titik temu. “ Poligami seharusnya tidak ada, karna akan membawa kekecewaan dan akan menjadikan keluarga tidak harmonis” begitu ungkapan dari Saudari Umi Takhamulil Fadlilah yang akrab dipanggil Dillah itu, namun dari statemen dia secara keberatan dia mengatakan bahwa dalam poligami itu ada secuil kebaikan, namun dilihat dalam era sekarang ini memang seharusya poligami tidak dijalankan, Dillah melihat begitu banyak keluarga kurang harmonis bahkan pecah karna adanya poligami. Secara umum pemaparan poligami oleh Dillah tersebut ditekankan kepada subjek poligami yaitu laki-laki yang melakukan poligami. Dia juga mengatakan “kalaupun aku akan dipoligami aku tidak akan mau, sekalipun itu terjadi dalam hati aku akan bener-benar merasa keberatan” begitu tuturnya.
Berbeda dengan apa yang diutarakan oleh Adi Wibowo yang akrab dipanggil Owob (kebalikan kata Bowo), dia sepenuhnya mendukung poligami, Selain itu di dunia ini ada beberapa Negara   yang jumlah kaum wanita lebih banyak daripada jumlah kaum pria. Beberapa Negara yang jumlah perempuannya lebih banyak daripada laki-laki membilehkan [poligami, karena tidan melihat jalan pemecahan yang lebih baik dari pada itu. Kesanggupan laki-laki untuk berketentuan lebih besar daripada perempuan, sebab laki-laki telah memiliki kerja seksual sejak masa baligh. Walaupun begitu tidak secara langsung seseorang bisa melakukan poligami begitu saja namu harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang dan syarat-syarat yang diajukan dalam poligami, misalnya: seorang yang mau berpoligami haruslah dapat memenuhi kebutuhan masing-masing isteri-isteri dan anak-anaknya yang menyangkut masalah-masalah lahiriah seperti pembagian waktu dan nafkah dan hal-hal yang menyangkut kebutuhan lahir lainnya dan kebutuhan batin, (walaupun secara hakiki manusia tidak akan dapat berbuat adil) dan ketika akan melakukan poligami hal tersebut dilakukan dengan persetujuan isteri. Namun dalam prakteknya, poligami yang dilakukan oleh kebanyakan masyarakat di Indonesia ini terbilang tidak benar-benar memperhatikan syarat-syarat dari poligami tersebut, hingga pada akhirnya orang yang berpoligami kehidupan keluarganya tidak harmonis dan lain sebagainya. Adi Wibiwo juga mengatakan “ secara pribadipun saya merasa belum bisa melakukan poligami dengan syarat-syarat yang ada, oleh karna itu saya mengatakan poligami bagi diri saya makruh hukumnya bahkan bisa dihukumi haram. Berbeda lagi nanti kalau saya sudah memenuhi syarat-syarat berpoligami, maka hukumnya bagi saya juga berbeda” begitu tuturnya.
Sedangkan tanggapan dari Khusnul wafiq tentang adanya poligami dalam islam, dia mengatakan setuju adanya, sama dengan pendapat Adi Wibowo, yang mengatakan kesetujuan itu didasari dengan adanya syarat-syarat yang dipenuhi, seperti, orang yang melakukan poligami benar-benar menimbang apa yang akan dia perbuat, serta tidak mengabaikan hak-hak dan kewwajiban-kewajiban dalam berpoligami. Wafiq juga menyinggung tentang perbedaan laki-laki dan perempuan dalam berpoligami. Dalam islam laki-laki diperbolehkan berpoligami, namun perempuan tidak. Dia menuturkan perbedaan itu karna secara biologis jika perempuan menikah lebih dari satu laki-laki maka status anaknya atau nasabnya akan tidak jelas, berbeda dengan laki-laki. Namun dalam pemaparannya secara pribadi dia mengatakan seumpama kebolehan poligami itu tidak ada dalam Al-Qur’an, niscaya dia tidak setuju dengan adanya poligami, ibaratkan saja seumpama orang yang melakukan poligami berada dalam posisi sebagai objek poligami (orang pertama ataupun orang kedua dan seterusnya) pasti dia akan merasakan betapa tidak bisanya menerima hal itu. Oleh karena itu, sebaiknya tidak melakukan poligami setidaknya kalaupun dalam suatu keluarga ada pertikaian hendaknya jika ingin nikah lagi, harus menceraikan isterinya dulu, jika tidak ada masalah pernikahan kedua tidak usah dijalankan. Demikian yang dikatakan Khusnul Wafiq.

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Poligami adalah sistem perkawinan bahwa seorang laki-laki mempunyai lebih seorang isteri dalam waktu yang bersamaan, atau seorang perempuan mempunyai suami lebih dari seorang dalam waktu yang bersama pada dasarnya disebut poligami. Istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang isteri dengan istilah poligini yang berasal dari kata polus berarti banyak dan gune berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang perempuan yang mempunyai lebih dari seorang suami disebut poliandri yang berasal dari kata polus yang berarti banyak dan kata Andros yang berarti laki-laki. Yang dimaksud poligini itu, menurut masyarakat umum adalah poligami.
Dalam kehidupan berpoligai ada beberapa masyarakat yang setuji dan tidak setuju. Hal itu berdasarkan perlakuan orang yang berpoligami kepada objek poligami(isteri-isteri), yang didalamnya ada beberapa hal yang dianggap negatif.
Jalan negatifnya tidaklah dengan jalan melarang apa yang dihalalkan oleh Allah, melainkan dengan jalan memberikan pelajaran pendidikan dan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang ajaran islam, khususnya poligami.
3.2. Saran
Dari beberapa subjek wawancara beserta saya pribadi menyarankan kepada para pelaku poligami, hendaknya memikir jauh-jauh ketika akan melakukan poligami, karena hal tersebut akan bisa membawa kehidupan keluarga dalam permasalahan dan kekurang harmonisan, kecuali kalau memang benar-bebar siap dan telah memenuhi syarat berpoligami.
Dan kepada para pembaca, kami akui makalah ini jauh dari sempurna baik secara redaksi, sistematika maupun substansinya. Oleh karena itu, kami sangat berharap kritik dan saran para pembaca demi kesempurnaan makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Tihami dan Sahrani,Sohari, 2009, Fikih Munakahah, Jakarta:Rajawali pers.

obligasi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Suatu perusahaan memerlukan dana yang bersumber dari luar perusahaan untuk mengembangkan usahanya. Dana luar itu, selain berupa pinjaman dari bank dapat pula dilakukan dengn surat utang, misalnya obligasi. Keuntungan dari obligasi adalah tidak ada campur tangan pemilik dana terhadap perusahaan dan tidak ada controlling terhadap perusahaan, seperti halnya perusahaan yang menerbitkan saham.dana daripenerbitan obligasi bersifat jangka panjang karena jatuh temponya rata-rata lima tahun keatas.
1.2. Rumusan Masalah
Apa pengertian obligasi
Apa saja macam-macam obligasi
Apa saja keuntungan obligasi

1.3. Tujuan
Mengetahui apa pengertian obligasi
Mengetahui apa saja macam-macam obligasi
Mengetahui apa saja keuntungan obligasi














BAB II
PEMBAHASAN

A. Arti Pengertian Obligasi / Surat Utang / Bond
Obligasi(surat utang/bond) adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.
Definisi lainnya, Obligasi adalah suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi dan janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembyaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumknan dalam obligasi tersebut. Misalnya, identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit
Alasan para investor membeli obligasi adalah di mana obligasi memiliki pembayaran keuntungan yang tetap pada periode tertentu serta fluktuasi harga obligasi yang mengikuti arus tingkat bunga. Tingkat bunga yang meningkat akan berdampak pada harga obligasi di pasar modal yang akan turun, dan begitu sebaliknya.
B.Jenis-Jenis Obligasi
a. Jenis obligasiBerdasarkan Definisinya
Berdasarkan definisinya, obligasi dibagi menjadi 6 jenis, yaitu sebagai berikut:
Debentures, yaitu surat utang jangka panjang yang tidak dijamin (unsecured) dengan aset tertentu.
Subordinated debentures, yaitu surat utang yang pengakuan klaimnya berada setelah secured-debt dan utang jangka panjang lainnya.
Mortgage bonds, yaitu surat utang yang dijamin dengan properti. Biasanya, nilai properti yang dijaminkan tersebut lebih besar dari mortgage bonds yang dikeluarkan.
Zero and very low coupon bonds, yaitu surat utang yang dikeluarkan dengan sedikit atau tanpa pembayaran bunga tahunan.
Jadi, obligasi tanpa bunga adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga. Pemegang obligasi menerima secara penuh pokok utang pada saat jatuh tempo obligasi.
Junk bonds, yaitu surat utang yang memiliki rating rendah, dan biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang mengalami masalah keuangan.
Euro bonds, yaitu surat utang yang dikeluarkan di negara dimana mata uangnya berbeda dengan mata uang yang tertera pada surat utang.
b. Jenis Obligasi berdasarkan Bunga dan Jaminan
Jenis-jenis obligasi ini antara lain:
Obligasi dengan tingkat bunga tetap
Telah ditetapkan sejak semila persentase bunga yang wajib dibayar perusahaan. Karena bunga tetap, maka pergerakan harga obligasi di pasar sekunder umumnya mempunyai arah yang berlawanan dengan pergerakan tingkat bunga yang berlaku umum.
Jadi, obligasi tingkat bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.
Obligasi dengan tingkat bunga mengambang
Obligasi dengan jaminan

c. Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbinya
Dari sisi penerbit, obligasi dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:
Corporate bond atau company bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan. Misalnya,Bank Investasi Europa atau Bank Pembangunan Asia
Government bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Maksudnya adalah pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional sovereign bonds.obligasi pemerintah terdiri atas :
Obligasi rekap, diterbitkan dalam rangka rekapitlisasi perbankan.
Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN
Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN namun dengan nilai nominal yang lebih kecil agar dapat dibeli secara ritel.
Obligasi syariah atau sukuk, sama dengn SUN namun berdasarkan prinsip syariah.
Municipal bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemda.
d. Jenis obligasi berdasarkan Sistem Pembayarannya.
1. Zero coupon bond, yaitu obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar coupon (bungan) kepada pemegangnya.
2. Coupon bond (fixed coupun bond & Floating coupon bond), yaitu obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar coupon (bunga) baik tetap (fixed coupon bond) maupun bungan mengambang (floating coupon bond)
e. Jenis Obligasi dari sisi hak penukarannya
1. Convertible bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten)
2. Exchangable bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit/emiten
3. Callable bond , yaitu obligasi yang memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu(waktu penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan obligasi)
4. Putable bond , yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada penerbit/emiten.

C. Obligasi Sebagai Sarana Investasi Yang Menguntngkan
Salah astu wahana investasi di pasar modal yang sebenarnya menguntungkan tetepi sering kurang dieksplorasi investor ritel, yakni instrumen pendapatan tetap (fixed income) atau surat utang.
Instrumen pendapatan tetap mempunyai beragam jenis yang berbeda, dari yang mempunyai jangka pendek hingga jangka panjang. Salah satu contoh dari surat utang jangka pendek (dengan jangka waktu kurang dari setahun) yang paling populer di Indonesia adalah sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta surat perbendaharaan negara (SPN). Sementara itu, instrumen jangka menengah dan panjang yang banyak diperdagangkan, yakni obligasi yang biasanya diterbitkan pemerintah atau korporasi.
Contoh obligasi yang paling populer di Indonesia saat ini adalah surat utang negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah. Dari segi bunganya, obligasi terdiri atas dua jenis,yaitu obligasi yang membayarkan kupon bunga dan obligasi yang tidak membayarkan kupon bunga (zero coupon bonds). Obligasi yang membayarkan kupon akan membayarkan bunga secara periodik, misalnya enam bulan sekali. Besaran kupon yang dibayar ditentukan dengan menggunakan dua cara: ditetapkan sejak awal dengan besaran bunga yang tetap, atau berbunga mengambang dengan mengikuti suku bunga acuan tertentu, misalnya suku bunga SBI.
Sementara itu, zero coupon bonds dijual pada harga diskonto terhadap nilai pokoknya. Semakin jauh tanggal jatuh temponya, semakin besar diskonto yang dikenai terhadap obligasi tersebut. Masing-masing obligasi mempunyai tingkat senioritas tersendiri relatif terhadap utang yang dimiliki penerbit. Obligasi yang dijamin dengan aset yang dimiliki penerbit biasanya mempunyai peringkat yang lebih senior daripada obligasi yang tidak memiliki jaminan (unsecured). Selain itu, ada pula obligasi junior dan obligasi subordinasi yang mempunyai peringkat yang lebih rendah daripada obligasi unsecured biasa.
Di Indonesia, penerbit surat utang yang dominan adalah pemerintah. Namun,banyak perusahaan swasta yang telah menggunakan penerbitan obligasi sebagai sarana untuk memperoleh pinjaman dari investor untuk mendanai operasi maupun ekspansi yang dilakukannya tanpa harus meminjam ke bank. Obligasi dapat diperdagangkan di pasar sekunder seperti juga saham. Namun, berbeda dengan saham, pasar sekunder atas obligasi didominasi lembaga keuangan besar terutama bank, reksa dana, sekuritas, dana pensiun, dan asuransi.
Hanya sedikit individu yang bermain langsung di pasar obligasi. Apa penyebabnya? Karena selama ini obligasi diperdagangkan dengan nominal yang cukup besar, yaitu kelipatan Rp1 miliar. Obligasi dengan nominal ratusan juta umumnya dianggap odd lot dan agak sulit diperdagangkan. Tidak heran kalau pemain di instrumen ini merupakan institusi keuangan yang mempunyai kekuatan likuiditas keuangan yang besar.
Untuk memungkinkan investor perorangan yang tidak mempunyai dana miliaran rupiah berinvestasi di obligasi, sejak 2006 pemerintah menerbitkan obligasi ritel Indonesia (ORI), yaitu surat utang pemerintah yang dapat diterbitkan dan dipasarkan pada pecahan mulai dari Rp5 juta sehingga terjangkau bagi investor ritel. ORI memperoleh tanggapan yang baik dari investor ritel sehingga saat ini sudah diterbitkan sebanyak enam seri dengan jumlah nominal yang beredar saat ini sebesar Rp40 triliun.
Sebagai alternatif lain,investor ritel dapat berinvestasi pada reksa dana pendapatan tetap yang masih akan memperoleh keringanan pembayaran pajak hingga 2013. Keuntungan yang dapat diperoleh lewat berinvestasi di obligasi berasal dari dua sumber,yaitu pendapatan bunga periodik serta keuntungan lewat selisih harga jual dan beli yang disebut capital gain. Meskipun secara keseluruhan fluktuasi harga obligasi tidak sebesar saham, kenaikan harga obligasi dapat memberikan tingkat keuntungan yang baik. Selain itu, bunga obligasi rata-rata lebih tinggi daripada suku bunga deposito sehingga menarik bagi investor jangka menengah dan panjang.
Satu hal yang penting, pajak atas bunga dan diskonto obligasi ditetapkan sebesar 15 persen, lebih rendah daripada pajak atas deposito yang 20 persen. Harga obligasi dinyatakan sebagai persentase atas nilai pokok atau nominalnya. Bila harga obligasi sama seperti nilai pokok, harga tersebut disebut harga par atau 100 persen . Bila harga obligasi turun, misalnya menjadi 92 persen, artinya kita dapat membeli obligasi dengan nilai nominal Rp1 miliar cukup dengan membayar Rp920 juta.
Obligasi ini disebut obligasi yang diperdagangkan pada diskon.Sebaliknya,bila harga obligasi 109 persen dari nilai par, kita membeli obligasi dengan nilai nominal Rp1 miliar dengan harga Rp1.090.000.000. Obligasi ini disebut sebagai obligasi yang diperdagangkan dengan harga premium. Apabila seseorang membeli obligasi dengan nominal Rp100 juta dengan harga 100 persen atau Rp100 juta kemudian menjualnya di pasar sekunder pada harga 105 persen atau Rp105 juta, berarti dia mengantongi keuntungan Rp5 juta.
Selama sebuah obligasi tidak default atau gagal bayar, saat jatuh tempo penerbit obligasi wajib untuk membayar kembali pokok obligasi pada nilai nominal. Karena itu, banyak investor yang membeli obligasi kemudian menyimpannya sampai jatuh tempo tanpa memedulikan harga pergerakan harga pasarnya karena dia tetap akan menikmati bunga atau diskonto yang menjadi haknya. Tentu saja berinvestasi di obligasi mengandung beberapa risiko. Risiko yang paling penting adalah risiko default, yakni penerbit obligasi gagal membayar bunga atau pokok.
Kemudian ada risiko suku bunga, yaitu harga obligasi akan dipengaruhi suku bunga di mana harga akan turun saat suku bunga naik dan sebaliknya. Penurunan harga tersebut sering cukup signifikan. Risiko inflasi juga perlu diperhatikan karena bila inflasi meningkat, pendapatan yang diperoleh tidak dapat menutupi penurunan nilai riil dari investasi. Risiko lain yang penting ialah risiko likuiditas. Penerbitan obligasi yang nominal totalnya terlalu sedikit sering tidak likuid sehingga bila investor harus menjual obligasi tersebut secara tiba-tiba,akan timbul kerugian karena harus dijual di bawah nilai pasar.
Selain itu, masih ada beragam risiko lain seperti risiko kurs bagi pembelian obligasi mata uang asing serta risiko bahwa obligasi dapat ditarik penerbitnya atau dicall bagi obligasi yang diterbitkan dengan fitur callable. Seluruh risiko yang ada dalam berinvestasi di obligasi perlu dipahami dan dihitung agar investor dapat memperoleh investasi yang menguntungkan dengan risiko yang terkendali.




















BAB III
PENUTUP

3.1.KESIMPULAN
Setelah membaca makalah diatas, terdapat beberapa definisi mengenai obligasi. Obligasi atau bond adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam, dengan kewajiban untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi) sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumnya. Obligasi merupakan salah satu bentuk surat yang saat ini sangat marak beredar dalam kegiatan pasar modal di indonesia.
3.2.SARAN
Kepada para pembaca, kami akui makalah ini jauh dari sempurna baik secara redaksi, sistematika maupun substansinya. Oleh karena itu, kami sangat berharap kritik dan saran para pembaca demi kesempurnaan makalah selanjutnya.

perdata

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Suatu perusahaan memerlukan dana yang bersumber dari luar perusahaan untuk mengembangkan usahanya. Dana luar itu, selain berupa pinjaman dari bank dapat pula dilakukan dengn surat utang, misalnya obligasi. Keuntungan dari obligasi adalah tidak ada campur tangan pemilik dana terhadap perusahaan dan tidak ada controlling terhadap perusahaan, seperti halnya perusahaan yang menerbitkan saham.dana daripenerbitan obligasi bersifat jangka panjang karena jatuh temponya rata-rata lima tahun keatas.
1.2. Rumusan Masalah
Apa pengertian obligasi
Apa saja macam-macam obligasi
Apa saja keuntungan obligasi

1.3. Tujuan
Mengetahui apa pengertian obligasi
Mengetahui apa saja macam-macam obligasi
Mengetahui apa saja keuntungan obligasi














BAB II
PEMBAHASAN

A. Arti Pengertian Obligasi / Surat Utang / Bond
Obligasi(surat utang/bond) adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.
Definisi lainnya, Obligasi adalah suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi dan janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembyaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumknan dalam obligasi tersebut. Misalnya, identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit
Alasan para investor membeli obligasi adalah di mana obligasi memiliki pembayaran keuntungan yang tetap pada periode tertentu serta fluktuasi harga obligasi yang mengikuti arus tingkat bunga. Tingkat bunga yang meningkat akan berdampak pada harga obligasi di pasar modal yang akan turun, dan begitu sebaliknya.
B.Jenis-Jenis Obligasi
a. Jenis obligasiBerdasarkan Definisinya
Berdasarkan definisinya, obligasi dibagi menjadi 6 jenis, yaitu sebagai berikut:
Debentures, yaitu surat utang jangka panjang yang tidak dijamin (unsecured) dengan aset tertentu.
Subordinated debentures, yaitu surat utang yang pengakuan klaimnya berada setelah secured-debt dan utang jangka panjang lainnya.
Mortgage bonds, yaitu surat utang yang dijamin dengan properti. Biasanya, nilai properti yang dijaminkan tersebut lebih besar dari mortgage bonds yang dikeluarkan.
Zero and very low coupon bonds, yaitu surat utang yang dikeluarkan dengan sedikit atau tanpa pembayaran bunga tahunan.
Jadi, obligasi tanpa bunga adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga. Pemegang obligasi menerima secara penuh pokok utang pada saat jatuh tempo obligasi.
Junk bonds, yaitu surat utang yang memiliki rating rendah, dan biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang mengalami masalah keuangan.
Euro bonds, yaitu surat utang yang dikeluarkan di negara dimana mata uangnya berbeda dengan mata uang yang tertera pada surat utang.
b. Jenis Obligasi berdasarkan Bunga dan Jaminan
Jenis-jenis obligasi ini antara lain:
Obligasi dengan tingkat bunga tetap
Telah ditetapkan sejak semila persentase bunga yang wajib dibayar perusahaan. Karena bunga tetap, maka pergerakan harga obligasi di pasar sekunder umumnya mempunyai arah yang berlawanan dengan pergerakan tingkat bunga yang berlaku umum.
Jadi, obligasi tingkat bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.
Obligasi dengan tingkat bunga mengambang
Obligasi dengan jaminan

c. Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbinya
Dari sisi penerbit, obligasi dibagi menjadi beberapa macam, yaitu:
Corporate bond atau company bonds, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan. Misalnya,Bank Investasi Europa atau Bank Pembangunan Asia
Government bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Maksudnya adalah pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional sovereign bonds.obligasi pemerintah terdiri atas :
Obligasi rekap, diterbitkan dalam rangka rekapitlisasi perbankan.
Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN
Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN namun dengan nilai nominal yang lebih kecil agar dapat dibeli secara ritel.
Obligasi syariah atau sukuk, sama dengn SUN namun berdasarkan prinsip syariah.
Municipal bond, yaitu obligasi yang diterbitkan oleh Pemda.
d. Jenis obligasi berdasarkan Sistem Pembayarannya.
1. Zero coupon bond, yaitu obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar coupon (bungan) kepada pemegangnya.
2. Coupon bond (fixed coupun bond & Floating coupon bond), yaitu obligasi yang mewajibkan penerbit untuk membayar coupon (bunga) baik tetap (fixed coupon bond) maupun bungan mengambang (floating coupon bond)
e. Jenis Obligasi dari sisi hak penukarannya
1. Convertible bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbitnya (ditukar saham emiten)
2. Exchangable bond , yaitu obligasi yang dapat ditukar dengan saham afiliasi milik penerbit/emiten
3. Callable bond , yaitu obligasi yang memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu tertentu(waktu penarikan biasanya sudah diatur dalam perjanjian waktu penerbitan obligasi)
4. Putable bond , yaitu obligasi yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan kepada penerbit/emiten.

C. Obligasi Sebagai Sarana Investasi Yang Menguntngkan
Salah astu wahana investasi di pasar modal yang sebenarnya menguntungkan tetepi sering kurang dieksplorasi investor ritel, yakni instrumen pendapatan tetap (fixed income) atau surat utang.
Instrumen pendapatan tetap mempunyai beragam jenis yang berbeda, dari yang mempunyai jangka pendek hingga jangka panjang. Salah satu contoh dari surat utang jangka pendek (dengan jangka waktu kurang dari setahun) yang paling populer di Indonesia adalah sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta surat perbendaharaan negara (SPN). Sementara itu, instrumen jangka menengah dan panjang yang banyak diperdagangkan, yakni obligasi yang biasanya diterbitkan pemerintah atau korporasi.
Contoh obligasi yang paling populer di Indonesia saat ini adalah surat utang negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah. Dari segi bunganya, obligasi terdiri atas dua jenis,yaitu obligasi yang membayarkan kupon bunga dan obligasi yang tidak membayarkan kupon bunga (zero coupon bonds). Obligasi yang membayarkan kupon akan membayarkan bunga secara periodik, misalnya enam bulan sekali. Besaran kupon yang dibayar ditentukan dengan menggunakan dua cara: ditetapkan sejak awal dengan besaran bunga yang tetap, atau berbunga mengambang dengan mengikuti suku bunga acuan tertentu, misalnya suku bunga SBI.
Sementara itu, zero coupon bonds dijual pada harga diskonto terhadap nilai pokoknya. Semakin jauh tanggal jatuh temponya, semakin besar diskonto yang dikenai terhadap obligasi tersebut. Masing-masing obligasi mempunyai tingkat senioritas tersendiri relatif terhadap utang yang dimiliki penerbit. Obligasi yang dijamin dengan aset yang dimiliki penerbit biasanya mempunyai peringkat yang lebih senior daripada obligasi yang tidak memiliki jaminan (unsecured). Selain itu, ada pula obligasi junior dan obligasi subordinasi yang mempunyai peringkat yang lebih rendah daripada obligasi unsecured biasa.
Di Indonesia, penerbit surat utang yang dominan adalah pemerintah. Namun,banyak perusahaan swasta yang telah menggunakan penerbitan obligasi sebagai sarana untuk memperoleh pinjaman dari investor untuk mendanai operasi maupun ekspansi yang dilakukannya tanpa harus meminjam ke bank. Obligasi dapat diperdagangkan di pasar sekunder seperti juga saham. Namun, berbeda dengan saham, pasar sekunder atas obligasi didominasi lembaga keuangan besar terutama bank, reksa dana, sekuritas, dana pensiun, dan asuransi.
Hanya sedikit individu yang bermain langsung di pasar obligasi. Apa penyebabnya? Karena selama ini obligasi diperdagangkan dengan nominal yang cukup besar, yaitu kelipatan Rp1 miliar. Obligasi dengan nominal ratusan juta umumnya dianggap odd lot dan agak sulit diperdagangkan. Tidak heran kalau pemain di instrumen ini merupakan institusi keuangan yang mempunyai kekuatan likuiditas keuangan yang besar.
Untuk memungkinkan investor perorangan yang tidak mempunyai dana miliaran rupiah berinvestasi di obligasi, sejak 2006 pemerintah menerbitkan obligasi ritel Indonesia (ORI), yaitu surat utang pemerintah yang dapat diterbitkan dan dipasarkan pada pecahan mulai dari Rp5 juta sehingga terjangkau bagi investor ritel. ORI memperoleh tanggapan yang baik dari investor ritel sehingga saat ini sudah diterbitkan sebanyak enam seri dengan jumlah nominal yang beredar saat ini sebesar Rp40 triliun.
Sebagai alternatif lain,investor ritel dapat berinvestasi pada reksa dana pendapatan tetap yang masih akan memperoleh keringanan pembayaran pajak hingga 2013. Keuntungan yang dapat diperoleh lewat berinvestasi di obligasi berasal dari dua sumber,yaitu pendapatan bunga periodik serta keuntungan lewat selisih harga jual dan beli yang disebut capital gain. Meskipun secara keseluruhan fluktuasi harga obligasi tidak sebesar saham, kenaikan harga obligasi dapat memberikan tingkat keuntungan yang baik. Selain itu, bunga obligasi rata-rata lebih tinggi daripada suku bunga deposito sehingga menarik bagi investor jangka menengah dan panjang.
Satu hal yang penting, pajak atas bunga dan diskonto obligasi ditetapkan sebesar 15 persen, lebih rendah daripada pajak atas deposito yang 20 persen. Harga obligasi dinyatakan sebagai persentase atas nilai pokok atau nominalnya. Bila harga obligasi sama seperti nilai pokok, harga tersebut disebut harga par atau 100 persen . Bila harga obligasi turun, misalnya menjadi 92 persen, artinya kita dapat membeli obligasi dengan nilai nominal Rp1 miliar cukup dengan membayar Rp920 juta.
Obligasi ini disebut obligasi yang diperdagangkan pada diskon.Sebaliknya,bila harga obligasi 109 persen dari nilai par, kita membeli obligasi dengan nilai nominal Rp1 miliar dengan harga Rp1.090.000.000. Obligasi ini disebut sebagai obligasi yang diperdagangkan dengan harga premium. Apabila seseorang membeli obligasi dengan nominal Rp100 juta dengan harga 100 persen atau Rp100 juta kemudian menjualnya di pasar sekunder pada harga 105 persen atau Rp105 juta, berarti dia mengantongi keuntungan Rp5 juta.
Selama sebuah obligasi tidak default atau gagal bayar, saat jatuh tempo penerbit obligasi wajib untuk membayar kembali pokok obligasi pada nilai nominal. Karena itu, banyak investor yang membeli obligasi kemudian menyimpannya sampai jatuh tempo tanpa memedulikan harga pergerakan harga pasarnya karena dia tetap akan menikmati bunga atau diskonto yang menjadi haknya. Tentu saja berinvestasi di obligasi mengandung beberapa risiko. Risiko yang paling penting adalah risiko default, yakni penerbit obligasi gagal membayar bunga atau pokok.
Kemudian ada risiko suku bunga, yaitu harga obligasi akan dipengaruhi suku bunga di mana harga akan turun saat suku bunga naik dan sebaliknya. Penurunan harga tersebut sering cukup signifikan. Risiko inflasi juga perlu diperhatikan karena bila inflasi meningkat, pendapatan yang diperoleh tidak dapat menutupi penurunan nilai riil dari investasi. Risiko lain yang penting ialah risiko likuiditas. Penerbitan obligasi yang nominal totalnya terlalu sedikit sering tidak likuid sehingga bila investor harus menjual obligasi tersebut secara tiba-tiba,akan timbul kerugian karena harus dijual di bawah nilai pasar.
Selain itu, masih ada beragam risiko lain seperti risiko kurs bagi pembelian obligasi mata uang asing serta risiko bahwa obligasi dapat ditarik penerbitnya atau dicall bagi obligasi yang diterbitkan dengan fitur callable. Seluruh risiko yang ada dalam berinvestasi di obligasi perlu dipahami dan dihitung agar investor dapat memperoleh investasi yang menguntungkan dengan risiko yang terkendali.




















BAB III
PENUTUP

3.1.KESIMPULAN
Setelah membaca makalah diatas, terdapat beberapa definisi mengenai obligasi. Obligasi atau bond adalah surat utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam, dengan kewajiban untuk membayar kepada bond holder (pemegang obligasi) sejumlah bunga tetap yang telah ditetapkan sebelumnya. Obligasi merupakan salah satu bentuk surat yang saat ini sangat marak beredar dalam kegiatan pasar modal di indonesia.
3.2.SARAN
Kepada para pembaca, kami akui makalah ini jauh dari sempurna baik secara redaksi, sistematika maupun substansinya. Oleh karena itu, kami sangat berharap kritik dan saran para pembaca demi kesempurnaan makalah selanjutnya.

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...