Jumat, 04 November 2016

PESANTREN RAKYAT SUMBERPUCUNG

LAPORAN OBSERVASI
PESANTREN RAKYAT SUMBERPUCUNG MALANG

BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
      Selama ini kita tahu pendidikan baik Formal atau Pesantren di rasa menakutkan karena beberapa syarat dan biaya yang cuckup rumit dan tinggi untuk kalangan orang awam, katakanlah Gontor (Tidak mungkit anaknya orang tidak punya bisa mengenyam pendidikan semahal itu) sehingga potensi-potensi jiwa agamawan dan negarawan yang ada pada anak rakyat kecil tidak tersentuh dan tidak akan pernah ada perkembangan, padahal banyak mutiara-mutiara, Emas Permata Besar yang terpendam di kelurga-kelurga lemah yang selama ini mengalami jalan buntu dalam menembus ruang kehidupan yang lebih bermatabat.
      Di Sumberpucung terdapat Pesantren yang lain dari pada yang lain. Nama pesantren tersebut adalah “Pesantren Rakyat Al-Amin”. Pesantren tersebut berbeda karena siapapun bisa nyantri di pesantren itu, baik yang masih balita, remaja, dewawa bahkan yang lanjut usia. Selain merupakan pesantren yang berbasis rakyat, pesantren tersebut juga memberikan peluang usaha bagi siapapun yang menginginkan usaha sesuai bidang dan kemampuan mereka. Pesantren Rakyat Al-Amin berusaha memfasilitasi semua itu. Bahkan segala pendanaan tanpa ada jaminan. Oleh karenanya perlu diadakan observasi pada Pesantren Rakyat Al-Amin guna mengambil contoh dan motivasi bagi mahasiswa serta masyarakat luas.

B.  Tujuan
      Tujuan dari kegiatan observasi Pesantren Rakyat Kecamatan Sumberpucung Malang ini adalah :
1.      untuk mengatahui Eksistensi Pesantren Rakyat  Sumberpucung Malang
2.      untuk mengatahui kegiatan Pesantren Rakyat  Sumberpucung Malang
BAB II
PELAKSANAAN


A. Waktu Pelaksanaan
      Observasi Pesantren Rakyat al-Amin dilaksanakan pada Jumat 18 Oktober 2013

B. Strategi Pelaksanaan
      Kegiatan ini dilaksanakan dengan pola komunikasi secara lisan oleh Mahasiswa dan Ustadz Abdullah selaku pemimpin Pesantren Rakyat dan dilanjutkan tanya jawab seputar pesantren rakyat, yaitu yang berkaitan dengan bagaimana pembentukan awal pesantren rakyat, kendala-kendala yang dialami Ustadz Abdullah dalam berdakwah di kalangan masyarakat, pelaksanaan program-program pesantren rakyat, program-program kegiatan bagi masyarakat dan lainnya. Lalu kami merangkumnya dalam sebuah laporan ini.


BAB III
HASIL OBSERVASI


A. Profil Lembaga
a. Sejarah Berdirinya
      Di sebuah Desa yang berada di barat ibu kota Kabupaten Malang, tepatnya Desa Sumberpucung namanya, di situ masyarakatnya plural atau heterogen baik agamanya, pekerjaannya, budayanya dan kebiasaanya. Dalam pengembangan srategi dakwah islamiyah pada suatu hari ada anak rakyat “Cak Dul ” yang berfikir “bagaimana dakwah akhlaq dan aqidah islamiyah ala Ahlussunnah Wal Jama’ah ini bisa menembus kalangan yang paling hitam, terpinggirkan, ekonomi lemah dan pendidikan rendah yang justru sering terlupakan, maka dari itu setelah mengalami beberapa uji coba pendekatan dan ulak-alik metode sejak Bulan Juli 1998, kemudian muncullah ide pendirian Pesantren Rakyat yang semua aktifitasnya ala rakyat yang kemudian dibubuhi dengan nilai-nilai ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan kemanusiaan, maka pada hari Rabu, 25 Juni 2008 berdirilah pendirian Pesantren Rakayat.
      Pesatren Rakyat ini hanyalah kubangan air keruh lagi kecil yang berada di padang pasir di bawah panasnya terik sinar matahari dimana di sekelilingnya banyak onta-onta haus dan kafilah-kafilah sedang melakukan perjalanan jauh. Sehingga kubangan air tersebut terasa lebih berharga dari pada emas permata yang mereka bawa. Begitu pula Pesantren Rakyat, yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah lingkungan masyarakat stasiun, pasar, pejudian, togel, perselingkuhan, tempat wisata, penginapan gelap dan di daerah prostitusi terbesar di Kab. Malang, dimana masyarakatnya sangat plural atau heterogen. Sehingga mempengaruhi mental dan prilaku keseharian masyarakat dan generasi muda di sekelilingnya. Dengan kekuatan modal dan kemampuan yang serba minimalis, kami keluarga kecil Pesantren Rakyat ingin ambil bagian dalam proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik demi terciptanya masyarakat yang saling memanusiakan banusia dan Bertaqwa kepada Allah SWT, demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia menjadi Negara baldatun thoiyibatun warabbun ghofur atau gemah ripah loh jinawe toto tentrem kerto raharjo.
      Pesantren Rakyat mulai dari yang kecil, sepele, remeh, tidak terlihat, sederhana, terpinggirkan/termarjinalkan, ndeso, tradisional, kampungan, katrok, tidak menarik dan tidak dihiraukan orang, kemudia kita kumpulkan jadi satu, diatur dan diubah menjadi suatu kekuatan yang dahsyat untuk melakukan proses akselerasi revolusi Sosial ke arah yang lebih baik. Untuk itu Pesantren Rakyat dalam rangka menyantrikan rakyat, maka membuat semua kurikulum ala rakyat, ngaji kebutuhan rakyat, perekonomian ala rakyat, pertemuan atau diskusi ala rakyat, pendidikan ala rakyat, menejemen ala rakyat, pakaian ala rakyat, pergaulan ala rakyat dan dalam berbagai aspek bidang kehidupan konsepnya selalu ala rakayat, intinya semua dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. cuma ada tumpangan nilai-nilai Islam yang sesuai dengan ajaran Allah SWT dan Nabi Muhammad saw serta para ulama terdahulu, baik dalam tataran syari’at, tharekat, hakikat atau ma’rifatnya.
b.Visi
      Terwujudnya Lembaga sosial berhaluan aswaja di bidang pendidikan di luar sekolah yang mampu menghantarkan generasi masyarakat sosial yang berguna bagi Agama , Bangsa dan Negara
c. Misi Umum
      Mencetak pribadi-pribadi yang unggul Dan berkualitas menuju terbentuknya khoiru Ummah
d. Misi Khusus
      Mempersiapkan kader-kader generasi muda dan masturbate menjadi generasi yang tangguh dan siap tampil dalam menuju perubahan yang lebih baik
e. Tujuan
      Mencetak manusia yang bertaqwa kepada Allah, berahlakul karimah, memiliki wawasan keislaman, mandiri, berilmu pengetahuan, teknologi, ketrampilan, dan memiliki kesadaran sosial yang berguna bagi Agama, bangsa dan Negara
f. sasaran
      1. Dakwah sosial keagamaan
      2. Pendidikan luar sekolah
      3. Advokasi
g. Struktur Organisasi
Pengasuh: Ust. Abdullah Sam, M.Si
Ketua:
Abdullah Sam, S.Psi
Sekretaris:
Haris abdullah, S.Pdi
Bendahara:
Akhmad Yudianto
Bidang Dakwah:
Amin Ma’ruf
Hidayatul Fitriyah
Bidang Pemuda dan Olahraga:
Achmad Junaidi (Basman)
Puji Prastyo
Tedi Wibowo
Bidang Seni Budaya:
Ghofur Yajalali
Hadi Mulyono
Dwi Budi Setiawan
Bidang Perekonomian:
H. Rudi Setiawan, M.Si
Sudjani, S.H
Sri Rahayu
Endang Werdiningsih
Bidang Peternakan dan Pertanian:
Tarmon
M.Anwar
Wahyudi Ganden
Bidang Teknologi dan Informasi:
Nugraha Chandra Pratama
Sudewo Nursanto
Bambang Riadi
Ahmad Hafidz Azkia Alam
muhammad Nasir
Bidang Pengembangan Pesantrenan:
Syamsul Arifin, S.Pdi
Utuh Darsah, S.Pdi
Paelan
Bidang Gender:
Tri Wiyanti, S.Pdi
Catur Hariadi
Cholid Azhar
Bidang Pengembangan Koperasi:
Junaidi
Edi Santoso
Bidang Pendidikan:
Drs. Mustaqim, M.Ag
Wahid Bahruddin
Bidang Advokasi:
Iwan Sunaryo, S.H
M.Dimas Nanda Yusuf
Abdul Rokhim, S.Hi
Bidang Humas:
Sukadi
Abdul Rohim Saleh
Bidang Kesehatan:
Etik Sumono
g. Perbedaan dan perbedaan dengan pesantren konvensional

NO
TENTANG (5 W + 1 H)
PONDOK PESANTREN KONVENSIONAL
PESANTREN RAKYAT
1
Who (Siapa)
Pelakunya Kyai, Gus atau Setidaknya Alumni Pondok Pesantren Yang Ahli Kitab Kuning/Al-Qur’an
Pelakunya Seluruh Rakyat Beragama Islam Yang Mau, Mengerti atau Melaksanakan Nilai-Nilai Universal Islam Yang Tetap Wajib Di Bawah Naungan dan Ijin Ulama’
2
When (Kapan)
Menunggu Maksimal Ilmu Pondok Pesantrennya
Kapanpun, Asal Kesadaran Dakwah Islamiyah Muncul Pada Pribadi Setiap Muslim
3
Where (Dimana)
Di Lingkungan Pondok Pesantren
Di Mana Saja (Forum Mahasiswa, Pemuda, Tahlilan, Rutinan,  Seminar, Sarasehan, Cangkruan, Warung Kopi, Masjid Musholla/Surau, Pasar, Tasiun, Sawah, Pabrik, Kantor dll)
4
Why (Mengapa)
Perlunya Pemahaman Agama Secara Maksimal Kepada Santri dan Masyarakat Baik Tataran Ilmu Syari’at, Thoriqat, Hakikat dan Ma’rifatnya (Al-Qur’an, Hadits, Kitab-Kitab Kuning serta Ilmu-Ilmu Alatnya)
Perlunya Membumikan Kepada Masyarakat Luas, Nilai-Nilai Universal Islam Yang Luas dan Luwes sehingga dapat Menembus Segala Sisi-Sisi Kehidupan Rakyat (di mana sekarang jarak antara Da’I/Da’yah dan Masyarakat Mulai Tampak)
5
What (Apa)
Lembaga Pendidikan Agama Berbentuk Formal Dan Kurikulumnya Sudah Baku Di Tentukan Oleh Pondok Pesantren (Sehingga Semua Yang Bergabung di Pondok Pesantren Harus Seragam Materinya)
Aktifitas atau Kegiatan  Rakyat Berbagai Tingkat Usia, Latar Belakang, Budaya, Kepentingan, Pendidikan Yang Termodifikasi dan Di Tumpangi Dengan Nilai-Nilai Ke Indonesiaan dan Ke-Islaman Yang Kurikulumnya Ala Rakyat dan Sinergi Dengan Kebutuhan Rakyat
6
How (Bagai Mana)
Mencetak Santri Sesuai Dengan VISI, MISI, TUJUAN, Jargon Dari Pondok Pesantrennya (Ahli Al-Qur’an, Kitab Kuning, Tafsir, Fiqih, Bahasa dll)
Memasukkan Nilai-Nilai Universal Islam Yang Gampang, Ringan/Murah, Luas Dan Luwes Kepada Semua Aktifitas Rakyat Sehingga Islam Tidak Di Anggap Harus Berbentuk Lembaga, Simbol Yang Menakutkan
7
Kesamaannya
1. Sama-Sama Berjuang Untuk Menegakkan dan Melestarikan Kalimat Tauhid2. Berusaha bagaimana Masyarakat Muslim dapat Mencapai Derajat Muttaqin Di Sisi Allah SWT
3. Mewujudkan Cita-Cita Bersama Manjadikan Negara Kita Baldatun Yhoyyibatun Warabbunnghofur
4. Mewujudkan Peradaban Islam Yang Lebih Gemilang Di Kemudian Hari.

B. Kegiatan Bidang perekonomian (wirausaha)   
1.        Lele gentong
       Kegiatan wirausaha yang dijalankan oleh pesantren rakyat Al-Amin adalah dengan memberikan kebebasan bagi siapapun yang berkeinginan membuka usaha sesuai kemampuan masing masing. Ada beberapa usaha yang dijalankan adalah usaha lele gentong; merupakan budidaya lele yang tidak silakukan dalam kolam seperti biasanya, melainkan membudidayakannya menggunakan gentong bulat dengan diberi air (tidak sampai leher gentong) kemudian diberi tumbuhan air secukupnya. Budidaya ikan lele gentong ini membuahkan banyak manfaat. Selain mendapatkan keuntungan finansial proses pembibitan sangat mudah, pemanenan juga mudah selain itu terhindah dari bau yang kurang sedap yang ada pada bududaya lele kolam.

2.        Usaha Pembuatan batako
       Selain budidaya ikan lele baru-baru ini juga terdapat usaha pembuatan batako. Silaturohim Membawa berkah, Ustadz Sukarno Mahfuddin setelah Observasi ke masjid Kulon Progo, beliau melihat jamaah Masjid yang membuat Batako. pada saat itu juga terinspirasi jika pulang akan membuat usaha batako. kebetulan ust. Sukarno ini memiliki lahan yang sangat luas namun belum bisa memanfaatkan dengan abik. kemudian setelah diskusi dengan Pesantren Rakyat ahirnya deal akan membuat batako dan ust Abdullah sam di mintai tolong untuk menghubungkan pemasarannya dan cara-caranya serta permodalannya. Kemudian ust. Abdullah Sam menghubungi Ketua LPM UIN MALIKI MALANG Ibu Dr. Hj. Mufidah, M.Ag, untuk mencarikan modal untuk usaha batako. alhamdulillah di respon baik dan di rekomendasikan ke lembaga keuangan UIN Malang El Zawa Yang di Ketuai Oleh Dr. Sudirman Hasan. Realisasi dari program Ini di antara Bulan Juni 2013, jadi dari batako ini akan menyerap banyak tenaga pengangguran di sekitar Musholla dan Pesantren Rakyat. Bagi jamaah yang akan membangun rumah mendapatkan Batako dengan Harga yang lebih murah.

3.        Baitul Mal wa at-tamwil (BMT)
    Dalam Rangka mengembangkan dan meningkatkan daya masyarakat, Pesantren Rakyat Terus Melakukan Terobosan-Terobosan yang dapat mempercepat capaian visi-misi yang telah di canangkan sebelumnya.
        Jamaah, Santri dan Masyarakat Sekitar Pesantren Rakyat Al- Amin Tidak semuanya memiliki kemampuan untuk mengakses keuangan dari BANK, karena beberapa sarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan pinjaman dari bank tidak punya, seperti BPKB/Surat Tanah atau Surat berharga lainnya.
         BMT Pesantren Rakyat Yang memiliki Kantor di Jl. Jendral Sudirman 207 Sumberpucung ini telah bekerja sama dengan beberapa sumber keuangan yang telah mapan, di antaranya dengan El Zawa UIN MALIKI Malang, BPR UMKM Jatim dan Bapak Slamet Thohari Dosen UNIBRAW Malang, dan Bapak Anas Konsultan BI Cabang Kediri.
         Sebelum operasi, untuk STAF sejumlah tiga orang telah di latih atau magang selama satu minggu di El Zawa UIN Malang, yang di ketuai oleh Dr. Sudirman Hasan. sehingga staf faham apa saja yang harus dilakukan ketika praktik di lapangan di BMT Pesantren Rakyat.
           Sistim yang telah dikembangkan oleh BMT Pesantren Rakyat di antaranya adalah sistem Qordul Hasan dan Mudhorobah, sekaligus bagi jamah, santri atau masyarakat yang sudah ikut pinjam di BMT ini, yang memiliki tabungan sesuai angka rupiah yang telah di tentukan oleh BMT maka tahun berikutnya dapat melakukan pinjaman tanpa jaminan, tanpa bunga dan tanpa membentuk kelompok. karena untuk peminjam tahap awal di wajibkan membentuk kelompok sejumlah 5 orang, masing-masing mendapat Rp. 1.000.000. dengan membentuk kelompok di harapkan masing-masing saling mengontrol antara anggota yang satu dengan yang lain. Setelah berjalan, usaha yang dilakukan bisa dijalankan secara pribadi.

DAFTAR NAMA ANGGOTA YANG SIAP KERJASAMA [1]

No
NAMA
ALAMAT
JENIS USAHA
PROFIL
MODAL YANG DI BUTUHKAN
1
Junaedi
RT 07/RW 01 Sumberpucung
Mlijo
Masih muda semangat, pekerjaanya ini secara perekonomian dapat membantu penjualan hasil panen sayuran, hasil home industri jamaah pesantren yang lain. karena keliling terus  memiliki keefektifan dalam penyebaran informasi ke seluruh jamaah karena setiap pagi keliling desa. Apa lagi dia ini sekaligus Pelatih Voli Santri Pesantren Rakyat Juga. Sekaligus dia kita tunjuk sebagai koordinator pinjaman bergulir ini karena terkenal wibawa dan ketegasaanya.Otomatis Jika Junaedi ini dapat bantuan akan lebih semangat dalam usaha dan membantu proses dakwah Pesantren Rakyat.
Rp.xxx
2
Ika  Yulianti
RT 07/RW 01 Sumberpucung
Warung Rokok & Pulsa
Keluaraga muda yang semangat bekerja jualan di depan Stasiun Sumberpucung, sudah pernah melakukan pinjaman kami dan baik usahanya mulai berkembang, dia layak diberi pinjaman karena Belum memiliki rumah sendiri dan sekaligus dia memiliki ketrampilan menejemen yang baik sehingga kami yakin usahanya akan berkembang.
Rp.xxx
3
Endah Sugiarti
RT 08/RW 01 Sumberpucung
Warung Nasi
Seorang janda ber anak tiga, anaknya ada yang kuliah dan masih sekolah dua, dia gigih dalam bekerja dan social agama. Sangat layak untuk di bantu untuk mempertahankan dan mengembangkan warung usaha dan keluarganya
Rp.xxx
4
Oni Hariono
RT 02/RW 01 Sumberpucung
Merintis Ternak Ayam
Guru Swasta yang memiliki ketrampilan memelihara ayam potong namun tidak memiliki  modal, dia juga seorang pelatih Bola Voly Santri Pesantren Rakyat. Dia juga memiliki dedikasi yang tinggi dalam usaha, social dan agama
Rp. xxx
5
Kaseni
RT 07/RW 01 Sumberpucung
Jual Gorengan
Keluarga sederhana yang sudah 30 tahun jualan kopi dan gorengan di Stasiun, seluruh kelurganya istiqomah berjamaah di Musholla A-Amin, Pendukung Pesantren Rakyat, Jujur sehingga patut kita tolong agar tidak terulang lagi meminjam bang rentenir
Rp.  xxx

Ninik Hariani
RT 08/RW 01 Sumberpucung
Warung Rokok
Jualan rokok di samping stasiun dan prospeknya bagus dan pastas kita bantú.
Rp. xxx
7
Yudi Ganden
RT 07/RW 01 Sumberpucung
Jual Kripik
Keluarga muda yang Belem memiliki rumah sendiri masih kontrak-kontrak, dia usaha kripik singkong, tempe dan opak gambir, etos kerjanya tinggi dan harapan kami dia tidak kembali ke perjudian lagi
Rp. xxx
8
Sri Buah Prayitno
RT 07/RW 01 Sumberpucung
Jual Buah dan Waring
Kelurga Lumayan, namun dalam sisi ke iamanan perlu kita dekati, sekaligus dia ini memiliki usaha yang dapat menyerap sampai 7 orang, orangnya Jujuy dan pendukung berat moril atau materil terhadap semua kegiatan Pesantren Rakyat. Sangat potensi dalam pengembangan pemberdayaan ekonomi dan dakwah
Rp.xxx
9
Edi Santoso
RT 07/RW 01 Sumberpucung
Pedagang Peralatan Tani
Usahanya mulai Cangkul, Berbagai jenis Sabit, Alat Pertukangan. Usahanya dapat menyerap banyak tenaga, menggerakkan pande-pande dan beberapa anak buah yang mengecer dagangannya tersebut, sehingga membutuhkan modal yang lumayan banyak banyak dan sekarang sudah membuat pande sendiri
Rp.xxx
10
Saideh
RT 07/RW 01 Sumberpucung
Pedagang Sate
Usaha sate ini sudah 20 tahun, Semarang sudah mulai berkembang di sampingnya di beri gorengan. Ketekunan dan keistiqomahannya ini luar biasa. Dan seluruh kelurganya sholat.sehingga bisa kita kuatkan lagi melalui pendekatan-pendekatan perekonomian
Rp.xxx
11
Matasim
RT 07/RW 01 Sumberpucung
Kios Kecil
Pensionan PNS yang tingla di rumah tua, dan sembari usaha beliau ini mengasuh anak-anak terlantar tiga orang. Sehingga patut mendapatkan apresiasi dalam program kita yang baik ini. Pernah juga kita beri pinaman, alhamdulillah bisa rutin mengembalikannya.
Rp.xxx
12
Samah
RT 07/RW 01 Sumberpucung
Bakso
Penjual bakso di pinggir jalan raya, seluruh anaknya berjumlah empat bergabung ngaji di Pesantren Rakyat, di Jujur. Usahanya dalam mendukung sekolah anak-anaknya tersebut patut kita dukung
Rp.xxx
13
Sujono
RT 07/RW 01 Sumberpucung
Tahu Bumbu
Kemarin rumahnya terjual untuk membiayai anaknya di SMA Taruna Semarang, anaknya Pernah Juara 1 olimpiade se Kab. Madang dan pernah menjuarai Jawa Timar, tetapi perekonomian orang tuanya Sangat lemah. Sehingga usahanya sampai pernah di jalankan 24 jam. Maka el-zawa Sangay mulia jira dapat memberi motivasi rakyat yang ulet demi pendidikan anak bangsa ini. Dan anaknya juga semuanya pinter mengaji
Rp.xxx
14
Darni
RT 08/RW 01 Sumberpucung
Jual Beras
Seorang Janda Yang di tingla suaminya sebab kecelakaan 4 tahun yanglalui, dia harus menghidupi diri dan anak-anaknya. Usahanya sering jatuh bangun karena sering hutang rentenirt. Untuk itu Pesantren Rakyat Sangay Mengaharap ada perhatian Khusus Terhadap Jamaah Kami ini
Rp.xxx
15
Cecep
RT 03/RW 01 Sumberpucung
Jual Ayam Potong
Selain Pedagang juga seorang guru swasta di Desa Plandi yang Sangay Plosok dan tidak ada bayarannya. Usahanya berkembang bagus, tetapi keuntungannya tidak banyak sebab dari awal pernah kesandung rentenir
Rp.xxx
16
Paelan
RT 07/RW 01 Sumberpucung
Jual Sepeda Bekas
Beliau ini memiliki ketrampilan jual beli sepeda motor bekas, alumni TKI Taiwán, termasuk salah satu peserta Seni Kentrung Pesantren Rakyat. Anaknya agamanya bagus bagus. Sehingga ketika kita beri pinjaman yang pantas saya optimis usahanya akan lancar. Karena selama ini sulitnya di modal.
Rp.xxx
17
Tonggo H. Ismail
RT 04/RW 01 Sumberpucung
Kios
Janda yang menghidupi kelurganya dengan jualan ala kadarnya, jika kita beri modal kemudian kita bina Insta Allah Akan Berkembang dan manfaat
Rp.xxx
18
P. Sumadiyo
RT 015/RW 01 Sumberpucung
Kios
Pensuinan yang anaknya masih kuliah, sehingga untuk menghidupi keluarganya harus bekerja keras menjadi pedagang kecil-kecilan di rumahnya.
Rp.  xxx
20
Abdul Rohman
RT 04/RW 01 Sumberpucung
Jual Kripik Belut dan Kripik Singkong
Jual keliling ke warung-warung dari sumberpucung sampai ke Malang Kota. Perhari bisa menghabiskan 35 kg
Rp.xxx
21
Sudjani
RT07/RW01Sumberpucung
Peternak Jangkrik
Memiliki 60 Boks Jangkrik dapat memproduksi 15 Kwintal Per bulan, dengan menyerap tenaga 15 Orang
Rp.xxx

      Selain itu masih banyak kegiatan perekonomian yang silakukan oleh Pesantren Rakyat Al-Amin ini. Kiranya semua ini tidak akan bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya penggerak yang kuat dan getol serta dukungan masyarakat sekitar yang tergabung dalam usaha Pesantren Al-Amin. Serta adanya pihak selaku pemberi modal dan pelatian sesuai keinginan dan kemampuan masyarakat tersebut.

BAB IV
PENUTUP


A.Kesimpulan
        Pesantren rakyat adalah pesantren yang ditujukan untuk masyarakat, yang mana kegiatannya dilakukan kapanpun dan dimanapun yang diikuti dari berbagai tingkat usia dari anak-anak hingga yang paling tua. Yang mana masyarakat yang tadinya nakal, mabuk, dan pejudi bisa dirangkul dan ditundukkan oleh Ustadz Abdullah selaku ketua Pesantren rakyat.
        Adapun cara yang digunakan dalam pesantren rakyat ini yaitu dengan memasukkan Nilai-Nilai Universal Islam Yang Gampang, Ringan/Murah, Luas dan Luwes di sela-sela Aktifitas Rakyat. Sehingga Islam Tidak Di Anggap Harus Berbentuk Lembaga dan simbol yang menakutkan.
        Selain pendidikan keagamaan diajarkan, pesantren Rakyat juga memfasilitasi para anggota (santri) untuk melakukan usaha sesuai bidang dan kemampuannya, sehingga apa yang dilakukan pesantren  Rakyat ini benar-benar Pesantren Rakyat. Artinya memang didirikan bebasis keinginan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.





[1]    http://www.pesantrenrakyat.com

PERJUMPAAN MISTIK ISLAM DAN KEJAWEN

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Hampir sudah menjadi kesepakatan di kalangan studi Jawa, bahwa berdasarkan perilaku religiusnya, masyarakat Jawa bisa dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu Islam Santri dan Islam Abangan. Perilaku religius ini bisa dibedakan berdasarkan sistem kepercayaan kelompok dan partisipasinya dalam kegiatan ritual.[1] Sistem kepercayaan dan praksis ritual di antara kedua kelompok religius ini menampakkan kecenderungan yang relatif berbeda.
Berdasarkan sistem kepercayaan, yang disebut dengan Islam Santri adalah sekelompok muslim saleh yang memeluk agama Islam dengan sungguh-sungguh, menjalankan perintah agama, dan berusaha membersihkan akidahnya dari perilaku syirik. Sedangkan Islam abangan adalah sekelompok muslim yang cara hidupnya masih banyak dikuasai oleh tradisi Jawa pra-Islam, yaitu suatu tradisi yang menitik beratkan pada pemaduan unsur-unsur Islam, Budha-Hindu, dan unsur-unsur asli sebelumnya. Sementara itu, berdasarkan partisipasi ritualnya, Islam Santri lebih beorientasi menjalankan ritual yang diajarkan Islam secara baku seperti shalat, puasa, ibadah haji, mengaji. Sementara Islam abangan lebih berorientasi pada ritual-ritual yang tidak diajarkan secara baku seperti slametan, ngruwat, tirakat, sesajen, dan sebagainya.
Koentjaraningrat menyebut religiusitas Islam Abangan dengan istilah Agami Jawi dan Islam Santri dengan Agama Islam Santri. Kategori ini nampaknya untuk membedakan dua varian religius dan bukan varian sosial seperti santri, priyayi, dan abangan. Yang dimaksudkan Koentjaraningrat dengan Agami Jawi adalah suatu kompleks keyakinan dan konsep-konsep Hindu-Budha yang cenderung ke arah mistik, yang tercampur menjadi satu dan diaku sebagai agama Islam. Sementara itu, Agama Islam Santri lebih dekat pada dogma-dogma Islam baku.[2] Dengan kata lain, Islam Abangan atau Agami Jawi lebih bersifat sinkretis karena menyatukan unsur-unsur pra-Hindu, Hindu-Budha dan Islam (heterodoks). Sementara Islam Santri lebih bersifat puritan karena mereka mengikuti ajaran agama secara ketat (ortodoks).
Walaupun demikian, seperti ditulis Koentjaraningrat, hal itu tidak berarti mereka hampir tidak beragama atau sangat sedikit memikirkan agama, atau menjalankan kehidupan tanpa kegiatan agama. Waktu-waktu mereka justru banyak tersita oleh aktivitas agama. Mereka juga percaya adanya Allah, percaya kenabian Muhammad, percaya dengan kebenaran kitab Al-Quran dan percaya bahwa orang baik akan masuk surga. Tetapi di samping itu mereka juga meyakini konsep dan pandangan keagamaan tertentu, percaya akan makhluk ghaib dan kekuatan sakti, dan melakukan ritus-ritus dan upacara keagamaan yang sangat sedikit sangkut-pautnya dengan doktrin-doktrin Islam resmi.[3]
Persoalan sinkretisme nampaknya menjadi isu sentral dalam pembahasan Islam abangan atau Agami Jawi. Hal ini tidak bisa diingkari karena Agami Jawi memang menampakkan perilaku religius yang banyak mengakomodir pandangan dan sistem ritual di luar Islam baku. Agami Jawi menampakkan wajah yang relatif ‘ramah’ atau lunak terhadap tradisi dan kepercayaan lokal yang ada sebelumnya. Sementara Islam santri lebih menampakkan keketatan dalam berpegang pada ajaran-ajaran Islam doktrinal.
Perilaku religius yang akomodatif ini banyak menimbulkan pertanyaan seperti unsur-unsur prinsip apa saja yang saling bersinkretis, sejauh mana unsur-unsur budaya Jawa itu mewarnai Islam dan begitu juga sebaliknya, sejauh mana unsur-unsur Islam mempengaruhi budaya Jawa, dengan cara apa dan pada tingkat apa proses sinkretis itu terjadi.
Persoalan sinkretisme menjadi menarik karena sinkretisme nampaknya merupakan fenomena yang umum terjadi ketika dua sistem keyakinan atau lebih saling bertemu. Sebagai misal pertemuan antara Islam dan Hindu di India yang kemudian melahirkan religiusitas baru yang bernama agama Shikh. Dalam konteks masyarakat Indonesia bahkan yang mengalami sinkretisme dalam sejarah masuknya agama-agama besar bukan hanya Islam, tetapi juga Hindu, Budha, Kriten atau Katolik. Dalam studinya tentang agama asli Indonesia, J.W.M. Bakker mencatat bahwa ajaran Hindu dan Budha pun, yang datang lebih dulu, tidak bisa menancap secara menyeluruh dan konsisten di negeri ini. Ajaran Hindu tentang kasta atau catur varna dan maya tidak bisa tumbuh dengan subur.[4]
Hal serupa juga terjadi dengan Islam. Ketika Islam memasuki Indonesia, dan khususnya Jawa, ia juga mengalami proses sinkretisasi dengan agama asli disamping bersinkretis dengan kepercayaan-kepercayaan yang telah datang lebih dulu, yaitu Hindu-Budha. Sehingga secara antropologis atau pun sosiologis di Jawa dikenal dua varian Islam yang cukup berbeda secara menyolok seperti tersebut di atas.



[1]Zaini Muchtarom, Santri dan Abangan di Jawa, (Jakarta: INIS, 1988), Jilid II, hlm. 1,6,7.
[2] Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa, (Jakarta: Balai Pustaka, 1984), hlm. 312
[3] Koentjaraningrat, 1984, Kebudayaan Jawa, hlm. 311
[4] J.W.M. Bakker, Agama Asli Indonesia, (Yogyakarta: Puskat, 1976), hlm. 217-218

PERJUMPAAN MISTIK ISLAM DAN KEJAWEN

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Hampir sudah menjadi kesepakatan di kalangan studi Jawa, bahwa berdasarkan perilaku religiusnya, masyarakat Jawa bisa dibedakan ke dalam dua kelompok, yaitu Islam Santri dan Islam Abangan. Perilaku religius ini bisa dibedakan berdasarkan sistem kepercayaan kelompok dan partisipasinya dalam kegiatan ritual.[1] Sistem kepercayaan dan praksis ritual di antara kedua kelompok religius ini menampakkan kecenderungan yang relatif berbeda.
Berdasarkan sistem kepercayaan, yang disebut dengan Islam Santri adalah sekelompok muslim saleh yang memeluk agama Islam dengan sungguh-sungguh, menjalankan perintah agama, dan berusaha membersihkan akidahnya dari perilaku syirik. Sedangkan Islam abangan adalah sekelompok muslim yang cara hidupnya masih banyak dikuasai oleh tradisi Jawa pra-Islam, yaitu suatu tradisi yang menitik beratkan pada pemaduan unsur-unsur Islam, Budha-Hindu, dan unsur-unsur asli sebelumnya. Sementara itu, berdasarkan partisipasi ritualnya, Islam Santri lebih beorientasi menjalankan ritual yang diajarkan Islam secara baku seperti shalat, puasa, ibadah haji, mengaji. Sementara Islam abangan lebih berorientasi pada ritual-ritual yang tidak diajarkan secara baku seperti slametan, ngruwat, tirakat, sesajen, dan sebagainya.
Koentjaraningrat menyebut religiusitas Islam Abangan dengan istilah Agami Jawi dan Islam Santri dengan Agama Islam Santri. Kategori ini nampaknya untuk membedakan dua varian religius dan bukan varian sosial seperti santri, priyayi, dan abangan. Yang dimaksudkan Koentjaraningrat dengan Agami Jawi adalah suatu kompleks keyakinan dan konsep-konsep Hindu-Budha yang cenderung ke arah mistik, yang tercampur menjadi satu dan diaku sebagai agama Islam. Sementara itu, Agama Islam Santri lebih dekat pada dogma-dogma Islam baku.[2] Dengan kata lain, Islam Abangan atau Agami Jawi lebih bersifat sinkretis karena menyatukan unsur-unsur pra-Hindu, Hindu-Budha dan Islam (heterodoks). Sementara Islam Santri lebih bersifat puritan karena mereka mengikuti ajaran agama secara ketat (ortodoks).
Walaupun demikian, seperti ditulis Koentjaraningrat, hal itu tidak berarti mereka hampir tidak beragama atau sangat sedikit memikirkan agama, atau menjalankan kehidupan tanpa kegiatan agama. Waktu-waktu mereka justru banyak tersita oleh aktivitas agama. Mereka juga percaya adanya Allah, percaya kenabian Muhammad, percaya dengan kebenaran kitab Al-Quran dan percaya bahwa orang baik akan masuk surga. Tetapi di samping itu mereka juga meyakini konsep dan pandangan keagamaan tertentu, percaya akan makhluk ghaib dan kekuatan sakti, dan melakukan ritus-ritus dan upacara keagamaan yang sangat sedikit sangkut-pautnya dengan doktrin-doktrin Islam resmi.[3]
Persoalan sinkretisme nampaknya menjadi isu sentral dalam pembahasan Islam abangan atau Agami Jawi. Hal ini tidak bisa diingkari karena Agami Jawi memang menampakkan perilaku religius yang banyak mengakomodir pandangan dan sistem ritual di luar Islam baku. Agami Jawi menampakkan wajah yang relatif ‘ramah’ atau lunak terhadap tradisi dan kepercayaan lokal yang ada sebelumnya. Sementara Islam santri lebih menampakkan keketatan dalam berpegang pada ajaran-ajaran Islam doktrinal.
Perilaku religius yang akomodatif ini banyak menimbulkan pertanyaan seperti unsur-unsur prinsip apa saja yang saling bersinkretis, sejauh mana unsur-unsur budaya Jawa itu mewarnai Islam dan begitu juga sebaliknya, sejauh mana unsur-unsur Islam mempengaruhi budaya Jawa, dengan cara apa dan pada tingkat apa proses sinkretis itu terjadi.
Persoalan sinkretisme menjadi menarik karena sinkretisme nampaknya merupakan fenomena yang umum terjadi ketika dua sistem keyakinan atau lebih saling bertemu. Sebagai misal pertemuan antara Islam dan Hindu di India yang kemudian melahirkan religiusitas baru yang bernama agama Shikh. Dalam konteks masyarakat Indonesia bahkan yang mengalami sinkretisme dalam sejarah masuknya agama-agama besar bukan hanya Islam, tetapi juga Hindu, Budha, Kriten atau Katolik. Dalam studinya tentang agama asli Indonesia, J.W.M. Bakker mencatat bahwa ajaran Hindu dan Budha pun, yang datang lebih dulu, tidak bisa menancap secara menyeluruh dan konsisten di negeri ini. Ajaran Hindu tentang kasta atau catur varna dan maya tidak bisa tumbuh dengan subur.[4]
Hal serupa juga terjadi dengan Islam. Ketika Islam memasuki Indonesia, dan khususnya Jawa, ia juga mengalami proses sinkretisasi dengan agama asli disamping bersinkretis dengan kepercayaan-kepercayaan yang telah datang lebih dulu, yaitu Hindu-Budha. Sehingga secara antropologis atau pun sosiologis di Jawa dikenal dua varian Islam yang cukup berbeda secara menyolok seperti tersebut di atas.



[1]Zaini Muchtarom, Santri dan Abangan di Jawa, (Jakarta: INIS, 1988), Jilid II, hlm. 1,6,7.
[2] Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa, (Jakarta: Balai Pustaka, 1984), hlm. 312
[3] Koentjaraningrat, 1984, Kebudayaan Jawa, hlm. 311
[4] J.W.M. Bakker, Agama Asli Indonesia, (Yogyakarta: Puskat, 1976), hlm. 217-218

PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK LUAR NIKAH DALAM PERADILAN INDONESIA


PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK LUAR NIKAH
DALAM PERADILAN INDONESIA
Nur Avik
NIM: 13780008
PASCASARJANA UIN MALIKI MALANG
Abstrak

Banyak kasus yang masuk dalam peradilan agama adalah perceraian. Perceraian sering terjadi berdasarkan sebab kurangnya pemenuhan kebutuhan ekonomi yang seharusnya ditanggung oleh suami walaupun tidak menutup kemungkinan istri juga banyak yang membantu suaminya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hak-hak yang seharusnya didapat oleh isteri tidak lagi sepenuhnya didapatkan, apalagi kewajiban yang seharusnya tidak ditanggung menjadi tanggungannya.
Sekarang juga masih banyak perdebatan mengenai  status anak luar nikah , apakah nasab ikut ayah atau ibu. Jika nasab hanya dikaitkan dengan ibu dan keluarganya bagaimana perlindungan hukum terhadap anak tersebut? Padahal yang melakukan  kesalahan adalah orang tuanya, mengapa anaknya menjadi korban.
Dalam penulisan ini penulis bertujuan untuk mengetahui perlindungan bagi perempuan dan perlindungan anak luar nikah yang telah dilakukan oleh lembaga peradilan. Hasilnya bahwa perlindungan perempuan dalam Peradilan Agama telah digalakkan, ini terwujud dalam beberapa peraturan tentang Peradilan Agama  seperti halnya izin ikrar talak yang harus memberikan mutáh, permohonan eksekusi apabila suami tidak melakukan atau melaksanakan putusan tentang pemberian nafkah pasca cerai, gugatan perceraian yang harus dilakukan didaerah istrinya tinggal dan pemberlakuan  justice for all . Perlindungan  terhadap anak juga semakin digalakkan.  Ini  tercermin dalam hukum yang berkembang di Indonesia.  Tercermin pada putusan MK yang menyatakan anak luar perkawianan adalah anak yang diakui.

A. Latar Belakang
Pengadilan Agama merukan institusi hukum dan institusi sosial. Sebagai institusi hukum pengadilan agama mempunyai tugas dan fungsi untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Sebagai institusi sosial bertugas untuk mencegah terjadinya kedzaliman di tengah masyarakat. Untuk melaksanakan tugas dan fungsiya tersebut dengan sebaik-baiknya, diperlukan tiga  komponen yang saling mendukung, yaitu substansi hukum (aturan hukum), sturktur hukum (aparatur pelaksana) dan cultur hukum ( budaya termasuk sarananya).
Aturan hukum (substansi) yang mengatur kedudukan sebagai bagian dari peradilan negara sudah semakin kokoh, karena telah disebutkan dalam konstitusi negara. Demikian juga kewenangan peradilan agama semakin luas tidak hanya terbatas pada hukum keluarga (perkawinan dan kewarisan) tetapi juga termasuk hukum kebendaan (wakaf) dan ekonomi (syariah).
Sejalan dengan perkembangan anggaran Negara untuk sektor hukum, sarana peradilan agama semakin baik. Gedung Pengadilan Agama di semua daerah Kabupetan dan Kota sudah mencerminkan kewibawaan lembaga penegak hukum. Diharapkan sarana yang lengkap ini mendorong budaya hukum masyarakat untuk mentaati hukum. Apalagi ditambah dengan sarana IT yang berkembang pesat akan mendukugn percerpatan penyelesaian perkara dan memudahkan masyarakat mengakeses informasi seputar perkara yang dihadapi.
Pengadilan Agama adalah pengadilan yang menangani masalah keperdataan islam. Kebanyakan kasus yang masuk di Pengadilan Agama adalah masalah gugat cerai yang dilakukan oleh para perempuan, yang mana mereka merasa selama dalam urusan keluarganya masih banyak hak mereka yang belum terpenuhi. Selain  Pengadilan Agama,  keberadaan institusi  hukum yang lain seperti MK, DPR, MA, juga termasuk dalam  institusi hukum islam, karena institusi-institusi tersebut juga berperan aktif dalam pembentukan hukum islam di Indonesia.  Sehingga  penulis nanti akan membahas tentang salah satu produk hukum yang bersinggungan dengan topik yang dibahas penulis, yaitu  mengenai  status anak luar nikah , apakah nasab ikut ayah atau ibu. Jika nasab hanya dikaitkan dengan ibu dan keluarganya bagaimana perlindungan hukum terhadap anak tersebut? Padahal yang melakukan  kesalahan adalah orang tuanya, mengapa anaknya menjadi korban.
Dalam uraian berikut akan coba dijelaskan bagaimana aturan hukum di lingkungan peradilan agama semakin consern memberikan perlindungan kepada kaum perempuan.  Selain itu akan menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap anak  luar nikah dalam institusi hukum islam.

B. Pembahasan
1.      Perlindungan Perempuan dalam institusi Peradilan Agama
Sebelumnya perlu dibedakan aturan hukum formil (acara) dan hukum materiil. Hukum formil menyangkut cara bagaimana mengajukan perkara, memeriksa mengadili dan menyelesaikan perkara untuk mempertahankan hukum materiil. Sedangkan hukum materiil adalah hukum yang  mengatur apa yang seharusnya diberbuat dan tidak diperbuat oleh seseorang, sehingga kepada pelanggarnya akan dikenakan akibat hukum.
Hukum acara yang berlaku bagi Peradilan Agama adalah hukum acara yang berlaku bagi pengadilan dalam Peradilan Umum,[1] kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1989 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan ke II Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.[2] Segera dapat diketahui, bahwa hukum acara yang diatur secara khusus tersebut adalah mengenai perceraian. Dalam acara khsusus tersebut, diatur bahwa seorang isteri (perempuan) sebagai penggugat yang akan menceraikan suaminya, mengajukan perkaranya ke pengadilan agama yang  mewilayahui tempat tinggalnya, bukan tempat suami (tergugat).
Ketentuan berbeda dengan acara pada umumnya, gugatan diajukan ke pengadilan yang mewilayahi tergugat. Akan tetapi ketika suami akan mencerikan isteri harus mengajukan perkaranya ke pengadilan  yang mewilayahi isteri (perempuan). Ketentuan ini jelas bertujuan untuk meringankan perempuan dan melindunginya dari kesulitan-kesulitan ( akses ke pengadilan), terutama ketika suami (tergugat) sudah bertempat tinggal di wilayah lain.
Hukum materiil  peradilan agama memang masih tersebar dalam berbagai undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi dalam konteks hukum perkawinan terdapat semangat untuk melindungi kaum perempuan. Diantaranya adalah dalam Kompilasi Hukum Islam yang memberikan  kewenangan kepada Hakim (secara ex officio) untuk menetapkan beban kewajiban hukum kepada suami yang mengajukan permhonan izin ikrar talak, meskipun isteri tidak memintanya dalam pemeriksaan di persidangan.  Dalam  yurisprudensi tetap, ketentuan tersebut oleh Mahkamah Agung selalu diterapkan pada putusan permohonan izin ikrar talak. Artinya putusan yang mengabulkan permohonan izin ikrar talak selalu suami dibebani untuk memberikan nafakah iddah dan mutah.
Perlindungan kepada perempuan tersebut akhir-akhir ini semakin  digiatkan. Penggiatan  tersebut tampak dalam putusan gadilan agama yang memerintahkan kepada suami melaksanakan kewajiban hukumnya itu secara segera setelah ikrar talak diucapkan. Akibat diktum seperti ini, suami yang sudah dizinkan mengucapkan ikrar talak, tidak serta merta dapat mengucapkan ikrar talaknya pada sidang ikrar talak, apabila saat itu belum disediakan ( uang dan lainnya) sebagai kewajiban hukum yang disebutkan dalam putusan.
Beberapa hakim akan menunda persidangan sampai suami dapat menyediakan kewajiban hukumnya itu. Kecuali isteri merelakannya, maka suami dapat mengucapkan ikrar talak. Penajaman ini merupakan kemajuan yang progressif, karena selama ini beban kewajiban kepada (mantan) suami yang tidak dipenuhinya, mengharuskan (mantan) isteri mengajukan permohonan eksekusi. Permohonan eksekusi sudah barang tentu menghadapkan isteri pada kendala hukum ekonomi. Ia tidak tahu cara mengajaukan eksekusi dan tidak mempunyai biaya untuk itu. Oleh karena itu, dengan mengembangkan wawasan kepada peraturan hukum yang memungkinan dijadikan rujukan, dilakukan kajian bahwa beban kepada suami harus dilaksanakan sesaat segera setelah ikrar talak diucapkan. [3]
Sarana bagi peradilan agama untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, sekarang mulai digencarkan dalam jargon “justice for all”. Program ini bertujuan agar semua masyarakat Indoensia dapat memperoleh akses ke pengadilan.
Program ini prgogram Mahakamah Agung, tetapi harus diakui, bahwa peradilan agama menjadi olomotif, karena pencari keadilan di lingkungan peradilan agama kebanyakan masyarakat sulit mengakses keadilan, baik karena faktor ekonomi maupun transpirtasi. Oleh karena itu justice for All dalam implementasinya  berbentuk pelayanan berperkara dengan cuma-cuma alias prodeo dan pon bantuan hukum.
Program berperkara dengan cuma-cuma hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar miskin yang dibuktikan dengan adanya SKTM, Jamkesmas dan lain-lain  yang dikeluarkan oleh Pemda.  Sedangkan pos bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang tidak  mampu membayar pengacara. Melalui pos bantuan hukum ini negara akan membantu mereka dengan memberikan jasa konsultasi hukum untuk berperkara ke pengadilan agama.
Mamang program “justice for all” bukan khusus untuk kaum perempuan. Akan tetapi segera harus diakui, mereka yang miskin dan tidak mempunyai akses ke pengadilan agama dan la yang memperoleh manfaat program “justice for all” ini dalah kaum perempuan. [4]
Dengan demikian program berperkara dengan cuma-cuma dan pos bantuan hukum tidak  lain untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan yang hingga kini masih rentan tehadap perlakuan sosial yang tidak adil.
2.      Kedudukan Anak Luar Nikah
Sebagai salah satu konsekwensi dari perkawinan yang sah akan menimbulkan akibat hukum, seperti hak dan kewajiban suami isteri, harta perkawinan, hubungan timbal balik antara kedua orang tua dengan anak (nasab), kewajiban pemeliharaan anak (hadhanah), dan kewarisan.
Salah satu akibat dari perkawinan yang sah, anak yang dilahirkan dari  pernikahan tersebut adalah anak sah, memiliki hubungan keperdataan secara  sempurna dengan kedua orang tuanya, sebagaiman ketentuan pasal 42 UU Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 99 Inpres. Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. [5]
Hubungan keperdataan yang dimaksud meliputi hak nasab (garis keturunan) anak dihubungkan kepada ayah (dalam Islam), hak pemenuhan nafkah  dari orang tua terhadap anak, hak pemeliharaan dan pendidikan (hadhanah), hak  saling mewarisi, hak perwalian nikah bagi ayah atas anak perempuan, dan hak-hak keperdataan lainnya.
Berbeda halnya dengan perkawinan yang sah, perkawinan tidak sah tidak  memiliki akbibat hukum apapun terhadap pihak yang terikat dalam perkawinan tersebut. Sehingga tidak ada hak dan kewajiban yang timbul dari perkawinan  tersebut, karena memang secara hukum perkawinan tersebut tidak ada. Maka tidak  ada legal standing bagi masing-masing pihak untuk mengajukan gugatan  kelalaian kewajiban terhadap suatu pihak tertentu.
Satu hal yang menjadi persoalan, bagi seorang laki-laki dan perempuan  yang telah melakukan hubungan di luar nikah, sangat cocok mereka tidak  mendapat perlindungan hukum karena mereka telah melakukan pelanggaran  terhadap hukum tersebut, sehingga sebagai sanksi hukum hak yang semestinya  mereka dapatkan tidak diayomi oleh hukum, hal ini adalah sebuah resiko yang sangat logis dan dapat diterima oleh siapapun. Persoalannya adalah anak yang  dilahirkan dari hubungan tersebut apakah ikut menanggung dosa yang telah  dilakukan kedua orang tua biologisnya.
Penetapan asal usul anak dalam perspektif  hukum islam memiliki arti yang sangat penting, karena dengan penetapan itulah hubungan nasab anak tersebut. Walaupun pada hakikatnya setiap anak yang lahir berasal dari sperma seorang laki-laki namun hukum islam memberikan ketentuan yang berbeda.[6]
Dalam hukum Islam, semua anak mempunyai hak dan kewajiban yang sama termasuk anak luar nikah. Anak luar nikah tidak dapat memilih dari rahim siapa mereka dilahirkan. Kalau anak itu lahir dari hasil perbuatan dosa kedua orang tunya, maka yang bersalah adalah kedua  orang tuanya. Prinsip hukum islam secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berstatus fitrah. jika yang berbuat kesalahan itu kedua orang tuanya, maka kesalahan itu tidak dapat ditimpakan kepada anaknya. Islam menolak keras adanya dosa warisan, sehingga setiap orang harus dibebani pertanggung jawaban atas hasil perbuatannya sendiri. Jika kemudian Islam membuat pembagian terhadap anak yang dilahirkan, bukan berarti Islam melakukan diskriminasi atas hak-hak anak. Sebaliknya, hal itu dimaksud untuk menegakkan  hukum yang telah digariskan Allah Swt.[7]
Mengenai status anak luar nikah, para ulama sepakat bahwa anak itu tetap punya hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tanggung jawab atas segala keperluannya, baik materiil maupun spirituil adalah ibunya dan keluarga ibunya. Demikian pulanya dengan hak waris-mewaris.[8]
Dalam  fiqhul  manhaji, musthafa al khan dan musthafa al bugha, menjelaskan 5 implikasi hukum dari hubungan nasab, yaitu: pertama, hukum-hukum menikah mengenai siapa saja yang boleh dan haram dinikahi. Kedua, hukum nafaqah dan hal-hal yang tekaitdenganya. Ketiga, hak perwalian dan derajat-derajatnya. Keempat, waris dan hal-hal yang terkait denganya. Kelima, wasiat.[9]
Dalam Undang-Undang no 1 tahun 1974 masalah  anak diatur dalam pasal 42, dan 43.
Pasal 42
Anak yang sah adalah yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 43
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
1.      Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan di atur dalam peraturan pemerintah.
Dalam Kompilasi hukum islam:
Pasal 99
Anak sah adalah:
1.  Anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah
2.  Hasil  pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut
Pasal 100
Anak  yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dalam putusan mahkamah konstitusi  NO 46/PUU-VIII/2010[10] , dalam memaknai kedudukan/status  anak luar nikah,  Berikut tabel yang mencoba mengidentifikasi tiga status hubungan antara laki-laki dan perempuan beserta keturunan mereka berdasarkan hukum yang berlaku:
Status Hubungan
Undang-Undang No.1 Tahun 1974
Hukum Islam (Fiqh klasik)
Putusan MK No.46/ PUU-VIII/ 2010
Pernikahan tercatat
Tidak ada persoalan

Tidak ada persoalan

Tidak ada persoalan
Pernikahan tidak tercatat
Status istri dan anak tidak diakui
Status istri dan anak tidak diakui
Status anak diakui
Tanpa Pernikahan
Status istri dan anak tidak diakui
Status istri dan anak tidak diakui
Status anak diakui


Semua  ini adalah upaya-upaya dalam melakukan perlindungan hukum pada anak, khususnya anak luar nikah.  Dari  penjelasan di atas, mulai Hukum Islam, UU perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam sampai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, bisa kita lihat adanya perkembangan dan upaya untuk melindungi anak yang dilahirkan diluar nikah.
Dimulai dari hukum islam  yang menyatakan bahwa pembuahan yang dilakukan sebelum pernikahan maka status anaknya bernasab pada ibu dan keluarga ibu saja. Dalam kompilasi hukum islam menyatakan permasalahan pembuahan tidah ada masalah yang penting anaknya lahir dalam pernikahan maka anaknya  diakui oleh negara dan nasab anak tersebut tersambung dengan ayah dan ibunya.  Kemudian  pada keputusan Mahkamah konstitusi di atas, walaupun anaknya lahir diluar nikah, maka anak tersebut tetap diakui, sehingga inilah maknda dari perlindungan anak yang sebenarnya.  Kesalahan  yang dilakukan oleh orang tua seharusnya tidak berdampak pada anak, karena sesuai prinsip Agama Islam bahwa tidak ada yang namanya dosa keturunan atau dosa yang ditanggung oleh orang lain.

C. Kesimpulan
Perlindungan perempuan dalam Peradilan Agama telah digalakkan, ini terwujud dalam beberapa peratura tentang Peradilan Agama   seperti halnya izin ikrar talak yang harus memberikan mutáh.  Selain  itu istri juga berhak untuk mengajukan eksekusi apabila suami tidak melakukan atau melaksanakan putusan tentang pemberian nafkah pasca cerai.  Ada  juga gugatan perceraian yang harus dilakukan didaerah istrinya tinggal dan pemberlakuan  justice for all dan adanya prodeo dalam berperkara di Pengadilan Agama.
Perlindungan  terhadap anak juga semakin digalakkan.  Ini  tercermin dalam hukum yang berkembang di Indonesia.  Mulai  dari status anak perspektif hukum  Islam yang menyatakan anak luar kawin adalah anak zina dan nasab hanya tersambung pada ibu saja, kemudian UU 1  tahun  1974  dan KHI yang menyatakan anak yang lahir di dalam atau akibat perkawinan adalah anak yang sah, selanjutnya putusan MK yang menyatakan anak luar perkawianan adalah anak yang diakui.  Ini membuktikan baahwa upaya perlindungan hukum terhadap anak luar kawin sangan digalakkan, karena kita tahu bahwa anak tersebut tidak berdosa dan islam juga tidak mengenal dosa keturunan.






DAFTAR PUSTAKA


Bintania  ,Aris,  Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Hasil Permohonan Uji Materiil UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Machica Mukhtar
Nurudin  ,Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum perdata islam di Indonesia, studi kritis perkembangan Hukum Islam dari fikih, uu no 1 tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Rosyidi. Imron.  Implikasi Uji Materi Pasal 43 Ayat (1) Uu No 1 Tahun 1974. diakses di  http:// badilag.net
SATRIA  ,RIO, SHI (Hakim Pengadilan Agama Sengeti)|  Kritik analisis tentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materil  Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 (Pasal 2 ayat [2] dan pasal 43 ayat [1] 
Satrio ,J.I, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-undang, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000,
Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT
Zuhaili,  Wahbah az.  Al Fiqhu Al Islam Wa Adillatuhu, Juz 7, cet ke 3, (Damaskus: Dar al Fikr,1987) 



[1] Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012. H.1.
[2] Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama, h.3.
[3] Lihat : Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan pemikiran bahwa tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan oleh hakim sama dengan pembiaran dan karena termasuk kekerasan (ekonomi) yang harus dicegah, dan salah satu pencegahannya adalah dengan putusan hakim.
[4] Menurut fakta yang terjadi di pengadilan agama, kebanyakan yang mengajukan gugatan adalah kaum perempuan, sehingga kebanyakan kaum perempuanlah yang akan menikmati program ini.
[5] Rio Satria, SHI (Hakim Pengadilan Agama Sengeti)| Kritik analisis tentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materil Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 (Pasal 2 ayat [2] dan pasal 43 ayat [1]
[6] Amiur Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum perdata islam di Indonesia, studi kritis perkembangan Hukum Islam dari fikih, uu no 1 tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2006. Hal 276.
[7] Imron Rosyidi. Implikasi Uji Materi Pasal 43 ayat (1) UU NO 1 TAHUN 1974. Diakses di http://badilag.net
[8] J. Satrio I, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-undang, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 151.
[9]  Wahbah az Zuhaili, Al Fiqhu Al Islam Wa Adillatuhu, Juz 7, cet ke 3, (Damaskus: Dar al Fikr,1987) hlm. 674
[10] Hasil Permohonan Uji Materiil UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan oleh machica Mukhtar

contoh SURAT GUGATAN PERCERAIAN

SURAT GUGATAN PERCERAIAN Kepada Yth: Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama [...................] Di Tempat Dengan hormat ...